Kemudahan pembuatan Kartu Keluarga merupakan salah satu contoh dari hak warga negara dalam aspek

KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga. KK dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan, KK memuat keterangan mengenai kolom nomor KK, nama lengkap kepala keluarga dan anggota keluarga, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat lahir, tanggal lahir, agama, pendidikan, pekerjaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, kewarganegaraan, dokumen imigrasi, nama orang tua.

KK menjadi dasar untuk penerbitan KTP, dan menjadi dasar bagi pemenuhan hak warganegara yang lainnya dan bagi Pemerintah menjadi dasar untuk pengambilan keputusan/kebijakan.

Persyaratan dan Tata Cara Pembuatan KK?

Untuk membuat Kartu Keluarga harus melengkapi syarat-syarat berikut:

1.         Surat Pengantar dari Pengurus RT/RW

2.         Kartu Keluarga Lama

3.         Surat Nikah atau Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan/perceraian

4.         Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran

5.         Surat Pengangkatan Anak

6.         Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA

7.         Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPPB) bagi pendatang

8.         Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar kelurahan

Bagaimana jika terdapat perubahan data ?

Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga. Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru.Penambahan jumlah anggota keluarga tidak boleh ditulis sendiri sebelum anggota keluarga tersebut terdaftar. Oleh karena itu untuk setiap perubahan data dalam Kartu Keluarga misalnya disebabkan kelahiran, kematian, kepindahan, dan lain-lain, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke kelurahan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14(empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Kelurahan, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu yang disimpan oleh Kepala Keluarga dan oleh Ketua RT. Dari hasil perlaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru. Bagaimana pelaksanaan pencantuman kolom agama bagi agama yang tidak diakui atau bagi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME ?

Pada awal berlakunya UU Adminduk, penerbitan KK bagi penghayat kepercayaan masih mendapatkan penolakan, baik karena belum tersosialisasikannya UU No. 23 Tahun 2006 dan PP No.37 tahun 2007, maupun ketidaksiapan infrastruktur dokumen kependudukan. Sehingga terdapat perbedaan di setiap kota/kabupaten. Ada yang menolak dalam artian harus mengikuti salah satu agama yang diakui, dikosongkan, (………), tanda strip (-) atau ditulis lain-lain.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 470/1989/MD tanggal 19 Mei 2008 kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, maka di kolom agama pada KK/KTP bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, namun tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan. Surat Edaran ini menegaskan kembali ketentuan dalam UU Adminduk.

Sedangkan untuk penghayat yang dalam KTP/KKnya belum tertulis Penghayat, dan berkehendak untuk mengubahnya, maka dapat mengajukan permohonan yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Sebagai Penghayat. Surat pernyataan tersebut akan dijadikan dasar bagi petugas untuk melakukan pemutakhiran data. Sedangkan untuk Instansi Pelaksana yang telah menggunakan sistem komputerisasi atau aplikasi program komputer yang belum memungkinkan pengosongan penulisan Penghayat Kepercayaan, tetapi harus mengikuti salah satu agama yang diakui, maka untuk SEMENTARA WAKTU dapat dikeluarkan SURAT KETERANGAN dengan status Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Hak  Penduduk

Setiap Penduduk mempunyai hak untuk memperoleh :

  1. Dokumen kependudukan.
  2. Pelayanan yang sama dalam pendaftaran penduduk.
  3. Perlindungan atas data pribadi.
  4. Kepastian Hukum atas kepemilikan dokumen.
  5. Informasi mengenai data hasil pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil atas dirinya dan/atau keluarganya.
  6. Ganti rugi atas pemulihan nama baik sebagai akibat dari kesalahan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta penyalahgunaan Data Pribadi oleh Instansi Pelaksana.

Kewajiban Penduduk

  1. Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
  2. WNI di luar wilayah NKRI wajib melaporkan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialaminya kepada instansi pelaksana Pencatatan Sipil Negara setempat dan atau kepada Perwakilan RI dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Jika Ba(OH)2 dianggap terionisasi sempurna maka pH 1 liter larutan Ba(OH)2 0,2 M adalah .... (log 4 = 0,6)

Tentukan PH dari larutan CH3 COOH 0,004 M (Ka = 1×10-5)

barium hidroksida dengan rumus kimia K2 S04,Tuliskan reaksi ionisasinya

Berapa bilangan oksidasi fe, s dan o dalam senyawa fe², (so⁴) 3?

Hitung pH dari NH4CN 20 M jika (Kb NH4OH = 2x10-5 Ka HCN = 5X10-4 )……

mengapa api pada gas korek api yg asli lebih stabil nyalanya di banding korek gas palsu

Jika diketahui Ar H =1, Ar O= 16, maka Massa Molekul Relatif (Mr) dari H20 adalah………………..

Sejumlah bahan yang mengandung 40% minyak diekstrak dengan 200kg pelarut menghasilkan 100kg ekstrak dengan kadar 50%. Jika rafinat masih mengandung 20 … % minyak, hitunglah jumlah umpan dan rafinat masing masing

Bahan serealia yang menjadi bahan utama pembuatan tepung terigu adalah​

berapa mol molekul yang terkandung dalam 5 gram garam Natrium Asetat CH3COONa ! Diketahui Ar Na= 23, C=12, O=16, dan H=1.