Bantuan kuota Kemendikbud sudah mulai disalurkan sejak 11 September 2021. Subsidi data internet ini ditargetkan pada 24,4 juta penerima, berdasarkan yang nomornya telah diverifikasi dan divalidasi.
"Kami mendengarkan masukan dari banyak pihak yang menginginkan bantuan kuota data internet ini dilanjutkan. Alhamdulillah hari ini kuota data internet telah mulai disalurkan secara bertahap ke sekitar 24,4 juta peserta didik dan pendidik. Semoga ini dapat membantu meringankan beban para pendidik dan juga orang tua," jelas Nadiem melalui keterangan tertulis pada Sabtu [11/09/2021].
Subsidi data internet lanjutan di bulan September 2021 ini diberikan pada 22,8 juta peserta didik PAUD hingga pendidikan tinggi. Selanjutnya, juga ada 1,6 juta pendidik dari jenjang PAUD hingga perguruan tinggi yang menerimanya.
Meski begitu, tidak semua situs atau aplikasi di jagat maya dapat diakses menggunakan bantuan kuota Kemendikbud tersebut. Melansir dari laman resminya di kuota-belajar.kemdikbud.go.id, selain sejumlah laman dan aplikasi yang dilarang, pengecualian ini juga berlaku untuk situs yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika [Kemkominfo].
39 Situs dan Aplikasi yang Tidak Dapat Diakses dengan Kuota Kemendikbud
A. Media sosial
1. Badoo
2. Bigolive
3. Facebook
4. Instagram
5. Periscope
6. Pinterest
7. Snackvideo
8. Snapchat
9. Tinder
10. Tumblr
11. Twitter
12. Vive
13. Vkontakte
14. YY
B. Game
1. 8 Ball Pool
2. Candy Crush
3. Clash of Clans
4. Clash of Kings
5. Clash Royale
6. Crisis Action
7. Fifa Mobile Football
8. Garena
9. Garena AOV
10. Garena Free Fire
11. Growtopia
12. Lineage Revolution
13. Lords Mobile : Battle of the Empires
14. Mobile Legends
15. PUBG
16. Roblox
17. Steam
C. Aplikasi video
1. Dailymotion
2. JWPlayer
3. Likee
4. Netflix
5. QQVideo
6. TikTok
7. TVUNetworks
8. Viu
Sebagai catatan, daftar situs dan aplikasi di atas dapat bertambah sewaktu-waktu. Dan pasca penyaluran bantuan kuota Kemendikbud bulan ini, distribusi selanjutnya akan dilakukan pada 11 hingga 15 Oktober dan 11 hingga 15 November 2021.
Simak Video "Gelar Aksi di Depan Kemendikbud, BEM UI Tuntut Nadiem Cabut Statuta"
[lus/lus]