Kenapa siaran MNC Group tidak ada di TV Digital?

Kenapa siaran MNC Group tidak ada di TV Digital?
Ilustrasi. Siaran analog MNC dan Viva dilaporkan hilang. (Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Siaran televisi MNC Group dan Viva Group dilaporkan menghilang dari saluran TV analog di Jabodetabek usai mendapat ultimatum dari Menteri kordinator politik hukum dan keamanan Mahfud MD.

Menurut pantauan CNNIndonesia.com dari Jakarta, pada Jumat (4/11) pukul 06.28 WIB, siaran analog MNC Group, baik RCTI, Global TV, MNC TV, maupun Inews TV sudah tidak ditemukan, begitu pula dengan ANTV dan TvOne dari Viva Group.

Namun, output suara masih terdengar dari salah satu channel TV, meski tidak diketahui dari channel mana suara tersebut berasal. Pasalnya, gambar dari siaran TV tersebut sudah buram seutuhnya.

Hal serupa ditemukan oleh Suriyanto (35), seorang karyawan swasta yang tinggal di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Dia masih menemukan dua siaran analog salah satunya RCTI, tapi dengan kualitas yang sangat buruk.

"Di TV masih ada 2 TV analog tapi banyak semutnya, salah satunya RCTI. ini sinyal luar jabodetabek kali ya yang masih nyangkut," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (4/11).

"Jelek banget ini emang ini. Enggak layak tonton," imbuhnya.

Sejumlah stasiun televisi milik kedua grup itu diketahui sempat tak manut tenggat Analog Swith Off (ASO) 2 November. Menko Polhukam Mahfud MD kemudian mengungkap pemerintah mencabut Izin Stasiun Radio (ISR) stasiun televisi yang 'membandel' itu.

"Oleh sebab itu, terhadap yang membandel secara teknis, kami sudah membuat surat pencabutan izin stasiun radio atau ISR bertanggal 2 November, kemarin," ujar Mahfud.

"Maka jika sekarang masih melakukan siaran-siaran melalui analog maka itu bisa dianggap ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Tak berselang lama, MNC Group dan Viva Group menyatakan akan mematikan siaran analog mereka di kawasan Jabodetabek pada Kamis (3/11) pukul 24.00 WIB.

(lom/arh)

[Gambas:Video CNN]

KNews.id-Terjawab sudah kenapa siaran TV hilang semua atau kenapa channel tv digital sedikit, seperti apa kabar RCTI atau MNC Group?

Pertanyaan seperti kenapa siaran RCTI hilang di tv digital, kenapa siaran tv hilang semua, kenapa channel tv digital sedikit hingga kenapa MNC Group belum digital cukup banyak dicari saat ini.

Anda tak perlu khawatir! channel TV kesayangan Anda seperti Indosiar, SCTV, hingga RCTI dan MNC Group akan muncul kembali.

Hanya saja, ada yang harus dilakukan agar siaran TV kembali muncul normal.

Siaran TV hilang pada perangkat televisi Anda disebabkan oleh program migrasi sinyal TV analog ke TV digital oleh Kominfo pada tahun 2022 ini atau disebut dengan ASO (Analog Switch Off) dilakukan mulai 2 November 2022.

Pada ASO tahap 1, Kominfo melakukan migrasi TV analog ke TV digital untuk wilayah Jabodetabek serta 222 wilayah lainnya.

Selain itu, akan ada 514 total wilayah di seluruh Indonesia yang bakal mengalami hilang sinyal karena migrasi sinyal TV analog ke TV digital.

Agar siaran televisi kembali muncul, Anda perlu melakukan dan mengetahui cara beralih dari TV analog ke digital atau cara ganti tv analog ke digital

Inilah cara beralih dari TV analog ke digital atau cara ganti tv analog ke digital

Dilansir dari Indonesia Baik, ada dua skema untuk mendapatkan siaran TV digital.

ILUSTRASI. Gedung MNC Tower

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. MNC Group yang mewakili MNC TV, RCTI, GTV dan INews memutuskan untuk menghentikan siaran TV analog (analog switch off) per Kamis 3 November 2022 jam 24.00. Menyusul permintaan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

“Dengan mengingat adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Bapak Mahfud MD yang meminta untuk dilakukan Analog Switch Off yang seharusnya berlaku nasional, tetapi pada kenyataannya terbatas di wilayah Jabodetabek, maka kami akan melaksanakan permintaan tersebut pada hari ini, Kamis 3 November 2022 jam 24.00,” tulis Executive Chairman at MNC Group Hary Tanoesoedibjo dalam laman instagramnya @hary.tanoesoedibjo dikutip Jumat (4/11).

Baca Juga: Kemkominfo Sosialisaikan Migrasi TV Digital Lewat Camat dan Lurah

Hary mengatakan, secara fakta, permintaan tersebut dilaksanakan walaupun belum ada surat tertulis yang diterima MNC Group terkait dengan pencabutan izin siaran analog di wilayah Janodetabek untuk mendukung program Analog Switch Off. Sehingga dengan demikian secara hukum tidak ada kewajiban MNC Group untuk melaksanakan Analog Switch Off.

MNC Group menyadari tindakan mematikan siaran dengan sistem analog sangat merugikan masyarakat Jabodetabek. Diperkirakan 60% masyarakat di Jabodetabek tidak bisa lagi menikmati tayangan televisi secara analog di wilayah Jabodetabek, kecuali dengan membeli Set Top Box atau mengganti televisi digital atau berlangganan tv parabola.

Akan tetapi dikarenakan adanya permintaan dari Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Bapak Mahfud MD, maka MNC Group akan tunduk dan taat.

“MNC Group memandang adanya kebijakan yang saling bertentangan terutama jika dikaitkan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Cipta Kerja yang tertuang dalam putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Adapun dalam salah satu putusan MK tersebut berbunyi “Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan dengan UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga: 3 Langkah untuk Dapatkan Bantuan STB Gratis dari Pemerintah, Sudah Tahu?

Sedangkan, pada faktanya terdapat pertentangan atau dengan kata lain dualisme dalam pelaksanaannya.

Pertama, Analog Switch Off dilakukan hanya di wilayah Jabodetabek dan tidak dilakukan secara serentak secara nasional, membuktikan bahwa keputusan Mahkamah Konstutusi tersebut benar adanya dan diakui secara implisit pemberlakuannya oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedua, jika dianggap ini adalah pelaksanaan UU Cipta Kerja, maka seharusnya wilayah di luar Jabodetabek harus juga diberlakukan Analog Switch Off.

Dengan demikian artinya keputusan Analog Switch Off terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah Undang-Undang, tetapi adalah keputusan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika semata.

“Meskipun kami tetap tunduk dan taat atas permintaan dari Menkopolhukam Bapak Mahfud MD, tetapi demi untuk kepastian hukum dan kepentingan masyarakat luas, kami akan mengajukan tuntutan secara perdata dan/atau pidana sesuai hukum yang berlaku,” ucap Hary Tanoesoedibjo.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatikan Johnny G Plate menegaskan pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) sebagai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Secara khusus, Menkominfo menyatakan Pemerintah mengharapkan pelaksanaan ASO dapat menumbuhkan industri penyiaran televisi nasional.

Baca Juga: Hary Tanoe Melawan Kebijakan Penghentian Siaran TV Analog

“Untuk memajukan pertelevisian nasional kita, untuk memastikan industri ini tetap hidup berdampingan, konvergensi yang memadai seperti yang kita harapkan dengan media-media baru, yang juga bertumbuh pesat di Indonesia,” ujar Johnny.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

DONASI, Dapat Voucer Gratis!

Dukungan Anda akan menambah semangat kami untuk menyajikan artikel-artikel yang berkualitas dan bermanfaat.

Sebagai ungkapan terimakasih atas perhatian Anda, tersedia voucer gratis senilai donasi yang bisa digunakan berbelanja di KONTAN Store.


Tag

  • MNC Group
  • Mahfud MD
  • Hary Tanoe
  • Hary Tanoesoedibjo
  • TV analog
  • TV analog ke TV digital



Kenapa MNC Group tidak ada di TV digital 2022?

Pemerintah memutuskan untuk mencabut izin TV MNC Group dan Viva Group, gegara emoh beralih ke TV digital. Tindakan ini diambil lantaran kedua perusahaan itu dinilai melanggar peraturan perundang-undangan dengan tidak melakukan migrasi TV analog ke TV digital.

TV sudah digital apa perlu STB?

STB tidak diperlukan jika TV yang dimiliki berjenis televisi digital.

Bagaimana cara mencari channel TV di set top box?

Begini cara mudahnya:.
Pastikan televisi dalam keadaan AV..
Bila terdapat beberapa AV di TV, sesuaikan dengan koneksi..
STB apakah AV1, Av2, dan seterusnya..
Setelah ditentukan, nyalakan STB..
Tekan tombol 'Menu' pada remot STB..
Cari menu 'Pencarian Saluran' dan pilih 'Pencarian..
Otomatis' hingga pencarian dilakukan..
Pilih 'Simpan'.

Apakah RCTI masih ada?

Mulai 7 November 2021, siaran RCTI resmi dihapus dari platform streaming lain selain yang berafiliasi (RCTI+ dan Vision+) dengan maksud untuk harmonisasi konten maupun pengembangan aset digital yang dimiliki oleh grup.