Kesadaran manusia akan tingkah laku yang disengaja maupun tidak disengaja disebut
Jawaban diposting oleh: hayong1002 jawaban: 1.Adapun tanggung jawab secara definisi merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan baik yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban. 2.segala sesuatu yg harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab disebut Kewajiban. 3.Sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Anda sebagai konsumen berhak untuk: Mendapatkan pelayanan yang baik Mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar Mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik Kewajiban Sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, 1. Kewajiban Anda sebagai konsumen adalah: Melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik. Menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen Memanfaatan tenaga listrik sesuai peruntukkannya Membayar tagihan pemakaian tenaga listrik Menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan 2. Konsumen bertanggungjawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. 4.-sebaiknya mematikan televisi jika tidak dilihat -mematikan lampu pada saat siang hari -tidak terlalu banyak menggunakan jalur listrik - tidak boros dalam penggunaan 5.waktu yang luang dan menjadikan waktu yang sedikit itu menjadi bermanfaat dengan cara belajar yg rajin Penjelasan: Maaf Kalau salah |