Kesadaran manusia akan tingkah laku yang disengaja maupun tidak disengaja disebut

Jawaban diposting oleh: hayong1002

jawaban:

1.Adapun tanggung jawab secara definisi merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku atau perbuatan baik yang disengaja maupun yang tidak di sengaja. Tanggung jawab juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.

2.segala sesuatu yg harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab disebut Kewajiban.

3.Sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Anda sebagai konsumen berhak untuk:

Mendapatkan pelayanan yang baik

Mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik

Memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar

Mendapatkan pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik

Mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik

Kewajiban

Sesuai ketentuan Pasal 29 Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan,

1. Kewajiban Anda sebagai konsumen adalah:

Melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik.

Menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik konsumen

Memanfaatan tenaga listrik sesuai peruntukkannya

Membayar tagihan pemakaian tenaga listrik

Menaati persyaratan teknis di bidang ketenagalistrikan

2. Konsumen bertanggungjawab apabila karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.

4.-sebaiknya mematikan televisi jika tidak dilihat

-mematikan lampu pada saat siang hari

-tidak terlalu banyak menggunakan jalur listrik

- tidak boros dalam penggunaan

5.waktu yang luang dan menjadikan waktu yang sedikit itu menjadi bermanfaat dengan cara belajar yg rajin

Penjelasan:

Maaf Kalau salah