KETENTUAN UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur tentang wilayah NKRI adalah
Skip to content
Nama Tanggal Ditetapkan Ditetapkan Oleh Sumber
Pemerintah menimbang bahwa Pemerintah perlu memberikan kepastian hukum dan kejelasan kepada warga negara Indonesia mengenai wilayah negara. Hal ini meliputi wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut, dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, juga seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Demikianlah UU 43/2008 diterbitkan untuk menegaskan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara kepulauan yang berciri nusantara atas wilayahnya, hak-hak berdaulat di luar wilayah kedaulatannya (wilayah Zona Ekonomi Eksklusif, Landas Kontinen, Zona Tambahan), juga kewenangan tertentu lainnya dalam mengelola dan memanfaatkan wilayah tersebut bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pasal 1 dan Pasal 4 dijelaskan bahwa Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang disebut dengan Wilayah Negara, adalah satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya. Sementara, batas wilayah kedaulatan Indonesia tersebut dijelaskan di Pasal 5 dan diperinci pada Pasal 6. Dalam UU 43/2008 juga dijelaskan wilayah yurisdiksi, yakni wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas Zona Ekonomi Eksklusif, landas kontinen, dan zona tambahan di mana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. Kewenangan Indonesia pada wilayah tersebut dan batasnya dijelaskan pada Pasal 7 dan Pasal 8. Pada Bab VI, diatur adanya suatu lembaga yang khusus mengatur soal wilayah perbatasan mengelola batas wilayah negara dan mengelola kawasan perbatasan pada tingkat pusat dan daerah, Pemerintah dan pemerintah daerah dalam hal ini membentuk Badan Pengelola Nasional dan Badan Pengelola Daerah yang khusus mengelola hal tersebut. Dokumen UU 43/2008 ini terdiri atas 22 halaman dan memuat 26 pasal, termasuk di dalamnya ialah dokumen penjelasan sepanjang 9 halaman. Berikut detail isi UU 43/2008:
Dokumen UU 43/2008 ini dan berbagai aturan lain juga dapat diperoleh melalui laman internet Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.*** Kontributor error: Content is protected !!
Lihat Foto KOMPAS.com/Gischa Prameswari KOMPAS.com – Undang-Undang Dasar merupakan dasar hukum atau konstitusi yang melandasi berdirinya negara Indonesia. Wilayah NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang merupakan pasal 25A UUD 1945. Apakah isi UUD 1945 Pasal 25A dan maknanya? Isi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 25AUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 25A berisikan: "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang." Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 31 dan Maknanya Makna UUD 1945 Pasal 25APasal 25A bermakna tentang pengukuhan kedaulatan wilayah NKRI. Pasal 25A menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kepulauan (archipelago) yang memiliki batas-batas wilayah mencakup daratan, lautan, dasar laut, dan juga udara. Amiek Soemarmi dan kawan-kawan dalam jurnal Konsep Negara Kepulauan dalam Upaya Perlindungan Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia (2019) menyebutkan yang dimaksud nusantara adalah kepulauan yang terletak di antara dua benya yaitu Asia dan Australia, serta di antara dua samudra yaitu Samudra Hindia dan Pasifik. Sri Hayati dan Ahmad Yani dalam buku Geografi Politik (2007) mengatakan bentuk wilayah Indonesia termasuk divide or separated yaitu negara yang daratannya dipisah-pisah oleh perairan laut. Sehingga yang dimaksud negara kepulauan merujuk pada negara Indonesia yang terdiri dari gugusan 17 ribu pulau yang dipisahkan oleh laut. Dari titik-titik terluar pulau-pulau yang terpisah itulah batas-batas wilayah Indonesia ditarik. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara Pasal 6 butir (1), batas wilayah negara Indonesia adalah:
Baca juga: Isi UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1 Pengukuhan batas wilayah dalam UUD 1945 Pasal 25A menjadikan Indonesia negara berdaulat yang berwenang dalam pengelolaan serta pemanfaatan wilayahnya. Indonesia berwenang mengelola politik, hukum, sosial, budaya, ekonomi, pertahanan, juga keamanan di dalam wilayah negaranya. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Baca berikutnya
Yang dimaksud dengan bebas berpendapat ? Jèlaskan permasàlahan yang muncul dalam keberagaman ekonomi contoh kasus hapusnya perikatan karena pembebasan utang? Sebutkan dan berikan penjelasan Asas kewargaan dalam perspektif hukum tata negara Penegasan bahwa Indonesia adalah negara hukum terdapat pada a. Betul semua b. Pasal 1 ayat 2 UUD 45 c. Pasal 1 ayat 3 UUD 45 d. Pasal 1 ayat 5 UUD 45 Korupsi disebut extra ordinary crime , karena a. Merupakan kejahatan khusus . b. Semua jawaban a,b dan c benar . c. Merugikan keuangan negara . d. Per … buatannya dilakukan oleh orang dan atau kelompok tertentu . Pemegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Undang undangan Nomor 23 Tahun 2014, yaitu… a. Wali Kota b. Gubernur c. Presiden … d. Bupati Pemegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Indonesia berdasarkan Undang-undangan Nomor 23 Tahun 2014, yaitu… a. Wali Kota b. Gubernur c. Presiden … d. Bupati Korupsi merupakan perbuatan tercela yang merugikan keuangan negara, maka korupsi harus diatur dengan a. Peraturan Daerah b. Undang-udangan Dasar c. Pe … ratura Pemerintah d. Undang-undang Upaya menanggulangi segala ancaman baik bersifat kultural maupun material, dari dalam maupun dari luar disebut... a. Ketahanan Nasional b. Wawasan N … usantara c. Geostrategi d. Geopolitik |