Kewajiban kita sebagai pengguna jalan raya adalah tata tertib yang berlaku di jalan raya

Sudah menjadi hal yang lumrah untuk pengguna jalan raya yang berkendara sambil merokok dan melakukan aktivitas lain. Saat kita berkendara, sering kita lihat bahwa banyak pengguna jalan yang berkendara sambil merokok.

Tanpa mereka sadari hal yang mereka lakukan bukan hanya mengancam keselamatannya sendiri, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan lainnya. Kemudian, saat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan banyak sekali berbagai macam alasan dilontarkan untuk membela diri.

Sebagai masyarakat yang tinggal di negeri hukum, hal seperti ini pastinya sudah diatur dalam hukum yang berlaku, pemerintah telah mengeluarkan peraturan bagi mereka yang melanggar aturan untuk berkendara dengan fokus dan konsentrasi, sebab berkendara sambil merokok atau melakukan aktivitas lain dianggap berbahaya karena menghilangkan konsentrasi dan ke distraksi kepada hal yang dilakukannya.

Seperti yang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan [LLAJ] Pasal 16 Ayat 1, menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pada tahun 2019 Pemerintah Menteri Perhubungan [Permenhub] mengeluarkan aturan mengenai larangan merokok dalam Permenhub Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor tepatnya pada Pasal 6 huruf C bahwasannya mengemudikan kendaraan bermotor dilarang sambil merokok.

Di dalam sebuah aturan yang berlaku pasti akan ada sanksi yang diterimanya. Seperti dalam UU LLAJ Pasal 283 yang berbunyi.“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 [tiga] bulan atau denda paling banyak Rp.750.000,00 [tujuh ratus lima puluh ribu rupiah]”.

Kemudian dalam pasal 259 disebutkan bahwa penyidik tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dilakukan oleh penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus menurut Undang-undang ini.

Kita sebagai pengguna jalanan yang melihat pengendara lain yang merokok bisa langsung melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Kita sebagai masyarakat Indonesia juga harusnya sadar akan peraturan yang ada. Patuhi dan taatilah aturan yang berlaku bagi pengguna jalan beroda 3 ataupun beroda 4, demi keselamatan diri kita sendiri dan keselamatan orang lain. Mari sama-sama tanamkan sikap peduli terhadap sekitar dan juga hak dan kewajiban kita sebagai warga negara Indonesia agar Indonesia semakin aman dan tertib.

PORTAL PURWOKERTO - Berikut adalah kunci jawaban tema 3 subtema 2 kelas 6 SD tentang tuliskan 3 kewajiban bagi pengguna jalan!

Simak penjelasan tentang tiga kewajiban bagi pengguna jalan yang merupakan hasil pembahasan bersama dengan Dodi Iswanto S.Pd, seorang tenaga pendidik di Medan, Sumatera Utara.

Kunci jawaban ini adalah sebagai panduan untuk orang tua. Siswa dapat bereksplorasi lebih lanjut dan mencari jawaban lainnya, sehingga jawaban ini tidak selamanya mutlak.

Baca Juga: Apa Manfaat Rambu-rambu Lalu Lintas Bagi Pengguna Jalan? Kunci Jawaban Kelas 6 SD

Sebelum memulai pembahasan, adik-adik harus mengerti terlebih dahulu pengertian tentang muatan PPKN tanggung jawab dalam melaksanakan kewajiban dalam mematuhi rambu lalu lintas.

Setiap warga negara mempunyai kewajiban untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas agar hak orang lain untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan terjamin.

Peraturan dan rambu-rambu lalu lintas berlaku untuk semua pengguna jalan. Tidak hanya pengguna jalan di perkotaan namun juga berlaku untuk pengguna jalan di pedesaan.

Jika masyarakat tidak mematuhi peraturan lalu lintas, seperti melakukan adu cepat kendaraan di jalan, tidak memakai helm atau pengaman kepala, dan lain sebagainya, maka akan dapat merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lain.

Baca Juga: Gambarlah Tangga Nada Diatonis Mayor! Kunci Jawaban Kelas 6 SD

Sebagian besar kecelakaan terjadi akibat dari pengguna jalan yang tidak mematuhi tata tertib berlalu lintas dan menaati rambu-rambu lalu lintas.

Rambu-rambu lalu lintas adalah sebuah petunjuk yang diletakkan pada bagian jalan untuk memberikan peringatan, perintah, serta larangan bagi para pengguna jalan, dapat berupa lambang, huruf, angka, atau kalimat.

Petunjuk-petunjuk ini berfungsi untuk memberi informasi kepada kita mengenai kondisi jalan, seperti lurus, berliku, menanjak, menurun, dan juga sebagai penanda arah jalan.

Hal ini bertujuan agar kita sebagai pengguna jalan dapat menggunakan jalan dengan bijaksana agar terhindar dari kecelakaan. 

Baca Juga: Jelaskan Perbedaan Tangga Nada Diatonis Mayor dan Minor! Kunci Jawaban Kelas 6 SD

CONTOH JAWABAN

Tuliskan 3 kewajiban bagi pengguna jalan!

  1. Wajib membawa surat-surat mengemudi ketika berkendara seperti SIM dan STNK.
  2. Wajib memakai helm atau sabuk pengaman saat berkendara.
  3. Berkendara dengan kecepatan norma;
  4. Berkendara pada jalur yang telah ditentukan
  5. Mematuhi rambu-rambu lalu lintas

Disclaimer: Kunci jawaban tersebut hanya merupakan panduan bagi orangtua. Siswa bisa bereksplorasi dengan jawaban lain. Jawaban di atas hanyalah contoh dan tidak mutlak. Portal Purwokerto tidak bertanggungjawab atas kesalahan jawaban.***

Untuk adik-adik kelas 6 SD, untuk belajar dari rumah kali ini Osnipa akan membahas materi Hak dan Kewajiban di Jalan Raya. Materi ini dilengkapi dengan soal latihan untuk kalian. Selamat belajar ya.

Materi Hak dan Kewajiban di Jalan Raya

Penemu lampu lalu lintas adalah Garret Augustus Morgan, seorang warga Amerikan berkulit hitam yang peduli dengan keselamatan orang lain.

Morgan terpanggil untuk menciptakan sistem lampu lalu lintas setelah melihat kecelakaan antara mobil dengan kereta kuda.

Contoh sikap melaksanakan kewajiban di jalan raya.

  1. Memiliki surat-surat yang lengkap seperti STNK dan SIM
  2. Memakai helm atau sabuk pengaman saat berkendara
  3. Berkendara dengan kecepatan normal
  4. Berkendara pada jalur yang telah ditentukan
  5. Mengikuti rambu lalu lintas

Contoh sikap yang tidak melaksanakan kewajiban di jalan raya

  1. Berkendara tanpa menggunakan helm atau sabuk pengaman
  2. Belum memiliki surat-surat yang lengkap [SIM dan STNK]
  3. Berkendara melawan arah
  4. Berkendara dengan kecepatan yang sangat tinggi
  5. Tidak mau berhenti ketika lampu sedang merah

Akibat yang ditimbulkan jika tidak melaksanakan kewajiban di jalan raya.

  1. Ditilang oleh polisi
  2. Membahayakan diri sendiri dan orang lain
  3. Mengakibatkan kecelakaan
  4. Mengakibatkan luka dan korban jiwa
  5. Mengalami kerugian akibat kendaraan yang rusak

Agar lebih jelas, silakan disimak tayangan video berikut ya.

Soal Latihan Hak dan Kewajiban di Jalan Raya

Untuk latihan, silakan jawab pertanyaan berikut ini!

  1. Sebutkan contoh kewajiban pengguna jalan di jalan raya!
  2. Jelaskan akibat tidak melaksanakan kewajiban di jalan!
  3. Siapa penemu lampu lalu lintas?
  4. Jelaskan manfaat rambu-rambu lalu lintas!
  5. Temukan bagaimana cara mengatasi kemacetan di Jakarta!

Jawaban Soal Hak dan Kewajiban di Jalan Raya

Soal Nomor 1

Contoh kewajiban pengguna jalan di jalan raya!

  1. Memiliki surat-surat yang lengkap seperti STNK dan SIM
  2. Memakai helm atau sabuk pengaman saat berkendara
  3. Berkendara dengan kecepatan normal
  4. Berkendara pada jalur yang telah ditentukan
  5. Mengikuti rambu lalu lintas

Soal Nomor 2

Akibat yang bisa ditimbulkan jika tidak melaksanakan kewajiban di jalan meliputi:

  1. Ditilang oleh polisi
  2. Membahayakan diri sendiri dan orang lain
  3. Mengakibatkan kecelakaan
  4. Mengakibatkan luka dan korban jiwa
  5. Mengalami kerugian akibat kendaraan yang rusak

Soal Nomor 3

Penemu lampu lalu lintas Garret Augustus Morgan

Soal Nomor 4

Manfaat rambu-rambu lalu lintas untuk mengatur ketertiban pengguna jalan agar tidak terjadi kecelakaan.

Soal Nomor 5

Cara mengatasi kemacetan di Jakarta dapat dilakukan dengan beberapa cara berikut.

  1. Mengoptimalkan penggunaan tranportasi publik.
  2. Memberi penyuluhan kepada masyarakat agar lebih memanfaatkan transportasi publik ketimbang menggunakan transportasi pribadi.
  3. Pembatasan pengguna jalan

Memuat pertanyaan dan jawaban seputar penerapan Kurikulum Merdeka

Memuat postingan terkait dengan tugas-tugas kuliah di Universitas Terbuka.

kerukunan bertujuan untuk terciptanya?​

apa saja toping pizza​

1.Mengapa Orang Yang Mengabaikan Kewajiban Perlu Diberi Sanksi!2. Jelaskan 3 Manfaat Kerja Bakti3.Bagaimana Pendapatmu Terhadap Orang Yang Memelihara … Hewan Langka Yang Dilindungi?4.Jelaskan 3 Cara Menghemat Pemakaian Energi Listrik!​

tiga sikap yang perlu dimiliki agar dapat meraih cita-cita​

Sistem perkawinan ,sistem kekerabatan dan sistem perilaku merupakan contoh unsur budaya dalam bidangA pengetahuanb kesenianc kemasyarakatand kepercaya … an​.

4. Ikut serta menjaga kebersihan perpustakaan dengan cara kerja bakti bersama anggota perpustakaan lainnya. Apakah aturan tersebut sesuai dengan penga … malan sila Pancasila?ya.Sikap tersebut sesuai dengan sila ke3....... Bunyi sila ke.3...... adalah:persatuan indonesia​

jelaskan yang dimaksud dengan stimulansi​

apa itu satuan pendidikan!? jelaskan!​

buatlah satu contoh kalimat tanya yang menanyakan​

istilah Pancasila dikenal sejak zaman dahulu yaitu salah satu nya terdapat dalam buku Sutasoma karangan [ dijawab ya cepet karena untuk besok ujian na … nti saya kasih bintang lima dan kasih love ]​

Video liên quan

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề