Kewajiban negara dalam melakukan PERLINDUNGAN terhadap perempuan dari KEJAHATAN Human Trafficking

Buku

Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM dengan Direktorat Jenderal Imigrasi. 2007. Peran Negara dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) dengan Australian Government (AusAID). 2007. Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia: Sebuah Panduan.

Lamintang, P.A.F. 2011. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Narwoko, Dwi dan Suyanto, Bagong. 2013. Sosiologi Teks Pengantar Dan Terapan. Jakarta: Kencana.

Nugroho, Riant. 2014. Kebijakan Publik Di Negara-Negara Berkembang. Jakarta: Pustaka Pelajar.

Poerwadarmita, W.J.S. 2003. Kamus Umum Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Raho, Bernard. 2007. Teori Sosiologi Modern. Jakarta: Prestasi Pustaka Publisher.

Soekanto, Soerjono. 2011. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cet. 10. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

-----. 2012. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Thoha, Miftah. 2015. Kepemimpinan Dalam Manajemen cetakan ke 18. Jakarta: Rajawali Press.

Waluyo, Bambang. 2014. Pidana dan Pemidanaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Wrihatnolo, Randy. R. dan Dwidjowijoto, Riant. Nugroho. 2013. Manajemen Perencanaan Pembangunan. Jakarta: Elex Media Komputindo.

Jurnal

Utami, Penny Naluria. 2016. Optimalisasi Pemenuhan Hak Korban Kekerasan terhadap Perempuan melalui Pusat Pelayanan Terpadu, Vol 7 No. 1. Jurnal HAM.

Winterdyk, John. dan Reichel, Philip. 2010. Introduction to Special Issue: Human Trafficking, Issues and Perspectives, Vol 7, Issue I. European Journal of Criminlogy.

Wubbolding, R.E. 2011. Answering Objections to Choice Theory/Reality Therapy, Vol. XXXI, 1. International Journal of Choice: Theory and Reality Theory

Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimgirasian

Keppres No. 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Traffiking) Perempuan dan Anak

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Penanganan TPPO

Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 294/KEP/HK/2014 tentang Gugus Tugas Anti Perdagangan Orang dan Pencegahan

Lain-lain

Adji, Eko. Punto. 2017. Wawancara tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT.

Irfan, Muhammad. Kasus Perdagangan Orang Paling Dominan Sepanjang 2016. http://www.pikiran-rakyat.com/nasional/2016/12/28/kasus-perdagangan-orang-paling-dominan-sepanjang-2016.

Kupok, Bruno http://bali.bisnis.com/read/20161004/9/62045/gugus-tugas-dibentuk-cegah-tki-ilegal-di-nttsuaraflobamora.com

Litaay, Theo. Masalah Human Trafficking di Indonesia (Perspektif Hukum dan Kebijakan Publik).https://id.linkedin.com/pulse/persoalan-human-trafficking-dan-penanganan-theo-litaay.

Mohammad, Yandi. Transaksi perdagangan manusia di Indonesia melebihi narkoba. https://beritagar.id/artikel/berita/transaksi-perdagangan-manusia-di-indonesia-melebihi-narkoba.

Paramita, Melati, Suma. Menilik Persoalan Perdagangan Orang dan Sisi Gelap Kemanusiaan. http://suaramahasiswa.com/menilik-persoalan-perdagangan-orang-dan-sisi-gelap-kemanusiaan/.

Sabeneno, Imanuel. 2017. Wawancara tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di Ditreskrimum, Polda NTT.

Usboko, Erni. 2017. Wawancara tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang di kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT di Kupang.

Wakil Gubenur NTT, Drs. Benny A. Litelnoni. Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penanggulangan TPPO di Aula Bappeda NTT.http://www.suaraflobamora.com/2017/02/25/wagub-litelnoni-pemprov-ntt-komit-cegah-perdagangan-orang/.


Page 2

DOI: http://dx.doi.org/10.30641/dejure.2018.V18.4

KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

REPUBLIK INDONESIA

PRESS RELEASE

Perangi Tindak Pidana Perdagangan Orang:

Perlu Komitmen dan Keterlibatan Berbagai Pihak

Perempuan dan anak-anak masih menjadi kelompok yang rentan menjadi korban kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir (2011–2013), tercatat dari 509 kasus TPPO yang terjadi, 55,36% nya terjadi pada perempuan dewasa, yakni sebanyak 418 orang, disusul berikutnya terjadi pada anak perempuan, yakni sebesar 28,87% atau sejumlah 218 orang. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar, dalam acara diskusi “U.S and Indonesia : Stop Human Trafficking” yang digelar oleh KPPPA bekerja sama dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat, di Jakarta, (30/5) lalu. “Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya yang bersifat preventif dan pre-emtif bersama-sama dengan Lembaga Non Pemerintah, termasuk Lembaga Internasional seperti IOM, ICMC dan Kedutaan Amerika, juga unsur masyarakat yang ikut terlibat dalam pencegahan terjadinya TPPO ini,” terang Linda dalam pidato sambutannya.

Banyaknya perempuan dan anak pencari kerja yang menjadi korban perdagangan orang ini disebabkan oleh minimnya pengetahuan mereka tentang persyaratan untuk mendapatkan pekerjaan, baik di dalam maupun di luar negeri, serta kurangnya kepahaman tentang hak dan kewajiban dalam hubungan kerja. Selain itu, kemajuan dan penguasaan ICT, juga kurangnya keterbukaan korban pada orang tua dan pihak-pihak yang dapat melindunginya dari ancaman kekerasan juga menjadi sebab terjerumusnya korban ke dalam kasus perdagangan orang. Belum lagi lingkungan yang masih belum mendukung akan bebasnya masyarakat dari ancaman rasa takut. Bahkan dalam banyak kasus, pelaku kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang justru merupakan orang dekat korban, atau bahkan keluarga dari korban itu sendiri. “Menjadi hal yang penting bagi kita untuk melakukan berbagai bentuk pencegahan terjadinya TPPO, salah satunya melalui peningkatan ketahanan keluarga untuk “memfilter” dan membentengi masing-masing anggota keluarga dan masyarakat dari ancaman terjadinya TPPO,”jelas Linda.

Linda kemudian menambahkan bahwa dari aspek regulasi, pemerintah sudah melakukan berbagai upaya, diantaranya penyusunan dan penerbitan perangkat regulasi, seperti UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang juga didukung melalui kebijakan-kebijakan teknis dan operasional lainnya. Selain dari aspek regulasi, pemerintah juga melakukan upaya dari aspek kelembagaan dengan membentuk kelembagaan yang memiliki beragam fungsi, dan bisa diakses oleh masyarakat, khususnya bagi saksi dan atau korban kekerasan dan TPPO. Sebut saja diantaranya Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) di 2 RS; Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) yang tersebar di 456 Polda/Polres se-Indonesia; Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang tersebar di 28 Propinsi dan 246  Kab/Kota  sebagai pintu masuk pertama layanan; serta punya Lembaga Koordinasi Gugus Tugas PP TPPO di 30 Provinsi dan 151 Kabupaten/Kota.

Fakta menunjukkan, terungkapnya berbagai kasus TPPO tidak terlepas dari kesadaran masyarakat yang semakin tinggi akan pentingnya peran mereka dalam pencegahan dan penanganan kasus TPPO, serta semakin mudahnya masyarakat dalam mengakses layanan untuk  pemenuhan hak-hak saksi dan korban, yang dijamin oleh Undang-Undang. Terlebih, ketersediaan  regulasi khusus terkait TPPO dan adanya proses penegakkan hukum bagi para pelaku TPPO juga menjadi titik terang yang bisa meningkatkan kefahaman masyarakat akan TPPO. “Kini tinggal bagaimana masyarakat mau saling mengingatkan melalui aspek pencegahan dan memberikan kekuatan melalui pendampingan, sehingga kasus-kasus yang terjadi di tengah masyarakat, dapat ditangani dengan cepat dan penderitaan korban dapat diminimalisir,”pungkas Linda mengingatkan.

HUMAS KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN

DAN PERLINDUNGAN ANAK

Telp.& Fax (021) 3456239, e-mail :