Konflik yang bisa terjadi di manajemen keuangan dan bagaimana cara mengatasinya

Makin tinggi konflik antara manajemen dan pemegang saham mengenai kebijakan dividen, maka perusahaan akan semakin konservatif. Hal ini terjadi karena manajemen berusaha untuk memaksimalkan kepentingannya melalui konservatisme akuntansi, agar jumlah dividen yang dibagikan juga makin kecil.

“Makin kecil jumlah dividen makin besar jumlah dana yang dikendalikan manajemen, “ ungkap Drs Anak Agung Gde Putu Widanaputra MSi Ak pada kesimpulan desertasinya berjudul “Pengaruh Konflik Antara Manajemen dan Pemegang Saham Mengenai Kebijakan Dividen Terhadap Konservatisma Akuntansi”.

Kata Anak Agung Gde Putu Widanaputra, perilaku seperti ini dapat dijelaskan dengan teori dividen kas residual, yang menyatakan bahwa perlakukan terhadap laba ada dua macam, yaitu dijadikan laba di tahan atau dibagikan sebagai dividen. Menurut teori ini, katanya, manajemen tidak suka terhadap pembagian dividen, kecuali manajemen mengetahui bahwa tidak ada NPV [net present value] positif untuk tambahan investasi di masa datang.

“Perilaku manajemen seperti ini dapat dijelaskan pula melalui teori urutan pematukan modal yang menyatakan bahwa manajemen lebih memilih modal internal sebagai sumber pembiayaan utama, dan bila dibutuhkan modal eksternal, makanya manajemen akan menggunakan modal dengan tingkat resiko lebih rendah,” papar dosen Fakultas Ekonomi Universitas Udayana , Bali, saat ujian doktor, di Sekolah Pascasarjana UGM, Sabtu, [24/3].

Perusahaan yang dikelola oleh manajer-nonpemilik dinilainya, lebih konservatif dibanding perusahaan yang dikelola manajer-pemilik [owner manager]. Hal ini terjadi sebagai akibat lebih kecilnya permasalahan keagenan yang terjadi pada perusahaan yang dikelola oleh manajer-pemilik.

“Dari penelitian ini memberikan pula bukti, jika perusahaan BUMN lebih konservatif dibandingkan dengan perusahaan non-BUMN. Hal ini terjadi karena ada kecenderungan pemilik [pemerintah] membagikan laba perusahaan berupa dividen dalam jumlah besar, sehingga memberikan insentif bagi manajemen untuk lebih konservatif. Dan perilaku manajemen seperti ini dapat dijelaskan melalui hipotesis kos politik,” tandas suami Ni Nyoman Suardani, yang dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan dan meraih gelar doktor ilmu ekonomi akuntansi dari UGM. [Humas UGM].

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Pada suatu survei ditemukan bahwa sebagian besar orang merasa depresi dengan masalah keuangan yang dihadapi saat ini khususnya masalah keuangan yang terjadi dalam bisnis. Masalah kesulitan keuangan dalam bisnis tersebut adalah hal yang sangat tidak diinginkan oleh para pebisnis karena sangat mengganggu operasional bisnis itu sendiri.

Jangan pernah menganggap uang perusahaan merupakan uang pribadi, untuk menghindari kesulitan keuangan dalam perusahaan Anda

Biasanya kesulitan keuangan ini terjadi ketika perusahaan tidak mampu lagi memenuhi kewajiban debitur karena mengalami kekurangan dan ketidakcukupan dana untuk menjalankan atau melanjutkan usahanya kembali, yang biasanya pun ditandai dengan adanya penundaan  pengiriman , kualitas produk yang menurun , dan penundaaan pembayaran tagihan dari bank. Hal ini terjadi karena kurang mengenalnya fungsi manajemen keuangan dalam sebuah perusahaan.

Pemicu Kesulitan Keuangan dalam Berbisnis

Jika telah mengetahui bisnis anda telah mengalami kesulitan keuangan , anda harus bertindak secepatnya untuk memperbaikinya agar perusahaan atau bisnis anda tidak masuk  pada tahap  kesulitan yang lebih berat  seperti kebangkrutan  ataupun likuidasi. Berikut ini ada 5 cara mengatasi kesulitan keuangan dalam bisnis.

5 Cara Mengatasi Kesulitan Keuangan Dalam Berbisnis

1. Memisahkan Keuangan Pribadi dengan Perusahaan

Terkadang seringkali membuat para pebisnis gagal dalam bisnisnya adalah dengan menganggap uang yang diterima dari usaha sebagai uang pribadinya. Persepsi tersebut tidak salah apabila bisnis milik perorangan. Kebiasaan ini terkadang akhirnya membuat bisnis tersebut gagal. Seperti contoh, biaya yang seharusnya digunakan pada produksi, namun sekarang untuk membiayai kebutuhan pribadi. Hal inilah yang membuat bisnis tersebut kekurangan modal.

2. Efesiensi Pengeluaran Agar Terhindar Dari Kesulitan Keuangan

Langkah kedua yang perlu dilakukan adalah meminimalisir pengeluaran bisnis Anda. Sebelum memutuskan untuk membeli sesuatu, lakukan pertimbangan dan kajian yang matang sehingga barang yang anda beli nantinya benar-benar efektif dan dapat digunakan maksimal. Hal ini berguna untuk memicu penekanan biaya pengeluaran yang tidak terkait dengan produk seperti biaya overhead.

3. Melakukan Inovasi Ketika Kesulitan Keuangan

Kondisi keuangan pada bisnis yang bermasalah bisa juga disebabkan karena produk yang ditawarkan kurang memiliki daya tarik sehingga terjadinya penurunan omzet. Pelaku bisnis memang sudah seharusnya mampu terus berinovasi karena hal tersebut merupakan salah satu strategi bisnis ampuh untuk mendatangkan penjualan.

4. Sisihkan Pendapatan Perusahaan Untuk Research and Development

Sebelum melakukan invovasi, perlu adanya research and development agar bisnis Anda dapat berkembang dan bisa melakukan ekspansi. Hal ini dapat mengevaluasi apa saja yang perlu ditambahkan dalam bisnis Anda, dan apakah diperlukan peningkatan dari segi kualitas dan kuantitas dalam produksi. Hal ini disebut dengan proses research and development. Namun sebelum ke tahap tersebut perlu adanya dana untuk melakukan research and development tersebut. Silakan sisihkan pendapatan bulanan bisnis Anda lalu masukkan ke dalam pos biaya research and development.

5. Lakukan Pencatatan Laporan Keuangan yang Rapi

Hal yang tidak kalah penting namun terkadang sulit dilakukan dalam berbinis adalah melakukan pembukuan yang rapi dan terstruktur. Padahal untuk melakukan pembukuan keuangan tersebut berfungsi dapat memantau alur kas masuk dan keluar sebuah bisnis. Dan hal tersebut dapat meminimalisir terjadinya defisit pendapatan pada bisnis yang sedang Anda jalani.

Pilihlah sistem pembukuan keuangan yang sesuai dengan karakteristisk perusahaan Anda, sistem yang lebih terstruktur dengan teknologi berbasis Cloud namun dengan biaya yang dapat terjangkau bagi perusahaan Anda. Harmony Smart Accounting hadir sebagai solusi guna menjawab pertanyaan tersebut. Dengan tanpa biaya perawatan/maintenance untuk sistem Harmony, anda dapat mengurangi pengeluaran bisnis Anda.

Ditambah lagi dengan bebas tambahan biaya untuk penambahan user/pengguna di sistem Harmony, anda dapat dengan leluasa mencatat laporan keuangan bisnis Anda dengan Worry Free dan sembari Anda bisa lebih fokus juga dalam pengembangan bisnis Anda tersebut. Daftar sekarang disini dan Rasakan perbedaannya sekarang, dapatkan 30 Hari GRATIS penggunaan Harmony Smart Accounting Solution.

            Salah satu faktor pendorong terjadinya tindak pidana korupsi adalah konflik kepentingan [conflict of interest]. Konflik kepentingan seperti hubungan afiliasi antara seorang Penyelenggara Negara yang terlibat  dalam Pengadaan Barang dan Jasa dengan calon rekanan atau situasi ketika seorang Penyelenggaran Negara hendak mengambil keputusan terkait dengan sebuah lembaga di mana pejabat tersebut memiliki rangkap jabatan di lembaga tersebut adalah contoh-contoh situasi yang sering dihadapi. Situasi tersebut berpotensi berpengaruh pada kualitas keputusan yang diambil oleh Penyelenggara Negara yang bersangkutan dan dapat mendorong terjadinya tindak pidana korupsi. Penanganan terhadap benturan kepentingan kemudian menjadi penting sebagai salah satu upaya pencegahan praktik korupsi. Namun, apa itu konflik kepentingan?

          Penyelenggara negara dalam hal ini adalah seseorang yang menjabat atau memiliki kekuasaan dan kewenangan untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi negara dalam wilayah hukum negara dan mempergunakan anggaran yang seluruhnya atau sebagian berasal dari negara, misalnya pejabat negara, pejabat publik, penyelenggara pelayanan publik dan berbagai istilah lainnya yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk didalamnya semua pejabat yang menyelenggarakan fungsi-fungsi negara baik dalam cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif, aparat penegak hukum, organ ekstra struktural [seperti KPK, KPU, Komisi Yudisial, dll].

Bentuk-bentuk Konflik Kepentingan


              Beberapa bentuk konflik kepentingan yang sering terjadi dan dihadapi oleh Penyelenggara Negara antara lain adalah:

  • Situasi yang menyebabkan seseorang menerima gratifikasi atau pemberian/penerimaan hadiah atas suatu keputusan/jabatan;
  • Situasi yang menyebabkan penggunaan asset jabatan/instansi untuk kepentingan pribadi/ golongan;
  • Situasi yang menyebabkan informasi rahasia jabatan/instansi dipergunakan untuk kepentingan pribadi/golongan;
  • Perangkapan jabatan di beberapa lembaga/ instansi/perusahaan yang memiliki hubungan langsung atau tidak langsung, sejenis atau tidak sejenis, sehingga menyebabkan pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya;
  • Situasi dimana seorang penyelenggara negara memberikan akses khusus kepada pihak tertentu misalnya dalam rekrutmen pegawai tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya;
  • Situasi yang menyebabkan proses pengawasan tidak mengikuti prosedur karena adanya pengaruh dan harapan dari pihak yang diawasi;
  • Situasi dimana kewenangan penilaian suatu obyek kualifikasi dimana obyek tersebut merupakan hasil dari si penilai;
  • Situasi dimana adanya kesempatan penyalahgunaan jabatan
  • Post employment [berupa trading influence, rahasia jabatan];
  • Situasi dimana seorang penyelenggara negara menentukan sendiri besarnya gaji/remunerasi;
  • Moonlighting atau outside employment [bekerja lain diluar pekerjaan pokoknya];
  • Situasi untuk menerima tawaran pembelian saham pihak masyarakat,
  • Situasi yang memungkinkan penggunaan diskresi yang menyalahgunakan wewenang.

Lalu, hal-hal apa saja yang dapat menimbulkan konflik kepentingan?

  1. Gratifikasi, yaitu pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cumacuma dan fasilitas lainnya;
  2. Kelemahan sistem , yaitu keadaan yang menjadi kendala bagi pencapaian tujuan pelaksanaan kewenangan penyelenggara negara yang disebabkan karena aturan, struktur dan budaya organisasi yang ada;
  3. Perangkapan jabatan, yaitu seorang Penyelenggara Negara menduduki dua atau lebih jabatan publik sehingga tidak bisa menjalankan jabatannya secara profesional, independen dan akuntabel;
  4. Penyalahgunaan wewenang, yaitu membuat keputusan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tujuan atau melampaui batas-batas pemberian wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan
  5. Kepentingan pribadi [Vested Interest], yaitu keinginan/kebutuhan seorang penyelenggara negara mengenai suatu hal yang bersifat pribadi.

Penanganan Konflik Kepentingan

      Penanganan konflik kepentingan pada dasarnya dilakukan melalui perbaikan: nilai, sistem, pribadi, dan budaya. Adapun prinsip-prinsip dasar yang terkait dengan keempat hal tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Mengutamakan Kepentingan Publik Penyelenggara Negara harus memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang berlaku tanpa memikirkan keuntungan pribadi atau tanpa dipengaruhi preferensi pribadi
  1. Menciptakan Keterbukaan Penanganan dan Pengawasan Konflik Kepentingan
    Penyelenggara Negara harus bersifat terbuka atas perkerjaan yang dilakukannya dan mentaati nilai-nilai pelayanan publik seperti bebas kepentingan, tidak berpihak, dan memiliki integritas
  2. Mendorong Tanggung Jawab Pribadi dan Sikap Teladan Penyelenggara Negara harus menjaga integritas sehingga dapat menjadi teladan bagi Penyelenggara Negara lainnya dan bagi masyarakat
  1. Menciptakan dan Membina Budaya Organisasi yang Tidak Toleran terhadap Konflik Kepentingan Tersusun dan terlaksananya kebijakan dan praktek manajemen yang  mendorong pengawasan dan penanganan konflik kepentingan secara efektif.

Selanjutnya, tahapan penanganan konflik kepentingan adalah sebagai berikut:

  1. Penyusunan Kerangka Kebijakan

Terdapat beberapa aspek pokok yang perlu diperhatikan dalam penyusunan kerangka kebijakan yaitu:

a. Pendefinisian konflik kepentingan yang berpotensi membahayakan integritas lembaga dan individu. 

b. Komitmen Pimpinan dalam penerapan kebijakan konflik kepentingan.

c. Pemahaman dan kesadaran yang baik tentang konflik kepentingan untuk mendukung kepatuhan dalam penanganan konflik kepentingan.

  1. Identifikasi Situasi Konflik Kepentingan

Dilakukan identifikasi terhadap situasi yang termasuk dalam kategori konflik kepentingan

  1. Penyusunan Strategi Penanganan Konflik Kepentingan

Kebijakan konflik kepentingan perlu didukung oleh sebuah strategi yang efektif berupa:

  1. Penyusunan kode etik
  2. Pelatihan, arahan, serta konseling untuk mengatasi situasi-situasi konflik kepentingan
  3. Deklarasi konflik kepentingan
  4. Dukungan kelembagaan
  1. Penyiapan Tindakan untuk Menangani Konflik Kepentingan

Serangkaian tindakan yang dapat disiapkan sebagai langkah lanjutan dalam menangani konflik kepentingan yang dapat digunakan sebagai pedoman oleh Penyelenggara Negara maupun organisasi atau lembaga dimana Penyelenggara Negara tersebut bekerja antara lain adalah:

  • Pengurangan [divestasi] kepentingan pribadi Penyelenggara Negara dalam jabatannya;
  • Penarikan diri [recusal] dari proses pengambilan keputusan dimana seorang Penyelenggara Negara memiliki kepentingan;
  • Membatasi akses Penyelenggara Negara atas informasi tertentu apabila yang bersangkutan memiliki kepentingan;
  • Mutasi Penyelenggara Negara ke jabatan lain yang tidak memiliki konflik kepentingan;
  • Mengalih tugaskan tugas dan tanggung-jawab Penyelenggara Negara yang bersangkutan;
  • Pengunduran diri Penyelenggara Negara dari jabatan yang menyebabkan konflik kepentingan;
  • Mengintensifkan pengawasan terhadap penyelenggara negara tersebut;
  • Pemberian sanksi yang tegas bagi yang melanggarnya.

      Dalam hal terdapat konflik kepentingan, maka pejabat pemerintahan yang bersangkutan wajib memberitahukan kepada atasannya dan dalam hal pejabat pemerintahan memiliki konflik kepentingan, maka keputusan dan/atau tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan oleh atasan pejabat atau pejabat lain. Jika terdapat laporan  dari masyarakat, maka atasan  pejabat wajib memeriksa, meneliti, dan menetapkan keputusan terhadap laporan atau keterangan warga masyarakat paling lama 5 [lima] hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan sesuai dengan UU no. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

        Sebagai wujud komitmen dalam hal penanganan benturan kepentingan Direktorat Jenderal Perbendaharaan juga telah menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-30/PB/2019 tentang Kerangka Penguatan Integritas DJPb. Dengan ditetapkannya peraturan ini, menjadi pedoman bagi insan perbendaharaan sehingga mampu menerapkan nilai-nilai Kementerian Keuangan [utamanya nilai integritas] secara konsisten. [srs]

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề