Langkah pertama yang harus dilakukan pada saat mengkafani jenazah perempuan adalah?

JAKARTA, iNews.id - Cara mengkafani jenazah adalah membungkusnya secara rapat [kecuali untuk kasus jenazah tertentu] dengan kain kafan. Tidak ada teknis khusus yang menjadi pakem dalam mengkafani jenazah.

Bahkan kalau hanya untuk melaksanakan kewajiban kifayah ini, menutupkan kain kafan pada auratnya saja itu sudah dikatakan sah. Meskipun hanya dengan sehelai kain. Minimal inilah pandangan salah satu madzhab fiqih yaitu madzhab syafii.

BACA JUGA:
7 Rukun Shalat Jenazah Lengkap dengan Bacaan Niat serta Doa untuk Mayit

Argumentasi ulama syafiiyyah adalah Rasulullah SAW pernah memerintahkan para shahabat untuk menutupi kekurangan kain kafan Mushab ibn Umair yang cuma sehelai itu, hanya dengan rumput.

Namun dalam rangka memuliakan jenazah, tentu jika memang memungkinkan perlu melakukan dengan cara yang sesempurna mungkin. Sebagaimana sabda nabi, maka hendaklah ia mengkafaninya dengan baik.

BACA JUGA:
Tata Cara Memandikan Jenazah dalam Islam Beserta Bacaan Niat

Batas minimal kafan adalah satu helai yang menutupi seluruh badannya kecuali bagi mereka yang meninggal saat ihram di kota suci.

Hukum mengkafani jenazah yang merupakan salah satu tajhizul jenazah atau merawat mayit fardlu kifayah, kecuali bila hanya terdapat satu orang saja, maka hukumnya fardlu ain.

Hal-hal yang harus dilakukan saat merawat jenazah sebenarnya meliputi lima hal, yaitu:

1. Memandikan

2. Mengkafani

3. Menshalati

4. Membawa ke tempat pemakaman

5. Memakamkan

Berikut Cara Mengkafani Jenazah yang baik:

1.. Afdhalnya jumlah kain kafan adalah 3 lapis bagi laki-laki dan 5 lapis bagi perempuan.

2. Warna terbaik adalah putih dan diberi wewangian.

3. Sebaiknya jumlah kafan lebih dari satu helai dalam jumlah ganjil. Berasal dari bahan yang bagus namun tidak terlalu mewah adalah sunnah dalam mengkafani mayit.

4. Bagi jenazah yang syahid, cukup dikafani dengan kain yang menempel pada saat dia meninggal dengan segala darahnya sekalipun. Adapun jika dia mengenakan pakaian besi atau kulit, maka sebaiknya ditanggalkan.

5. Biaya pembelian kain kafan diambilkan dari harta almarhum atau jenazah sebelum pembagian waris.

6. Dalam mengkafani juga sebaiknya ada tambahan kapas secukupnya yang telah diberi wewangian pada anggota tubuh yang berlubang meliputi:

a] Mata

b] Lubang hidung

c] Telinga

d] Mulut

e] Dubur

Demikian juga pada anggota sujud, meliputi:

a] Jidat

b] Hidung

c] Kedua siku

d] Telapak tangan

e] Jari-jari telapak kaki

7. Mengikat pantat dengan kain sehelai.

8. Tambahkan pula kapur barus atau pewangi lain yang ditaburkan diatas kain kafan tersebut.

9. Mengikat kelebihan kain di ujung kepala dan kaki [dipocong], dan diusahakan pocongan kepala lebih panjang.

10. Setelah ujug kepala dan ujung kaki diikat, sebaiknya ditambahkan ikatan pada bagian tubuh mayit; seperti perut dan dada, agar kafan tidak mudah terbuka saat dibawa ke pemakaman.

11. Membaca doa setelah selesai mengkafani jenazah

Berikut bacaan doanya:

اللَّهُمَّ طَهِّرْهُ كَمَا طَهَرَ هَذَا الدُفْنِ , وَ أَلْبِسْهُ بِلِبَاسِ التَقَوى , وَجَمِلْهُ بِدُفَانٍ مَّا دَفَنْتُ إِلَيْهِ

Ya Allah, sucikanlah simayat ini dari dosa sebagaimana sucinya kain kafan ini, dan berilah ia pakaian dengan pakaian taqwa, dan indahkan ia dengan pakaian yang aku pakaikan kepadanya.

Wallahu A'lam

Sumber: Sutomo Abu Nashir Lc [Pengantar Fiqih Jenazah, Rumah Fiqih Publishing], Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB.


Editor : Kastolani Marzuki

TAG : Cara Mengkafani Jenazah Hukum Mengkafani Jenazah
Bagikan Artikel:
​ ​ ​

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề