Lembaga yang membangun Wilayah Indonesia dalam pusat pertumbuhan adalah

Pusat Kawasan Strategis Nasional (PKSN) merupakan pintu gerbang penghubung Negara Indonesia dengan negara tetangga yang memberikan first impression tentang NKRI. PKSN merupakan wujud dari sistem perkotaan nasional, dalam pengembangannya, suatu kota tidak dapat terlepas dari pengembangan desa, PKSN yang ideal dapat dicapai dengan membangun kawasan perdesaannya untuk kemudian berakselerasi menjadi kawasan perkotaan. Nunukan sebagai salah satu PKSN di Kalimantan Utara memiliki berbagai potensi yang perlu dikembangkan melalu konsep-konsep kebijakan dan program dari K/L terkait. Demikian diungkapkan Kasubdit Pemanfaatan Kawasan Strategis Nasional Wilayah II Andri Hari Rochayanto dalam FGD Rencana Aksi Pemanfaatan Ruang Kawasan Perbatasan Negara di PKSN Nunukan, Jakarta (15/8).

Pada kesempatan yang sama Praktisi Perencanaan Wilayah dan Kota I Nyoman Prashida berpendapat bahwa urgensi dari amanat kebijakan nasional membangun Indonesia dari pinggiran memerlukan percepatan pembangunan di Kawasan Perbatasan Negara (KPN). Kawasan Perbatasan Negara selama ini hanya dipandang melalui pendekatan pertahanan dan keamanan, padahal di lain sisi masyarakat Kawasan Perbatasan Negara memerlukan peningkatan kesejahteraan juga. Kawasan perbatasan negara memiliki potensi komoditas yang dapat dikembangkan. Perwujudan pola dan struktur ruang tidak dapat dicapai dengan hanya menetapkan program pembangunan saja, akan tetapi perlu dilakukan prakondisi yang tepat untuk mengimplementasikan kebijakan pembangunan di kawasan perbatasan negara. Melalui kegiatan rencana aksi ini, diharapkan dapat tersusun prakondisi yang sesuai bagi peningkatan rantai nilai komoditas di KPN yang sesuai dengan arahan RTR. Selain itu diperlukan collaborative partnership dari berbagai sektor atau Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, jelasnya.

Di dalam pemaparannya, Asisten Deputi Penataan Ruang dan Potensi Perbatasan BNPP Ucup Hidayat menjelaskan bahwa isu pengelolaan batas wilayah negara, isu pengelolaan lintas batas, isu pembangunan kawasan perbatasan dan isu kelembagaan merupakan isu utama di dalam pengelolaan perbatasan negara. Grand Design pengelolaan KPN memuat arah kebijakan pengelolaan perbatasan yang meliputi: penyelesaian penetapan dan penegasan batas wilayah negara, peningkatan upaya hankam dan penegakan hukum, peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan pelayanan sosial dasar dan penguatan kapasitas kelembagaan dalam pengembangan kawasan perbatasan secara terintegrasi.

Ditambahkannya, dalam bidang penataan ruang, Pemerintah pusat memiliki kewajiban untuk penetapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan pengendalian dan izin pemanfaatan ruang. Membuka isolasi dan melakukan koordinasi pembangunan merupakan langkah utama dalam grand design pengembangan KPN. Grand design, rencana induk menggambarkan apa yang aan dilaksanakan dalam 5 tahun, dan rencana aksi menggambarkan rencana tahunan. Desentralisasi Asimetris meliputi percepatan, kebijakan khusus, treatment khusus. Agenda pembangunan PKSN Nunukan mliputi PKSN sebagai Pintu gerbang Internasional, PKSN sebagai simpul utama Transportasi dan PKSN sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi dan saat ini masterplan sedang disusun. “Salah satu langkah kecil yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan kegiatan rapat di kecamatan perbatasan, bukan hanya di pusat kabupaten, agar perputaran roda perekonomian di kecamatan perbatasan mulai dirasakan,” ujarnya.

Rencana aksi disusun untuk menjadi masukan bagi penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nunukan dan Rencana Detil Tata Ruang PKSN Nunukan. Data yang diperlukan holistik namun profil komoditas akan disamaikan secara tematik. Forum ini bertujuan untuk mengumpulkan berbagai masukan dari sektor-sektor yang terkait. Rencana aksi tidak bicara di dalam skala peta, akan tetapi lebih kepada implementasi Rencana Tata Ruang yang sudah ada maupun sedang disusun. Fokus yang hendak dicapai adalah pada level RTRW Kabupaten, terutama pada tahap Peninjauan Kembali (PK), tutup Andri.

KOMPAS.com - Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang yang disusun secara nasional, regional, dan lokal.

Tata ruang erat kaitannya dengan perencanaan, untuk melihat struktur ruang pada kota.

Pengertian tata ruang, diambil dari buku Pengantar Hukum Tata Ruang (2016) karya Yunus Wahid, merupakan ekspresi geografis yang merupakan cermin lingkup kebijakan yang dibuat masyarakat terkait dengan ekonomi, sosial dan kebudayaan.

Di Indonesia, konsep perencanaan tata ruang dikembangkan dari masa ke masa. Dengan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur akan mampu mempercepat terjadinya pengembangan wilayah.

Pada era 90-an, konsep pengembangan wilayah mulai diarahkan untuk mengatasi kesenjangan wilayah.

Jenis perencanaan tata ruang

Perencanaan tata ruang terbagi menjadi tiga, yaitu: Perencanaan tata ruang wilayah nasional

Perencanaan tata ruang wilayah nasional sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.

Arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara yang dijadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang.

Jangka waktu perencanaan tata ruang wilayah nasional adalah 20 tahun. Selama lima tahun sekali akan dilakukan peninjauan.

Rencana tata ruang wilayah nasional memuat:

  1. Penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional.
  2. Penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional
  3. Pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang di wilayah nasional.
  4. Perwujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor.
  5. Penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk investasi.
  6. Penataan ruang kawasan strategis nasional
  7. Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten dan kota.
  8. Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional.
  9. Kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi kebijakan pengembangan struktur ruang dan pola ruang.

Struktur ruang wilayah nasional meliputi:

Akses pelayanan perkotaan dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah Kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan prasarana transportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air.

Pola ruang wilayah nasional memiliki tiga bagian, yaitu kawasan lindung, kawasan budi daya, dan kawasan strategis nasional. Dengan tujuan sebagai berikut:

  1. Tujuan penataan ruang wiayah nasional mewujudkan beberapa hal, di antaranya:
  2. Ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
  3. Keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
  4. Keterpaduan pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara, termasuk ruang di dalam bumi.
  5. Keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten atau kota.
  6. Pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Perencanaan tata ruang wilayah provinsi.

Rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi. Dalam penyusunan harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah nasional.

Pedoman tersebut dalam bidang penataan ruang dan rencana pembangunan jangka panjang daerah.

Rencana tata ruang wilayah provinsi memuat:

  1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi
  2. Rencana struktur ruang wilayah provinsi meliputi sistem perkotaan yang berkaitan dengan kawasan pedesaan.
  3. Penetapan kawasan strategis provinsi Arahan pemanfaatan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.
  4. Arahan tata ruang wilayah provinsi yang berisi arahan peraturan zonasi sistem provinsi, arahan perizinan, dan lainnya.

Tujuan penataan ruang wilayah provinsi merupakan arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang diinginkan pada masa yang akan datang.

Beberapa fungsi dari penataan ruang wilayah provinsi adalah:

  1. Sebagai dasar untuk memformulasi kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah provinsi.
  2. Memberikan arah bagi penyusunan indikasi program utama dalam rencana tata ruang wilayah.
  3. Sebagai dasar dalam penetapan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi. 

Rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota


Sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang Pasal 11 Ayat 2, pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten.

Penataan tersebut meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kebupaten.

Fungsi rencana tata ruang wilayah kabupaten atau kota di antaranya:

1. Acuan dalam pemanfaatan ruang atau pengembangan wilayah kabupaten atau kota.

2. Acuan untuk mewujudkan keseimbangan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.

3. Acuan dala penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

4. Acuan lokasi investasi dalam rilayah kabupaten atau kota yang dilakukan pemerintah, masyarakat, dan swasta.

5. Pedoman untuk penyusunan rencana rinci tata ruang di wilayah kabupaten atau kota.

6. Acuan dalam administrasi pertahanan.

Manfaat rencana tata ruang wilayah terdapat beberapa, yaitu:

  1. Mewujudkan keterpaduan pembangunan dalam wilayah kabupaten atau kota.
  2. Mewujudkan keserasian pembangunan wilayah kabupaten kota dengan wilayah sekitarnya
  3. Menjamin terwujudnya tata ruang wilayah kabupaten atau kota yang berkualitas.

Sebagai beranda terdepan dan etalase bangsa, pembangunan di kawasan perbatasan negara harus menjadi perhatian utama. Pembangunan fisik 7 Pos Lintas Batas Negara (PLBN) telah selesai dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo.

Untuk selanjutnya dilakukan pembangunan ekonomi di kawasan perbatasan negara melalui tersusunnya Masterplan Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Perbatasan Negara serta Pilot Project pembangunan ekonomi. Hal ini tertuang dalam amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi pada Kawasan Perbatasan Negara di Aruk, Motaain dan Skouw, yang ditetapkan tanggal 11 Januari 2021.

Pemerintah secara intensif mengawal pelaksanaan Inpres 1/2021 dalam penyusunan rencana aksi, kunjungan lapangan ke Aruk, Motaain dan Skouw, serta rapat pembahasan dan penyelesaian debottlenecking. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bertugas memberikan pengarahan dan pengendalian secara umum dalam mendorong percepatan pembangunan ekonomi, mengoordinasikan penyelesaian masalah yang timbul (Debottlenecking), serta melaporkan pelaksanaan Inpres ini kepada Presiden.

Dalam Rapat Koordinasi dan Kunjungan Lapangan ke Kawasan Perbatasan Negara Motaain, Nusa Tenggara Timur, Jumat (11/6), Asisten Deputi Penguatan Daya Saing Kawasan Kemenko Perekonomian Kartika Listriana menyampaikan agar Kementerian/Lembaga yang diinstruksikan dalam Inpres 1/2021 segera mengalokasikan anggaran untuk program/kegiatan sesuai dengan rencana aksi yang telah disepakati.

Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2021 yang diawali dengan Kick-off Meeting pada  22 Januari 2021 bersama dengan Sekretariat Kabinet, Kementerian Dalam Negeri, BNPP serta 10 K/L yang diinstruksikan dalam Inpres, menginstrusksikan 60 program/kegiatan antara lain 21 program di Aruk, 20 program di Motaain, dan 19 program di Skouw yang didetailkan ke dalam Rencana Aksi dari K/L yang diinstruksikan untuk dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Inpres ini dikeluarkan.

Dalam Kick-off Meeting tersebut, Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Wahyu Utomo berharap dalam pelaksanaan Inpres ini akan tercipta pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan perbatasan negara, penyerapan tenaga kerja di kawasan perbatasan negara, terutama masyarakat lokal dan masyarakat yang terdampak Covid-19, peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan perbatasan negara serta pemerataan pembangunan dan ekonomi di kawasan perbatasan negara.

Kartika juga menyampaikan bahwa pelaksanaan program/kegiatan dalam Inpres 1/2021 on progress meskipun terdapat beberapa kegiatan yang membutuhkan koordinasi lebih lanjut. Salah  satu program yang telah selesai di kawasan perbatasan negara Motaain yaitu penanganan ruas jalan Fulur-Nualain-Henes di Kecamatan Lamaknen, Lamaknen Selatan.

Program kegiatan strategis yang dimandatkan dalam Inpres 1/2021 diharapkan dapat diwujudkan, sehingga tercapai cita-cita dalam Nawacita “Membangun Indonesia dari Pinggiran” dengan memperkuat daerah dan desa-desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengelolaan yang lebih terintegrasi, sehingga kawasan di sekitar PLBN dapat dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru. (d6/map/fsr/hls)