LSM yang bergerak dalam bidang HAM dan mengurusi Orang Hilang dan Korban Tindak kekerasan adalah

tirto.id - Upaya penegakkan Hak Asasi Manusia [HAM] di Indonesia dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan membentuk lembaga perlindungan HAM, membuat produk hukum pengatur HAM, dan membentuk pengadilan HAM.

Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan [2014: 25], pembentukkan lembaga-lembaga HAM ini sebagai bentuk implementasi dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terkhusus pada pada Pasal 28 I Ayat [4] berbunyi, “perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah."

Menurut buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan [2017: 22-23] perlindungan HAM di Indonesia dikawal tidak hanya berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan perundang-undangan lainnya, tetapi juga mengacu kepada ketentuan hukum pada prinsip-prinsip internasional yang tertulis dalam piagam PBB.

Meski demikian, perlindungan HAM di setiap negara oleh PBB diberikan wewenang khusus untuk mengatur hal tersebut.

Lembaga-Lembaga HAM di Indonesia

Sebagai bentuk pengupayaan memberikan perlindungan HAM kepada masyarakat Indonesia, negara Indonesia membentuk beberapa lembaga sebagai pelindung HAM seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Pengadilan HAM, Lembaga Bantuan Hukum, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau lebih dikenal dengan sebutan Komnas HAM merupakan lembaga perlindungan HAM di Indonesia yang berdiri secara mandiri. Artinya, Komnas HAM memiliki kedudukan setingkat dengan lembaga-lembaga negara lain.

Komnas HAM Indonesia dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Keppres Nomor 50 Tahun 1993 dan keberadaannya diatur pada pasal 75 sampai pasal 99.

Sesuai dalam Pasal 75 Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, Komnas HAM pada laman Komnas HAM Republik Indonesia memiliki tujuan sebagai berikut:

- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, UUD 1945, dan Piagam PBB serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

- Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Sebagai lembaga yang berfungsi sebagai lembaga bertugas untuk mengkaji, meneliti, melakukan penyuluhan, melakukan pemantauan, dan melakuan mediasi HAM, Komnas HAM memiliki wewenang-wewenang khusus sebagai berikut:

- Melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah.

- Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi.

- Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah dan DPR untuk ditindaklanjuti.

- Memberi saran kepada pihak yang bermasalah untuk menyelesaikan sengketa di pengadilan.

Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau lebih dikenal sebagai Komnas HAM merupakan lembaga independent yang bergerak pada bidang perlindungan HAM terkhusus perempuan Indonesia.

Dari laman Komnas Perempuan, pembentukan Komnas Perempuan bermula pada kasus kekerasan terhadap perempuan etnis Tionghoa pada kerusuhan Mei 1998 di Indonesia.

Sehingga, berdasarkan Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998, Komnas Perempuan dibentuk pada 9 Oktober 1998 dan diperkuat dengan Peraturan Presiden No. 65 Tahun 2005, dan tumbuh menjadi salah satu Lembaga Hak Asasi Manusia [LNHAM] berkiprah kepada kriteria-kritera dikembangan oleh The Paris Principles.

Sebagai bentuk dari penanganan kasus serta perlindungan HAM terhadap perempuan, Komnas HAM berlandaskan kepada dua tujuan, yaitu:

- Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan penegakan hak-hak asasi manusia perempuan di Indonesia;

- Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan hak-hak asasi perempuan.

Pengadilan HAM

Pengadilan Hak Asasi Manusia atau lebih dikenal sebagai Pengadilan HAM merupakan Pengadilan Khusus di lingkungan Peradilan Umum.

Dari laman DPR Republik Indonesia, Pengadilan HAM diatur melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia.

Pengadilan HAM memiliki wewenang untuk memeriksa serta memutus perkara pelanggaran hak asasi manuai yang berat.

Pelanggaran HAM berat dalam Pasal 7 dalam UU Pengadilan HAM termasuk dalam kasus kejahatan genosida dan kasus kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selain itu, Pengadilan HAM juga memiliki wewenang dalam memutus perkara pelanggaran HAM berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara Republik Indonesia oleh warga negara Indonesia sesuai dalam pasal 5 dalam UU Pengadilan HAM.

Pengadilan HAM tidak memiliki wewenang dalam memeriksa serta memutus perkara pelanggaran HAM berat dilakukan oleh seseorang berumur di bawah 18 tahun saat kejahatan dilakukan.

LBH Jakarta

Melalui laman LBH Jakarta, Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Jakarta atau dikenal sebagai LBH Jakarta dibentuk ketika dilakukan penyampaian gagasan yang diadakan pada Kongres Persatuan Advokat Indonesia [Peradin] ke III tahun 1969.

Selanjutnya, gagasan tersebut mendapat persetujuan oleh Dewan Pimpinan Pusat Peradin melalui Surat Keputusan Nomor 001/Kep/10/1970 tanggal 26 Oktober 1970 berisikan tentang penetapan pendirian Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dan Lembaga Pembela Umum yang mulai berlaku tanggal 28 Oktober 1970.

LBH didirikan untuk memberikan bantuan hukum berkaitan dengan kemiskinan di Indonesia serta sebagai yayasan yang memperjuangkan hak rakyat miskin yang tidak mampu mengakses keadilan [bantuan hukum].

Saat ini, LBH telah berkembang menjadi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia [YLBHI] dan memiliki 15 cabang kantor tersebar di seluruh Indonesia.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi

Dari laman DPR Republik Indonesia, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengungkapkan kebenaran atas pelanggaran HAM berat serta melaksanakan rekonsiliasi.

Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk beradasarkan beberapa asas, terdiri dari: kemandirian, bebas dan tidak memihak, kemaslahatan, keadilan, kejujuran, keterbukaan, perdamiaan dan persatuan bangsa.

Melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, memiliki tujuan pembentukan sebagai berikut:

- Menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi pada masa lalu di luar pengadilan, guna mewujudkan perdamaian dan persatuan bangsa; dan

- Mewujudkan rekonsiliasi dan persatuan nasional dalam jiwa saling pengertian.

Kepolisian Negara Republik Indonesia

Kepolisian Negara Republik Indonesia atau juga biasa disingkat sebagai Polri merupakan Kepolisian Nasional, seperti diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bertujuan untuk menjamin tertib serta tegaknya hukum di Indonesia.

Selain itu, Polri juga memiliki tujuan untuk mencapai ketentraman masyarakat untuk mencapai keamanan dan ketertiban masyarakat Indonesia.

Melalui laman DPR Republik Indonesia, Polri berfungsi sebagai pemerintahan negara dalam bidang penegakan hukum, perlindungan masyarakat, dan pembimbingan masyarakat untuk menjamin ketertiban dan penegakan hukum di Indonesia.

Baca juga:

  • Ciri-ciri Negara Hukum Secara Umum Ada 4, Berikut Penjelasannya

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN atau tulisan menarik lainnya Marhamah Ika Putri
[tirto.id - mip/adr]


Penulis: Marhamah Ika Putri
Editor: Yandri Daniel Damaledo
Kontributor: Marhamah Ika Putri

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Video yang berhubungan

Bài Viết Liên Quan

Bài mới nhất

Chủ Đề