Manakah -FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERMINTAAN jasa ojek
Pada akhir bulan lalu, kantor Maxim di Balikpapan, Kalimantan Timur, diserbu puluhan pengemudi ojek online yang tergabung dalam Persatuan Driver Online Indonesia (PDOI) Kaltim. JawaPos.com mengabarkan, massa bahkan sempat menyegel kantor penyedia solusi transportasi asal Rusia tersebut. Show
Unjuk rasa tersebut terjadi lantaran tarif Maxim jauh lebih murah sehingga dianggap memengaruhi pendapatan mitra transportasi online lainnya, seperti Gojek dan Grab. Di tengah keributan tersebut, anehnya, Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) justru mengaku baru mengetahui soal keberadaan Maxim di Indonesia. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi bahkan mengaku baru mendengar soal Maxim setelah terjadi kericuhan di Kalimantan. Beberapa kejadian ini tentu menyisakan tanda tanya. Apakah itu berarti operasi Maxim di Indonesia selama ini tak diketahui pemerintah, alias ilegal? Bagaimana sebetulnya perhitungan tarif Maxim yang “meresahkan” kompetitornya, apa saja layanan yang ditawarkan, dan — yang lebih penting — sejak kapan perusahaan ini beroperasi di Indonesia? Mengapa tarif ojek yang bermitra dengan Maxim lebih murah?Kepada JawaPos.com, Faisal, Ketua PDOI Kaltim mengungkap tarif tranportasi yang ditentukan Maxim jauh lebih murah, sehingga berimbas pada pendapatan mitra transportasi online lainnya. “Gojek dan Grab itu (tarif minimum per pesanan) Rp9.000, sedangkan Maxim Rp7.000. Tarif (Maxim) harus disamakan dengan dua aplikasi yang sudah ada, yaitu Gojek dan Grab, supaya tidak terjadi gesekan di lapangan,” ungkap Faisal sebagaimana yang dikutip Balikpapan, Jumat (2/8). “Kami memang lebih murah daripada kompetitor lain, tetapi kami masih dalam kerangka regulasi,” kata Manajer Pengembangan Maxim, Imam Mutamad, yang dihubungi Russia Beyond untuk mengonfirmasi sejumlah hal terkait keberadaan perusahaan tersebut di Indonesia, “regulasinya mengatur batas bawah dan batas atas.” “Ambil contoh di Balikapapan. Mereka protes karena tarif kami yang lebih rendah. Padahal, regulasi dari Kemenhub mengatur soal tarif per kilometer, bukan soal tarif minimum (per pesanan). Jadi, dalam tarif minimum, Gojek, misalnya, menetapkan lebih banyak kilometer (0 – 9 km, Rp1.900/km). Karena itu, (tarif) mereka lebih mahal (daripada kami),” kata Mutamad menjelaskan. Ia meyakini, ketidakpahaman itulah yang membuat pengojek kompetitor komplain. “Begini logikanya: misalnya kompetitor menetapkan Rp9.000 per 4 kilometer; kami tetapkan Rp5.000 per 2 kilometer. Jadi per kilometernya masih sesuai regulasi, tetapi untuk pelanggan, kami berikan skema kilometer yang lebih pendek. Ini cuma soal strategi pemasaran. Nah, sekarang pengedara ojek komplain dan mendesak supaya kami membuat tarif yang sama dengan kompetitor? Bagaimana mungkin? Ini kan pasar bebas!”
Mutamad mengakui, semua mitra Maxim diberikan kewenangan untuk mengatur tarifnya sendiri. Meski begitu, tarif yang ditetapkan mitra-mitra Maxim harus mengacu pada aturan yang ada. “Kami selalu berpedoman, aturan apa yang ada di tempat itu, itulah yang harus menjadi acuan, yang harus diikuti,” paparnya. Selama setahun pertama beroperasi, Maxim sama sekali tidak mengambil komisi dari pengemudi. Artinya, uang yang diterima dari penumpang sepenuhnya untuk si pengemudi. Namun, itu bukan berarti Maxim selamanya akan menerapkan sistem seperti itu. “Itu semacam promosi. Begitulah cara kami memenangkan pasar pengemudi dan penumpang. Sekarang, kami menetapkan sepuluh persen dari tiap transaksi untuk Maxim,” kata Mutamad. Kepada Russia Beyond, Mutamad menekankan bahwa pihaknya melakukan semuanya sesuai regulasi. Ia bahkan mengaku sudah menjelaskan kepada pihak-pihak yang komplain, termasuk kepada masyarakat setempat mengenai kebijakan tarif perusahaannya. “Kami lebih murah karena sistem kilometer ini. Kalau mereka tidak suka, silakan datangi Kemenhub, dan minta mereka ubah regulasinya untuk semua pihak. Kami siap mengikuti, kami menghormati hukum Indonesia,” katanya menegaskan.
Apakah keberadaan Maxim di Indonesia resmi?Selain di Balikpapan, kontroversi layanan Maxim juga sempat mencuat di Batam. Pada April 2019, SindoBatam.com menyebutkan bahwa Maxim belum mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan (Dishub), tetapi sudah beroperasi mengambil dan mengantar penumpang. Sekretaris Umum Taksi Konvensional, Afdial, mengatakan, Pemko Batam harus mengambil sikap tegas terhadap pengoperasian Maxim. Minggu lalu, sebagaimana yang dilaporkan Detik.com, Kemenhub meminta penjelasan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) selaku pemberi izin aplikator transportasi online Maxim. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi bahkan belum mengetahui sejak kapan ojek online asal Rusia resmi beroperasi di Indonesia. Detik.com menulis, dalam hal aplikasi transportasi online, perizinan ojek online memang cukup ke Kemenkominfo. Namun dari sisi pengawasan dan operasional transportasinya berada di bawah Kemenhub. “Karena mereka di Kalimantan Timur sih. Jadi, kita tidak tahu juga. Saya juga baru tahu setelah kemarin ada ribut-ribut di sana antara ojek Maxim dengan ojek pangkalan,” papar Setyadi kepada Detik.com. Lima hari sebelum berita tersebut dipublikasikan, Detik.com juga meminta komentar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Kala itu, sang menteri mengaku belum mendapat informasi mendetail mengenai Maxim (dan beberapa aplikator transportasi online dari luar negeri lainnya). Meski begitu, ia mengatakan, pemerintah terbuka dengan adanya pemain baru. Menanggapi pemberitaan tersebut, pihak Maxim dengan tegas mengatakan bahwa keberadaan mereka sepenuh legal. “Kami bahkan bertemu langsung dengan petinggi kementerian. Kami duduk bersama di Samarinda. Di sana ada kuasa hukum kami dan kami mendiskusikan — dengan perwakilan kami juga (dari Rusia). Saya pikir, itu cuma salah paham,” kata Mutamad dengan optimistis. Bukan Jasa TransportasiSelain skema tarif Maxim, ternyata ada pula fakta yang belum diketahui para pengojek yang komplain. Maxim bukanlah penyedia jasa transportasi, melainkan perusahaan pencipta solusi teknologi transportasi. Perusahaan ini menyediakan layanan informasi dengan mengumpulkan basis data pesanan untuk penyedia jasa transportasi dan memberi mereka akses sesuai hukum yang berlaku. Jadi, katakanlah, Anda memiliki usaha ojek pangkalan (bukan pengendara ojek). Maraknya layanan ojek online saat ini tentu memengaruhi pendapatan “armada” Anda. Tak dipungkiri, masyarakat beralih ke layanan aplikasi online karena sistem tersebut memang lebih nyaman dan bisa diandalkan. Meski begitu, Anda tentu tak mau pengemudi-pengemudi ojek Anda “kabur” dan beralih mengenakan jaket hijau karena itu berarti menghancurkan bisnis Anda. “Kami punya solusi. Kami mau bermitra dengan taksi-taksi konvensional. Kalau selama ini, katakanlah, mereka hanya menunggu pesanan lewat telepon atau menunggu di pangkalan, kami tingkatkan kualitas mereka dengan menggunakan sistem online,” kata Mutamad menjelaskan. Pengemudi-pengemudi ojek Anda tak perlu beralih ke perusahaan ojek online, dan Anda tidak “menjual” pengemudi-pengemudi ojek Anda kepada Maxim. Mereka tetap bekerja untuk Anda; Anda tetap jadi juragan ojek. Ibaratnya, Anda kini bisa membuat “perusahaan transportasi online” Anda sendiri. Maxim tidak menyediakan ojek online, melainkan hanya memberikan lisensi terhadap teknologinya. Anda tetap memimpin usaha Anda sendiri, tetapi dengan teknologi dan standar layanan Maxim. Demi mengurangi kemacetan, Pemkot Moskow menyediakan Wi-Fi gratis dan sejumlah fasilitas lainnya supaya masyarakat menggunakan angkutan umum. Namun bagi banyak orang, memiliki mobil ternyata masih lebih penting.
Kata transportation diartikan oleh Black Law Dictionary sebagai the removal of goods or persons from one place to another by a carrier, dimana dalam bahasa Indonesia lebih kurang diartikan sebagai perpindahan barang atau orang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan. Kata selanjutnya adalah kata online yang dalam bahasa Indonesia sering diterjemahkan sebagai “dalam jaringan”, atau yang lebih dikenal dalam singkatan „daring‟. Pengertian online adalah keadaan komputer yang terkoneksi atau terhubung ke jaringan internet. Pengertian transportasi online adalah pelayanan jasa transportasi yang berbasis internet dalam setap kegiatan transaksinya, mulai dari pemesanan, pemantauan jalur, pembayaran dan penilaian terhadap pelayanan jasa itu sendiri. Transportasi online adalah salah satu bentuk dari penyelenggara lalu lintas dan angkutan jalan yang berjalan dengan mengikuti serta memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan (teknologi). Transportasi online merupakan transportasi yang berbasis suatu aplikasi tertentu, dimana konsumen memesan suatu sarana transportasi melalui sistem aplikasi di dalam smartphone. Saat konsumen melakukan pemesanan dengan menggunakan aplikasi, detail pemesanan seperti jarak tempuh, harga, identitas pengemudi, lama waktu pengemudi tiba ke lokasi konsumen, serta data perusahaan hestanto.web.id pengelolanya sudah langsung tersaji pada layar smartphone konsumen. Seluruh identitas pengemudi sudah diketahui secara pasti karenan perusahaan pengelola telah melakukan proses verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan kerja sama kemitraan dengan pengemudi. Dengan adanya transportasi online, para penumpang kini tak perlu lagi menghampiri pangkalan ojek ataupun tak perlu lagi menunggu di pinggir jalan untuk mendapatkan taksi. Selain itu, para penumpang juga tidak harus terlibat dalam proses tawar-menawar karena tarif yang sudah ditentukan berdasarkan jarak tempuh. Ketika terjebak kemacetan di jalan, penumpang tidak perlu khawatir mengenai tarif yang membengkak seperti pada saat menaiki transportasi berargometer, karena tarif yang sudah ditentukan di awal perjalanan dengan berdasarkan jarak tempuh. Tidak bisa dipungkiri, masyarakat di kota-kota besar kini sedang menggandrungi transportasi online dengan menggunakan aplikasi smartphone. Selain bisa menghemat waktu, transportasi online juga bisa menghemat uang Tujuan dan Manfaat Transportasi OnlineAdapun tujuan dan manfaat lahirnya jasa transportasi berbasis aplikasi online adalah sebagai berikut:
Mekanisme Menjalankan Jasa Transportasi Berbasis OnlineJasa transportasi berbasis aplikasi online ini memiliki 3 bagian penting yaitu: a. Penyedia Aplikasi (Penyelenggara Sistem Elektronik) b. Pengendara (Driver) Pengendara yaitu orang yang mengemudikan kendaraan bermotor. Pengemudi yang baik merupakan orang yang sudah mengembangkan kemampuan dasarmengemudi, kebisaan mengemudi, kondisi yang tepat, dan penilaian suara yang baik serta sehat mental dan jasmani. Sebuah sikap tanggung jawab dan kehati-hatian merupakan hal yang paling penting. Sikap kehati-hatian pengemudi akan melakukan hal yang tepat atau mengambil tindakan pencegahan yang aman dan tepat. Batas keselamatan harus dijaga dan pemberian kelonggaran dibuat untuk menghindari kecelakaan. Kedudukan pengendara (driver) adalah perseorangan yang berdiri sendiri selaku pemilik kendaraan atau penanggung jawab terhadap kendaraan yang digunakan. Driver memanfaatkan aplikasi yang telah disediakan perusahaan penyedia aplikasi online untuk mendapatkan pesanan ( pesanan yang diterima akan tercantum alamat yang dituju, nama, nomor handphone dan foto pengguna layanan). Kemudian pengendara akan menuju tempat di mana pemesan jasa transportasi tersebut berada. Driver memiliki kewajiban dalam memberikan pelayanan berupa keamanan, keselamatan dan kenyamanan. c. Pengguna Jasa atau Transportasi (konsumen) Tinjauan Umum Tentang Pembayaran dengan Sistem Cash dan e-moneySistem Pembayaran Menggunakan Cash Alat pembayaran yang biasa digunakan dalam pembayaran cash/tunai adalah uang kertas dan uang logam. Uang kertas dan uang logam termasuk dalam uang kartal. Uang kartal masih berperan penting dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam transaksi yang nilainya kecil.29 Pembayaran tunai atau yang biasa disebut dengan pembayaran cash, merupakan pembayaran atas harga barang atau jasa secara tunai, dimana pihak pembeli menyerahkan uang sebagai bukti pembayaran sebesar harga barang yang dibeli bersamaan dengan surat pesanan. Pembayaran tunai ini biasanya dilakukan dengan menggunakan uang tunai. Instrumen pembayaran tunai adalah uang kartal yang terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang Elektronik (E-Money) E-Money merupakan produk stored-value atau prepaid dimana sejumlah nilai uang disimpan dalam suatu media elektronis yang dimiliki seseorang diciptakan dengan memiliki berbagai manfaat yang diberikan dengan kemudahan yang ditawarkan kepada penggunanya. Salah satu upaya pemerintah hestanto.web.id adalah dengan penciptaan sistem pembayaran yang lebih modern dan efisien melalui perbankan, sehingga masyarakat akan mempertimbangkan uang elektronik sebagai pilihannya. E-Money memiliki kelebihan utama yaitu pada waktu yang diperlukan pada saat bertransaksi jauh lebih singkat Uang elektronik menurut Peraturan Bank Indonesia No.20/6/PBI/2018 tentang uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang memenuhi unsur sebagai berikut: a. Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit. b. Nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip. c. Nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang yang mengatur mengenai perbankan. Menurut Rivai (2001) uang elektronik adalah alat bayar elektronik yang diperoleh dengan menyetorkan terlebih dahulu sejumlah uang kepada penerbit, baik secara langsung, maupun melalui agen-agen penerbit, atau dengan hestanto.web.id pendebitan rekening di bank, dan nilai uang tersebut dimasukan menjadi nilai uang dalam media uang elektronik, yang dinyatakan dalam satuan Rupiah, yang digunakan untuk melakukan transaksi pembayaran dengan cara mengurangi secara langsung nilai uang pada media uang elektronik tersebut. Sedangkan menurut Hidayati (2006:4) pengertian uang elektronik (e-money) mengacu pada definisi yang dikeluarkan oleh Bank for International Settlement mendefinisikan uang elektronik sebagai “stored value or prepaid products in which a record of the funds or value available to a consumer is stored on an electronic device in the consumer’s possession” (produk stored-value atau prepaid dimana sejumlah uang disimpan dalam suatu media elektronis yang dimiliki seseorang). Sumber Bacaan Rivai, Veithal, dkk. (2001). Bank and Financial Institution Management. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada. Hidayati, S. (2006). Operasional E-Money.Bank Indonesia. Wijaya, Andika. 2016. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online, (Jakarta: Sinar Grafika) Pratama, Geistiar Yoga, and Aminah Suradi. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Transportasi Online Dari Tindakan Penyalahgunaan Pihak Penyedia Jasa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Diponegoro Law Journal 5.3 : 1-19, hlm.2-3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 1 ayat 6. Anggraini, Dini. 2013. “Studi Tentang Perilaku Pengendara Kendaraan Bermotor Di Kota Samarinda.” eJournal Sosiatri-Sosiologi 1.1 : 10-19 fisib-unmul Yola, Melfa, and Duwi Budianto. 2013. “Analisis kepuasan konsumen terhadap kualitas pelayanan dan harga produk pada supermarket dengan menggunakan metode Importance Performance Analysis (IPA).” Jurnal Optimasi Sistem Industri 12.12 :301-309, hlm.302 ft-unand Septanto, Henri. 2016. “Ekonomi Kreatif dan Inovatif Berbasis TIK ala Gojek dan Grabbike.” Bina Insani ICT Journal 3.1 : 213-219 Sumolang, R.M. (2016). Analisis Uang Elektronik (E-money) di Indonesia. Skripsi. Makasar: Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin Syafira, S. R. (2015).Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Minat Beli E-Money di Bank Mandiri Cabang Jemusari Surabaya..Skripsi.Surabaya: Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sunan Ampel. Gunawan, Steven. 2017. Persepsi Konsumen Atas Layanan Grab Car Di Surabaya. Agora 5.2 Ismawan, Dian Ranu, Aminah Suradi. 2016. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penggunaan Taksi Uber Ditinjau Dari Uu No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Diponegoro Law Journal 5.2 : 1-12 Priyono, Anjar. 2017. “Analisis pengaruh trust dan risk dalam penerimaan teknologi dompet elektronik Go-Pay.” Jurnal Siasat Bisnis 20.1: 88-106 uii Ramadani, Laila. 2016. “Pengaruh Penggunaan Kartu Debit dan Uang Elektronik (E-Money) Terhadap Pengeluaran Konsumsi Mahasiswa.” Jurnal Ekonomi dan Studi Pembangunan Vol. 8 No. 1: 1-8 um-negeri malang Wijaya, Andika. 2016. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online, (Jakarta: Sinar Grafika) |