Membangun sekolah aman dan kawasan tanpa rokok termasuk salah satu ruang lingkup uks, yaitu

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Untuk menciptakan lingkungan tanpa rokok tak cukup memasang tanda larangan merokok

Selasa , 03 Dec 2019, 17:11 WIB

EPA

Untuk menciptakan lingkungan tanpa rokok tak cukup memasang tanda larangan merokok. Larangan merokok [ilustrasi]

Red: Ichsan Emrald Alamsyah

Suatu kali waktu jam istirahat saya merokok di teras depan sekolah. Entah dari mana tiba-tiba datang seorang siswa.

"Pak, kok merokok ? Bukankah itu dilarang di sekolah?" Begitu dia berkata. Saya tersenyum lalu rokok pun saya buang. Dalam hati saya akui apa yang dia katakan tadi sepenuhnya benar.

Menurut Pasal 5 Ayat 1 dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan [Permendikbud] Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah dinyatakan Kepala Sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan pihak lain dilarang merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau mempromosikan rokok di lingkungan sekolah.

Dalam ayat 4 pasal yang sama dalam Permendikbud tersebut juga dinyatakan guru, tenaga kependidikan, dan atau peserta didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di lingkungan sekolah.

Memang tidak ada yang salah dalam Permendikbud ini. Hanya saja tujuan yang disampaikan dalam Pasal 2 kurang tepat sasaran. Di sana dinyatakan kawasan tanpa rokok bertujuan untuk menciptakan lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok.

Untuk merealisasikan tujuan ini, sekolah diwajibkan melakukan beberapa kegiatan yang dirumuskan dalam Pasal 4. Pertama, memasukkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah.

Kedua, melakukan penolakan terhadap penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan atau kerja sama dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh perusahan rokok.

Ketiga, memberlakukan larangan pemasangan papan iklan, reklame, penyebaran pamflet, dan bentuk-bentuk iklan lainnya dari perusahaan atau yayasan rokok yang beredar atau dipasang di lingkungan Sekolah.

Keempat, melarang penjualan rokok di kantin atau warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lain di lingkungan sekolah dan Kelima, memasang tanda kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.

Demikian uraian dalam Pasal 4. Jika diamati ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai dalam Pasal 2.

Untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat tidak cukup dengan memasang tanda larangan merokok. Tidak cukup juga dengan larangan pemasangan iklan rokok. Bahkan sangat tidak rasional untuk menciptakan lingkungan bersih dan sehat dengan penolakan kerja sama dengan perusahaan rokok.

Rokok atau merokok hanya salah satu aspek yang membuat lingkungan tercemar. Untuk menciptakan lingkungan sekolah bersih dan sehat lebih tepat jika diarahkan pada kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian lingkungan dan penguatan karakter.


Untuk kegiatan pelestarian lingkungan, sekolah dapat memaksimalkan program

Adiwiyata yang sudah banyak diikuti oleh sebagian besar sekolah di Indonesia. Ini lebih rasional jika tujuan yang hendak dicapai menciptakan lingkungan bersih dan sehat.
Untuk penguatan karakter sekolah dapat memaksimalkan penanaman nilai "peduli lingkungan" dan nilai "peduli sosial" dalam Pasal 3 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.

Menurut Perpres ini sekolah dapat bekerja sama dengan lembaga lain di luar pendidikan. Sekedar contoh, sekolah dapat bekerja sama dengan Dinas Kesehatan atau Badan Narkotika Nasional untuk mengadakan pembinaan pada warga sekolah, khususnya yang berkaitan dengan bahaya rokok bagi kesehatan. Dengan begitu nilai karakter akan tertanam walau sekedar memberikan pengetahuan.

Memang betul merokok itu berbahaya. Lebih dari 1,3 juta orang setiap tahun meninggal akibat mengonsumsi tembakau di Asia Tenggara. Dengan wilayah yang terdiri dari 250 juta perokok, jumlah ini hampir menyamai jumlah orang tidak merokok [www.republika.co.id, Jumat 11 September 2015 dalam WHO: Rokok Penyebab Utama Kematian]

Meskipun demikian memandang rokok sebelah mata juga kurang tepat. Fakta membuktikan rokok memberi sumbangan besar pada negara.

Kementerian Perindustrian mencatat tahun 2018, cukai rokok memberi kontribusi Rp 153 triliun, hampir 96 persen dari total cukai nasional, atau setara dengan 10 persen total pendapatan pemerintah [www.republika.co.id, 03 September 2019 dalam artikel Industri Rokok di Indonesia Pedang Bermata Dua Bagi Pemerintah]

Tidak ada salahnya menyingkirkan rokok dari sekolah. Ini layak disambut dengan pikiran positif dan jiwa terbuka. Hanya saja tidak perlu terlalu berlebihan hingga harus menerbitkan peraturan menteri untuk menolak kehadirannya di sekolah.
Rokok bukan ancaman besar bagi tercapainya tujuan pendidikan nasional di Indonesia.

Jika dikaitkan dengan pelestarian lingkungan rokok hanya salah satu aspek penyebab pencemaran lingkungan. Oleh karenanya untuk mengantisipasinya lebih tepat dengan program pelestarian lingkungan serta penanaman nilai karakter positif yang relevan.
Makna karakter menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring adalah tabiat, sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dengan yang lain.

Atas dasar pemikiran ini jika nilai karakter "peduli lingkungan" dan nilai "peduli sosial" telah terbentuk dalam jiwa maka untuk menciptakan  lingkungan sekolah yang bersih, sehat, dan bebas rokok akan tercipta dengan sendirinya atas dasar kesadaran dalam diri tiap warga sekolah.
Pengirim: Ilham Wahyu Hidayat

  • retizen
  • surat pembaca
  • sekolah tanpa rokok
  • larangan merokok
  • iklan rokok

Disclaimer: Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca Republika.co.id untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke .

Oleh Muchlisin Riadi Oktober 14, 2020

Usaha Kesehatan Sekolah [UKS] adalah usaha kesehatan pokok yang dijalankan di sekolah dengan peserta didik beserta lingkungan hidupnya sebagai sasaran utama mulai dari TK/RA sampai SMA/SMK/MA/MAK dengan tujuan membina dan mengembangkan kebiasaan hidup sehat yang dilakukan secara terpadu melalui program pendidikan dan pelayanan kesehatan di sekolah sehingga tercapai keadaan kesehatan anak sebaik-baiknya sekaligus meningkatkan prestasi belajar anak sekolah setinggi-tingginya.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan No. 828/MENKES/SK/IX/2008 tentang petunjuk teknis standar pelayanan minimal bidang kesehatan di kabupaten/kota, menyebutkan definisi Usaha Kesehatan Sekolah [UKS] adalah upaya terpadu lintas program dan lintas sektor dalam rangka meningkatkan kemampuan hidup sehat selanjutnya membentuk perilaku hidup sehat anak usia sekolah yang berada di sekolah.

UKS adalah upaya terpadu lintas program dan lintas sektoral dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan serta membentuk perilaku hidup sehat anak usia sekolah yang ada di sekolah dan perguruan agama. Program pembinaan dan pengembangan UKS di sekolah/satuan pendidikan luar sekolah dilaksanakan melalui tiga program pokok, yaitu pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan dan pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat.

Berikut definisi dan pengertian Usaha Kesehatan Sekolah[UKS] dari beberapa sumber buku:

  • Menurut Azwar [2012], UKS adalah bagian dari usaha kesehatan pokok yang menjadi beban tugas puskesmas yang ditujukan kepada sekolah-sekolah dengan anak beserta lingkungan hidupnya, dalam rangka mencapai keadaan kesehatan anak sebaik-baiknya dan sekaligus meningkatkan prestasi belajar anak sekolah setinggi-tingginya. 
  • Menurut Soenarjo [2002], UKS adalah usaha kesehatan masyarakat yang dijalankan di sekolah-sekolah dengan peserta didik beserta lingkungan hidupnya sebagai sasaran utama. 
  • Menurut Setiawan dan Hidayat [2017], UKS adalah salah satu upaya pemeliharaan dan peningkatan kesehatan yang ditujukan kepada peserta didik [usia sekolah] yang merupakan hal penting dalam meningkatkan kualitas fisik penduduk. 
  • Menurut Notoatmodjo [2012], UKS adalah segala usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kesehatan anak usia sekolah pada setiap jalur, jenis, dan jenjang pendidikan mulai dari TK/RA sampai SMA/SMK/MA/MAK. 
  • Menurut Mubarak dan Chayatin [2009], UKS adalah upaya membina dan mengembangkan kebiasaan hidup sehat yang dilakukan secara terpadu melalui program pendidikan dan pelayanan kesehatan di sekolah.

Tujuan dan Fungsi Usaha Kesehatan Sekolah [UKS] 

Tujuan Usaha Kesehatan Sekolah [UKS] adalah untuk meningkatkan derajat dan kemampuan hidup sehat peserta didik agar dapat menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memiliki pengetahuan, sikap dan ketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat, baik fisik, mental, maupun sosial serta memiliki daya hayat dan daya tangkal terhadap pengaruh buruk, penyalahgunaan narkoba dan sebagainya.

Menurut Mu’rifah dan Wibowo [1992], tujuan UKS terbagi menjadi dua, yaitu tujuan umum dan tujuan khusus, adapun penjelasannya adalah sebagai berikut:

a. Tujuan Umum 

Tujuan UKS secara umum adalah untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik serta menciptakan lingkungan yang sehat, yang memungkinkan pertumbuhan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia yang seutuhnya.

b. Tujuan Khusus 

Tujuan UKS secara khusus adalah untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik, yang di dalamnya mencakup hal-hal antara lain sebagai berikut: 

  1. Memiliki pengetahuan, sikap, dan ketrampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat, serta berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah dan di perguruan agama, di rumah tangga, maupun di lingkungan masyarakat.
  2. Sehat, baik dalam arti fisik, mental, sosial maupun lingkungan.
  3. Memiliki daya tangkal terhadap pengaruh buruk, penyalahgunaan narkoba, alkohol, dan kebiasaan merokok serta hal-hal yang berkaitan dengan masalah pornografi dan masalah sosial lainnya.

Menurut Depkes RI [2017], fungsi UKS dijalankan berdasarkan TRIAS UKS yaitu, pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat. UKS berperan dalam memberikan pengetahuan yang berkaitan dengan masalah-masalah kesehatan pada peserta didik. Adapun fungsi UKS dalam pemeliharaan dan kesehatan adalah sebagai berikut: 

  1. Pemeriksaan kesehatan umum kepada murid dan warga sekolah. 
  2. Pencegahan penyakit menular, misalnya penyuluhan tentang gejala penyakit dan pemberian masker.
  3. Pertolongan pertama pada kecelakaan [P3K]. UKS bisa menjadi tempat pertolongan sementara untuk tindakan medis sebelum bantuan dari rumah sakit/puskesmas. 
  4. Pengawas kebersihan sekolah. Lingkungan sekolah yang bersih adalah syarat menciptakan lingkungan yang sehat.
  5. Peningkatan kesehatan siswa dan warga sekolah.

Ruang Lingkup Usaha Kesehatan Sekolah [UKS] 

Ruang lingkup kegiatan Usaha Kesehatan Sekolah diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan yang sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis, optimal serta menjadi sumber daya manusia yang berkualitas. Ruang lingkup kegiatan UKS lebih dikenal dengan sebutan TRIAS UKS dilakukan sebagai upaya promotif dan preventif, untuk meningkatkan kesadaran hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik. Hal tersebut dilakukan dalam upaya menanamkan prinsip hidup sehat sedini mungkin melalui pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat.

Menurut Harmawan [2015] dan Effendi [1998], TRIAS UKS merupakan tiga pokok progam UKS yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin melalui pendidikan kesehatan, pelayanan kesehatan, dan pembinaan lingkungan sekolah sehat. Adapun ruang lingkup Usaha Kesehatan Sekolah [UKS] adalah sebagai berikut:

a. Pendidikan Kesehatan [Health Education] 

Pendidikan kesehatan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik agar dapat tumbuh kembang sesuai, selaras, seimbang dan sehat baik fisik, sosial maupun lingkungan melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan atau latihan yang diperlukan bagi peranannya saat ini maupun dimasa yang mendatang. Pendidikan kesehatan berarti menanamkan kebiasaan hidup sehat dan mendorong anak didik untuk turut serta dalam usaha-usaha kesehatannya sendiri beserta lingkungannya.

Pada pedoman pembinaan UKS, pendidikan kesehatan memiliki beberapa tujuan yaitu antara lain: 1] Peserta didik memiliki pengetahuan tentang kesehatan termasuk cara hidup sehat dan teratur; 2] memiliki nilai positif terhadap prinsip hidup sehat; 3] memiliki keterampilan dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan pemeliharaan, pertolongan, dan perawatan kesehatan; 4] memiliki perilaku hidup bersih dan sehat [PHBS]; mengerti dan dapat menerapkan pencegahan penyakit; 5] memiliki daya tangkal terhadap pengaruh buruk di luar [narkoba, arus informasi, dan gaya hidup yang tidak sehat].

Pendidikan kesehatan memiliki tujuan untuk mengubah perilaku masyarakat yang tidak sehat menjadi sehat. Penyelenggaraan pendidikan kesehatan meliputi beberapa aspek, yaitu: 

  1. Pemberian pengetahuan dan keterampilan tentang prinsip-prinsip hidup sehat. 
  2. Penanaman perilaku/kebiasaan hidup sehat dan daya tangkal pengaruh buruk dari luar. 
  3. Pelatihan dan penanaman pola hidup sehat agar dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Pendekatan yang dilakukan dalam melaksanakan pendidikan kesehatan yaitu, pendekatan individu dan kelompok. Pendekatan kelompok yang dapat dijangkau untuk memberikan pendidikan kesehatan pada kegiatan ini ialah kelompok kelas, kelompok bebas dan kelompok keluarga. Pendidikan kesehatan yang akan diberikan dapat menggunakan metode seperti; belajar kelompok, kerja kelompok/penugasan, diskusi/ceramah, belajar perorangan/ pemberian tugas, dsb.

b. Pelayanan Kesehatan [Health Service] 

Pada pelayanan kesehatan disekolah atau madrasah penekanan utamanya adalah upaya peningkatan [promotif], pencegahan [preventif], pengobatan [kuratif] dan pemulihan [rehabilitatif] yang dilakukan secara serasi dan terpadu terhadap peserta didik pada khususnya dan warga sekolah pada umumnya di bawah koordinasi guru pembina UKS dengan bimbingan teknis dan pengawasan puskesmas setempat.

Tujuan umum dari pelayanan kesehatan adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan peserta didik dan seluruh warga masyarakat sekolah secara optimal. Tujuan khusus pelayanan kesehatan antara lain adalah sebagai berikut: 

  1. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan melakukan tindakan hidup sehat dalam rangka membentuk perilaku hidup sehat. 
  2. Meningkatkan daya tahan tubuh peserta didik terhadap penyakit dan mencegah terjadinya penyakit, kelainan dan cacat. 
  3. Menghentikan proses penyakit dan pencegahan komplikasi akibat penyakit dan kelainan, pengembalian fungsi, dan peningkatan kemampuan peserta didik yang cedera atau cacat agar dapat berfungsi optimal. 
  4. Meningkatkan pembinaan kesehatan baik fisik, mental, sosial, maupun lingkungan.

Pelaksanaan pelayanan kesehatan ini dilakukan oleh tim kesehatan puskesmas yang bekerja sama dengan guru dan kader kesehatan sekolah. Pelayanan kesehatan meliputi 

  1. Kegiatan peningkatan [promotif], yaitu latihan keterampilan teknis pemeliharaan kesehatan dan pembentukan peran serta aktif peserta didik dalam pelajaran kesehatan, antara lain: kader kesehatan sekolah, olahraga, kesenian, berkebun dan lomba. 
  2. Kegiatan pencegahan [preventif], yaitu memelihara kesehatan yang bersifat umum dan khusus, penjaringan kesehatan bagi anak, memantau peserta didik, melakukan usaha pencegahan penyakit menular. 
  3. Kegiatan penyembuhan dan pemulihan [kuratif], yaitu dengan mendiagnosis dini terhadap suatu penyakit, melakukan pengobatan terhadap penyakit, imunisasi, melaksanakan P3K dan tindakan rujukan ke puskesmas serta pemberian makanan tambahan anak sekolah.

c. Pembinaan Lingkungan Sekolah Sehat 

Lingkungan sekolah sehat adalah lingkungan suatu sekolah yang mendukung tumbuh kembang dan perilaku peserta didik serta pengaruh negatifnya. Pembinaan lingkungan sekolah merupakan hal yang sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang sehat. Lingkungan sehat akan berpengaruh pada kesehatan komunitas di sekitarnya termasuk lingkungan seolah bersih dan sehat akan berpengaruh pada daya serap dalam proses belajar mengajar.

Pembinaan lingkungan sekolah merupakan hal yang sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang sehat. Lingkungan sehat akan berpengaruh pada kesehatan komunitas di sekitarnya termasuk lingkungan seolah bersih dan sehat akan berpengaruh pada daya serap dalam proses belajar mengajar. Kesehatan lingkungan sekolah yang baik, sangat berpengaruh terhadap anggota masyarakat sekolah sehingga akan berpengaruh langsung terhadap proses belajar mengajar. Keadaan sekolah sangat mempengaruhi minat, semangat serta gairah belajar para siswa. Lingkungan sekolah sangat besar pengaruhnya terhadap pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani anak-anak.

Pembinaan lingkungan sekolah sehat meliputi kesehatan lingkungan fisik, lingkungan psikososial, dan lingkungan budaya dimana peserta didik mampu memelihara kebersihan, keindahan dan kerapian lingkungan sekolah dengan menjaga ketertiban dan keamanan serta memupuk kekeluargaan dalam setiap melakukan kegiatan sekolah. Pembinaan lingkungan kehidupan sekolah sehat, baik fisik, mental, sosial maupun sosial meliputi: 

  1. Pelaksanaan 7 K [kebersihan, keindahan, kenyamanan, ketertiban, keamanan, kerindangan dan kekeluargaan]. 
  2. Pembinaan dan pemeliharaan kesehatan lingkungan termasuk bebas asap rokok. 
  3. Pembinaan kerja sama antar masyarakat sekolah [guru, murid, pegawai sekolah, orang tua murid dan masyarakat sekitar].

Daftar Pustaka

  • Azwar, A. 2012. Pengantar Ilmu Kesehatan Lingkungan. Jakarta: Yayasan Mutiara. 
  • Soenarjo, R.J. 2002. Usaha Kesehatan Sekolah [UKS]. Bandung: Remaja Rosdakarya.
  • Setiawan, M., & Hidayat, F.R. 2017. Gambaran Sikap Guru terhadap Fungsi UKS di SD Muhammdiyah 4 Samarinda.
  • Notoatmodjo, S. 2012. Promosi Kesehatan dan Perilaku Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta.
  • Mubarak, W.I. & Chayatin, N. 2009. Ilmu Keperawatan Komunitas Pengantar dan Teori. Jakarta: Salemba Medika.
  • Mu’rifah dan Wibowo, Hardianto. 1992. Pendidikan Kesehatan. Jakarta: Deparemen Pendidikan dan Kebudayaan RI.
  • Harmawan, D.F. 2015. Skripsi - Tingkat Keterlaksanaan Usaha Kesehatan Sekolah [UKS] pada Sekolah Dasar Negeri Se Kecamatan Kokap Kabupaten Kulonprogo Tahun Ajaran 2014/2015. Yogyakarta: UNY.
  • Effendi. 1998. Usaha Kesehatan Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề