Membuang sampah sembarangan adalah perbuatan yang menunjukkan titik-titik terhadap kewajiban

WATES, dlh.kulonprogokab.go.id- Menjadi sebuah keprihatinan bersama manakala melintas di sebuah kawasan tampak sampah berserakan, apalagi akibat ulah dari oknum yang sengaja membuang sampah tidak pada tempatnya. Perbuatan yang kurang terpuji tersebut memicu lingkungan terkesan kumuh dan kotor. Bayangkan, jika di kawasan tersebut tidak ada petugas kebersihan. Ada petugas kebersihan pun, beban kerja mereka kian berat akibat ulah oknum pembuang sampah sembarangan.

Sejenak kita renungkan beberapa pertanyaan berikut. Bagaimana dampak sampah terhadap kesehatan lingkungan baik langsung maupun tidak langsung?. Penyakit apa saja yang dapat ditimbulkan dari sampah?. Membuang sampah sembarangan, berbuah dosa atau pahala?. Bagaimana perasaan kita jika posisi kita adalah petugas kebersihan di kawasan tersebut?.

Sebenarnya, di Kabupaten Kulon Progo telah ditetapkan Peraturan Daerah yang bisa menjadi payung hukum menjerat pelakunya. Yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dan meningkatkan upaya pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga agar tercipta lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Dalam Pasal 31 huruf e dinyatakan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Apa konsekuensinya jika dilanggar?. Pasal 50 ayat 3 menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf e diancam pidana kurungan paling lama 3 [tiga] bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 [lima belas juta rupiah].

Pemerintah daerah pun dapat memberikan insentif kepada kelompok pengelola sampah swadaya masyarakat, lembaga, badan usaha, maupun perorangan yang melakukan pelaporan atas pelanggaran terhadap larangan sebagaimana tercantum dalam pasal 32, termasuk di dalamnya pelanggaran terhadap pasal 31. Dijelaskan dalam pasal 34, insentif yang diberikan dapat berupa pemberian penghargaan ataupun subsidi.  

Aturan sudah jelas disusun. Ketegasan dalam menjalankan peraturan harus ditegakkan. Jangan ragu untuk melapor kepada instansi berwenang jika menjumpai tindak pidana pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2013. Bukan semata untuk meraih nama baik dan penghargaan, namun atas kesadaran bahwa kebersihan dan kesehatan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Tunggu kapan lagi? Laporkan sekarang. [prd]

Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 1 Tahun 2013: DOWNLOAD

tujuan agar menjauhkan tokoh-tokoh tersebut dari pengaruh Jepang adalah​

apa saja faktor faktor dari dalam negeri yang mendorong lahir nya kebangkitan nasional​

landasan idil bangsa Indonesia adalah​

Pengertian demokrasi dalam arti formal dan material menurut mustari pide[1996] adan isu-isu yang menonjol dalam kaitannya dengan demokrasi gelombang k … etiga sebagaimana juga yang dialami indonesia".

Jelaskan sifat gatra gatra dalam ketahanan nasional dan pengaruh satu sama lain

Jelaskan hubungan Pancasila, Proklamasi dan Pembukaan UUD,45 dilihat dari dua aspek :Jelaskan hubungan Pancasila, Proklamasi dan Pembukaan UUD,45 d … ilihat dari dua aspek :

Benda-benda yang tercetak lambang negara ""Garuda Pancasila"" disebut sebagai dokumen

Jelaskan perbedaan antara kompentensi absolut dan dan kompetensi relatif dari suatau lembaga peradilan?

Apa kontribusi jiika menjadi seorang pemimpin dalam bidang ekonomi

Perhatikan pernyataan berikut! 1.meningkatkan kecerdasaan dan kearifan seseorang dalam menghadapi masalah 2.menjadikan kehidupan bangsa dan negara m … akin dinamis dalam menghadapi persaingan global antarbangsa yang semakin kuat diberbagai bangsa 3.menimbulkan perpecahan bangsa 4.menghambat jalannya pembangunan nasional 5.memudahkan masuknya pengaruh buruk, dan pergaulan internasional akan mengurangi kepercayaan dari bangsa lain. Akibat negatif yang ditimbulkan oleh terjadinya masalah keberagaman masyarakat Indonesia yaitu a.[1], [2], dan [3] b. [1], [2], dan [4] c. [2], [3], dan [4] d. [3], [4], dan [5]

Kontribusi dari Ahmad Saifuddin, 21 Mei 2018 10:39, Dibaca 197,950 kali.


MMCKalteng – Sampah merupakan masalah yang dihadapi hampir seluruh Negara di dunia. Tidak hanya di Negara-negara berkembang, tetapi juga di negara-negara maju, sampah selalu menjadi masalah. Rata-rata setiap harinya kota-kota besar di Indonesia menghasilkan puluhan ton sampah. Membuang sampah sembarangan merupakan hal yang sering kita lakukan padahal tidak jauh dari tempat itu ada tempat sampah. Sampah yang di pinggir jalan lebih banyak daripada sampah di tong sampah. akibatnya membuang sampah sembarangan tentu saja mengakibatkan kerugian yang tidak bisa dianggap sepele.

Sampah-sampah itu seharusnya dibuang ke tong sampah. Biar nanti diangkut petugas pengangkut sampah yang nantinya dibawa ke TPA [ Tempat Pembuangan Akhir]. Sampah yang ada di TPA nantinya diolah, atau dihancurkan , dibentuk kembali menjadi bahan yang berguna.

[Baca Juga : Jambore PKK untuk Kader Penggerak PKK]

Dampak membuang sampah sembarangan akan merusak pemandangan, mendatangkan bau yang tidak sedap, mendatangkan banjir level rendah sampai yang tinggi, mendatangkan berbagai penyakit dan dapat mencemari lingkungan.

Maka dari itu, mulai sekarang marilah kita membiasakan diri untuk tidak membuang sampah. Apa sih susahnya membuang sampah pada tempatnya? Hanya mengantongi sampah saja, membawa ke tong sampah, itu mudah banget dan memberikan pengaruh efek kebaikan yang besar.

Pengendalian sampah yang paling sederhana dan efektif adalah dengan menumbuhkan kesadaran dari dalam diri sendiri untuk tidak merusak lingkungan dengan sampah. Mulailah tanamkan niat, bahwa, ‘’Aku harus membuang sampah pada tempatnya. Selain itu diperlukan juga kontrol sosial budaya masyarakat untuk lebih menghargai lingkungan. Peran Pemerintah dalam hal ini juga sangat diperlukan, dengan peraturan-peraturan dan sangsi-sangsi yang ada, diharapkan bisa meminimalkan perusakan lingkungan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. [foto:net]

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề