Mendapatkan pendidikan merupakan hak siswa di lingkungan

Jakarta -

Pelajar atau siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang di jalur pendidikan sekolah. Sebagai pelajar, kita tentu memiliki kewajiban dan hak sebagai seorang pelajar.

Lalu, apa saja kewajiban dan hak-hakku sebagai seorang pelajar? Berdasarkan pengertiannya dalam KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan, sedangkan hak adalah sesuatu yang menjadi kepunyaan atau bisa kita miliki.

Pada dasarnya, kewajiban dan hak sebagai seorang pelajar telah diatur dalam Peraturan Pemetintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar. Berikut ini penjabarannya.

Baca juga: Rekomendasi Drakor tentang Pelajar yang Menginspirasi, Yuk Tonton!

Kewajiban sebagai Pelajar

Sebelum menerima hak sebagai seorang pelajar, pada dasarnya ada empat kewajiban yang harus kita lakukan, yakni

1. Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali siswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

3. Menghormati tenaga kependidikan.

4. Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban, dan keamanan sekolah yang bersangkutan.

Hak sebagai Pelajar

Setelah melakukan kewajiban, kita tentu memiliki hak yang bisa diterima. Secara umum, terdapat delapan hak sebagai seorang pelajar yang bisa kita dapatkan, yaitu

1. Mendapat perlakukan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
2. Memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianut.
3. Mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan.
4. Mendapat bantuan fasilitas belajar, beasiswa, atau bantuan lainnya sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
5. Pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki.
6. Memperoleh penilaian hasil belajarnya.
7. Menyelesaian program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.
8. Mendapat pelayanan khusus jika menyandang cacat.

Baca juga: Bikin Terharu, Nadiem Sampaikan Hal Ini di Hari Pelajar Internasional 2021

Selain delapan hak di atas, ada tiga hak lainnya yang bisa kita dapatkan sebagai pelajar, yaitu

1. Mendapat layanan pendidikan

Sebagai pelajar kita berhak mendapat pendidikan dan juga berhak berbagai fasilitas yang telah disediakan. Penggunaan fasilitas tentu bertujuan untuk menunjang kelancaran proses belajar.

2. Mendapatkan kesempatan yang sama untuk belajar dan berkreasi

Setiap anak di sekolah berhak mendapat pengetahuan serta kesempatan untuk pengembangan diri yang setara. Dengan begitu, tidak ada anak yang mendapat pengetahuan atau kesempatan lebih banyak dibandingkan yang lain.

3. Mendapatkan perlindungan

Perlindungan secara menyeluruh harus diberikan kepada seluruh siswa sehingga mereka merasa tenang, aman, dan aman untuk belajar. Dengan begitu, tidak boleh ada siswa yang merasa terganggu atau terancam oleh siswa lainnya.

Nah, itu dia kewajiban dan hak sebagai seorang pelajar. Sekarang detikers sudah tahu kan?



Simak Video "Pakai Musik di Instagram Bebas Masalah Hak Cipta, Asalkan..."
Mendapatkan pendidikan merupakan hak siswa di lingkungan

(pal/pal)