Menelan air ludah dengan sengaja apakah membatalkan puasa?

Ilustrasi puasa- Bagaimana hukumnya menelan ludah saat sedang berpuasa? Simak penjelasannya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Bagaimana hukumnya menelan ludah saat berpuasa?

Ketika berpuasa di bulan Ramadan, umat Islam harus menahan lapar, dahaga serta hawa nafsunya.

Puasa adalah kegiatan ibadah menahan diri dari siang hari hingga waktu berbuka atau pada saat terbenamnya matahari.

Seringkali saat kita sedang menjalankan puasa kita merasakan haus hingga kemudian menelan ludah sendiri.

Lalu bagaimana hukumnya menelan ludah secara sengaja ketika berpuasa?

Menurut Ustaz Tajul Muluk selaku Muballigh Pakar Fiqh dalam tayangan YouTube Tanya Ustaz Tribunnews.com, ia menjelaskan bahwa hukum menelan ludah saat sedang menjalankan puasa ramadan itu tidak membatalkan puasa.

Ia menjelaskan bahwa, ketika yang ditelan itu munculnya dari rongga mulut dan dipastikan tidak ada materi makanan, maka itu tidak membatalkan puasa.

Tetapi jika seseorang yang sebelum menelan ludah, ia merasa ada materi makanan misalnya sisa sahur yang masuk ke dalam rongga mulut, maka itu dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Tips Khatam Al-Quran dalam 30 Hari selama Bulan Ramadhan, Baca 1 Juz 1 Hari

Tetapi jika seseorang itu tidak sengaja menelan ludah yang mengandung materi makanan yang masuk ke dalam rongga mulut, maka hukumnya tidak membatalkan puasa, karena digolongkan sebagai orang yang lupa atau tidak ada unsur kesengajaan.

Ludah sendiri sebenarnya merupakan cairan yang berasal dari rongga mulut manusia.

Sementara dahak merupakan cairan yang berasal dari rongga hidung.

"Menelan ludah atau dahak tidak membatalkan puasa, karena itu bagian dari dalam tubuh" ucap Ustaz Tajul Muluk.

Maka apabila seseorang tidak sengaja menelan ludah atau dahak, hal tersebut hukumnya tidak membatalkan puasa.

Baca juga: Apakah Sengaja Mandi di Siang Hari Bisa Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Baca juga: Apakah Boleh Mencicipi Masakan Padahal Sedang Berpuasa? Ini Hukumnya

Dikutip dari kotapekalongan.kemenag.go.id, berikut syarat sah berpuasa:

1. Islam, baligh [dewasa]

Halaman selanjutnya

Halaman

12

Sumber: TribunSolo.com

Tags

Menelan LudahpuasaRamadhan

Berita Terkait

Ramadan 2022

Human Initiative Salurkan 70.835 Paket Buka BersamaMaknai Ramadan, Solmet Indonesia Jalin Persaudaraan dan Kepedulian dengan Berbagi ke Masyarakat8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, dari Kaum Fakir Hingga Ibnu SabilJadwal Buka Puasa Hari Ini di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi pada Minggu, 1 Mei 2022

Bisnis.com, JAKARTA - Saat awal Ramadan, umat muslim berpuasa. Puasa adalah menahan diri dari tidak makan dan minum atau melakukan perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa. 

Lantas bagaimana hukum menelan air ludah atau liur ketika berpuasa? Apakah hukumnya membatalkan atau tetap sah puasa?

Menurut Sheikh Ahmad Kutty, yang dilansir dari About Islam pada Sabtu [2/4/2022] tidak ada salahnya menelan ludah sendiri. 

"Tidak ada dalam sumber-sumber syariah yang mengatakan bahwa menelan ludah sendiri membatalkan puasa," jelas Sheikh Ahmad Kutty.

Sama sekali tidak ada yang salah dalam menelan air liur diri sendiri. Jika hal seperti itu dianggap membatalkan puasa, maka kita akan mempelajarinya dari Nabi Muhammad SAW, karena ini adalah masalah yang sangat penting.

"Kami percaya Nabi Muhammad SAW telah mengkomunikasikan kepada umat dengan tegas segala sesuatu yang harus kita ketahui yang merupakan sifat esensial dalam agama kita [Islam], terutama dalam hal ibadah," lanjutnya.

Selain itu, Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an, "Makan dan minumlah sampai fajar menyingsing benang putih dari benang hitam fajar [sampai munculnya fajar yang sebenarnya]," [Al-Baqarah 2:187].

Jadi, umat Islam diperintahkan untuk menahan diri dari makanan dan minuman saat berpuasa. 

Sebagaimana Imam Ibnu Hazm telah tunjukkan dengan benar bahwa manusia tidak menganggap hal-hal, seperti menelan ludah atau berkumur. Kesimpulannya, tidak apa-apa menelan ludah sendiri dan itu tidak akan membatalkan puasa seseorang.

Bisnis.com, JAKARTA - Sesuai kesepakatan para ulama, hukum menelan ludah saat puasa tidak membatalkan puasa.

Apalagi jika kondisi seseorang yang sukar memproteksi liurnya untuk masuk kembali kedalam maupun terbiasa mengeluarkan liur. Hal ini dijelaskan dalam Mktabah Al-Irsyad, Jeddah Juz 6 pada halaman 341.

Namun, beberapa kondisi justru rentan membuat batal puasa Ramadan.

Pertama, jika liur bercampur dengan cairan lainnya di dalam mulut. Liur yang ditelan secara sengaja maupun tidak harus bebas dari campuran cairan lainnya, termasuk air putih. Misalnya, gusi berdarah bercampur dengan liur, hukumnya akan membatalkan puasa.

Kondisi kedua, jika liur melewati bibir bagian luar. Hal ini dijelaskan dalam Fiqh As-Shiaam halaman 78 hingga 79.

Penjelasannya sebagai berikut, “Jika ludahnya sendiri sudah sampai di bibir kemudian ia masukkan lagi ke dalam mulutnya ludah itu dengan lidahnya, kemudian ia telan, maka hukumnya ini adalah membatalkan puasa”.

Lebih lanjut, diulas dalam Risalah fii ahkam ash-shiaam halaman 35, "bahwa membasahkan siwak dengan ludah kemudian siwaknya dikeluarkan dari mulutnya, kemudian siwak yang telah bercampur dengan ludah tersebut dimasukkan lagi dan ia menelan ludahnya yang bercampur dengan siwak tadi, maka batallah puasanya. Karena ludah yang sudah keluar dari mulut kemudian ditarik lagi ke dalam mulut dan ditelan dapat membatalkan puasa".

Apakah menelan air ludah dapat membatalkan puasa?

"Menelan ludah atau dahak tidak membatalkan puasa, karena itu bagian dari dalam tubuh" ucap Ustaz Tajul Muluk. Maka apabila seseorang tidak sengaja menelan ludah atau dahak, hal tersebut hukumnya tidak membatalkan puasa.

Apakah bahaya menelan ludah?

Menelan ludah sendiri walau dalam jumlah yang banyak tidak berbahaya bagi tubuh. Namun Anda harus hentikan kebiasaan menumpuk air ludah di mulut dan atasi setiap kemungkinan penyebab produksi air ludah berlebih. Jika ada keluhan seputar mulut seperti gigi berlubang periksa ke dokter gigi ya.

Apakah menelan air liur bisa membatalkan wudhu?

Berdasarkan penjelasannya di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hukum menelan ludah saat sholat tidak membatalkan shalat, baik shalat fardhu maupun shalat sunah.

Bolehkah menelan air liur saat puasa rumaysho?

Karena ludah tidak membatalkan puasa. Bahkan andaikan ada orang yang mengumpulkan ludahnya kemudian dia telan maka puasanya tidak batal.

Bài mới nhất

Chủ Đề