Menganalisis penggunaan hak asasi secara mutlak

Human Rights Arrangement on Indonesian Law

Pengaturan Hak Asasi Manusia dalam Hukum Indonesia

S. Masribut Sardol

Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya

Jl. Raya Rungkut Madya, Gunung Anyar, Jawa Timur, Indonesia

Telp.: +62 31 8706369

Email:

Diterima: 5 Mei 2013; Disetujui: 20 Agustus 2013.

Abstract

Article 1 paragraph (3) of the Constitution of 1945 (UUD 1945) stated that Indonesia is a Rule of Law. One feature of the Rule of Law is the existence of human rights in the state administration. Indonesia, since independence on August 17, 1945 has asserted the defense of human rights as stated in the opening clause and in the torso of the 1945 Constitution Article 27-34. In the era of reform, on the Government of President Habibie, the President and the Parliament ratified the UN convention against torture and other cruel, inhuman, or degrading human dignity into Law number 5 of 1998. Then the MPR also publishes the statutes of MPR No. XVII/MPR/1998 on Human Rights, which was followed up with the appearance of Law No. 39 of 1999 on human rights. In accordance with the law in Indonesia based on the sort of Law No. 12 of 2011, the actual products that have been issued by the Government (the MPR, DPR and President) that follow up the substance of Human Rights in the Constitution with established Assembly and the law is already correct. But when the MPR then does the second amendment to the Constitution on August 18, 2000 by adding a special article chapters and contains about Human Rights (as mentioned in Chapter X-A section 28 A-J), have made the complexity hierarchy of law in Indonesia because it is not in accordance with the substance of article 7 of Law No. 12 of 2011.

Keywords: rule of law; human rights; the hierarchy of law in Indonesia;

Abstrak

Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945) menyatakan bahwa negara Indonesia adalah Negara Hukum. Salah satu ciri dari Negara Hukum adalah adanya hak asasi manusia (HAM) dalam penye-lenggaraan negara. Indonesia, sejak merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 telah menegaskan pembelaannya terhadap hak asasi manusia sebaagaimana ternyata dalam klausul Pembukaan UUD 1945 dan dalam batang tubuh UUD 1945 yakni pada pasal 27-34. Di era reformasi, pada pemerintahan Presiden Habibie, Presiden bersama DPR meratifikasi konvensi PBB yang menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman� lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia kedalam UU No. 5 Tahun 1998. Kemudian MPR juga menerbitkan Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, yang ditindaklanjuti dengan keluarnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Sesuai dengan tata urut perundangan di Indonesia berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, sebenarnya produk-produk yang telah dikeluarkan oleh pemerintah (MPR, DPR dan Presiden) yang menindaklanjuti substansi HAM dalam UUD 1945 dengan menetapkan Ketetapan MPR dan UU tersebut sudah betul. Namun ketika kemudian MPR melakukan amandemen UUD 1945 yang kedua, yaitu pada tanggal 18 Agustus Tahun 2000 dengan menambahkan bab dan pasal khusus yang berisi tentang HAM (sebagaimana tersebut dalam Bab X-A pasal 28-A s/d. pasal 28-J), telah membuat rancu tata urut peraturan perundangan di Indonesia karena� tidak sesuai dengan substansi pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011.

Kata kunci: negara hukum; hak asasi manusia; hierarki peraturan perundangan di indonesia;

1. Pendahuluan

Indonesia adalah negara hukum. Ini jelas disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 setelah amandemen ketiga pada tanggal 9 Nopember 2001. Sebelum amandemen ketiga, pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum belum dicantumkan secara tegas dalam bab atau pasal tersendiri, tetapi secara implisit disebutkan dalam penjelasan UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara, yang menjelaskan bahwa Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat) [1]. Istilah Rechtsstaat adalah negara hukum berdasarkan sistem hukum Civil Law yang semula dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental. Sedangkan di negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon (Inggris, Amerika) dikenal dengan istilah Rule of Law.

Konsep rechtsstaat dan rule of law didasarkan pada konsep negara hukum menurut pandangan Plato, yakni sebuah negara yang dipimpin oleh orang bijaksana (the philosophers) dan warganegaranya terdiri atas kaum filosof yang bijak (perpect guardians), militer dan tehnokrat (auxiliary guardians), petani dan pedagang (ordinary people). Setelah ratusan tahun, bentuk konkrit negara hukum diformulasikan oleh para ahli kedalam rechtsstaat dan rule of law yang merupakan gagasan konstitusi untuk menjamin hak asasi dan pemisahan kekuasaan[2].

Menurut Montesquieu[3], negara yang paling baik adalah negara hukum sebab dalam konstitusi di banyak negara hukum terkandung tiga inti pokok, yaitu :

1. Perlindungan HAM.

2. Ditetapkannya kenegaraan suatu Negara, dan

3. Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.

Menurut Franz Magnis Soeseno[4], seorang tokoh agama dan filsuf Indonesia keturunan Jerman, menyatakan bahwa demokrasi yang bukan negara hukum bukanlah demokrasi yang sesungguhnya. Demokrasi merupakan cara yang paling aman untuk mempertahankan kontrol atas negara hukum.� Selanjutnya Franz[5] menyebutkan adanya lima ciri negara hukum, yaitu :

1. Fungsi kenegaraan dijalankan oleh lembaga yang diatur dalam UUD.

2. UUD menjamin HAM yang paling penting.

3. Badan-badan Negara menjalankan kekuasaan berdasar hukum.

4. Masyarakat dapat mengajukan gugatan terhadap tindakan badan Negara.

5. Badan Kehakiman bebas dan tidak memihak.

Negara hukum yang bertopang pada sistem demokrasi disebut sebagai negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat). Negara hukum yang demokratis lahir dari perkembangan sejarah rechtsstaat di negeri Belanda, yang semula berbentuk rechtsstaat klasik (liberaal democratische rechtsstaat) berkembang menjadi rechtsstaat modern (sociale democratische rechtsstaat), dengan latar belakang sosial, politik, ekonomi dan budaya yang mengiringinya[6].

J.B.J.M. ten Berge[7] menyebutkan prinsip-prinsip negara hukum dalam demo-cratische rechtsstaat, sebagi berikut :

1. Asas legalitas,

2. Perlindungan Hak Asasi,

3. Pemerintah terikat pada hukum,

4. Monopoli paksaan pemerintah untuk menjamin penegakan hukum.

5. Pengawasan oleh hakim yang merdeka.

Sedangkan Friederich J. Stahl[8] menyebutkan empat unsur pokok untuk berdirinya rechtsstaat, yaitu :

1. Hak-hak asasi manusia.

2. Pemisahan/pembagian kekuasaan untuk menjamin hak-hak asasi manusia.

3. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.

4. Peradilan administrasi dalam perselisihan.

Selanjutnya konsep negara hukum rule of law yang dipelopori oleh A.V. Dicey[9] (ilmuwan dari Inggris), menetapkan tiga tolok ukur atau unsur utama, yaitu :

1. Supremasi hukum (supremacy of law),

2. Persamaan dihadapan hukum (equality of law),

3. Konstitusi yang didasarkan atas Hak Asasi Manusia (HAM).

Dari ulasan yang mengutip pendapat beberapa ahli hukum diatas, jelaslah bahwa adanya hak asasi manusia adalah salah satu ciri dari Negara Hukum. Hak asasi manusia merupakan unsur yang sangat penting dan harus termuat secara tegas dalam penyelenggaraan negara hukum, baik rechtsstaat maupun rule of law.

Sesuai dengan tata urut perundangan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, HAM di atur dalam UUD 1945 sebagai sumber hukum pertama. Setiap peraturan hukum mempunyai kekuatan hukum atau daya berlaku sesuai hierarkinya atau tingkat kewenangannya, sehingga setiap peraturan hukum yang berlaku senantiasa bersumber pada peraturan hukum yang lebih tinggi tingkatannya. Ini berarti pula bahwa setiap peraturan hukum yang berlaku itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi derajatnya[10]. Hal yang menjadi pokok permasalahan adalah ketika MPR melakukan Amandemen UUD 1945 yang kedua yaitu pada tanggal 18 Agustus 2000 dengan menambahkan bab dan pasal khusus yang berisi tentang HAM (sebagaimana tersebut dalam Bab X-A pasal 28 A-J), telah membuat rancu hierarki perundangan di Indonesia karena tidak sesuai dengan pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011.��

2. Pembahasan

2.1 Pengertian dan sejarah perkembangan HAM

Hak Asasi Manusia adalah hak pokok atau hak dasar yang dibawa oleh manusia sejak lahir yang secarakodrat melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat karena merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam UU No. 39 Tahun 1999[11] yang menyatakan bahwa :

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung� tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Berdasarkan hal tersebut di atas dapat dikatakan bahwa hak asasi atau hak-hak pokok bersifat universal. Buktinya adalah bahwa hak dasar ini dimiliki oleh setiap manusia dan tidak dapat dipisahkan dari pribadi siapapun darimana dan kapanpun manusia berada itu berada.

Sejarah perkembangan HAM tidak terlepas dengan sejarah berdirinya Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Ketika menandatangani Piagam PBB pada Tahun 1945, timbul pemikiran tentang perlu adanya hak-hak manusia yang perlu dijunjung tinggi sebagai hak asasi yang menjadi tanggungjawab inrernasional. Maka pada Tahun 1946, PBB membentuk Komisi Hak Asasi Manusia dengan tugas untuk merumuskan rancangan ketentuan internasional tentang hak-hak asasi manusia. Sebagai hasil kerja Komisi ini, maka pada tanggal 10 Desember 1948 dideklarasikanlah Universal Declaration of Human Rights (Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia)[12].

Sejarah lahirnya HAM melalui perjalanan panjang. Substansi HAM didasari pada naskah-naskah yang terdapat dalam[13] :

1. Magna Charta (1215), yaitu piagam agung yang diberikan oleh Raja John (Inggris) kepada beberapa bangsawan bawahannya. Piagam ini menandai adanya pembatasan hak-hak raja Inggris.����

2. Bill of Right (Undang-Undang Hak 1689), yaitu undang-undang yang diterima Parlemen Inggris dari Raja James II, untuk memenuhi tuntutan rakyat dalam revolusi tak berdarah.

3. Declaration des droit de l�homme et du citoyen, yaitu pernyataan hak-hak asasi manusia dan warganegara Tahun 1789, yang lahir dari revolusi Perancis melawan rezim penguasa (Raja Lodewijk XIV).

4. Bill of Right (Undang-Undang Hak 1789), yaitu naskah yang disusun oleh rakyat Amerika Serikat, yang kemudian dimasukkan dalam konstitusi Amerika Serikat Tahun 1791.

Keempat naskah tersebut pada prinsipnya memuat hak-hak yang bersifat politik saja, misalnya kesamaan hak, hak atas kebebasan, hak untuk memilih dan hak untuk dipilih. Oleh sebab itu, presiden Amerika Serikat� Franklin D. Roosevelt� mencetuskan empat kebebasan yang dikenaldengan The Four Freedom[14], yaitu :�

1. Freedom of speech� (kebebasan� untuk� berbicara� dan� mengemukakan pendapat);

2. Freedom of� religion (kebebasan beragama);

3. Freedom of fear �(kebebasan dari rasa takut);

4. Freedom of� want (kebebasan dari kemiskinan/kemelaratan).

Berangkat dari naskah-naskah dan pendapat para ahli hukum serta negarawan tersebut diatas, maka disusunlah naskah Piagam HAM tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Universal Declaration of Human Right Tahun 1948. Substansi HAM yang termuat dalam deklarasi HAM tersebut pada intinya terdiri dari hak personal, hak legal, hak sipil, hak politik, hak ekonomi, sosial dan budaya[15]. Hak-hak inilah yang diadopsi dan disempurnakan ke dalam peraturan perundangan Indonesia sebagai diuraikan dibawah ini.

2.2 Substansi HAM dalam peraturan perundangan Indonesia����������

2.2.1 Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945

HAM merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas siapapun[16]. HAM baru dikenal secara internasional setelah deklarasi HAM oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948. Sedangkan Indonesia telah memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun demikian para pendiri negara dan bangsa ini sadar betul akan hakekat HAM tersebut, sehingga, ketika menyiapkan naskah piagam untuk kemerdekaan Indonesia (yang kemudian dikenal dengan Piagam Jakarta 22 Juni 1945), dengan tegas pada alinea pertama naskah tersebut menyatakanBahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapus-kan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Rumusan Piagam Jakarta inilah yang dengan beberapa perubahan dijadikan Pembukaan UUD 1945. Piagam Jakarta tidak hanya menjadi bagian mutlak daripada UUD 1945, tetapi menjiwai dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan UUD 1945[17].

Selain kalimat yang tertuang pada alinea pertama dari Piagam Jakarta maupun Pembukaan UUD 1945 tersebut yang memuat hak manusia yang paling mendasar yaitu hak� atas �kemerdekaan,� maka� pada� alinea� keempat dari kedua naskah tersebut memuat dasar-dasar negara yang dirumuskan kedalam Pancasila. Pancasila terdiri dari lima dasar yang tidak terpisahkan dalam struktur ketatanegaraan kita, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijak-sanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Substansi dari Pancasila sebenarnya merupakan perwujudan dari hak asasi manusia. Pancasila mengajarkan bahwa hak-hak asasi manusia merupakan sesuatu yang sangat hakiki yang harus dihormati dan tidak boleh ditelantarkan. Di sisi lain, hak asasi manusia harus diimbangi dengan kewajiban asasi. Keduanya harus diperlakukan secara seimbang[18].

2.2.2 Konstitusi Negara

Di dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Indonesia, kita pernah menggunakan tiga macam konstitusi, yaitu:

a. Undang-Undang Dasar 1945 (tanggal 18 Agustus 1945-27 Desember 1949).

b. Konstitusi RIS (tanggal 27 Desember 1949-17 Agustus 1950).

c. Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 (tanggal 17 Agustus 1950-5 Juli 1959).

d. Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 (tanggal 5 Juli 1959-sekarang).

Antara Pembukaan UUD 1945 dan Mukadimah UUDS 1950 memuat materi kalimat yang hampir sama, sedangkan materi Mukadimah Konstitusi RIS kalimatnya terlalu singkat. Namun demikian esensinya sama, yaitu memuat pernyataan tentang hak asasi untuk merdeka dan esensi Pancasila sebagai dasar negara. Lebih lanjut tentang HAM ini dicantumkan dalam pasal-pasal ketiga konstitusi tersebut.

Di dalam UUD 1945 sebelum diamandemen hanya ada lima pasal yang mengandung HAM, yaitu pasal 27 -31. Setelah amandemen kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, khusus tentang HAM ditambahkan dalam satu Bab khusus yaitu Bab X A Pasal 28 A-J.

Di dalam Konstitusi RIS 1949 memuat 35 pasal tentang HAM yaitu dalam Bagian V tentang Hak-hak dan Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia dari pasal 7-41.� Sedangkan dalam UUD Sementara 1950 memuat 37 pasal, yaitu� dalam Bagian V tentang Hak-Hak dan Kebebasan-kebebasan Dasar Manusia dari Pasal 7-43.

Mengapa substansi HAM dalam Konstitusi RIS 1949 dan UUD Sementara 1950 lebih lengkap dibandingkan dengan UUD 1945, menurut pendapat saya ialah karena kedua konstitusi ini lahir setelah PBB mendeklarasikan Universal Declaration of Human Right �pada tanggal 10 Desember 1948. Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia maka hak-hak tersebut dicantumkan secara eksplisit kedalam kedua konstitusi tersebut.

2.2.3 Ketetapan MPR No, XVII/MPR/1998

Sejalan dengan kebijakan politik di era Orde Lama maupun Orde Baru yang lebih mengedepankan kekuasaan dijamannya masing-masing, maka HAM seolah terabaikan keberadaannya. Oleh karena itu setelah peralihan kekuasaan pemerintahan di era reformasi yang lebih mengedepankan hukum dan keterbukaan, MPR menerbitkan Ketetapan MPR No, XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. Di dalam ketetapan ini MPR menegaskan bahwa hak-hak asasi manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada diri manusia, bersifat kodrati, universal dan abadi berkait dengan harkat dan martabat manusia.

Sebelumnya pemerintah bersama DPR juga telah mengesahkan Konvensi PBB yang menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatman or Punishment) menjadi Undang-Undang No. 5� Tahun 1998.

Hak-hak asasi manusia, menurut Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998[19] meliputi:

1. Hak untuk hidup.

2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,

3. Hak mengembangkan diri.

4. Hak keadilan,

5. Hak kemerdekaan.

6. Hak atas kebebasan informasi.

7. Hak keamanan.

8. Hak kesejahteraan.

9. Hak perlindungan dan pemajuan.

Karena substansi ketetapan MPR ini sudah ditindaklanjuti dengan keluarnya UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UUD 1945 juga sudah di amandemen dengan menambahkan Bab X A tentang Hak Asasi Manusia, maka keberadaan Ketetapan MPR No, XVII/MPR/1998 dianggap sudah tidak valid lagi, sehingga telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan pasal 1 angka 8 Ketetapan MPR No. I/MPR/2003.

2.2.4 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Sebagai tindaklanjut dari Ketetapan MPR No, XVII/MPR/1998, maka pada tanggal 23 September 1999 pemerintah bersama DPR menetapkan UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM.

Substansi HAM menurut UU No. 39 tahun 1999 pada dasarnya merupakan pengembangan hak menurut Ketetapan MPR No, XVII/MPR/1998, yang memuat hak pokok terdiri dari[20]:

1. Hak untuk hidup,

2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan,

3. Hak mengembangkan diri.

4. Hak memperoleh keadilan,

5. Hak atas kebebasan pribadi.

6. Hak atas rasa aman.

7. Hak atas kesejahteraan.

8. Hak untuk turut sertadalam pemerintahan.

9. Hak khusus bagi wanita.

10. Hak anak.

2.2.5 Pasal 28 A-J UUD 1945

MPR pasca reformasi, setelah mempelajari, menelaah dan memper-timbangkan dengan seksama dan sungguh-sungguh hal-hal yang bersifat mendasar yang dihadapi oleh rakyat, bangsa dan negara serta dengan menggunakan kewenangannya berdasarkan Pasal 37 UUD1945[21]. Maka dalam sidangnya pada tanggal 18 Agustus 2000 MPR menambahkan bab khusus tentang HAM sebagaimana tertuang dalam Bab X A Pasal 28 A-J.

Pada prinsipnya Hak-hak Asasi Manusia yang terkandung dalam bab tersebut adalah sebagai berikut[22]:

1. Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.

2. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.

3. Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

4. Hak untuk mengembangkan diri, mendapat pendidikan, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat.

5. Hak untuk memajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif.

6. Hak atas pengakuan, jaminan, perlidungan dan kepastian hukum serta perlakuan yang sama didepan hukum.�

7. Hak untuk bekerja dan memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.��

8. Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.�

9. Hak atas status kewarganegaraan.�

10. Hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal.��

11. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, mencari, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.�

12. Hak untuk mendapat perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda serta rasa aman dan perlindungan dari rasa takut.��

13. Hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan derajat serta hak mendapatkan suaka politik dari Negara lain.��

14. Hak untuk hidup sejahtera lahir dan bathin dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memperoleh pelayanan kesehatan.�

15. Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.�

16. Hak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh.���

17. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil secara sewenang-wenang dari siapapun.��

18. Hak untuk hidup, untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan fikiran dan hati nurani, hak beragama, hak tidak diperbudak, untuk diakui sebagai pribadi, untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.��

19. Hak untuk bebas dari perlakuan dan mendapatkan perlindungan dari tindak diskriminatif.����

20. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.

21. Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manu-sia adalah tanggungjawab Negara, terutama pemerintah.

22. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

23. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib� kehidupan� bermasyarakat,� berbangsa dan bernegara.

24. Dalam menjalan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, kemauan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.��

Demikian padat dan lengkap HAM yang diatur dan dijamin secara konstitusional dalam UUD1945 tersebut. Untuk mengawasi pelaksanaan HAM sebelumnya juga sudah dibentuk komisi, yaitu Komnas HAM berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. Komisi ini dinyatakan tetap berfungsi berdasarkan Pasal 105 Ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999.

2.2.6 Ratifikasi Ketentuan-Ketentuan HAM Lainnya.

Di samping telah meresepsi esensi HAM dari Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Right) ke dalam peraturan perundangan di Indonesia, beberapa ketentuan tentang HAM yang lainnya juga telah di ratifikasi ke dalam undang-undang, antara lain Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (International Covenant on Economic, Social and Cultural Right) serta Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Right)� berdasarkan Resolusi Majelis Umum PBB 2200 A (XXI) tanggal 16 Desember 1966[23].

2.2.7 Tata Urutan Perundangan di Indonesia

Indonesia adalah negara hukum. Seperti telah diuraikan sebelumnya, bahwa beberapa prinsip yang utama dari negara hukum menurut J.B.JM. van Berge[24] antara lain adalah asas legalitas, perlindungan hak asasi manusia dan pemerintah yang terikat pada hukum.

Untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, maka negara berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terrencana, terpadu dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional yang menjamin perlindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia berdasarkan UUD 1945[25], maka pemerintah bersama DPR perlu membuat undang-undang yang mengatur tentang pedoman dalam membentuk peraturan perundangan, agar semua produk peraturan perundangan memenuhi syarat formal dan syarat material yang baik dan benar.

Hamid[26] mengemukakan asas-asas pembentukan peraturan perundangan yang baik sebagai berikut:

1. Asas formal,��

a. asas tujuan yang jelas,

b. asas perlunya pengaturan,

c. asas organ/lembaga yang tepat,

d. asas materi muatan yang tepat,

e. asas dapatnya dilaksanakan, dan

f. asas dapatnya dikenali.

2. Asas material,

a. asas sesuai dengan cita hukum Indonesia dan norma fundamental negara,

b. asas sesuai dengan hukum dasar negara,

c. asas sesuai dengan prinsip-prinsip negara berdasaratas hukum, dan

d. asas sesuai dengan prinsip-prinsip pemerintah berdasar sistem konstitusi.

Di samping itu kita juga harus mengacu pada teori hierarki hukum menurut ajaran Hans Kelsen dan Hans Nawiasky[27]. Hans Kelsen mengemukakan teori jenjang (Stufen Theorie), bahwa hukum itu berjenjang dan berlapis dalam suatu hierarki (tata susunan), dalam arti bahwa norma hukum yang lebih rendah itu berlaku, bersumber dari norma hukum yang lebih tinggi, norma hukum yang lebih tinggi itu berlaku, bersumber dari norma hukum yang lebih tinggi lagi, dan seterusnya sampai pada suatu norma hukum yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifat hipotetis dan fiktif, yaitu Hukum Dasar (grundnorm).

Hans Nawiasky, adalah murid Hans Kelsen, mengembangkan teori gurunya menambahkan bahwa norma hukum, selain berjenjang dan berlapis, juga ber-kelompok-kelompok. Ada empat kelompok, yaitu[28]:

1. Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara);

2. Staatsgrundgesetz (Aturan Dasar/Aturan Pokok Negara);

3. Formell Gesetz (undang-undang formal);

4. Verordnung & Autonome Satzung (Aturan pelaksanaan & Otonom).

Di dalam pelaksanaannya, Indonesia mengacu pada ajaran ini. Di dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, telah beberapa kali membentuk beberapa peraturan perundangan yang mengatur tentang pembentukan peraturan perundangan, sebagai berikut:

1. Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai� Sumber� Tertib� Hukum� Republik� Indonesia� dan� Tata� UrutanPeraturan Perundangan Republik Indonesia.

2. Ketetapan MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundangan.

3. Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

4. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Hierarki perundangan terakhir yang berlaku di Indonesia, berdasar undang-undang yang terbaru yaitu UU No. 12 Tahun 2011[29] setelah mengalami perubahan dan penyempurnaan adalah:

1. UUD 1945

2. Ketetapan MPR,

3. UU/Perpu,

4. Peraturan Pemerintah,

5. Peraturan Presiden,

6. Peraturan Daerah Provinsi, dan

7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Apabila mengacu pada teori jenjang ajaran Hans Kelsen dan Hans Nawiasky, maka tata urut peraturan perundangan Indonesia dapat digolongkan sebagai berikut:

1. Pancasila yang substansinya terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Masuk dalam kelompok I, yaitu Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara).�

2. UUD 1945 masuk dalam kelompok II, yaituStaatsgrundgesetz(Aturan Dasar/Aturan Pokok Negara).

3. Ketetapan MPR dan Undang-undang serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang masuk dalam kelompok III, yaitu Formell Gesetz (undang-undang formal),����

4. Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Propinsi, Kabupaten/Kota�� dan peraturan lain yang dibawahnya, masuk dalam kelompok IV, yaitu Verordnung & Autonome Satzung (Aturan pelaksanaan dan Aturan Otonom).��

Di dalam ketatanegaraan kita, ternyata substansi HAM diatur dalam UUD 1945 Bab X A� Pasal 28 A-J dan dalam UU No. 39 Tahun 1999. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 sudah dicabut berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/ 2003.

Apabila kita konsisten dengan ajaran Hans Kelsen dan Hans Nawiasky, maka seharusnya substansi tentang HAM disusun lebih dahulu dalam UUD 1945, baru kemudian ditindaklanjuti dalam UU organik. Selanjutnya dijabarkan dan diatur lebih lanjut dalam peraturan perundangan dibawahnya. Tetapi yang terjadi adalah bahwa terbitnya UU No. 39 Tahun 1999 lebih dahulu daripada diaturnya HAM dalam UUD 1945. Ini bisa dimengerti karena terbitnya UU No. 39 Tahun 1999 pada tanggal 23 September 1999 adalah untuk melaksanakan perintah Ketetapan� MPR No. XVII/MPR/1998. Sedangkan penempatan substansi HAM dalam UUD 1945 dilakukan setelah amandemen kedua, yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000.

Untuk tidak membingungkan dalam hierarki perundang-undangan Indonesia sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka seharusnya perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Revisi terhadap undang-undang ini, susunan materi HAM-nya harus disesuaikan dengan materi HAM yang diatur dalam UUD 1945. Sedangkan materi lain sebagai pengaturan lebih lanjut dari UUD 1945, dapat menyempurnakan materi yang sudah diatur sebelumnya dalam UU No. 39 Tahun 1999. Dengan demikian maka tidak terjadi overlapping terhadap pengaturan substansi HAM, tetapi sudah memenuhi hierarki aturan perundang-undangan, yaitu ;

1. Dimuat secara garis besarnya dalam Pancasila sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.

2. Dijabarkan lebih lanjut dalam konstitusi, yaitu dalam pasal 28-A s/d. 28-J UUD 1945.

3. Diatur dan dikembangkan lebih lanjut dalam undang-undang organik sebagai pengganti UU No. 39 Tahun 1999.

4. Kemudian, apabila dianggap perlu dapat ditidaklanjuti dengan peraturan perundangan lain, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Keputusan Presiden dll.

3. Kesimpulan

Sebagai negara hukum, Indonesia menjunjung tinggi HAM. Indikasinya bisa dilihat dari pernyataan luhur yang tertuang pada alinea pertama dan alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Kemudian dalam Ketetapan MPR No. XVII/ MPR/1998, UU No. 39 Tahun 1999 dan Amandemen UUD 1945 Pasal 28 A-J.

Namun demikian pengaturan HAM dalam konstruksi hukum Indonesia terjadi overlapping antara undang-undang.dan UUD, penempatannya tidak sesuai dengan hierarki tata urut perundang-undangan yang berlaku di Indo-nesia.

Agar penempatan substansi HAM sesuai dengan hierarki tata urut perundang-undangan di Indonesia, seharusnya UU No. 39 Tahun 1999 dicabut dan digantikan dengan UU baru yang substansinya menjabarkan dan menyesuaikan dengan substansi yang ada dalam UUD 1945.

Bibliography

A. Book

HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. 6th ed. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Ibrahim, Harmaily, and Moh Kusnardi. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. 7th ed. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara UI dan CV Sinar Bakti, 1988.

Indrati, Maria Farida. Ilmu Perundang-Undangan Jilid 1. 5th ed. Yogyakarta: Kanisius, 2011.

���. Ilmu Perundang-Undangan Jilid 2. 5th ed. Yogyakarta: Kanisius, 2011.

Ismatullah, Deddy, and Asep A. Sahid. Ilmu Negara Dalam Multi Perspektif Kekuasaan, Masyarakat, Hukum Dan Agama. Edited by VII. Bandung: Pustaka Setia, 2007.

Joeniarto. Sejarah Ketatanegaraan Republik Indonesia. Edited by 1. Jakarta: Bina Aksara, 1982.

Kaelan. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: Paradigma, 2010.

Kewarganegaraan, Tukiran Tanuredja, and Tim Nasional Dosen Pendidikan. Pendidikan Kewarganegaraan. Edited by 2. Bandung: Alfabeta, 2011.

Sofhian, Subhan, and Asep Sahid Gatara. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). 1st ed. Bandung: Faocusmedia, 2011.

Sunoto. Mengenal Filsafat Pancasila. 2nd ed. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi UII, 1983.

Tunggal, Hadi Setia. Deklarasi Universal Tentang Hak-Hak Azasi Manusia (Universal Declaration of Human Right). Jakarta: Harvarindo, 2002.

Winarno. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. 2nd ed. Jakarta: Bumi Aksar, 2013.

B. Regulation

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta, Indonesia: www.mpr.go.id, 1945. https://www.mpr.go.id/pages/produk-mpr/uud-nri-tahun-1945/uud-nri-tahun-45.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dalam Satu Naskah. Jakarta, Indonesia: www.mpr.go.id, 2002. https://www.mpr.go.id/pages/produk-mpr/uud-nri-tahun-1945/uud-nri-tahun-1945-dalam-satu-naskah.

Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta, Indonesia: www.mpr.go.id, 2001. https://www.mpr.go.id/pages/produk-mpr/uud-nri-tahun-1945/perubahan-ketiga-uud-nri-tahun-1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Jakarta, Indonesia: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No. 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3886, 1999.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jakarta, Indonesia: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 No. 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5332, 2012.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta, Indonesia: Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 No. 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 5234, 2011.