Mengapa Allah Ta ala melarang kita tolong menolong dalam dosa dan permusuhan?

Jakarta -

Surat Al Maidah ayat 2 di dalam tafsir Kementerian Agama RI disebutkan berisi hukum-hukum Allah SWT tentang tata cara pelaksanaan ibadah haji. Seperti cara melakukan tawaf, sa'i juga tempat-tempat untuk mengerjakan rukun ibadah haji yakni Kakbah, safa dan marwah.

Baca juga: Surat Al Maidah Ayat 1, 32 dan 48, Arab Latin dan Terjemahannya

Berikut Surat Al Maidah ayat 2, Arab, latin, dan artinya:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تُحِلُّوْا شَعَاۤىِٕرَ اللّٰهِ وَلَا الشَّهْرَ الْحَرَامَ وَلَا الْهَدْيَ وَلَا الْقَلَاۤىِٕدَ وَلَآ اٰۤمِّيْنَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ يَبْتَغُوْنَ فَضْلًا مِّنْ رَّبِّهِمْ وَرِضْوَانًا ۗوَاِذَا حَلَلْتُمْ فَاصْطَادُوْا ۗوَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ اَنْ صَدُّوْكُمْ عَنِ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اَنْ تَعْتَدُوْۘا وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوٰىۖ وَلَا تَعَاوَنُوْا عَلَى الْاِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۖوَاتَّقُوا اللّٰهَ ۗاِنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ - ٢


Artinya:

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syiar-syiar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban) dan qala'id (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya. Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya.


Prof. Dr. Haji Abdul Malik Abdul Karim Amrullah yang akrab disapa Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar jilid 3 menjelaskan bahwa saat mengerjakan ibadah haji atau umrah di tanah suci, umat Islam terikat oleh sejumlah peraturan yang tidak boleh dilanggar. Kata sya'air dalam Surat Al Maidah ayat 2 artinya pilar-pilar keagamaan yang oleh Ibnu Abbas ditafsirkan dengan kegiatan Manasik, yakni rukun syarat haji yang harus dipenuhi.

"Misalnya memulaiibadat Haji dengan melekatkan pakaian Ihram di batas perbatasan memulainya, yang dinamai Miqat. Tidak boleh mencukur rambut, tidak boleh mendekatiisteriselama belum selesai Wuquf di Arafah atau Mabit (bermalam) di Muzdalifah dan seterusnya. Barulah kita bebas dari lingkungan Sya'a-ir apabila kita telah Tahallul," tulis Buya Hamka dalam Tafsir Al Azhar jilid 3 yang dikutip Tim Hikmah detikcom.

Disebutkan dalam tafsir Kementerian Agama RI, Surat Al Maidah ayat 2 menjelaskan tentang lima larangan yang tidak boleh dilanggar oleh orang beriman. Pertama, larangan melanggar peraturan Allah SWT terkait pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Kedua, larangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram yakni bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab.

Ketiga, larangan mengganggu binatang-binatang hadyu, seperti unta, lembu, kambing, biri-biri dan sejenisnya yang dihadiahkan kepada Kakbah untuk mendekatkan diri kepada Allah, disembelih di tanah haram dan dagingnya dihadiahkan kepada fakir miskin. Keempat, larangan mengganggu qalaid yaitu binatang-binatang hadyu (kurban), yang sudah dikalungi dengan tali, yang menunjukkan bahwa binatang itu dipersiapkan secara khusus untuk dikurbankan dan dihadiahkan kepada Kabah.

Kelima, larangan menghalangi dan mengganggu orang yang mengunjungi Baitullah untuk mencari karunia (rezeki) Allah seperti berdagang dan mencari keridaan-Nya, yaitu mengerjakan haji dan umrah.

Di bagian akhir Surat Al Maidah ayat 2 menjelaskan tentang kewajiban orang-orang mukmin untuk tolong-menolong sesama mereka dalam berbuat kebaikan dan bertakwa, untuk kepentingan dan kebahagiaan mereka. Orang mukmin dilarang tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran serta memerintahkan supaya tetap bertakwa kepada Allah agar terhindar dari siksaan-Nya yang sangat berat.

Baca juga: Surat Al Ma'idah ayat 8: Adil Lebih Dekat Kepada Takwa



(nwy/erd)