Mengapa bangsa Indonesia tidak meragukan kebenaran Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara?

Berbicara tentang Indonesia tidak dapat dilepaskan dari status Pancasila sebagai dasar negara dan dasar falsafah bangsa. Sebagai dasar negara, Pancasila harus diposisikan sebagai sumber utama bagi para pemimpin pemerintahan dalam pengelolaan negara. Penyebutan Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis merupakan implikasi dari poin ini. Adapun sebagai dasar falsafah bangsa, Pancasila sejatinya harus mampu menjadi ruh dan jiwa bagi setiap perilaku pribadi-pribadi bangsa. Hal ini tentu tidak mudah mengingat perjalanan Pancasila dalam konstelasi sejarah terkadang terkooptasi oleh kepentingan penguasa dan kelompok-kelompok tertentu.

Sehingga, pendiskusian tentang Pancasila hanya berhenti di kalangan elit-elit politik. Pancasila hanya alat instrumental bagi partai politik, misalnya, untuk sekedar menjadi syarat mengikuti pemilihan umum dan meraih suara sebanyak-banyaknya. Pada tataran penguasa, Pancasila tidak lebih dari sekedar alat langgengisasi kekuasaan. Apabila hal ini terus berlanjut, maka Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa akan kehilangan eksistensinya. Pancasila hanya berhenti dalam lingkaran politik praktis dan kekuasaan. Apakah anda hafal sila-sila dalam Pancasila? Apakah anda mengerti maksud dari sila-sila tersebut? adalah pertanyaan-pertanyaan yang sangat membingungkan bagi mayoritas masyarakat Indonesia di luar lingkaran kekuasaan.

Kenyataan di atas merupakan suatu hal yang tidak terbantahkan. Namun, dalam hal ini penulis tidak ingin terjebak pada persoalan di atas. Salah satu pertanyaan filosofis yang cukup penting untuk dipertanyakan adalah apakah makna kebenaran dalam konteks Pancasila. Pengetahuan akan makna kebenaran ini pada gilirannnya akan mendudukkan Pancasila secara proporsional, tidak hanya sekedar simbol dan alat kekuasaan. Sebab, menurut kami, segala yang terkait dengan politisasi Pancasila diakibatkan oleh tidak adanya pengetahuan akan makna benaran yang bersumber darinya.

Tentunya bukan persoalan yang mudah mengingat sejauh penelusuran yang kami lakukan, pembicaraan atau pengungkapan makna kebenaran secara tekstual (data-data sekunder) dalam konteks Pancasila tidak dapat ditemukan. Oleh karena itulah, metode yang paling tepat adalah melakukan cara berfikir refleksi dan kritis terhadap pemikiran tokoh yang banyak mengkaji Pancasila.

Filsafat dan Kebenaran

Dalam kajian kefilsafatan, persoalan kebenaran merupakan salah satu tema penting yang cukup banyak dibicarakan. Tidak hanya dalam kaitannya dengan ilmu pengetahuan dan ideologi, bahkan untuk mengakui adanya Tuhan, Ada Absolut, Causa Prima, Demiourgos, pemahaman tentang apa itu kebenaran menjadi sangat penting bagi setiap individu manusia. Karena itulah, sampai sejauh ini kita telah mengenal cukup banyak mengenai teori-teori kebenaran.

Dalam filsafat Barat, misalnya, teori-teori tersebut meliputi teori: kebenaran korespondensi; kebenaran koherensi; kebenaran pragmatik; kebenaran identitas; kebenaran sematik; kebenaran prosentasional; dan kebenaran deflasioner. Selain untuk mencapai kebenaran, dunia Barat juga mengenal berbagai paham dan tradisi berfikir seperti: idealisme, rasionalisme, empirisme, positivisme, materialisme, spritualisme, realisme, dan sebagainya. Lahirnya sosialisme-komunisme dan liberalisme-kapitalisme pun telah turut serta dalam dinamika kehidupan masyarakat Eropa dalam mencari makna kebenaran. Tidak hanya berhenti disitu isme-isme sampai kini terus berkembang dalam bentuk pos dan neo.

Di Timur, kita disuguhkan pada beberapa aliran kefilsafatan dalam mencari kebenaran, seperti: Konfusianisme, Taoisme, kefilsafatan India, Islam dan sebagainya. Aliran-aliran tentunya memiliki pendekatan-pendekatan tersendiri yang membedakannya dengan Barat. Walaupun tidak sebanyak pengkajian filsafat Barat, filsafat Timur tetap saja memilki daya tarik yang cukup kuat. Bahkan dalam era globalisasi seperti saat ini, keduanya menjadi formula kehidupan yang saling melengkapi satu sama lain.

Sehingga, dapat kita pahami bahwa persoalan makna kebenaran merupakan persoalan universal yang dihadapi umat manusia di seluruh dunia. Begitu juga dengan masyarakat Indonesia. Jika masyarakat Barat mencarinya dalam pengagungan mereka terhadap ilmu pengetahuan dan ideologi-ideologi sekuler, maka masyarakat Indonesia mencarinya dalam Pancasila sebagai dasar falsafahnya.

Nilai Kebenaran sendiri dalam filsafat dapat dijelaskan sebagai berikut :

  • Kebenaran Koheresi: sebuah proposisi cenderung dianggap benar jika proposisi tersebut dalam keadaan saling berhubungan dengan proporsisi-proposisi yang lain yang benar, atau benar jika berhubungan dengan pengalaman kita.
  • Kebenaran Korespondensi: sesuuatu dianggap benar apabila hal tersebut sesuai dengan kenyataannya, pernyataan tersebut benar apabila hal tersebut memang demikian. Ada kesesuaian antara pernyataan dengan keadaan (correspondence).
  • Kebenaran Pragmatisme: ukuran kebenaran terletak pada satu macam konsekuensi pragmatis yang bermanfaat atau suatu proposisi dianggap benar apabila mempunyai konsekuensi seperti yang terdapat dalam proposisi tersebut (inhern)
  • Kebenaran Semantik: proposisi dianggap benar dalam hubungannya dengan segi arti atau makna yang dikandungnya.
  • Kebenaran Konsensus: sesuatu dianggap benar apabila sesuai dengan persetujuan (intersubjektif) dari forum yang rasional.

Pancasila dan Upaya Mencapai Kebenaran

Pembahasan tentang apa itu kebanaran dalam konteks Pancasila, secara tegas tidak banyak terungkap dalam literatur-literatur tekstual. Namun, pengkajian Pancasila dalam wilayah keilmiahan bukanlah sesuatu yang baru. Salah satu tokoh pemikir yang banyak mengkaji Pancasila, Notonagoro, telah memberikan dasar-dasar pada kita dalam menafsirkan Pancasila secara ilmiah. Ada tiga alasan yang menjadi landasan perlunya Pancasila ditelusuri secara ilmiah.

Pertama, mengutip apa yang dikatakan oleh Menteri Roeslan Abdulgani yang pada seminar Manipol di Bandung pada tanggal 28 Januari 1961 menyatakan bahwa Presiden Soekarno menghendaki penarikan ke atas (perumusan teori Pancasila, khususnya Filsafat Pancasila) dan penarikan ke bawah ajaran Pancasila (tingkat penjabaran dan pelaksanaannya, yang boleh disebut dengan sikap hidup).

Kedua, jawaban Presiden Soekarno dalam rapat DPA sebelum 28 Januari 1961 yang menegaskan bahwa Sosialisme Indonesia dan ajaran Pancasila bersifat ilmiah dan religius. Ilmiah dalam arti: 1) suatu ajaran ilmiah, yang bersifat khusus berlaku bagi waktu, tempat, keadaan, golongan manusia, atau bangsa tertentu; 2) lebih tinggi tingkatnya daripada itu ialah suatu teori ilmiah yang meliputi segala faktor tadi yang lebih luas; dan 3) tingkat yang lebih tinggi lagi ialah sistem kefilsafatan yang terluas dalam segala faktornya, sampai dapat mencapai tingkat dan luas yang abstrak, umum, dan universal.

Ketiga, ketetapan MPRS no. II/MPRS/1960/ yang menentukan tentang pembangunan mental berdasarkan Pancasila yang menghendaki pula berfikir secara abstrak, secara ilmiah dan secara filsafati terhadap Pancasila.[1]Filsafat Pancasila, menurut Notonagoro, menjadi penting sebab tidak ada bahan yang resmi untuk mengetahui isi daripada lima asas yang dimaksudkan.[2] Berdasarkan pada pendapat Notonagoro dan tiga alasan di atas, menjadikan setiap persolan mengenai segala hal dalam ranah ilmiah yang kemudian dikaitkan dengan Pancasila harus mengacu pada lima sila dalam Pancasila, termasuk mengenai kebenaran.

Lima Dasar Kebenaran

  1. Ke-Tuhanan

Menurut Notonagoro, sila ke-Tuhanan Yang Maha Esa mengandung isi arti mutlak, bahwa dalam Negara Republik Indonesia tidak ada tempat bagi pertentangan dalam hal ke-Tuhanan atau keagamaan, bagi sikap dan perbuatan anti-Ketuhanan atau anti keagamaan dan bagi paksaan agama. Pertentangan dalam hal ke-Tuhanan pada dasarnya berasal dari dunia Barat yang bersumber pada pengaruh hasil ilmu pengetahuan alam kodrat.[3]

Berdasarkan tafsir Notonagoro ini, maka kebenaran dalam konteks Pancasila dipahami atau dimaknai sebagai tiadanya pertentangan dengan Tuhan. Dalam makna yang lain, kebenaran adalah kesesuaian dengan nilai-nilai ketuhanan. Hidup yang benar apabila kehidupan yang dijalani mengandung harmonisasi dengan kehendak Tuhan. Hal ini tentu berbeda dengan dunia ilmu pengetahuan di Barat yang seringkali mengabaikan harmonisasi dengan kehendak dalam mencapai kebenaran. Makna kebenaran ini sangat berbeda dengan yang berlaku di Barat. Teori kebenaran korespondensi, misalnya, yang menyatakan bahwa kebenaran adalah kesesuaian dengan fakta (fact).

Mengenai kebenaran akan adanya Tuhan, seperti Aristoteles, Pancasila dalam tafsir Notonagoro memaknai Tuhan sebagai causa prima. Dia mangatakan: Hakekat Tuhan adalah causa prima, dan unsur-unsur hakekat yang terkandung dalam causa prima.[4] Namun tentunya, Pancasila tidak mengandung dualisme materi dan bentuk dalam filsafat Aristoteles.

  1. Kemanusiaan

Kebenaran adalah aktualisasi atau perwujudan dan terpenuhinya hakekat manusia. Notonagoro menyatakan, sila kedua dari Pancasila mengandung cita-cita kemanusiaan, yang lengkap sempurna memenuhi hakekat manusia.[5] Hakekat yang dimaksud dalam hal ini meliputi: bhinneka-tunggal dan majemuk-tunggal atau monopluralis.

Hakekat bhinneka-tunggal menunjukkan bahwa pada manusia terdapat gejala-gejala alam atau proses-proses fisis, gejala-gejala vegetatif, dan gejala-gejala animal. Selain itu, berbeda dengan tumbuh-tumbuhan dan hewan, manusia memiliki kemampuan berpikir, berasa, dan berkehendak. Sedangkan hakekat majemuk-tungal atau monopluralis menunjukkan bahwa hakekat manusia itu adalah untuk melakukan perbuatan lahir dan batin atas dorongan kehendak, berdasarkan atas putusan akal, selaras dengan rasa untuk memenuhi hasrat-hasrat sebagai ketunggalan, yang ketubuhan, yang kejiwaan, yang perseorangan, yang kemakhlukan sosial, yang berkepribadian berdiri sendiri, yang kemakhlukan Tuhan.[6]

Sesuatu hal dikatakan benar apabila sesuatu itu mendorong pada semakin menguatnya nilai-nilai kemanusiaan. Segala upaya mencapai tujuan dengan menghalalkan segala cara tidak mendapatkan tempat dalam Pancasila. Sebagai refleksi, Niccolo Machiavelli. Baginya menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan dapat dibenarkan.

  1. Persatuan

Notonagoro menyatakan, sifat mutlak kesatuan bangsa, wilayah dan Negara Indonesia yang terkandung dalam sila ketiga, dengan segala perbedaan dan pertentangan di dalamnya, memenuhi sifat hakekat daripada satu, yaitu mutlak tidak dapat dibagi. Segala perbedaan dan pertentangan adalah hal yang biasa yang justru pasti dapat disalurkan untuk memelihara dan mengembangkan kesatuan kebangsaan.[7]

Berangkat dari pemahaman di atas tersebut, maka kebenaran adalah suatu hal yang satu, tidak dapat dibagi-bagi. Namun, untuk mencapai kebenaran tidak berarti menutup segala bentuk dinamika pemikiran. Pertentangan dan perbedaaan adalah niscaya sebagai bagian dari proses menuju yang satu, yang benar. Karena itulah, demokrasi memiliki tempat dalam aktualisasi nilai-nilai pancasila.

  1. Kerakyatan

Dalam dunia kefilsafatan Barat, kita mengenal pragmatisme yang menganggap bahwa sesuatu itu benar apabila memiliki faedah atau bermanfaat bagi sesuatu yang lain. Kebenaran adalah sesuai atau searah dengan kemanfaatan. Nampaknya kebenaran dalam artian ini dapat kita temukan dalam Pancasila sila keempat.

Menurut Notonagoro, sila keempat terdiri atas dua cita-cita kefilsafatan, yaitu:

  1. Kerakyatan yang mengandung cita-cita bahwa negara adalah alat bagi keperluan seluruh rakyat serta pula cita-cita demokrasi sosial-ekonomi;
  2. Musyawarah atau demokrasi politik yang dijelmakan dalam asas politik negara, ialah Negara Berkedaulatan Rakyat.[8]

Kebenaran merupakan persoalan apakah sesuatu itu bermanfaat atau tidak. Sesuatu akan bermanfaat apabila dirumuskan secara bersama-sama dengan keterlibatan bersama dari subjek. Dalam hal ini setiap manusia adalah subjek dan objek dari apa yang dianggap benar. Namun tidak seperti pragmatisme yang berbicara kebenaran pada tataran antar individu, Pancasila berbicara pada tataran massa (rakyat). Dengan kata lain, kebenaran adalah kemanfaatan untuk semua pihak.

  1. Keadilan

Kebenaran adalah terpenuhinya hakekat keadilan (adil). Inilah makna kebenaran dalam Pancasila yang bersumber dari sila kelima. Hakekat daripada adil menurut pengertian ilmiah, yaitu terpenuhinya segala sesuatu yang telah merupakan suatu hak dalam hidup bersama sebagai sifat hubungan antara satu dengan yang lain, mengakibatkan bahwa memenuhi tiap-tiap hak di dalam hubungan antara satu dengan yang lain adalah wajib.[9] Sehingga, kebenaran dalam konteks Pancasila merupakan kebenaran yang memiliki keterkaitan dengan moralitas.

Pemahaman Pancasila secara filosofis, akan mengingatkan kita semua bahwa Pancasila bukanlah sekedar suatu konsensus politik, melainkan juga sebagai suatu konsensus filosofis/moral yang mengandung suatu komitmen transendental yang menjanjikan persatuan dan kesatuan sikap, serta pandangan kita dalam menyambut masa depan gemilang yang kita cita-citakan bersama.[10] Sebagai filsafat atau pandangan hidup, Pancasila bermakna jauh lebih luas dan lebih dalam daripada sekedar pragmatisme.

Namun, yang perlu kita sadari bahwa kritik pragmatisme sangat penting bagi masa depan Pancasila. Bagi pragmatisme, Pancasila dalam pidato dan upacara tidak berarti apa pun. Pragma berarti tindakan sehingga tuntutan-tuntutan pragmatisme banyak berada pada taraf perilaku yang harus diterjemahkan dari nilai-nilai sebuah gagasan.[11]

Kesimpulan

Berdasarkan pada bagian pembahasan, maka pemahaman filosofis tentang kebenaran dalam konteks Pancasila dapat digeneralisasikan bahwa dalam konteks Pancasila, kebenaran adalah 1) tiadanya pertentangan dengan Tuhan, 2) aktualisasi atau perwujudan dan terpenuhinya hakekat manusia, 3) suatu hal yang satu, tidak dapat dibagi-bagi, 4) kemanfaatan pada semua pihak, dan 5) terpenuhinya hakekat keadilan (adil).

DAFTAR PUSTAKA

Notonagoro. 1984. Pancasila Dasar Falsafah Negara, dalam P. Hardono Hadi, 1994, Hakikat dan Muatan Filsafat Pancasila, Yogyakarta: Kanisius.

_________. 1995. Pancasila Secara Ilmiah Populer, Jakarta: Bumi Aksara.

Salam, Burhanudin. 1988, Filsafat Pancasilaisme,Yogyakarta : Kanisius.

Sutrisno, Slamet. 2006. Filsafat dan Ideologi Pancasila, Yogyakarta: Andi Offset.

[1] Notonagoro, 1984, Pancasila Dasar Falsafah Negara, dalam P. Hardono Hadi, 1994, Hakikat dan Muatan Filsafat Pancasila, Yogyakarta: Kanisius, hlm. 30-31

[2] Ibid,

[3] Notonagoro, 1995, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Jakarta: Bumi Aksara, hlm. 72-74

[4] Ibid, hlm. 77

[5] Ibid, hlm. 93

[6] Ibid, hlm. 94 dan 96

[7] Ibid, hlm. 120

[8] Ibid, hlm. 138

[9] Ibid, hlm. 162-163

[10] Burhanuddin Salam, 1988, Filsafat Pancasilaisme,

[11] Slamet Sutrisno, 2006, Filsafat dan Ideologi Pancasila, Yogyakarta: Andi Offset, hlm. 151-152