Mengapa dalam Islam dikatakan bahwa Al Quran dan al- hadits sebagai sumber hukum pertama dan kedua

Ilustrasi alquran dan hadist. Sumber: islamoformation

Sebagai umat muslim, kita tentu sudah sangat tahu bahwasanya sumber hukum Islam yang paling utama ialah alquran dan hadist dari nabi Muhammad SAW. Pasalnya kedua hal tersebut merupakan panduan hidup beragama yang sering kita amalkan.

Berdasarkan banyak sumber sendiri, sebenarnya terdapat 4 sumber hukum Islam yang telah disepakati oleh para ulama. Selain alquran dan hadist, dikenal pula sumber hukum lainnya yakni ijma dan qiyas. Namun yang menjadi pokok utama atau yang paling kuat dalil-lalilnya ialah alquran dan hadist. Sedangkan ijma dan qiyas sifatnya hanyalah sebagai dalil pendukung saja.

Sumber Hukum Islam yang Paling Utama ialah Alquran dan Hadist

Kitab suci alquran merupakan pedoman utama bagi seorang muslim untuk menjalankan kehidupan beragama sesuai apa yang sudah diperintahkan oleh Allah SWT. Sedangkan hadist nabi Muhammad SAW sendiri merupakan sumber hukum penjelas atau penegas untuk menerangkan poin-poin yang telah disebutkan oleh Allah SWT dalam firmanNya.

Kedua sumber hukum Islam tersebut merupakan pokok paling sentral atau juga bisa disebut sebagai jantung hukum dalam ajaran agama Islam. Hal ini sendiri telah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firmanNya yakni surat An Nisa ayat 59, yang berbunyi berikut:

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu bener-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An Nisa: 59)

Berdasarkan ayat tadi, maka umat muslim diharuskan untuk selalu mencari pedoman ataupun sumber ajaran hukum berdasarkan ketentuan yang sudah terangkum dalam ayat suci alquran yang sempurna beserta hadist/sunnah Nabi Muhammad SAW karena sifatnya lebih utama dan memiliki akibat yang jauh lebih baik jika kita pergunakan. (HAI)

Mengapa dalam Islam dikatakan bahwa Al Quran dan al- hadits sebagai sumber hukum pertama dan kedua

Mengapa dalam Islam dikatakan bahwa Al Quran dan al- hadits sebagai sumber hukum pertama dan kedua
Lihat Foto

KOMPAS.com/IRA RACHMAWATI

Kegiatan tadarus menggunakan Al Quran raksasa di Masjid Baiturrahman, Banyuwangi, Minggu (4/6/2017). Al Quran setinggi 210 sentimeter dan lebar 140 sentimeter itu dibuat selama 6 bulan dengan menggunakan kertas khusus, 32 dus spidol kualitas terbaik dan tinta lebih dari 40 dus.

KOMPAS.com - Sumber hukum merupakan segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan sebagainya yang digunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.

Dalam ajaran Islam terdapat sumber hukum pokok yang menjadi pedoman atau rujukan bagi umat Islam.

Sumber hukum Islam yang utama ada tiga, yaitu:

  • Al Aquran
  • Sunnah (Hadist)
  • ijtihad

Baca juga: Iman Kepada Allah SWT, Pengertian dan Sifat-Sifat Allah SWT

Berikut penjelasannya:

Al Quran

Dalam buku Ushul Fikih 1 (2018) karya Rusdaya Basri, kedudukan Al Quran dalam Islam adalah sebagai sumber hukum umat Islam dari segala sumber hukum yang ada di bumi.

Firman Allah SWT dalam Al Quran Surat An-Nisa ayat 59 yang artinya.

"Hai, orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah RasulNya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya."

Al Quran dan hadis merupakan dua hal pokok dalam ajaran Islam. Keduanya merupakan hal sentral yang menjadi jantung umat Islam.

Karena seluruh bangunan doktrin dan sumber keilmuan Islam terinspirasi dari dua hal pokok tersebut.

Kedudukan Al Quran sebagai sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum, maka bila seseorang ingin menemukan hukum untuk suatu kejadian.

Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Perilaku Terpuji?

4 dari 5 halaman

Mengapa dalam Islam dikatakan bahwa Al Quran dan al- hadits sebagai sumber hukum pertama dan kedua
© Unsplash.com

Setelah mengetahui kedudukan hadis sebagai sumber hukum Islam, berikut adalah fungsi dari hadis terhadap Al-Quran yang dikutip melalui Merdeka.com:

Bayan At-Taqrir (Memperjelas Isi Al-Quran)

Fungsi hadis terhadap Al-Quran yang pertama adalah sebagai Bayan At-Taqrir atau memperjelas isi Al-Quran. Contohnya saja pada sebuah hadis yang menjelaskan tentang wudhu sebagaimana diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim yang artinya sebagai berikut:

“ Rasulullah saw bersabda, tidak diterima sholat seseorang yang berhadas sampai ia berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadis tersebut ditaqrir dari surat Al-Maidah ayat 6 tentang wudhu yang bunyinya sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَاالَّذِيْنَاٰمَنُوْٓااِذَاقُمْتُمْاِلَىالصَّلٰوةِفَاغْسِلُوْاوُجُوْهَكُمْوَاَيْدِيَكُمْاِلَىالْمَرَافِقِوَامْسَحُوْابِرُءُوْسِكُمْوَاَرْجُلَكُمْاِلَىالْكَعْبَيْنِۗوَاِنْكُنْتُمْجُنُبًافَاطَّهَّرُوْاۗوَاِنْكُنْتُمْمَّرْضٰٓىاَوْعَلٰىسَفَرٍاَوْجَاۤءَاَحَدٌمِّنْكُمْمِّنَالْغَاۤىِٕطِاَوْلٰمَسْتُمُالنِّسَاۤءَفَلَمْتَجِدُوْامَاۤءًفَتَيَمَّمُوْاصَعِيْدًاطَيِّبًافَامْسَحُوْابِوُجُوْهِكُمْوَاَيْدِيْكُمْمِّنْهُۗمَايُرِيْدُاللّٰهُلِيَجْعَلَعَلَيْكُمْمِّنْحَرَجٍوَّلٰكِنْيُّرِيْدُلِيُطَهِّرَكُمْوَلِيُتِمَّنِعْمَتَهٗعَلَيْكُمْلَعَلَّكُمْتَشْكُرُوْنَ

 Artinya: “ Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6).

Bayan At-Tafsir (Menafsirkan Isi Al-Quran)

Fungsi hadis terhadap Al-Quran yang kedua adalah Bayan At-Tafsir atau menafsirkan isi Al-Quran. Di mana isi Al-Quran tersebut masih bersifat umum, lalu diberikan batasan di ayat yang sifatnya mutlak.

Sebagai contoh pada sebuah hadis tentang hukum pencurian yang artinya sebagai berikut:

“ Rasulullah saw didatangi seseorang yang membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri tersebut dari pergelangan tangan.”

Hadis tersebut menafsirkan yang adalah dalam ayat Al-Quran, yakni surat Al-Maidah ayat 38 yang bunyinya sebagai berikut:

وَالسَّارِقُوَالسَّارِقَةُفَاقْطَعُوْٓااَيْدِيَهُمَاجَزَاۤءًۢبِمَاكَسَبَانَكَالًامِّنَاللّٰهِۗوَاللّٰهُعَزِيْزٌحَكِيْمٌ

 Artinya: “ Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.” (QS. Al-Maidah: 38).