Mengapa dalam perdagangan internasional hampir tidak ada lagi negara yang autarki

Tulisan ini ditujuan untuk mahasiswa PAP 364 Perdagangan Internasioal, sebagai tambahan bahan baca. Berharap dapat menambah semangat mengisi lembaran yang sudah lama tertinggal.

Pengertian Perdagangan Internasional

Seperti telah dipahami oleh semua orang, secara geografis terdapat perbedaan antara satu tempat dengan tempat lain sebagaimana juga terjadinya perbedaan iklim antara satu tempat dengan tempat lainnya. Oleh karena itu, setiap negara tentu saja tidak dapat memproduksi semua barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakatnya karena perbedaan-perbedaan di atas. Lebih lagi, setiap negara tentu saja mempunyai potensi sumberdaya manusia yang berbeda dengan negara lain termasuk juga perbedaan dalam keterampilan yang dimiliki oleh sumberdaya manusianya.

Produksi barang dan jasa di suatu negara mungkin saja bisa dilakukan di dalam negeri negara tersebut, akan tetapi dengan kualitas yang tidak memadai karena ketidak cocokan beberapa kondisi yang dibutuhkan. Perusahaan-perusahaan dapat saja mengeluarkan biaya lebih besar (ekstra) untuk memproduksi barang dan jasa tersebut. Oleh karena itu suatu negara melakukan perdagangan dengan menukakarkan barang/komoditi dan jasa yang tidak dapat dihasilkan oleh negara itu ataupun yang tidak ekomomis dalam memproduksi komoditi atau jasa tersebut. Aktivitas perdagangan inilah yang disebut dengan perdagangan internasional. Dengan kata lain, transaksi internasional/antar dua negara yang dilakukan secara sukarela disebut dengan perdagangan internasional, sebaliknya transaksi domestik barang dan jasa antara dua perusahaan di dalam negeri suatu negara bukanlah disebut dengan perdagangan internasional.

Sebahagian besar negara di dunia atau bahkan semua negara  telah terlibat dalam perdagangan yang sering dikenal dengan perdagangan luar negeri. Negara-negara juga terlibat dalam perdagangan internasional jika negara tersebut memiliki surplus dalam produksi berbagai komoditi. Negara yang memiliki surplu produksi komoditi ini menjual sebagian produksi dalam negeri kepada pembeli individu maupun pihak perusahaan di luar negeri. Oleh karena itu, saat ini hampir tidak ada lagi negara yang “autarki”, yaitu negara yang hidup terisolasi, tanpa mempunyai hubungan ekonomi, keuangan, aupun perdagangan internasional.

Keuntungan/Benefit dari Perdagangan Bebas.

Perdagangan bebas adalah transaksi internasiona dari komoditi dan jasa yang dilakukan dua negara tanpa melakukan diskriminasi terhadap barang-barang yang diimpor ataupun penolakan/pembatasan terhadap barang dan jasa yang diekspor, dimana dua negara tersebut saling memperoleh keuntungan. Beberapa keuntungan dari perdagangan bebas, diantaranya:

  1. Meningkatkan pilihan-pilihan bagi konsumen dan meningkatkan keuasan konsumen dalam mengkonsumsi barang dan jasa

  2. Meningkatkan standar hidup/ Standart of lifing

  3. Meningkatkan kenyamanan/perdamaian dunia.

Perdagangan bebas akan dapat mendorong peningkatan kuantitas produksi beragam komoditi, sekaligus juga peningkatan kualitas barang, pada harga yang kompetitif, yang pada akhirnya dapat memperluas pilihan-pilihan bagi konsumen serta dapat meningkatkan kepuasan konsumen. Perdagangan bebas juga akan mendorong terciptanya spesialisasi produksi, meningkatkan persaingan yang fair serta peningkatan skala ekonomi. Peningkatan tiga komponen itu, pada akhirnya akan bermuara pada pencapaian produktivitas yang lebih tinggi, dan demikian akan meningkatkan standar hidup/standart of living secara umum. Perdagangan bebas juga akan mendorong terciptanya keuntungan masing-masing negara yang berdagang, dan akan meningkatkan saling keterkaitan antara negara yang satu dengan negara lainnya, yang pada akhirnya akan menuju perdamaian dunia/wolrd peace.

Perdagangan Internasional dari Aspek Makro dan Mikro

Berdasarkan aspek makro, perdagangan internasional dapat ditinjau dari sisi:

  • penawaran dan permintaan,

  • pendapatan nasional.

Keseimbangan ekonomi suatu negara merupakan keseimbangan penawaran total dan permintaan total. Penawaran total pada suatu negara terdiri dari penawaran dalam negeri (DN) ditambah dengan penawaran dari luar negeri atau impor ( M ). Permintaan total disuatu negara merupakan penjumlahan dari konsumsi dalam negeri ditambah dengan deman dari luar negeri atau ekspor (X). Dari uraian diatas dapat diketahui bahwa keseimbangan ekonomi dari suatu negara dipengaruhi oleh impor (M) sebagai penawaran dan ekspor ( X )sebagai permintaan dari luar negeri.

Ditinjau dari pendapatan nasional, berdasarkan pendekatan pengeluaran dapat dirimuskan bahwa GNP = Y = C + I + G + (X – M). Bila nilai ekspor lebih besar dari nilai impor, maka posisi neraca perdagangan luar negeri surplus, sehingga GNP menjadi naik, demikian sebaliknya.

Berdasarkan aspek mikro, pengaruh perdagangan internasional dapat dijabarkan sebagai berikut:

  1. Dalam memproduksi barang, perusahaan membutuhkan input, baik yang berasal dari dalam negeri maupun input yang diimpor. Secara langsung maupun tidak langsung biaya input ini akan dipengaruhi oleh kurs/nilai tukar. Bilai terjadi appresiasi nilai tukar, maka supply barang akan berkurang dan harga barang tersebut akan naik dengan sendirinya biaya input untk berproduksi akan meningkat.

  2. Dalam melakukan aktivitas produksi, perusahaan akan memasarkan barangnya baik di dalam negeri maupun ke pasar luar negeri. Bila kurs/nilai tukar terapresiasi, maka permintaan luar negeri akan cenderung naik, dan kondisi ini akan meningkatkan penerimaan perusahaan.

  3. Tingkatkeuntungan perusahaan sangat ditentukan oleh total revenue dan total cost yang dikeluarkan. Sehingga dengan demikian secara mikro, kondisi perdagangan internasional dan ekonomi internasional berpengaruh sangat besar kepada perusahaan.

Perdagangan internasional saat ini merupakan kegiatan yang tidak bisa dibendung apalagi diberhentikan. Dalam era globalisasi di abad ke-21 ini, hampir semua, atau setidaknya semua, negara yang ada di dunia niscaya melakukan transaksi ekonomi dengan negara-negara lainnya.

Tidak ada negara yang bisa secara 100% menjalankan kegiatan ekonominya secara autarki, bahkan negara yang sangat otoriter seperti Korea Utara sekali pun misalnya. Mereka pun juga masih harus tetap melakukan perdagangan dan bertukar barang dan jasa dengan negara-negara lain.

Kegiatan ekspor dan impor ini telah membawa banyak manfaat bagi miliaran penduduk di seluruh dunia. Saat ini, para konsumen bisa dengan mudah mendapatkan berbagai produk yang berasal dari negara lain. Selain itu, dengan semakin terbukanya perdagangan, hal ini juga membuat pangsa pasar yang dimiliki oleh para pelaku usaha juga menjadi semakin luas.

Para pelaku usaha bisa menjangkau lebih banyak konsumen, yang akan semakin meningkatkan pendapatan, dan akhirnya juga akan semakin membuka banyak lapangan kerja.

Para konsumen juga bisa dengan mudah mendapatkan produk dengan harga yang lebih murah, dan para produsen juga akan mendapatkan sumber daya yang lebih baik dengan harga yang lebih murah untuk membuat produk yang akan mereka jual.

Hal ini tentu merupakan sesuatu yang sangat positif, dan harus kita dorong. Sejarah sudah membuktikan bahwa, negara-negara yang menganut sistem ekonomi dan perdagangan yang terbuka relatif jauh lebih sejahtera. Sebaliknya, negara-negara yang menutup ekonomi mereka dari perdagangan internasional justru semakin membuat warganya hidup miskin dan menderita.

Tetapi, di sisi lain, meskipun membawa banyak manfaat dan dampak yang positif, kegiatan eskpor dan impor juga membawa hal lain yang patut kita waspadai. Salah satunya adalah, dengan perdagangan yang semakin terbuka, maka akan semakin mudah juga bagi para pembajak dan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjual barang yang mereka produksi, yang dibuat dengan melanggar kekayaan intelektual yang dimiliki oleh pihak lain.

Hal ini pula yang terjadi di Indonesia. Dengan sangat mudah misalnya, kita bisa menemukan banyak produk-produk bajakan yang dijual di berbagai pertokoan dan pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Indonesia. Tidak sedikit dari produk-produk tersebut yang diproduksi dari negara-negara lain, dan diimpor ke negara kita.

Barang-barang bajakan yang dijual di berbagai macam pertokoan dan pusat perbelanjaan tersebut sangat beragam, mulai dari barang-barang fashion, seperti tas dan pakaian, hingga berbagai barang-barang elektronik seperti laptop dan telepon genggam. Harga yang ditawarkan juga tentunya jauh di bawah dari barang-barang aslinya, yang tentunya menjadi daya tarik utama bagi jutaan pembeli untuk mengeluarkan uangnya demi mendapatkan barang-barang tersebut.

Salah satu negara yang menjadi negara produsen barang-barang bajakan misalnya, adalah China. Sudah menjadi rahasia umum bahwa China saat ini menjadi negara pusat produsen barang-barang bajakan dunia, dan barang-barang tersebut dieskpor ke hampir seluruh penjuru dunia. Setidaknya, 80% dari seluruh barang-barang konsumen bajakan di seluruh dunia diproduksi di China (daxueconsulting.com, 4/7/2021).

Indonesia sendiri juga menjadi salah satu negara sasaran penjualan barang-barang bajakan yang berasal dari China. Hal ini tidak mengherankan, mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk terbesar ke-4 di dunia, yang tentunya menyediakan pangsa pasar yang sangat besar untuk barang-barang tersebut. 

Hal ini tentu membuat lembaga penegak hukum memiliki peran yang sangat penting untuk mencegah masuknya barang-barang tersebut. Pada bulan November tahun 2021 lalu misalnya, Bea Cukai kota Semarang misalnya, berhasil menyita lebih dari 200.000 pulpen merek Standard bajakan asal China (jateng.inews.id, 6/11/2021).

Bila hal tersebut tidak diatasi, maka fenomena tersebut akan sangat merugikan bagi Indonesia, apalagi bila yang dibajak tersebut adalah produk-produk yang diproduksi oleh produsen dalam negeri. Pulpen Standard yang dibajak di China dan disita oleh BEa Cukai tersebut misalnya, merupakan produk buatan dalam negeri, dan bila pembajakan tersebut tidak ditindak maka tentu akan sangat merugikan perusahaan Standard yang berasal dari Indonesia.

Selain itu, perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat juga sangat penting untuk meningkatkan kualitas produk-produk yang akan dieskpor suatu negara, termasuk juga Indonesia, ke negara lain. Negara-negara yang mampu menyediakan ekspor barang-barang yang berkualitas tinggi memiliki potensi untuk tumbuh jauh lebih cepat, dan perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat merupakan salah satu faktor yang menunjang hal tersebut (Gideon, 2019).

Pelindungan kekayaan intelektual yang kuat memberikan setidaknya dua manfaat besar yang dapat menunjang peningkatan kualitas ekspor suatu negara. 

Pertama, dengan dilindunginya hak kekayaan intelektual, maka para produsen bisa dapat dengan lebih mudah untuk menggunakan hak kekayaan intelektual yang mereka miliki sebagai jaminan sebagaimana aset tangible lainnya untuk mendapatkan modal. 

Sementara yang kedua, dengan dilindunginya hak kekayaan intelektual secrara kuat, maka hal tesebut akan memberikan insentif lebih besar bagi para produsen untuk berani mengambil resiko lebih untuk berinovasi (Gideon, 2019).

Sebagai penutup, perlindungan hak kekayaan intelektual yang kuat merupakan hal yang sangat penting untuk ditegakkan di Indonesia, terlebih lagi di era globalisasi seperti di abad ke-21 ini, di mana arus perdagangan semakin bebas dan terbuka. 

Hal ini bukan hanya sangat penting untuk melindungi produsen dalam negeri di Indonesia dari pembajakan, namun juga untuk meningatkan kualitas ekspor barang-barang di Indonesia yang dijual ke luar negeri.

Originally published here