Mengapa fungsinya?

A. Tugas dan fungsi Kecamatan Pesisir Tengah

Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan sebagian kewenangan pemerintah kabupaten di wilayah kerjanya, yang mencakup bidang pemerintahan, ekonomi, pembangunan, kesejahteraan rakyat dan pembinaan kehidupan masyarakat serta urusan pelayanan umum lainnya yang diserahkan Bupati.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimanapada tersebut diatas, Kecamatan mempunyai fungsi:

a. Pengorganisasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan;

b. Penggorganisasian kegiatan pembinaan dan pengembangan perekonomian rakyatdan melakasanakan pemungutan pendapatan daerah sesuai dengan kewenangan yang dilimpahkan;

c. Penyelenggaraan pelayanan sosial kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat;

d. Pembinaan kelurahan;

e. Pelaksanaan dukungan administrasi di bidang pendidikan sekolah dasar;

f. Pembinaan ketentraman dan ketertiban wilayah kecamatan;

g. Pelaksanaan koordinasi, operasional unit pelaksana teknis dinas / badan;dan

h. Pelaksanaan fasilitasi kegiatan pembangunan dan pengembangan partisipasi masyarakat.

B. Susunan Organisas

Susunan Organisasi Kecamatan, terdiri dari:

a.Camat

b.Sekretariat Kecamatan, membawahi:

1] Sub Bagian Umum dan Keuangan;

2] Sub Bagian Perencanaan.

c. Seksi Pemerintahan;

d. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pekon;

e. Seksi Kesejahteraan Rakyat;

f. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban; dan

g. Kelompok Jabatan Fungsional.

C. Tugas dan Fungsi Pemangku Jabatan

1. Camat

Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.

Camat sebagaimana dimaksud pada ayat [1] menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi:

a. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

b. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

c. mengkoordinasikanpenerapandanpenegakanperaturanperundang-undangan;

d. mengkoordinasikanpemeliharaanprasarana dan fasilitaspelayananumum;

e. mengkoordinasikanpenyelenggaraankegiatanpemerintahan di tingkatkecamatan;

f. membinapenyelenggaraanpemerintahandesa danataukelurahan;

g. melaksanakanpelayananmasyarakat yang menjadiruanglingkuptugasnya danatau yang belumdapatdilaksanakanpemerintahandesaataukelurahan;

h. melaksanakanmonitoringterhadapseluruhkegiatan di wilayahkecamatan.

Untukmenyelenggarakan tugas sebagaimanadimaksud pada ayat [1], Camatmempunyaifungsi:

  1. pelaksanaanpelimpahansebagiankewenanganpemerintahan, pembangunan dan pembinaankehidupankemasyarakatandariBupati;
  2. penyelenggaraan tugas pemerintahanumum dan pembinaankeagrariaan;
  3. pembinaanpolitikdalamnegeri;
  4. pembinaan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
  5. pembinaan ketenteraman dan ketertiban wilayah;
  6. pembinaan pembangunan meliputi pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi;
  7. pembinaan sosial dan kesejahteraan rakyat;
  8. pembinaan pendidikan dan kesehatan;
  9. pelayanan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
  10. pembinaan peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah kecamatan; dan
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

2.Sekretaris Kecamatan

Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan umum, penyusun Perencanaan, pengolahan administrasi keuangan dan kepegawaian.

menyelenggarakan tugas sebagaimanadimaksud pada ayat [1], Sekretaris Kecamatan mempunyaifungsi:

  1. Penyelanggaraan pengelolahan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan administrasi kepegawaian;
  2. Penyelanggaraan urusan umum dan perlengkapan, keprotokolan dan hubungan Masyarakat;
  3. Penyelanggaraan ketatalaksanaan, kearsipan dan perpustakan;
  4. Pelaksanaan koordinasi, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksaan Kegiatan unit kerja; dan
  5. Pelaksaanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretaris Kecamatan, membawahi:

  1. Sub Bagian Umum dan Keuangan;
  2. Sub Bagian Perencanaan;

Sub bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat [1], masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Kecamatan.

  1. Sub Bagian Umum dan Keuangan

Sub Bagian Umum dan Keuangan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan surat menyurat kearsipan, pengadaan, rumah tangga, administrasi perjalanan dinas, perlengkapan, pemeliharaan, dan investarisasi prasarana dinas, pengelolaan administrasi kepegawaian serta penyusunan dan pengelolaan administrasi keuangan.

Rincian tugas Sub Bagian Umum dan Keuangan, adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kegiatan dibidang urusan umum dan keuangan;
  2. Melaksanakan urusan kesektariatan;
  3. Menyimpan, Mengatur dan Memelihara arsip dinas;
  4. Melaksanakan urusan rumah tangga dan perjalanan dinas;
  5. Menyusun perencanaan keperluan alat-alat tulis kantor dan menyusunan petunjuk pelaksanaannya;
  6. Memelihara gedung, ruangan, peralatan, pekarangan, ketertiban dan kebersihan serta keamanan kantor kecamatan;
  7. Mengurus pemeliharaan kendaraan dinas;
  8. Melakukan Pengadaan perlengkapan;
  9. Menyimpanan, Menerima dan mendistribusikan perlengkapan;
  10. Menyiapkan kelengkapan untuk keperluan rapat-rapat dinas;
  11. Mengurus administrasi peralatan, perlengkapan serta mengurus administrasi inventarisasi kekayaan milik Negara;
  12. Melaksanakan publikasi dan dokumentasi pelaksanaan tugas dinas;
  13. Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat dinas;
  14. Mengelola sistem informasi manajemen perlengkapan;
  15. Mengelola administrasi kepegawaian dan Mengelola data kepegawaian;
  16. Melaksanakan pengkoordinasian pengelolaan administrasi Keuangan, Menyusun Rencana kegiatan anggaran [ RKA ]dan dokumen pelaksanaan anggaran [ DPA ];
  17. Mengelola pembinaan dan pembukuan keuangan anggaran belanja rutin dan pembangunan;
  18. Melaksanakan pembinaan administrasi dan pengelolaan keuangan;
  19. Melaksanakan pengkoordinasian pengelolaan keuangan belanja rutin dan pembayaran keperluan dinas;
  20. Melaksanakan pengkoordinasian pengelolaan dan pembayaran gaji dan tunjangan daerah;
  21. Melaksanakan pengkoordinasian pengelolaan bukti-bukti kas dan surat-surat berharga lainnya;
  22. Menyusun laporan hasil kegiatan di bidang administrasi keuangan;
  23. Menilai prestasi kerja bawahan di lingkup Sub Bagian Umum dan Keuangan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir atau penilaian SasaranKinerjaPegawai [SKP] Pegawai Negeri Sipil; dan
  24. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas berdasarkan standar norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan program kerja dan rencana strategis pembangunan di wilayah kecamatan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], Sub Bagian Perencanaan mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program kerja diwilayah kecamatan;
  2. Pengumpulan, pengelolahan dan penganalisan data potensi kecamatan;
  3. Penyusun Rencana Strategis Dan Laporan Akuntabilitas Kinerja Kecamatan;
  4. Penyelenggaraan pembinaan dan koordinasi penyusun rencana dan program pembangunan di wilayah kecamatan;
  5. Pengelolaan data statistik dan informasi diwilayah kecamatan;
  6. Pengelolaan sistem informasi manajemen data di wilayah kecamatan;
  7. Pelaksanaan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja kecamatan;
  8. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyusunan program pembangunan kecamatan;
  9. Pengevaluasi dan penyusunan laporan hasil kegiatan kecamatan;
  10. Penyusun laporan hasil kegiatan di wilayah kecamatan;
  11. Menilai prestasi kerja bawahan di lingkup Sub Bagian Umum dan Keuangan berdasarkan hasil kerja yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam meningkatkan karir atau penilaian SasaranKinerjaPegawai [SKP] Pegawai Negeri Sipil; dan
  12. Melaksanakan tugas dinas lainnya yang diberikan atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas berdasarkan standar norma dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat;

Seksi pemerintahan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang pemerintahan;

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [1], seksi pemerintahan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang pemerintahan;
  2. Penyusunan program dan kegiatan seksi pemerintahan;
  3. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang pemerintahan; dan
  4. Penyelenggaraan kegiatan bidang pemerintahan.

Rincian tugas Seksi pemerintahan adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kerja Seksi pemerintahan;
  2. Menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan pemerintahan desa/kelurahan;
  3. Melaksanakan penilaian atas laporan pertanggung jawab kepala desa;
  4. Memfasilitasi penyelanggarakan kejasama dan penyelesaian perselisihan antar desa /kelurahan di wilayah kerjanya;
  5. Memfasilitasi penataan desa /kelurahan;
  6. Memfasilitasi penyusunan peraturan desa;
  7. Mengkoordinasikan kegiatan administrasi kependudukan;
  8. Mengkoordinasikan pelaksaan investarisasi aset pemerintah kabupaten di tingkat kecamatan;
  9. Melaksakan pengawasan dan pendataan atas tanah tanah Negara dari tanah aset pemerintah kabupaten di wilayah kerjanya;
  10. Melaksakan tugas pembantuan terhadap pelaksaan pembebasan tanah milik dan pelepasan hak yang akan dipergunakan kepentingan pembangunan, serta peralihan status tanah dari tanah Negara menjadi milik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  11. Melaksakan tugas pembantuan dalam penetapan peruntukan, proses pengalihan dan perubahan status tanah kekayaan desa , serta pengalihan status tanah kekayaan desa yang berubah menjadi kelurahan;
  12. Melaksakan tugas pembantuan pelaksaan monitoring dan investarisasi terhadap setiap kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan tanah terlantar dan tanah Negara di wilayah kerjanya;
  13. Membina dan mendistribusikan pelaksaan tugas kepada bawahan;
  14. Menilai prestasi kerja sebagai bahan pertimbanagan dalam pengembangan;
  15. Melakukan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksaan kegiatan seksi pemerintahan; dan
  16. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan pelaksaan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Pekon

Seksi pemberdayaan masyarakat pekon dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat;

Seksi pemberdayaan masyarakat pekon mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan sebagian tugas Camat dibidang pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangi sebagian urusan otomi daerah sesuai dengan bidangnya.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [2], seksi pemberdayaan masyarakat pekonmempunyai fungsi:

  1. Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan;
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan;
  3. Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
  4. Melakukan tugas-tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaporkan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan kepada camat dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat.
  6. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya.

Rincian tugas seksi pemberdayaan masyarakat pekon adalah sebagai berikut:

  1. Mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman teknis maupun pedoman pelaksanaan lainnya yang berhubungan dengan tugasnya;
  2. Menyiapkan bahan rencana dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat, fasilitasi pembangunan desa/kelurahan dan penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan antara lain Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa/kelurahan, Lembaga Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga, Karang Taruna, Rukun Warga, Rukun Tetangga dan Lembaga lainnya [ atau nama lain ];
  3. Menyiapkan bahan rencana dan koordinasi dengan SKPD, UPT, instansi vertikal atau swasta mengenai pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayan umum;
  4. Menyiapkan bahan rencana dan menyelenggarakan pelaksanaan kewenangan pemerintah dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya;
  5. Mendorong partisifasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan didesa/kelurahan dan kecamatan;
  6. Menyiapkan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat diwilayah kerja yang dilaksanakan oleh SKPD dan/atau UPT, instansi vertikal dan swasta;
  7. Mengoordinasikan penyusunan RPJM desa atau kelurahan;
  8. Melaksanakan tugas-tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  9. Melaksanakan monitoring, pengendalian, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangani sebagian urusan otonomi daerah sesuai dengan bidangnya;
  10. Menyusun bahan laporan penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pelaksanaan kewenangan pemerintahan dalam menangi sebagian urusan otonomi sesuai dengan bidangnya; dan
  11. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. Seksi Kesejahteraan Rakyat

Seksi kesejahteraan rakyat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat;

Seksi kesejahteraan rakyat mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan dibidang pendidikan, kesehatan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi, pemberdayaan perempuan, keluarga berencana dan agama di tingkat Kecamatan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat [2], seksi kesejahteraan rakyatmempunyai fungsi:

  1. Melakukan pengumpulan bahan penyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dibidang agama, termasuk urusan haji, serta pendidikan dan kesehatan di kecamatan;
  2. Melakukan pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dibidang Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kecamatan;
  3. Melakukan pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan dibidang Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana di kecamatan;
  4. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kesejahteraan rakyat di wilayah kecamatan kepada camat;

Rincian tugas seksi kesejahteraan rakyat adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial berdasarkan data dan program Pemerintah Kecamatan dan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman kerja;
  2. Membagi tugas kepada bawahan dengan memberikan arahan sesuai dengan bidang dan permasalahannya agar melaksanakan tugas dapat dilaksanakan dengan tuntas;
  3. Memberikan petunjuk kepada bawahan dengan cara mencocokan dengan petunjuk kerja yang diberikan dan ketentuan yang berlaku agar tercapai keserasian dan kebenaran kerja;
  4. Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
  5. Menyelenggarakan pembinaan pelayanan dan bantuan sosial
  6. Menyelenggarakan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, olah raga kebudayaan, periwisata dan kesehatan masyarakat serta pemberdayaan perempuan;
  7. Mengevaluasi kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial secara keseluruhan;
  8. Membuat laporan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial sebagai bahan informasi dan pertanggungjawaban kepada atasan; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
  1. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban

Seksi ketenteraman dan ketertiban dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat;

Seksi ketentraman dan ketertiban mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis bidang ketenteraman dan ketertiban umum;

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat[2], Seksi ketentraman dan ketertiban umum mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis bidang ketentraman dan ketertiban umum;
  2. Penyusunan program dan kegiatan seksi ketentraman dan ketertiban;
  3. Penyiapan bahan pembinaan, koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban umum; dan
  4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.

Rincian tugas seksi ketentraman dan ketentraman dan ketertiban Umum adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kerja seksi ketenatraman dan ketertiban umum;
  2. Melaksanakan pembinaan ketentraman dan ketertibaan masyarakat, bina kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat;
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan dan penegakkan produk hukum pemerintah kabupaten serta peraturan perundang-undangan lainnya diwilayah kerjanya;
  4. Memfasilitasi pencegahan dan penanggulanagan bencana alam;
  5. Melaksanakan pembinaan dalam rangka meningkatkan keamanan dan kenyamanan lingkungan;
  6. Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pencegahan tindak kriminal;
  7. Melaksakan pembinaan dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat;
  8. Melaksanakan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pembinaraman dan ketertiban masyarakat; dan

Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề