Mengapa HAM tidak dapat dicabut brainly?

Mengapa HAM tidak dapat dicabut brainly?

JAUH sebelum dunia Barat memperkenalkan Hak Asasi Manusia alias HAM pada sekitar abad XVI-XIX, Islam sudah terlebih dahulu memperkenalkan konsep HAM pada 1.300 tahun sebelumnya.

Bahkan Rasulullah Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam, merupakan salah satu sosok revolusioner sekaligus pejuang penegak HAM yang paling gigih se antero jagad. Ia tidak hanya sekedar membawa serangkaian pernyataan HAM yang tertuang dalam kitab suci (Al-Quran), namun juga memperjuangkan dengan penuh pengorbanan dan kesungguhan.

Salah satu kegigihan Nabi dalam memperjuangkan HAM, yakni memurnikan ajaran maupun kebiasaan yang ada pada zamannya, yakni tradisi masyarakat Arab Jahiliyah di Makkah yang sangat bertentangan dengan konsep HAM.

Dalam catatan sejarah, Islam juga sudah mengenal apa yang disebut dengan HAM. Salah satunya dibuktikan dengan adanya bentuk perjanjian konkrit yang disebut sebagai Piagam Madinah pada tahun 622 Masehi.

Bukti lainnya berupa pidato Muhammad bin Abdullah pada tahun 632 Masehi, yang dikenal dengan sebutan Deklarasi Arafah. Bahkan deklarasi tersebut disebut-sebut sebagai dokumen tertulis pertama yang berisi tentang HAM.

Secara sederhana dapat disimpulkan, jika dunia internasional baru mengenal HAM ribuan tahun pasca adanya konsep HAM mempuni yang diprakarsai Islam pada zaman Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam.

Dalam perkembangannya, HAM (Human Rights, bahasa Inggris) diartikan sebagai sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. HAM berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal.

HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut, juga tidak dapat dibagi-bagi, saling berhubungan, dan saling bergantung. HAM biasanya dialamatkan kepada negara dengan kata lain negaralah yang mengemban kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM, termasuk dengan mencegah dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh swasta.

Dalam terminologi modern, HAM dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politikyang berkenaan dengan kebebasan sipil. Seperti gak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa dan kebebasan berpendapat. Termasuk juga hak ekonomi, sosial dan budaya yang berkaitan dengan akses ke barang publik. Seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, dan lainnya.

Secara konseptual, HAM dapat dilandaskan pada keyakinan bahwa hak tersebut dianugerahkan secara alamiah oleh alam semesta, nalar atau bahkan Tuhan. Mereka yang menolak penggunaan unsur alamiah meyakini bahwa hak asasi merupakan pengejawantahan nilai-nilai yang disepakati oleh masyarakat.

Selain itu ada pula yang menganggap HAM sebagai perwakilan dari klaim-klaim kaum yang tertindas, dan pada saat yang sama juga terdapat kelompok yang meragukan keberadaan HAM sama sekali dan menyatakan bahwa HAM hanya ada karena manusia mencetuskan dan membicarakan konsep tersebut.

Ditinjau dari sudut pandang hukum internasional, HAM sendiri dapat dibatasi atau dikurangi dengan syarat-syarat tertentu. Biasanya harus ditentukan oleh hukum, memiliki tujuan yang sah dan diperlukan dalam suatu masyarakat demokratis. Sementara pengurangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan darurat yang mengancam kehidupan bangsa.

Memang masyarakat kuno tidak mengenal konsep HAM universal, seperti halnya masyarakat modern. Pelopor dari wacana HAM adalah konsep hak kodratiyang dikembangkan pada abad pertengahan, dipengaruhi wacana politik selama Revolusi Amerika dan Revolusi Prancis. Konsep HAM modern akhirnya muncul pada paruh kedua abad 20, terutama pasca dirumuskannya Pernyataan Umum tentang HAM di Paris (Prancis) pada 1948 silam.

Sejak saat itu, HAM mengalami perkembangan yang pesat dan menjadi semacam kode etik yang diterima dan ditegakkan secara global. Pelaksanaan HAM dalam skala internasional diawasi oleh Dewan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sepeti Dewan HAM dan Badan Troktat hingga Komite HAM dan Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Sementara di tingkat regional, HAM ditegakkan oleh Pengadilan HAM Eropa, Pengadilan HAM Antar-Amerika, serta Pengadilan HAM dan Hak Penduduk Afrika. Bahkan kovenan internasional tentang hak-hak sipil dan politik hingga hak ekonomi, sosial dan budaya sendiri sudah diratifikasi oleh hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia.

Bahkan empat negara di kawasan Asia Tenggara, yakni Brunai Darussalam, Indonesia, Malaysia dan Singapura. Diwakili menteri agama masing-masing, sepakat mewujudkan resolusi yang berisi tujuh poin tentang HAM dalam perspektif Islam.

Pertama, umat Islam diharapkan melengkapi diri dengan ilmu dan keterampilan yang tepat melalui sumber terpercaya untuk menghadapi berbagai doktrin dan tantangan baru. Hal itu demi memastikan hak-hak yang diperjuangkan sesuai prinsip dan bebas dari unsur yang bertentangan dengan Islam.

Kedua, perlunya memberdayakan komitmen kehidupan beragama sebagai satu cara hidup, demi memastikan setiap individu muslim mampu menyikapi realitas kehidupan saat ini yang berporos kepada prinsip dan panduan ajaran Islam.

Ketiga, mencari titik persamaan atas nilai-nilai kemanusiaan seperti martabat dan kehormatan, kemerdekaan dan kebebasan, kesetaraan dan kesamaan, serta persaudaraan sebagai dasar kesempatan untuk bekerjasama menangani isu-isu hak asasi manusia yang sejalan dengan Islam.

Keempat, menyebarluaskan pemahaman tentang Islam sebagai satu sistem nilai dan etika, yang berkontribusi kepada kebaikan bersama.

Kelima, Memperkuat perjuangan hak asasi manusia yang sejalan dengan tuntutan Islam, berdasarkan strategi menekankan prinsip-prinsip Islam sebagai sistem etika tentang HAM, meningkatkan pemahaman masyarakat terkait prinsip HAM sesuai etika Islam, serta meningkatkan efektivitas jaringan kerjasama antarotoritas agama di setiap negara, organisasi dan individu, demi memperkuat perjuangan isu-isu hak asasi dari perspektif Islam.

Keenam, siap menjalin kolaborasi program penjelasan HAM dari sudut pandang Islam melalui kerja sama strategis di antara negara anggota.

Ketujuh, forum menyepakati penulisan konsep HAM dari sudut pandang Islam yang dibentangkan dalam konferensi ini dapat diterbitkan atas nama MABIMS (Forum Menteri Agama Brunai, Indonesia, Malaysia dan Singapura) sebagai sumber informasi bagi para peneliti yang bisa dijadikan referensi di tingkat negara anggota, serta masyarakat antarbangsa. [adm]

Ditulis oleh Samsul Arifin, dan dikutip dari berbagai sumber berbeda.