Mengapa han disebut hukum antara

Mengapa han disebut hukum antara


Rochmat Soemitro mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara dan Hukum tata Pemerintahan itu meliputi segala sesuatu mengenai pemerintahan, yakni seluruh, aktivis pemerintah yang tidak termasuk pengundangan dan peradilan. Istimewa dalam pengertian HAN adalah kekuasaan Istimewa (Khusus) yang dimiliki administrasi negara. Adapun wujud dari kekuasaan istimewa itu adalah adanya kekuasaan memaksa agar perintah administrasi negara dapat ditaati. Dalam perjanjian misalnya administrasi negara dapat memaksa seseorang atau badan hukum untuk menjual tanahnya kepada negara melalui lembaga Onteigening. Dengan demikian Hukmu Administrasi Negara merupakan hukum istimewa karena pemberian kekuasaan yang lebih bisa memaksa, sedangkan hukum yang lain yang berlaku bagi subyek selain administrasi negara adalah hukum biasa.

PT00001342.06 Mar pMy Library (Rak 1)Tersedia

Judul Seri

-

No. Panggil

342.06 MAR p

Penerbit Liberty : Yogyakarta., 1987
Deskripsi Fisik

xiv, 214 hlm.; 20,5 cm.

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

342

Tipe Isi

text

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

1

Subyek
Info Detil Spesifik

Cetakan ke I

Pernyataan Tanggungjawab

Pengarang

Tidak tersedia versi lain




DETAIL CANTUMANKembali ke sebelumnyaXML DetailCite this


Tekan tombol Enter untuk memulai obrolan

Jakarta -

Hukum administrasi negara adalah salah satu cabang ilmu hukum. Hukum ini mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.

Penyebutan istilah hukum administrasi negara berbeda-beda. Misalnya di Belanda menggunakan istilah "administratiefrecht", di Jerman disebut "verwal-tungsrecht", di Perancis disebut "droit administratif", di Inggris dan Amerika Serikat disebut "administrative law".

Di Indonesia istilah "administratiefrecht" diterjemahkan bermacam-macam, seperti hukum administrasi, hukum tata usaha negara, atau hukum tata pemerintahan. Perbedaan ini mengakibatkan terjadinya pemakaian istilah yang kurang seragam.

Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum Indonesia oleh Herlina Manullang, ada beberapa pengertian mengenai hukum administrasi negara, antara lain:

  1. JHP Bellafroid: hukum tata usaha negara/hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintahan dan badan-badan kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus diserahi pengadilan tata usaha negara.
  2. Kranenburg: hukum administrasi negara adalah meliputi hukum yang mengatur susunan dan wewenang khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian (termasuk mengenai pensiun), peraturan wajib militer,pengaturan mengenai pendidikan/pengajaran, peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan, peraturan jaminan orang miskin dan sebagainya.
  3. E.Utrecht: hukum administrasi negara/hukum pemerintahan adalah hukum yang menguji hubungan hukum istimewa yang bila diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.

Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara.

Hukum administrasi negara sangat penting dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Keberadaannya berperan mengatur wewenang, tugas dan fungsi administrasi negara, dan membatasi kekuasaan yang diselenggarakan oleh administrasi negara.

Sumber Hukum Administrasi Negara

Ada beberapa sumber hukum formal dari hukum administrasi negara, yaitu:

  1. Peraturan perundang-undangan: hukum tertulis yang dibuat, ditetapkan atau dibentuk oleh pejabat yang berwenang yang berisi tingkah laku yang berlaku dan mengikat secara umum.
  2. Kebiasaan atau praktek hukum administrasi negara. Keputusan yang dikeluarkan oleh alat adminstrasi negara dikenal sebagai keputusan Tata Usaha Negara (beschikking). Di dalam mengeluarkan keputusan/ketetapan-ketetapan inilah muncul praktik administrasi negara yang melahirkan hukum administrasi negara.
  3. Yurisprudensi: suatu keputusan hakim atau keputusan suatu badan peradilan terdahulu yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap kemudian diikuti oleh hakim yang lain secara terus menerus pada kasus yang sama.
  4. Doktrin atau pendapat ahli
  5. Traktat

Subyek Hukum Administrasi Negara

Subyek hukum dimaknai sebagai segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Adapun subyek hukum administrasi negara antara lain:

  1. Pegawai Negeri
  2. Jabatan
  3. Negara

Ruang Lingkup Hukum Administrasi Negara

Menurut Prajudi Atmasudirjo, ada beberapa ruang lingkup yang dipelajari hukum administrasi negara, antara lain:

  1. Hukum tentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari administrasi negara
  2. Hukum tentang organisasi negara.
  3. Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi negara, terutama yang bersifat yuridis
  4. Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara
  5. Hukum administrasi pemerintahan darah dan wilayah, yang dibagi menjadi:a. Hukum administrasi kepegawaianb. Hukum administrasi keuanganc. Hukum administrasi materiil

    d. Hukum administrasi perusahaan negara

  6. Hukum tentang peradilan tata usaha negara

(izt/imk)