Mengapa han disebut hukum antara
Show
Rochmat Soemitro mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan Hukum Administrasi Negara dan Hukum tata Pemerintahan itu meliputi segala sesuatu mengenai pemerintahan, yakni seluruh, aktivis pemerintah yang tidak termasuk pengundangan dan peradilan. Istimewa dalam pengertian HAN adalah kekuasaan Istimewa (Khusus) yang dimiliki administrasi negara. Adapun wujud dari kekuasaan istimewa itu adalah adanya kekuasaan memaksa agar perintah administrasi negara dapat ditaati. Dalam perjanjian misalnya administrasi negara dapat memaksa seseorang atau badan hukum untuk menjual tanahnya kepada negara melalui lembaga Onteigening. Dengan demikian Hukmu Administrasi Negara merupakan hukum istimewa karena pemberian kekuasaan yang lebih bisa memaksa, sedangkan hukum yang lain yang berlaku bagi subyek selain administrasi negara adalah hukum biasa.
Tidak tersedia versi lain DETAIL CANTUMANKembali ke sebelumnyaXML DetailCite this Tekan tombol Enter untuk memulai obrolan Jakarta - Hukum administrasi negara adalah salah satu cabang ilmu hukum. Hukum ini mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara. Penyebutan istilah hukum administrasi negara berbeda-beda. Misalnya di Belanda menggunakan istilah "administratiefrecht", di Jerman disebut "verwal-tungsrecht", di Perancis disebut "droit administratif", di Inggris dan Amerika Serikat disebut "administrative law". Di Indonesia istilah "administratiefrecht" diterjemahkan bermacam-macam, seperti hukum administrasi, hukum tata usaha negara, atau hukum tata pemerintahan. Perbedaan ini mengakibatkan terjadinya pemakaian istilah yang kurang seragam. Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum Indonesia oleh Herlina Manullang, ada beberapa pengertian mengenai hukum administrasi negara, antara lain:
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa hukum administrasi negara adalah hukum yang mengatur dan mengikat alat administrasi negara dalam menjalankan wewenang yang menjadi tugasnya selaku alat administrasi negara dalam melayani warga negara harus senantiasa memperhatikan kepentingan warga negara. Hukum administrasi negara sangat penting dan dibutuhkan dalam penyelenggaraan kekuasaan negara oleh administrasi negara. Keberadaannya berperan mengatur wewenang, tugas dan fungsi administrasi negara, dan membatasi kekuasaan yang diselenggarakan oleh administrasi negara. Sumber Hukum Administrasi NegaraAda beberapa sumber hukum formal dari hukum administrasi negara, yaitu:
Subyek Hukum Administrasi NegaraSubyek hukum dimaknai sebagai segala sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Adapun subyek hukum administrasi negara antara lain:
Ruang Lingkup Hukum Administrasi NegaraMenurut Prajudi Atmasudirjo, ada beberapa ruang lingkup yang dipelajari hukum administrasi negara, antara lain:
(izt/imk) |