Mengapa Indonesia disebut sebagai negara maritim sebutkan 3 alasan

Merdeka.com - Seperti yang diketahui, Indonesia merupakan negara kepulauan yang dikelilingi lautan. Secara geografis, Indonesia terletak di antara dua benua dan dua samudera, dan memiliki kekayaan sumberdaya alam yang besar.

Indonesia sendiri juga mempunyai julukan sebagai negara maritim. Melansir dari laman Direkotrat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Indonesia memiliki 17.499 pulau dengan luas total wilayah Indonesia sekitar 7,81 juta km2.

Luas lautannya yaitu 3,25 juta km2 dan 2,55 juta km2 adalah Zona Ekonomi Eksklusif. Hanya sekitar 2,01 juta km2 yang berupa daratan. Ini menunjukkan Indonesia harusnya memiliki potensi sumber daya perikanan yang ruah.

Lalu apa sebenarnya negara maritim itu? Dan apa kriteria negara bisa disebut dengan negara maritim?

Berikut merdeka.com merangkum apa itu negara maritim beserta syaratnya:

2 dari 4 halaman

Pengertian Negara Maritim

Negara maritim adalah negara yang memanfaatkan secara optimal wilayah lautnya dalam konteks pelayaran secara umum.

Negara maritim adalah negara yang juga memiliki kekuatan maritim sebagai tulang punggung eksistensi, pengembangan dan kejayaan suatu bangsa dan negara. Kekuatan maritim suatu negara adalah seluruh kekuatan nasional (ipoleksosbudkum, hankamneg, iptek dan pendidikan) yang dimiliki oleh suatu negara sebagai hasil pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang didasarkan kepada kondisi geografis teritorial sebagai negara kepulauan atau suatu negara yang berbatasan dengan laut.

Negara yang terkenal sebagai negara maritim yaitu di antaranya Inggris, Amerika Serikat, Singapura, Cina, dan Panama.

Dalam konteks Negara kepulauan, negara maritim adalah negara yang mempunyai sifat memanfaatkan laut untuk kejayaan negaranya, sedangkan negara kelautan lebih menunjukkan kondisi fisiknya, yaitu negara yang berhubungan, dekat dengan atau terdiri dari laut.

Negara maritim bisa dipahami sebagai negara yang dianggap peduli dan mampu dalam mengelola sumber daya kekayaan alam dari dasar hingga permukaan lautnya dan bahkan hingga lautan samudera, dalam berbagai aspek di antaranya aspek ekonomi, geopolitik serta aspek militer yang tercermin dalam ocean policynya.

3 dari 4 halaman

Syarat Negara Maritim

Menurut Mahan dalam The Influence of Sea Power Upon History, terdapat 6 (enam) syarat sebuah negara menjadi negara maritim yaitu lokasi geografis, karakteristik dari tanah dan pantai, luas wilayah, jumlah penduduk, karakter penduduk, dan lembaga pemerintahan.

Sedangkan menurut teori Xu Qi, seorang ahli maritim dari Cina, terdapat tiga tahap dalam pembangunan kekuatan maritim. Pertama adalah kesadaran negara akan keadaan faktual dan ancaman dari dalam maupun luar wilayah. Kedua adalah pengakuan akan kondisi pertama sehingga membantu konseptualisasi geostrategi. Ketiga adalah implementasi dari konsep yang telah terbentuk di atas.

4 dari 4 halaman

Indonesia Sebagai Negara Maritim

Meski Indonesia terdiri dari wilayah lautan yang luas, namun beberapa ahli tidak sependapat jika Indonesia disebut sebagai negara maritime sebab ada beberapa hal yang belum sesuai persyaratan misalnya seperti fokus ekonomi Indonesia yang terpusat pada daratan.

Pada tahun 2014 dalam KTT Asia Timur di Nay Pyi Taw, Myanmar, Joko Widodo (Jokowi) mencanangkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, di mana upaya tersebut dilakukan melalui pengembangan ekonomi berbasis maritim guna terciptanya kesejahteraan.

Joko Widodo menyampaikan lima pilar utama untuk mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Kelima pilar tersebut adalah:

  1. Indonesia akan membangun kembali budaya maritim Indonesia. Sebagai negara yang terdiri dari 17 ribu pulau, bangsa Indonesia harus menyadari dan melihat dirinya sebagai bangsa yang identitasnya, kemakmurannya, dan masa depannya, sangat ditentukan oleh bagaimana mengelola samudera.
  2. Menjaga dan mengelola sumber daya laut, dengan fokus membangun kedaulatan pangan laut, melalui pengembangan industri perikanan, dengan menempatkan nelayan sebagai pilar utama. Kekayaan maritim akan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
  3. Memberi prioritas pada pengembangan infrastruktur dan konektivitas maritim, dengan membangun tol laut, deep seaport, logistik, industri perkapalan, serta pariwisata maritim.
  4. Melalui diplomasi maritim, mengajak semua mitra-mitra Indonesia untuk bekerja sama di bidang kelautan ini untuk bersama-sama menghilangkan sumber konflik di laut, seperti pencurian ikan, pelanggaran kedaulatan, sengketa wilayah, perompakan, dan pencemaran laut. Laut harus menyatukan, bukan memisahkan.
  5. sebagai negara yang menjadi titik tumpu dua samudera, Indonesia memiliki kewajiban untuk membangun kekuatan pertahanan maritim, bukan saja untuk menjaga kedaulatan dan kekayaan maritim kami, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga keselamatan pelayaran dan keamanan maritim.
(mdk/amd)