Mengapa kita harus bertanggung jawab ketika menjalankan suatu pekerjaan brainly?

Dalam suatu organisasi, perusahaan swasta maupun instansi pemerintah membutuhkan manajemen pengawasan yang baik pada pegawainya demi menciptakan lingkungan kerja yang positif dan produktif. Pegawai yang kita miliki tentulah memiliki sifatsifat manusiawi yang terkadang berpotensi untuk melakukan kecurangan dalam bekerja. Keinginan untuk melakukan kecurangan kerja ini bisa disebabkan oleh banyak hal seperti :

a. Menilai peraturan kerja tidak adil baginya

b. Rasa tidak puas terhadap hak yang didapat

c. Mengemban tugas atau kewajiban melebihi kemampuan

d. Merasa tidak nyaman dengan lingkungan kerja

e. Merasa bosan dengan pekerjaannya.

Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut diperlukan pengawasan yang ketat terhadap pegawai ketika bekerja dan berkomitmen bersama mewujudkan suasana kerja yang bahagia.

A. MENGAPA PERLU DILAKUKAN PENGAWASAN

Pentingnya pengawasan dalam manajemen dibutuhkan dalam sebuah usaha karena kita harus memastikan bahwa semua pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan apa yang kita inginkan. Manajemen pengawasan untuk Aparatur Sipil Negeri sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang No.5 Tahun 2014 dan Pasal 51 Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2017 menjelaskan bahwa yang mempunyai tugas dan tanggung jawab terhadap pengawasan pegawai adalah jabatan pengawas sebagaimana bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana yang meliputi pelayanan publik, administrasi pemerintahan, dan pembangunan.

Kepemimpinan dalam organisasiadalah sebuah proses dimana seorang pemimpin mempengaruhi dan memberikan contoh kepada pengikutnya dalam upaya mencapai tujuan organisasi. Pemimpin yang baik bukan dilihat dari seberapa banyak orang yang menjadi pengikutnya, bukan juga dilihat dari seberapa lama ia memimpin. Pemimpin yang baik dilihat dari seberapa banyak ia mampu menciptakan sosok pemimpin yang baru.

a. Pengawasan Melekat (Waskat)

Pengendalian manajemen sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah ( SPIP) telah dikenal dengan nama Waskat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1989 tentang Pedoman pelaksanaan Waskat dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 30 Tahun 1994.

Apa itu SPIP?

SPIP adalah suatu sistem yang dapat memberikan keyakinan memadai agar penyelenggaraan kegiatan pada suatu instansi pemerintah dapat:

1. Mencapai tujuannya secara efektif dan efisien;

2. Melaporkan pengelolaan keuangan negara secara handal;

3. mengamankan aset negara;

4. Mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.

Bentuk pendekatan pengendalian yang digunakan pada Waskat adalah pengorganisasian, personil, kebijakan, perencanaan, prosedur, pencatatan, pelaporan dan reviu intern, sedangkan pendekatan pada manajemen pengendalian melalui SPIP menggunakan unsur-unsur Lingkungan Pengendalian, Penilaian Resiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi, dan Pemantauan Pengendalian Intern.

Kemudian perbedaan diantara kedua manajemen pengendalian tersebut adalah pada Waskat lebih menjadi tanggung jawab pimpinan atasan langsung, sedangkan untuk SPIP pelaksanaannya adalah menjadi tanggung jawab seluruh pegawai yang ada dalam suatu organisasi.

b. Metode untuk menilai jaminan kualitas obyek pengawasan oleh atasan, Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) :

1. Supervisi: melakukan pengawasan atau pengendalian oleh atasan terhadap pelaksanaan tugas bawahannya oleh atasan langsung.

2. Reviu Internal: melakukan evaluasi yang dilakukan oleh internal organisasi atas pelaksanaan tugas pengawasan oleh APIP

3. Reviu Eksternal: melakukan evaluasi yang dilakukan pihak eksternal atas keseluruhan aktivitas unit pengawasan intern oleh BPK.

B. UNTUK APA DILAKUKAN PENGAWASAN

Sesuai konsep manajemen, menurut John R. Schermerchon, Jr (1996:4), Management is the process of planning, organizing, leading and controlling the use of resources to accomplish performance goals, yang mengandung pengertian sebagai berikut: Manajemen adalah proses perencanaan, pengorganisasian, pemimpinan, dan pengawasan/pengendalian penggunaan sumber daya-sumber daya untuk mencapai tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.

1. Definisi Pengawasan dan Pengendalian

a. Pengawasan adalah fungsi manajemen yang tidak kalah pentingnya dalam suatu organisasi dimana peran dari personal yang sudah memiliki tugas, wewenang, dan menjalankan pelaksanaannya perlu dilakukan agar berjalan sesuai dengan tujuan, visi, dan misi perusahaan/organisasi.

b. Pengendalian adalah proses pemantauan, penilaian dan pelaporan rencana atas pencapaian tujuan yang telah ditetapkan untuk tindakan korektif guna penyempurnaan lebih lanjut.

Perbedaan pengawasan dengan pengendalian adalah pada wewenang dari pengembang kedua istilah tersebut. Pengendalian memiliki wewenang turun tangan yang tidak dimiliki oleh pengawas. Pengawas hanya sebatas memberi saran, sedangkan tindak lanjutnya dilakukan oleh pengendali.

2. Tujuan dan Manfaat Pengawasan

a. Tujuan Pengawasan adalah untuk menghindari kemungkinan adanya terjadinya penyelewengan atau penyimpangan, baik yang bersifat anggaran (budgeting) ataupun proses (prosedur) dan kewenangan (authority).

Adapun tujuan pengawasan secara khusus yaitu:

1. Menjamin ketetapan pelaksanaan tugas sesuai dengan rencana tersebut, kebijaksanaan dan perintah.

2. Melaksanakan koordinasi kegiatan.

3. Mencegah pemborosan dan penyelewengan.

4. Menjamin terwujudnya kepuasan masyarakat atas barang dan jasa yang dihasilkan.

5. Membina kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan organisasi pemerintah.

b. Manfaat Pengawasan:

1. Menentukan tujuan dan cara mencapai (Planning)

2. Struktur organisasi dan aktivitas (Organizing)

3. Memotivasi / mengarahkan anggota (Actuating)

C. LANGKAH-LANGKAH MELAKUKAN PENGAWASAN

1. Menetapkan Standar

Kegiatan pengawasan adalah mengukur atau menilai pelaksanaan atau hasil pekerjaan dari pada pejabat atau pekerja, untuk dapat melakukan pengukuran harus mempunyai alat pengukur (standar). Standar ini adalah mutlak diperlukan, yaitu untuk mengukur atau menilai apakah pekerjaan dilakukan sesuai dengan sasaran-sasaran yang ditentukan (standar) atau tidak.

2. Pengukuran Kegiatan

Agar pengukuran kegiatan dapat dilakukan secara tepat perlu diperhatikan:

a. Berapa kali (how often ) pelaksanaan seharusnya diukur (setiap jam, setiap hari, setiap bulan dan sebagainya).

b. Dalam bentuk apa (what form) pengukuran akan dilakukan (laporan tertulis, inspeksi visual, melalui telepon).

c. Siapa (who) yang terlibat pengukuran (manajer, kepala bagian, dan sebagainya).

3. Membandingkan kegiatan dengan standar

Langkah ini dimaksudkan untuk mengetahui ada tidaknya penyimpangan-penyimpangan (deviasi). Penyimpangan-penyimpangan dianalisa untuk mengetahui mengapa standar tidak dapat dicapai dan mengidentifikasi penyebab-penyebab terjadinya penyimpangan.

4. Melakukan tindakan koreksi

Bila hasil analisa menunjukkan perlunya tindakan koreksi, maka harus dilakukan tindakan berupa:

a. Mengubah standar mula-mula (mungkin standar terlalu tinggi atau rendah).

b. Mengubah pengukuran kegiatan (inspeksi terlalu sering/kurang, mungkin mengganti sistem pengukuran).

c. Mengubah cara dalam menganalisa dan menginterpretasikan penyimpangan-penyimpangan.

Penulis : Abd. Choliq (Seksi Hukum dan Informasi KPKNL Palu)