Mengapa kita harus membangun kesadaran hak dan kewajiban sebagai warga negara

Mengapa diperlukan harmonisasi hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara

Harmonisasi hak dan kewajiban dalam berkehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah dibutuhkan agar tidak terjadi konflik dan kebencian sosial. Harmonisasi hak dan kewajiban ini dapat terjadi apabila hak dan kewajiban sudah terpenuhi dengan seimbang. Harmonisasi hak dan kewajiban ini akan mempersempit ruang perpecahbelahan bangsa yang maka dari itu harmonisasi ini sangat diperlukan.

karena hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak bisa dipisahkan.hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. hak dan kewajiban warga negara yang bersifat timbal balik atau resiprokalitas adalah hak warga negara mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2, UUD 1945). Atas dasar hak ini, negara berkewajiban memberi pekerjaan dan penghidupan bagi warga negara. Untuk merealisasikan pemenuhan hak warga negara tersebut, pemerintah tiap tahun membuka lowongan pekerjaan di berbagai bidang

dan memberi subsidi kepada rakyat. harmonisasi hak dan kewajiban di perlukan untuk menjaga hubungan antara penguasa dan rakyatnya pada zaman dahulu oleh karena itu harmonisai merupakan suatu yang tidak dapat di pisahkan hingga sekarang

Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban, Hak dan kewajiban seseatu yang tidak dapat dipisahkan. Kenapa diperlukan harmonisasi dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara? Karena untuk mencapai keseimbangan antara hak dak kewajiban yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri,agar terciptanya kehidupan bernegara yang harmonis dan berkesinambungan antara kepentingan rakyat dalam pemenuhan hak dan kewajiban nya oleh negara.

Tatanan kehidupan rakyat Indonesia masa kini diharapkan sebuah masyarakat sipil demokratis yang mampu mengharmonikan kewajiban dan hak negara dan warga negara. Entitas negara persatuan dari bangsa multikultur seperti Indonesia hanya bisa bertahan lebih kokoh jika bediri di atas landasan pengelolaan pemerintahan yang sanggup menjamin kesimbangan antara pemenuhan prinsip kebebasan, kesetaraan, dan persaudaraan, yang berlaku bagi segenap warga dan elemen kebangsaan. Tuntutan bukan hanya tentang pemenuhan hak-hak individu (individual rights) dan kelompok masyarakat (collective rights), melainkan juga kewajiban untuk mengembangkan solidaritas sosial (gotong royong) dalam rangka kemaslahatan dan kebahagiaan hidup bangsa secara keseluruhan (Latif, 2011). Hak dan kewajiban harus dijalankan seimbang untuk menciptakan lingkungan yang rukun dan sejahtera. Jika keduanya tidak dijalankan seimbang, maka akan muncul kekacauan dalam bernegara. Hidup pun menjadi tidak harmonis, nyaman, aman dan tentram.

Selain itu, sulit untuk memenuhi hak apabila kewajiban tidak terlaksana. Begitu pula sebaliknya. Sebab, hak dan kewajiban adalah dua hal yang tak bisa dipisahkan satu sama lain

Harmonisasi hak dan kewajiban sangat diperlukan karena hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. Apabila kita hanya menekankan pada hak saja maka akan terjadi banyak persoalan. Sebagai contoh salah satu kewajiban warga negara adalah membayar pajak (Pasal 23A, UUD 1945). Pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar. Tanpa adanya pajak maka pembiayaan pengeluaran negara akan terhambat. Dengan masuknya pendapatan pajak dari warga negara maka pemerintah negara juga akan mampu memenuhi hak warga negara yakni hak mendapatkan penghidupan yang layak.

agar setiap warga negara mampu melaksanakan hak dan kewajiban negara yang sesuai dengan kaedahnya yaitu selalu menomorsatukan kewajiban sebagai warga negara Dan juga tidak mengsampingkan hak nya sebagai warga negara dalam tatanan kehidupan demokrasi Indonesia yang bersumbu

pada kedaulatan rakyat dan musyawarah untuk mufakat, agar hidup berjalan selaras serta menghindari adanya konflik.

jika hak dan kewajiban tidak harmonis maka akan terjadi konflik di kehidupan berbangasa dan bernegara. hak dan kewajiban tidak dapat berjalan dengan baik jika tidak adanya harmonisasi. hak tidak dapat berjalan tanpa dibarengi oleh kewajiban dan sebaliknya kewajiban tanpa di barengi hak tidak dapat berjalan dengan baik.
hak dan kewajiban memiliki hubungan timbal balik satu sama lain,

Dengan adanya harmonisasi antara hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ini agar terciptanya kehidupan bernegara yang harmonis dan berkesinambungan antara kepentingan rakyat dalam pemenuhan hak dan kewajibannya oleh Negara dan adanya pandangan bangsa Indonesia bahwa hak tidak dapat berjalan tanpa dibarengi dengan kewajiban.

Agar terciptanya kehidupan bernegara yang harmonis dan berkesinambungan antara pemenuhan hak dan kewajiban, karena saat ini banyak orang yang menuntut hak mereka dengan sangat gigih namun saat menunaikan kewajiban mereka tampak kehilangan gairah. Maka dari itu diperlukan keharmonisan hak dan kewajiban karena pada hakekatnya hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan.

Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan karena keduanya memiliki hubungan timbal balik yang memiliki korelasi. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat diperlukan harmonisasi antara hak dan kewajiban agar terwujud hubungan yang harmonis antara rakyat dan negara itu sendiri. Rakyat memiliki kewajiban terhadap negara dan rakyat juga memiliki hak yang mereka dapat dari suatu negara. Begitu pula negara yang berkewajiban melindungi dan memfasilitasi rakyat setelah mendapat hak negara dari kewajiban rakyat tersebut. Jadi keduanya haruslah seimbang agar terjalin hubungan yang harmonis antara rakyat dan negara. Untuk itu urusan hak dan kewajiban rakyat dan negara telah diatur dalam undang-undang agar meminimalisasi konflik. Karena apabila terjadi hal yang tidak selaras, misalnya ada seorang rakyat maupun golongan masyarakat yang tidak terpenuhi haknya dari negara, bisa terjadi mereka melakukan unjuk rasa menuntut hak-haknya terpenuhi sehingga menciptakan suasana ricuh dan hubungan antara rakyat dan negara retak.

Harmonisasi hak dan kewajiban sangat diperlukan karena hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. keduanya memiliki hubungan timbal balik, karena setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. Hak tanpa kewajiban tidak pantas disebut hak. Hal ini sesuai dengan filsafat Mill(1996) yang menyatakan bahwa lahirnya hak asasi manusia dilandasi dua hal yang paling fundamental, yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Oleh karena itu harmonisasi hak dan kewajiban sangat diperlukan untuk menjaga serta memenuhi kebutuhan bernegara sehingga terbentuk kehidupan bernegara yang damai dan saling menjaga kesatuan persatuan tanpa ada konflik yang merujuk perpecahan karena pemenuhan hak dan pelaksanaan kewajiban telah seimbang.

Karena hak dan kewajiban merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Semenjak zaman dahulu, konsep kewajiban lebih dikenal daripada konsep hak. Hal tersebut menyebabkan rakyat tertindas sehingga rakyat memberontak menuntuk hak. Namun sekarang, dapat disaksikan fenomena yang anomali, yakni rakyat lebih suka menuntut hak tapi tidak mau melakukan kewajiban. Maka dari itu, diperlukan harmonisasi antara hak dan kewajiban. sebab hak dan kewajiban sama-sama pentingnya. Saat kita melakukan kewajiban, kita pasti juga akan merasakan hak. Saat kita merasakan hak, kita pasti juga harus melaksanakan kewajiban.

Kesimpulannya, antara hak dan kewajiban harus diharmonisasi, dan diharapkan tidak ada pelanggaran atau penyimpangan hak dan kewajiban

Diperlukan harmonisasi hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara. Hak dan kewajiban bersifat timbal balik, bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara.

Hak dan Kewajiban merupakan salah satu yang tidak bisa dipisahkan. Hak dan kewajiban memiliki hubungan yang timbal balik , jika hanya menenkan kan salah satu saja antara hak dan kewajiban akan menimbulkan persoalan persoalan yang merugikan solidaritas dalam masyarakat.Untuk mencapai keharmonisan dalam hak dan kewajiban sebagai warga negara harus tau hak dan kewajibanya,seperti yang sudaah tercantum pada hukum yan berlaku,Jika hak dan kewajiban dilaksanakan secara seimbang dan terpenuhi maka solidaritas masyarakat dapat terpenuhi. Hak dan kewajiban warga negara tidak akan seimbang apabila masyaraakat tidak bergerak melaksanakan hak dan kewajiban secara berkesinambungan, Oleh karena itu diperlukan keharmonisan kewajiban dan hak negara dan warga negara agar teerciptanya keharmonisan antara kepentingan rakyat dan pemenuhan hak dan kewajiban oleh negara

Pada hak dan kewajiban diperlukan sebuah harmonisasi, karena keduanya memiliki arti penting dan hubungan timbal balik. Seperti pada "teori korelasi" yang dianut pengikut utilitarianisme, menurut mereka setiap kewajiban sesorang berkaitan dengan hak oranglain, dan juga sebaliknya. Pada penerapannya di berbagai negara, di mana negara berhak membuat suatu peraturan yang mengikat seluruh warga negara dan menjadi kewajiban warga negara untuk memenuhinya, seperti : membayar pajak. Begitupula masyarakat yang diberi kewajiban haruslah patuh dan menaati peraturan tersebut, dan sebagai kompensasinya masyarakat berhak mendapatkan fasilitas dan pelayanan dari pemerintah hasil dari pembayaran pajak tadi.

Seiring terjadinya pergerakan budaya pada masa penjajahan, timbul sebuah dinamika kehidupan sosial politik dimana hegemoni kaum kolonial mulai dipertanyakan keabsahannya menyebabkan perlawanan kaum tertindas yang menuntut hak-haknya yang dirampas. Disamping kewajiban yang terus dilaksanakan tanpa adanya sebuah hak yang semestinya diterima. Mulai sejak itu saya rasa harmonisasi antara kewajiban dan hak diperlukan. Bahkan pada saat ini, bisa kita lihat betapa urgensi dan esensinya harmonisasi hak dan kewajiban dalam berbagai bidang kehidupan seperti agama, pendidikan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat, serta pertahanan keamanan. Itulah sebabnya perlunya harmonisasi antara hak dan kewajiban dalam berwarganegara.

Karena hak dan kewajiban memiliki hubungan timbal balik dan tidak dapat dipisqhkan. Jika hanya ada hak tanpa adanya kewajiban di sebuah bangsa, maka akan timbul persoalan-persoalan, seperti : masayarakat hanya mementingkan kepentingan individu. Dan sebaliknya jika hanya ada kewajiban dan hak dihilangkan di sebuah negara, maka itu akan berpotensi menghancurkan negara itu sendiri, karena akan ada pemberontakan oleh masyarakatnya. Maka dari itu dengan adanya harmonisasi antara hak dan kewajiban, diharapkan persoalan dan pemeberontakan di sebuah negara bisa ditekan hingga titik terendah.

Diperlukannya harmoni hak dan kewajiban karena hak dan kewajiban merupakan sebuah kesatuan yang sulit dipisahkan. Kekuasaan seseorang untuk melakukan sesuatu yang telah ditentukan oleh undang-undang. Misalnya, hak mendapat pendidikan dasar, hak mendapt rasa aman. Dengan hak yang dimilikinya, seseorang dapat mewujudkan apa yang menjadi keinginan dan kepentingannya. Sebagai warga Negara, kita memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan. Dengan pendidikan, kita akan mewujudkan cita-cita kita.Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang harus dikerjakan. Misalnya, wajib mematuhi rambu-rambulalulintas dan wajib membayar pajak. Kewajiban merupakan hal yang harus dikerjakan atau dilaksanankan. Jika tidak dilaksanankan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Namun, kekuasaan tersebut dibatasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus dilakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan hak dan kewajiban haruslah seimbang. Antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Artinya, kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban. Sebaliknya, Negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntutwarga Negara menjalankan kewajibannya tanpa pernah memenuhi hak-hak mereka. Dapat disimpulkan bahwa diperlukannya harmonisasi hak dan kewajiban dapat membuat kenyaman dan ketentraman dalam berwarganegara.

Pada dasarnya kedua unsur tersebut sangat berkaitan, dimana kedua hal tersebut harus seimbang dan tidak boleh berat sebelah. Karena harmonisasi hak dan kewajiban merupakan hal yang harus di junjung tinggi oleh masyarakat, dengan adanya harmonisasi hak dan kewajiban, dapat tercipta suasana yang harmonis dan jauh dari konflik. Oleh karena itu harmonisasi hak dan kewajiban sangat penting. Disisi lain harmonisasi hak dan kewajiban juga dapat menyatukan perbedaan pendapat, perbedaan posisi dalam masyarakat dan perbedaan sudut pandang sehingga tercipta suatu keharmonisan.

Karena Hak dan Kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat di butuhkan dari segi kehidupan terutama politik, ekonomi, dan sosial budaya adanya kesadaran penuh tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga mampu menuju Indonesia sejahtera tanpa adanya konflik dan kebencian. Jika hak dan kewajiban mampu di wujudkan maka terciptalah harmonisasi hak dan kewajiban

karena hak dan kewajiban harus seimbang, sebagai contoh : jika hak mereka tidak terpenuhi maka mereka akan memberontak untuk menuntut hak mereka. Hal tersebut sangat berbahaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena dapat menimbulkan perpecahan dan tidak percaya satu sama lain, sehingga perlu adanya harmonisasi hak dan kewajiban agar kedepan nya tidak ada ketimpangan antara hak dan kewajiban.

Supaya tercipta kehidupan bernegara yang baik dan berkeseimbangan antara kepentingan rakyat dlm pemenuhan dan kewajiban oleh negara diperlukan harmonisasi. Harmonisasi terjadi apabila hak dan kewajiban terpenuhi secara seimbang. Dengan harmonisasi kehidupan bernegara dalam segala aspek akan berjalan lancar. Jika tidak ada harmonisasi maka kemungkinan besar akan terjadi perpecahan. Untuk itu penting untuk menjaga harmonisasi tetap terjaga

Harmonisasi hak dan kewajiban, kedua hal ini tidak dapat dipisahkan. Hak dan kewajiban memiliki sifat timbal balik. Jika kedua hal ini tidak ada keseimbangan sangat rentang terjadinya sebuah konflik . Untuk itu perlu adanya harmonisasi hak dan kewajiban agar dapat berjalan damai tanpa adanya konfik

Karena dengan harmonisasi hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,Rakyat tidak akan merasa mengedepankan salah satu misal hak lebih penting daripada kewajiban,memang hak lebih penting tapi kewajiban juga jangan dilupakan. Dengan adanya harmonisasi hak dan kewajiban kehidupan bernegara akan harmonis dan berkesinambungan antara kepentingan Rakyat dalam pemenuhan hak dan kewajiban oleh Negara.

Dengan adanya harmonisasi antara hak dan kewajiban maka akan terjadi keseimbangan dan mencegah adanya kesenjangan sosial serta konflik antara penduduk daerah dengan daerah lainnya maupun antara perorangan.Hak dan kewajiban memiliki hubungan timbal balik yang tak dapat dipisahkan,dengan menyadari hal ini maka akan terjadi saling menghargai Hak orang lain dan menyadari kewajiban kita sebagai warga negara yang baik.Selain itu,juga ada kebutuhan yang perlu dipenuhi seperti Agama, pendidikan, kedamaian,serta keamanan dan kenyamanan.

Hak dan Kewajiban merupakan dua hal yang sangat berkaitan,Karena jika seseorang ingin mendapatkan suatu hak,iya harus memenuhi kewajibannya.Hubungan antara hak dan kewajiban merupakan hubungan yang timbal balik. Pada zaman kerajaan di Nusantara lebih mengenal konsep kewajiban,tetapi pergerakan budaya rupanya mengikuti dinamika kehudupan sosial politik diimana takkala hegemoni kaum kolonial mulai dipertanyakan keabsahannya maka terjadila perlawanan kaum tertindas dimana menuntut hak-hak yang dirampas.

Maka dari itu,dengan adanya harmonisasi antara hak dan kewajiban diharapkan tidak ada terjadinya penyimpangan maupun pelanggaran terhadap hak dan kewajiban.

harmonisasi hak dan kewajiban diperlukan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara karena hak dan kewajiban merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara, yang sifatnya timbal balik. Aturan hak dan kewajiban warga negara dan negara Indonesia juga diatur dalam UUD NRI 1945 pasal 27-34. Menurut pandangan bangsa Indonesia hak asasi tidak dapat berjalan tanpa dibarengi kewajiban asasi, maka dari itu Indonesia menganut paham harmoni antara hak dan kewajiban.

Harmonisasi hak dan kewajiban sangat diperlukan karena hak dan kewajiban harus berjalan selaras tidak berat sebelah. Hak dan kewajiban memiliki hubungan timbal balik, dimana seseorang yang telah melaksanakan kewajiban tentunya dapat memperoleh haknya, begitu pula seseorang yang telah memperoleh hak tentunya harus melaksanakan kewajibannya. Kita tidak bisa hanya menekankan pada salah satu saja, seperti menekankan pada hak akan tetapi kita tidak melaksanakan kewajiban, begitu pula sebaliknya. 

keharmonisan hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara memang sangatlah diperlukan. hal ini karena memang keduanya sama-sama penting untuk dilakukan. setiap orang memiliki hak dalam kehidupan, tetapi setiap orang juga memiliki kewajiban yang harus diselaraskan dengan hak itu sendiri. artinya setiap kita menjalankan hak dan kebebasannya, kita wajib untuk melakukan kewajiban yang sudah ada. dan wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam kehidupan bermasyarakat.

Hak dan kewajiban warga negara merupakan wujud dari hubungan warga negara dengan negara. Hak dan kewajiban pada dasarnya bersifat timbal balik, bahwa warga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya pula negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya. Misalnya, warga negara berkewajiban untuk membayarkan pajak kepada negara, lalu setelah mendapatkan haknya dari pembayaran pajak oleh rakyat, maka negara berkewajiban memberikan hak warga negara berupa pelayanan dan perlindungan yang baik.

Maka dari itu, dibutuhkan keselarasan dan kesimbangan antara hak dan kewajiban pada masing-masing pihak. Agar nantinya tidak ada ketimpangan yang memunculkan konflik dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Sehingga, ketika kesimbangan antara hak dan kewajiban telah dilaksanakan dengan baik, maka akan secara otomatis munculnya suasana rukun, aman, dan tentram dalam suatu negara tersebut.

Karena hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan serta memiliki hubungan timbal balik. Dalam sejarahnya di Indonesia, masyarakat nusantara lebih mengenal konsep kewajiban daripada konsep hak. Dimana masyarakat indonesia dituntut untuk patuh terhadap pemimpin dalam segala bidang tanpa mementingkan konsep hak. Namun, semenjak adanya perlawanan oleh kaum yang tertindas karena hak-hak mereka yang dirampas, konsep hak mulai dikenal dan mengemuka seiring mulai meredupnya kewajiban. Hal inilah yang menjadikan harmonisasi hak dan kewajiban sangatlah penting dan tidak dapat dipisahkan. Dimana jika hanya salah satu saja yang dilakukan atau diterapkan maka akan terjadi ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika seseorang atau suatu kelompok mendapatkan suatu hak maka juga perlu melaksanakan kewajibannya dan atau jika mendapatkan kewajiban maka juga harus memperoleh hak atas kewajibannya itu. sebagai contoh hak warga negara mendapat pekerjaan dan
penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2, UUD 1945). Atas dasar hak ini, negara berkewajiban memberi pekerjaan dan penghidupan bagi warga negara. Untuk merealisasikan pemenuhan hak warga negara tersebut, pemerintah tiap tahun membuka lowongan pekerjaan di berbagai bidang dan memberi subsidi kepada rakyat.Disinilah hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban yang tidak dapat dipisahkan.

Harmonisasi hak dan kewajiban di Indonesia sangat diperlukan, karena Indonesia terdiri dari berbagai kultur dan sudut pandang. Bayangkan saja jika Indonesia tidak memiliki hak dan kewajiban dari negara untuk masyarakat pasti bakal terjadi konflik yang tak kunjung selesai. Hak dan kewajiban merupakan hak mutlak yang dimiliki setiap orang untuk berpendapat. Maka dari itu setiap orang di Indonesia mempunya hak yang tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun. Agar tercipta keharmonisa dan tidak terjadi konflik maka kita setiap orang harus menghargai hak yang dipunya dan kewajiban yang dimiliki oleh orang lain.

Tradisi pada zaman kerajaan di nusantara lebih mengenal konsep kewajiban dibanding konsep hak. Namun sejak kaum kolonial datang konsep hak mulai mengemuka dan menggantikan konsep kewajiban mulai meredup. Sebagai warga negara, kita diwajibkan untuk mendahulukan kewajiban dibanding dengan hak.

Sehingga perlu adanya harmonisasi hak dan kewajikan untuk terciptanya kehidupan yang bernegara yang harmonis dan berkesinambungan antara kepentingan dalam pemenuhan hak dan kewajiban. dengan adanya harmonisasi tersebut diharapkan tidah terjadi pelanggaran ataupun penyimpangan terhadap hak dan kewajiban.

Hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Menurut “teori korelasi” yang dianut oleh pengikut utilitarianisme, ada hubungan timbal balik antara hak dan kewajiban. Menurut mereka, setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain, dan begitu pula sebaliknya. Mereka berpendapat bahwa kita baru dapat berbicara tentang hak dalam arti sesungguhnya, jika ada korelasi itu, hak yang tidak ada kewajiban yang sesuai dengannya tidak pantas disebut hak. Jadi, Harmonisasi diperlukan agar tidak terjadi ketimpangan dalam kehidupan bermasyarakat sehingga masyarakat akan hidup rukun, dan agar tidak terjadi kerusuhan saat menuntut hak tetapi saat tiba giliran untuk menunaikan kewajiban kita kehilangan gairah. Hak dan kewajiban harus berjalan seiringan dan selaras. Konsep yang perlu diusung adalah menyeimbangkan dalam menuntut hak dan menunaikan kewajiban yang melekat padanya. Karena sejatinya dalam setiap hak melekat kewajiban, setidak-tidaknya kewajiban menghormati hak orang lain.

Hak dan kewajiban memiliki sifat timbal balik ,oleh karena itu keduannya tidak bisa di pisahkan .jika kedua hal ini tidak seimbang maka akan sangat rentang sekali terjadinya konflik .oleh karena itu sangat diperlukan adanya harmonisasi hak dan kewajiban agar kejadian konflik itu tidak terjadi di suatu negara

Harmonisasi hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat dibutuhkan karena dengan mengharmonisasikan kedua hal tersebut kita dapat menghindari terjadinya konflik dan kebencian sosial. Selain itu kita juga dapat mempersempit celah terjadinya perpecahan yang terjadi antar masyarakat satu dengan masyarakat lainnya. Harmonisasi hak dan kewajiban sudah lama berlangsung (sejak zaman kerajaan) dan menjadi tradisi budaya Indonesia. Seperti yang kita ketahui hak dan kewajiban adalah dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang akan mendapatkan hak karena telah menjalankan kewajibannya dan seseorang akan menjalankan kewajiban setelah mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita harus bisa menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban tersebut.

Tradisi pada zaman kerajaan di nusantara lebih mengenal konsep kewajiban dibanding konsep hak. Namun sejak kaum kolonial datang konsep hak mulai mengemuka dan menggantikan konsep kewajiban mulai meredup. Sebagai warga negara, kita diwajibkan untuk mendahulukan kewajiban dibanding dengan hak.

Sehingga perlu adanya harmonisasi hak dan kewajikan untuk terciptanya kehidupan yang bernegara yang harmonis dan berkesinambungan antara kepentingan dalam pemenuhan hak dan kewajiban. dengan adanya harmonisasi tersebut diharapkan tidak terjadi pelanggaran ataupun penyimpangan terhadap hak dan kewajiban.

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang , maka akan terjadi suatu konflik/ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara. Untuk mencapai keharmonisan tersebut diperlukannya kesadaran sebagai warga negara Indonesia dalam mengetahui hak dan kewajibannya. Sebagai contoh hak dan kewajiban warga negara yang bersifat timbal balik atau resiprokalitas adalah hak warga negara mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2, UUD 1945) Atas dasar hak ini, negara berkewajiban memberi pekerjaan dan penghidupan bagi warga negara , kewajiban membayar pajak (Pasal 23A, UUD 1945) pajak merupakan sumber penerimaan negara terbesar dalam membiayai pengeluaran negara dan pembangunan, jadi jika tanpa adanya sumber pendapatan pajak yang besar, maka pembiayaan pengeluaran negara akan terhambat dan hak
mendapatkan penghidupan yang layak menjadi kurang terpenuhi

karena pada awalnya budaya Indonesia semenjak zaman kerajaan- kerajaan di Nusantara lebih mengenal konsep kewajiban dibandingkan konsep hak,namun banyak dari orang- orang akhirnya memberontak menuntut hak-hak mereka. Sejak itulah konsep hak mulai lebih mengemuka dan menggantikan konsep kewajiban yang mulai meredup. Maka dari itu diperlukannya harmonisasi hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara agar terciptanya perdamaian di bangsa Indonesia

Karena harmonisasi hak dan kewajiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sangat diperlukan untuk mencapai keamanan dan kesejahteraan. Maka dari itu, hak dan kewajiban harus terpenuhi secara seimbang agar terciptalah kehidupan bernegara yang harmonis dan berkesinambungan antara kepentingan rakyat dalam pemenuhaan hak dan kewajibannya oleh negara. Hak dan kewajiban tidak akan pernah seimbang jika masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Warga negara memi;iki hak dan kewajiban terhadap negara, sebaliknya juga negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negara.

Karena hak dan kewajiban tidak dapat dipisahkan. Dan dengan adanya harmonisasi ini menjadikan terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis dan berkesinmabungan. Jadi pelaksanaan hak dan kejawiban harus seimbang

dari sisi politik terjadi dinamika dalam hak dan kewajiban negara dan warga negara indonesia. pada awal reformasi, muncul berbagai tuntutan di masyarakat beberapa tuntutan diantaranya yakni menginginkan mengamandemen UUD NRI 1945, menghapus doktrin Dwi Fungsi ABRI, menegakkan supremasi hukum, penghormatan HAM, serta pemberantasan KKN. hal tersebut merupakan salah satu contoh jika penerapan hak dan kewajiban tidak dijalankan dengan semestinya dan akan terjadi kekacauan dimana-mana karena itulah wajib menciptakan harmonisasi hak dan kewajiban di kehidupan berbangsa dan bernegara untuk menciptakan rasa aman, nyaman, rukun, dan harmonis. jika antara hak dan kewajiban tidak saling harmonis dan tidak seimbang maka akan memicu terjadinya kekacauan dan perpecahan di dalam masyarakat. selain itu sulit untuk meminta hak apabila kewajiban kita belum dilaksanakan terlebih dahulu begitu juga sebaliknya. maka idealnya seseorang harus mendahulukan kewajibannya daripada menuntut haknya dengan begitu harmonisasi antara hak dan kewajiban di kehidupan berbangsa dan bernegara dapat terwujud dengan baik dan bisa menciptakan rasa aman, nyaman, dan sejahtera di dalam masyarakat.

Hak dan kewajiban perlu seimbang, agar kegiatan yang dilakukan tidak condong antara satu dengan lainnya.

Melaksanakan kewajiban artinya kita sadar akan tanggung jawab yang seharusnya kita lakukan, sehingga kita berhak mendapatkan sesuatu.

dalam hal ini bisa kita bisa ambil contoh misalnya: Seorang karyawan yang sudah memenuhi kewajibannya yakni bekerja dengan baik di suatu perusahaan. Maka ia berhak mendapatkan apresiasi ataupun gaji yang memuaskan.

Lalu juga jika hak dan kewajiban tidak seimbang akan menimbulkan banyak kerugian, seperti:

- Menimbulkan konflik masyarakat.

- Terciptanya kesenjangan sosial.

- Tata tertib tidak terjaga.

- Adanya tindakan kriminal di lingkungan masyarakat.

Dalam teori korelasi yang dianut oleh pengikut utilitarisme, hak dan kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan dan memiliki hubungan timbal balik di keduanya. Dari teori tersebut kita dapat menyimpulkan jika kita hanya menekankan pada salah satu makan akan menimbulkan persoalan-persoalan. Di indonesia sendiri yang merupakan bangsa yang pernah dijajah oleh bangsa lain pasti memiliki sistem regulasi yang beraneka ragam. maka saat ini konsep yang perlu diusung adalah menyeimbangkan dalam menuntut hak dan menunaikan kewajiban yang berlaku di indonesia. hak yang dimaksud lebih terkait dengan kebebasan, sedangkan kewajiban terkait dengan tanggung jawab. Tanggung jawab merupakan sikap moral yang berfungsi sebagai kendala alamiah dan sukarela terhadap kebebasan yang dimiliki orang lain. Maka dari itu jika lebih banyak kebebasan maka lebih banyak juga tanggung jawab yang kita lakukan. Dalam usaha menyeimbangkan hak dan kewajiban terdapat suatu kaidah emas (golden rule) yakni, " berbuatlah terhadap orang lain, seperti anda ingin berbuat terhadap anda". Dalam kehidupan masyarakat kurangnya mengembangkan kesepakatan nilai secara alamiah dan partisipatif (intergrasi normatif) dan lebih mengandalkan pendekatan kekuasaan (integrasi koersif) menjadi penghambat seimbangnya hak dan kewajiban. maka dari itu proses dan hasil perubahan UUD NRI 1945 mendasari dinamika kewajiban dan hak negara dan warga negara di indonesia. Jadi dapat disimpulkan harmonisasi antara hak da kewajiban warna negara sangat penting untuk menyelaraskan sudut pandang tiap tiap warga negara maka terwujudlah warga negara yang patuh dan harmonis dalam kehidupan bermasyarakat