Mengapa pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 telah dilakukan perubahan terhadap UUD hasil sidang BPUPKI?

Jakarta -

UUD 1945 merupakan konstitusi negara Republik Indonesia yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah kemerdekaan. Hingga kini, teks UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen.

Konstitusi merupakan sumber hukum tertinggi suatu negara. Istilah konstitusi berasal dari bahasa Prancis dari kata constituer yang artinya membentuk. Kata ini dimaknai sebagai pembentuk atau pernyataan suatu negara. Dalam definisi lain, konstitusi diartikan sebagai ketentuan dan aturan yang menyangkut ketatanegaraan.

Baca juga: Perbedaan Konstitusi Tertulis dan Konstitusi Tidak Tertulis Beserta Contoh

Sejarah Penyusunan Teks UUD 1945

UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis Republik Indonesia berhasil dirumuskan oleh para tokoh kemerdekaan. UUD 1945 dirancang oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPKI) atau Dokuritsu Junbi Cosakai dan disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Iinkai sehari pasca kemerdekaan.

Berdasarkan catatan sejarah, naskah UUD 1945 dirancang mulai tanggal 29 Mei-16 Juni 1945. Rancangan tersebut dibahas dalam sidang BPUPKI yang diketuai oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat.

Selama masa tugasnya, BPUPKI telah menjalankan dua kali sidang resmi dan menghasilkan rumusan dasar negara pada sidang pertama, dan rancangan Undang-Undang Dasar termasuk Pembukaan yang memuat dasar negara pada sidang kedua.

Pada tanggal 7 Agustus 1945, BPUPKI resmi dibubarkan dan digantikan dengan PPKI. Soekarno menjadi ketua PPKI dan dibantu Moh. Hatta sebagai wakilnya. Tugas PPKI pada saat itu membahas hal-hal praktis lain yang berhubungan dengan negara Indonesia, seperti penetapan dasar negara hingga pembentukan lembaga negara.

Soekarno dan kawan-kawan berhasil menyelenggarakan sidang pertama pada 18 Agustus 1945. Dalam sidang tersebut, PPKI berhasil mengesahkan UUD 1945, memilih Soekarno sebagai Presiden pertama Indonesia dan Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden, dan membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sebelum terbentuknya MPR dan DPR.

Baca juga: Sejarah Pembubaran BPUPKI Usai Berhasil Selesaikan Tugas

Bunyi Pembukaan UUD 1945

Teks UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh, dan Penjelasan. Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai-nilai yang bersifat universal dan lestari. Nilai-nilai tersebut dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab di seluruh dunia dan menjadi landasan perjuangan bangsa Indonesia.

Terdapat dasar serta tujuan negara dalam naskah Pembukaan UUD 1945 ini. Berikut bunyi Pembukaan UUD 1945.

UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e)

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Isi Teks UUD 1945

Teks UUD 1945 berisi 26 bab ditambah aturan peralihan dan aturan tambahan dengan masing-masing sebanyak dua pasal. Melansir laman DPR RI, berikut isi teks UUD 1945 berdasarkan pembagian bab.

Pembukaan
BAB I : Bentuk dan Kedaulatan
BAB II : Majelis Permusyawaratan Rakyat
BAB III : Kekuasaan Pemerintah
BAB IV : Dewan Pertimbangan Agung
BAB V : Kementerian Negara
BAB VI : Pemerintah Daerah
BAB VII : Dewan Perwakilan Rakyat
BAB VIIA : Dewan Perwakilan Daerah
BAB VIIB : Pemilihan Umum
BAB VIII : Hal Keuangan
BAB VIIIA : Badan Pemeriksa Keuangan
BAB IX : Kekuasaan Kehakiman
BAB IXA : Wilayah Negara
BAB X : Warga Negara dan Penduduk
BAB XA : Hak Asasi Manusia
BAB XI : Agama
BAB XII : Pertahanan dan Keamanan Negara
BAB XIII : Pendidikan dan Kebudayaan
BAB XIV : Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
BAB XV : Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
BAB XVI : Perubahan Undang-Undang Dasar
Aturan Peralihan
Aturan Tambahan

Perbedaan Teks UUD 1945

Teks UUD 1945 telah mengalami empat kali amandemen atau perubahan. Amandemen dilakukan pada era Reformasi yang berlangsung pada tahun 1999 hingga 2002.

Amandemen pertama dilakukan pada Sidang Umum MPR 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999. Lalu, amandemen UUD 1945 yang kedua dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000. Perubahan kedua UUD 1945 ditetapkan pada 18 Agustus 2000.

Sedangkan, amandemen UUD 1945 yang ketiga dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-9 November 2001. Perubahan ketiga terhadap UUD 1945 ditetapkan tanggal 9 November 2001. Terakhir, amandemen dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 tanggal 1-11 Agustus 2002.

Perbedaan yang mendasar dalam teks UUD 1945 pasca amandemen terletak pada aturan pengangkatan presiden beserta masa jabatannya. Sebelum amandemen, presiden dipilih dan diberhentikan oleh MPR. Setelah amandemen, presiden dipilih melalui pemilihan umum atau pemilu.

Sementara itu, masa jabatan presiden sebelum amandemen tidak dibatasi. Sebagaimana tercantum dalam pasal 7 yang berbunyi: "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali." Aturan ini diterapkan pada masa Orde Baru.

Kini, masa jabatan presiden berdasarkan amanat UUD 1945 hanya berlangsung selama lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan.



Simak Video "Survei SMRC: 78% Rakyat Indonesia Tak Setuju Amandemen UUD 1945"
Mengapa pada sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 telah dilakukan perubahan terhadap UUD hasil sidang BPUPKI?

(kri/lus)