Menurutmu apa yang dimaksud dari isi Pasal 29 ayat 2?

Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis. Foto : Arief/mr

Materi khilafah dan jihad yang diperbincangkan publik terus mengundang kontroversi. Kementerian Agama melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 183 Tahun 2019 telah melarang materi keduanya masuk dalam kurikulum. Anggota Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis mengimbau Pemerintah memahami dulu terminologi makna keduanya, agar tetap bisa masuk kurikulum.

Pemerintah harus memahami terminologi agama secara lengkap dan jangan sampai paranoid terhadap realita sejarah," nilai Iskan dalam rilis yang diterima Parlementaria, Rabu (11/12/2019). Khilafah dan jihad telah menjadi bagian dalam sejarah Islam. Kepmen Agama tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah, menurut Iskan, bertentangan dengan konstitusi.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengutip UUD NRI Tahun 1945, pasal 29 ayat (2) yang berbunyi, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Pasal inilah yang bertentangan dengan Kepmen tersebut.Untuk itu ia mengimbau Kemenag, agar tetap memasukkan materi jihad dan khilafah dalam pelajaran agama di sekolah dan madrasah-madrasah.

Pemerintah tak perlu khawatir karena materi itu bisa jadi khasanah pengetahuan bagi para siswa. Istilah khilafah muncul sebagai realita sejarah ketika ada kekuasaan Khalafaurrasyidin, Khilafah umayyah, Khilafah Abbasiyah, sampai Khilafah Turki Ustmani. Legislator dapil Sumatera Utara ini memandang, murid-murid harus tahu fakta sejarah tersebut dengan harapan akan terbangun nilai-nilai positif tentang berbangsa dan bernegara.

"Para guru dalam pengajarannya bisa menyesuaikan dengan nilai-nilai dasar yang dianut di negara kita, yaitu negara yang berideologi Pancasila," tandas Iskan. Ia mengingatkan, ketika penjajahan di Nusantara, pahlawan yang terdiri dari kiai dan santri menyerukan jihad untuk membebaskan negeri ini dari belenggu penjajahan. Bahkan, kata jihad juga disebut dalam Al Quran yang mengajarkan semangat berjuang mempertahankan kehormatan bangsa dan negara.

Kemenag memperluas makna jihad dalam terminologi agama dengan menafikkan makna perang adalah pembodohan intelektual. Konsensus kita dalam bernegara yang 4 pilar, yaitu Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika harus kita jaga bersama," tutup Iskan. (mh/sf)