Musyawarah merupakan bentuk kerjasama dalam kehidupan

Musyawarah merupakan bentuk kerjasama dalam kehidupan

Ilustrasi musyawarah. (Photo on Pexels)

Bola.com, Jakarta - Musyawarah merupakan satu di antara hal yang amat penting bagi kehidupan manusia, bukan saja dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melainkan dalam kehidupan berumah tangga dan lain-lainnya.

Kata musyawarah berasal dari bahasa Arab yaitu Syawara yang artinya berunding, urun rembuk atau mengajukan sesuatu. Dalam tata Negara Indonesia dan kehidupan modern musyawarah dikenal dengan sebutan syuro, rembug desa, kerapatan nagari, bahkan demokrasi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), musyawarah merupakan pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah.

Musyawarah memiliki tujuan untuk mencapai mufakat atau persetujuan. Pada dasarnya, prinsip dari musyawarah adalah bagian dari demokrasi sehingga saat ini sering dikaitkan dengan dunia politik demokrasi.

Dalam demokrasi Pancasila di Indonesia, penentuan hasil dilakukan dengan cara musyawarah mufakat. Apabila tidak ada jalan keluar atau mengalami kebuntuan, biasanya akan dilaksanakan voting atau pemungutan suara.

Dari pengertian itu dapat disimpulkan, musyawarah adalah suatu sistem pengambilan keputusan yang melibatkan banyak orang dengan mengakomodasi semua kepentingan sehingga tercipta satu keputusan yang disepakati bersama dan dapat dijalankan oleh seluruh peserta yang mengikuti musyawarah.

Itulah sedikit ulasan mengenai musyawarah. Untuk lebih jelasnya, kamu bisa memahami, ciri-ciri, tujuan, manfaat, prinsip, dan contoh musyawarah, seperti dikutip dari laman Seputarpengetahuan dan Dosenpendidikan, Kamis (25/3/2021).

1. Ciri-Ciri Musyawarah

Musyawarah memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Dilakukan berdasarkan atas kepentingan bersama.
  • Hasil keputusan musyawarah dapat diterima dengan akal sehat dan sesuai hati nurani.
  • Pendapat yang diusulkan dalam musyawarah mudah dipahami dan tidak memberatkan anggota musyawarah.
  • Mengutamakan pertimbangan moral dan bersumber dari hati nurani yang luhur.

2. Tujuan Musyawarah

Dalam bermusyawarah ada tujuan yang harus dihasilkan atau diputuskan, yaitu:

  • Mendapatkan kesepakatan bersama sehingga keputusan akhir yang diambil dalam musyawarah dapat diterima dan dilaksanakan oleh semua anggota dengan penuh rasa tanggung jawab.
  • Menyelesaikan kesulitan dan memberikan kesempatan untuk melihat masalah dari berbagai sudut pandang sehingga keputusan yang dihasilkan sesuai persepsi dan standar anggota musyawarah. Keputusan yang diambil dengan musyawarah akan lebih berbobot karena di dalamnya terdapat pemikiran, pendapat, dan ilmu dari para anggotanya.

Musyawarah merupakan bentuk kerjasama dalam kehidupan

Ilustrasi musyawarah. (Photo on Pexels)

3. Manfaat Musyawarah

Berikut manfaat dari musyawarah, di antaranya:

  • Melatih untuk mengemukakan pendapat.
  • Masalah dapat segera terpecahkan.
  • Keputusan yang dihasilkan mempunyai nilai keadilan.
  • Hasil keputusan yang diambil menguntungkan semua pihak.
  • Dapat menyatukan pendapat yang berbeda.
  • Adanya kebersamaan.
  • Dapat mengambil kesimpulan yang benar.
  • Mencari kebenaran dan menjaga diri dari kekeliruan.
  • Menghindari celaan.
  • Terciptanya stabilitas emosi.

4. Prinsip-prinsip dalam Musyawarah

Proses musyawarah tidak dilakukan dengan begitu saja, melainkan harus memiliki pedoman yang wajib ditaati saat melakukan musyawarah. Prinsip-prinsip tersebut, antara lain:

  • Musyawarah bersumber pada paham sila keempat Pancasila.
  • Setiap keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila serta UUD 1945.
  • Setiap peserta musyawarah mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mengeluarkan pendapat.
  • Setiap keputusan, baik sebagai hasil mufakat maupun berdasarkan suara terbanyak harus diterima dan dilaksanakan.
  • Apabila cara musyawarah untuk mufakat tidak dapat dicapai dan telah diupayakan berkali-kali maka dapat digunakan cara lain yaitu dengan pengambilan suara terbanyak (voting).

5. Contoh Musyawarah

Dalam Keluarga

Musyawarah pembagian tugas bersih-bersih rumah, musyawarah menentukan tempat rekreasi, dan lain-lain.

Dalam Lingkungan Sekolah

Musyawarah pemilihan ketua dan wakil OSIS, musyawarah mengadakan lomba, pemilihan ketua kelas, dan lain-lain.

Dalam Lingkungan Masyarakat

Pembentukan panitia ulang tahun desa, musyawarah pembagian siskamling, musyawarah perbaikan jalan desa, dan lain-lain.

Dalam Lingkungan Negara

Rapat anggota DPR, musyawarah merumuskan undang-undang, dan lain-lain

Sumber: Seputarpengetahuan, Dosenpendidikan

Musyawarah merupakan bentuk kerjasama dalam kehidupan

Musyawarah merupakan bentuk kerjasama dalam kehidupan
Lihat Foto

KOMPAS.com/HERU DAHNUR

Ormas Pemuda Panca Marga Kepulauan Bangka Belitung saat latihan bela negara

KOMPAS.com - Kerja sama atau gotong royong dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari. Bagaimana bentuk kerja sama dalam berbagai bidang kehidupan?

Bentuk kerja sama atau gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dapat terlihat dari:

  1. Kerja sama dalam bidang kehidupan sosial politik
  2. Kerja sama dalam bidang kehidupan ekonomi
  3. Kerja sama dalam bidang kehidupan keamanan dan pertahanan
  4. Kerja sama dalam bidang kehidupan umat beragama

Dikutip dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, berikut ini penjelasannya:

  • Kerja sama dalam bidang kehidupan sosial politik

Landasan kehidupan sosial politik masyarakat Indonesia adalah Pancasila sila ke-4 yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan".

Pancasila sila ke-4 menegaskan bahwa bangsa Indonesia akan:

  1. Memelihara dan mengembangkan semangat bermusyawarah dalam perwakilan.
  2. Memelihara dan mengembangkan kehidupan demokrasi.
  3. Memelihara serta mengembangkan kearifan dan kebijaksanaan dalam bermusyawarah.

Pangkal tolak pelaksanaan kehidupan sosial politik bangsa Indonesia adalah gotong royong. Tercermin dalam proses pengambilan keputusan di lembaga-lembaga negara dan organisasi kemasyarakatan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Baca juga: Musyawarah Mufakat Bagian dari Kehidupan Berdemokrasi

  • Kerja sama dalam bidang kehidupan ekonomi

Dalam kehidupan ekonomi kerja sama digambarkan pada UUD 1945 pasal 23A yang berbunyi "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan perundang-undangan".

Pembangunan nasional untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dibiayai dari pajak. Setiap wajib pajak gotong royong membiayai pembangunan nasional melalui pembayaran pajak.

Landasan lain adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan". Menurut Moh. Hatta, UUD 1945 Pasal 33 ayat 1 merupakan soko guru sistem perekonomian di Indonesia.

Artinya kegiatan usaha ekonomi menggunakan prinsip kerja sama, saling membantu dalam suasana demokrasi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan bersama secara adil.

Wujud badan usaha yang dimaksud pasal itu adalah koperasi yang berlandaskan prinsip kerja sama dan kekeluargaan. Salah satu asas koperasi adalah gotong royong dan kekeluargaan.

Keunggulan koperasi dibandingkan badan usaha lainnya adalah:

  1. Dasar persamaan artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak suara yang sama.
  2. Persatuan artinya setiap anggota dalam koperasi mempunyai hak suara yang sama.
  3. Pendidikan artinya koperasi mendidik anggotanya untuk hidup sederhana, tidak boros dan suka menabung.
  4. Demokrasi ekonomi artinya imbalan jasa yang disesuaikan dengan jasa masing-masing anggota berdasarkan keuntungan yang diperoleh.
  5. Demokrasi kooperatif artinya koperasi dibentuk oleh para anggota dijalankan oleh anggota dan hasilnya untuk kepentingan anggota.

Baca juga: Modernisasi Koperasi, Pemerintah Perlu Gandeng Milenial

  • Kerja sama dalam bidang kehidupan pertahanan dan keamanan negara

Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 menyebutkan "Tiap-tiap negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

Selain itu, pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyebutkan "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".

Kerja sama warga negara untuk mewujudkan pertahanan dan keamanan negara merupakan contoh sikap bela negara.

Bela negara adalah sikap mental seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta dalam usaha melindungi dan mempertahankan keberadaan bangsa dan negara.

Bagi bangsa Indonesia, bela negara adalah hak dan kehormatan sebagai warga negara sekaligus kewajiban hukum yang harus dijalani oleh setiap warga negara.

Kesadaran bela negara mengembangkan nilai kenegaraan yang diperuntukkan pada pembangunan Sistem Pertahanan Negara terdiri dari lima nilai dasar bela negara yaitu:

  1. Cinta tanah air
  2. Kesadaran berbangsa dan bernegara
  3. Keyakinan Pancasila sebagai falsafah dan ideologi negara
  4. Rela berkorban untuk bangsa dan negara
  5. Memiliki kemampuan awal bela negara fisik maupun non fisik

Keamanan dan pertahanan negara menjadi tanggung jawab seluruh komponen negara. Sesuai doktrin pertahanan negara Indonesia yang menganut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).

Artinya menjadikan rakyat sebagai komponen pendukung bersama-sama TNI dan POLRI berperan penting dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan.

Baca juga: Indahnya Toleransi Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral

  • Kerja sama antarumat beragama

Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu".

Kerja sama antarumat beragama dalam berbagai bidang kehidupan dilakukan untuk mewujudkan kerukunan hidup.

Kerja sama ini bukan dalam hal keyakinan agama tetapi pada upaya menciptakan kerukunan hidup antarpemeluk agama melalui sikap saling menghormati dan toleransi.

Kerja sama antarumat beragama ditandai dengan sikap-sikap sebagai berikut:

  1. Saling menghormati umat seagama dan beda agama.
  2. Saling menghormati lembaga keagamaan yang seagama dan beda agama.
  3. Sikap saling menghormati hak dan kewajiban umat beragama.

Untuk mengembangkan sikap kerja sama antarumat beragama, setiap warga negara harus menghindari sikap tidak terpuji seperti:

  1. Sikap fanatik sempit yaitu merasa diri sendiri paling benar.
  2. Sikap individualis yaitu sifat lebih mendahulukan kepentingan sendiri.
  3. Sikap eksklusivisme yaitu selalu memisahkan diri dari kehidupan sosial di masyarakat karena ada perbedaan suku bangsa, adat istiadat, agama dan bahasa daerah.
  4. Sikap primordialisme yaitu perasaan kesukuan yang berlebihan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.