Negara yang menganut teori kedaulatan rakyat biasa disebut dengan negara

Teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada di tangan rakyat.[1] Teori ini berusaha mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimpin agama.[1] Dengan demikian, teori kedaulatan rakyat menyatakan bahwa Teori ini menjadi dasar dari negara-negara demokrasi. Penganut teori ini adalah John Locke, Montesquieu dan Jean-Jacques Rousseau.[1]

Negara yang menganut teori kedaulatan rakyat biasa disebut dengan negara

Jean Bodin: penganut teori kedaulatan rakyat

John Locke menyatakan bahwa terbentuknya negara didasarkan pada asas pactum unionis dan pactum subjectionis.[2] Pactum unionis adalah perjanjian antarindividu untuk membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis adalah perjanjian antara individu dan negara yang dibentuk.[2] Perjanjian tersebut menentukan bahwa individu memberikan mandat kepada negara atau pemerintah.[2] Mandat rakyat diberikan agar pemerintah mendapat kekuasaan dalam mengelola negara berdasarkan konstitusi yang ditetapkan dalam pactum subjectionis.[2]

John Locke membagai kekuasaan menjadi tiga, yaitu[2]

  • Kekuasaan legislatif: kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang.[2]
  • Kekuasaan eksekutif: kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.[2]
  • Kekuasaan federatif: kekuasaan untuk menetapkan perang dan damai, membuat perjanjian dengan negara lain dan membuat perjanjian dengan badan di luar negeri.[2]

  1. ^ a b c P.N.H Simanjuntak. Pendidikan Kewarganegaraan. Grasindo. hlm. 151. ISBN 9797596303. 
  2. ^ a b c d e f g h Hadi Wiyono, Isworo. Pendidikan Kewarganegaraan. Ganeca Exact. hlm. 121. ISBN 9791232024. 

Diperoleh dari "https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Teori_kedaulatan_rakyat&oldid=19378798"

Teori Kedaulatan – Negara sudah seharusnya untuk berperan aktif dalam mengatur dan menjaga kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, di dalam sebuah negara harus ada seorang pemimpin atau pemegang kekuasaan negara, karena jika tidak ada pemegang kekuasaan, maka masyarakat tidak bisa diatur dan dijaga dengan baik serta kemungkinan besar akan terjadi perebutan kekuasaan yang bisa memunculkan konflik sesama masyarakat.

Bukan hanya pemimpin atau pemegang kekuasaan, tetapi dalam sebuah negara harus ada lembaga-lembaga pemerintahan, seperti lembaga Kementerian, lembaga pemerintahan daerah, dan lembaga-lembaga pemerintahan lainnya. Setiap lembaga tersebut sudah mempunyai tugas-tugasnya masing. Dengan adanya lembaga-lembaga negara tersebut, maka tugas-tugas negara menjadi mudah untuk diselesaikan

Akan tetapi, tugas negara tidak akan mudah diselesaikan, jika antara lembaga negara yang satu dengan lembaga negara lainnya tidak bisa berkoordinasi atau bekerja sama dengan baik. Maka dari itu, hadirlah aturan-aturan yang sudah disahkan negara akan setiap lembaga negara dapat melakukan koordinasi dengan baik.

Pemegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berbeda-beda, seperti halnya Indonesia yang di mana kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Hal ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 atau lebih tepatnya pada Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.”

Senada dengan apa yang ada di dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 2, maka kekuasaan tertinggi dapat diartikan sebagai kedaulatan yang ada di dalam suatu negara. Dengan kata lain, kedaulatan tertinggi yang ada di Indonesia berada di tangan rakyat.

Hampir setiap negara mempunyai kedaulatan negara yang berbeda, sehingga memunculkan beberapa jenis teori kedaulatan. Di bawah ini akan dijelaskan lebih lanjut tentang pengertian kedaulatan negara dan jenis-jenis teori kedaulatan. Grameds, simak artikel ini sampai selesai ya.

Negara yang menganut teori kedaulatan rakyat biasa disebut dengan negara
Negara yang menganut teori kedaulatan rakyat biasa disebut dengan negara

Apa Itu Teori Kedaulatan?

Sebelum membahas lebih dalam tentang jenis-jenis kedaulatan hingga bentuk-bentuk kedaulatan,  kita akan membahas pengertian dari “kedaulatan” itu sendiri. Kedaulatan secara etimologi berarti kekuasaan tertinggi dan diambil dari bahasa Arab daulah dengan arti kekuasaan. Sementara itu, dalam bahasa Latin supremus dengan arti tertinggi.

Jika dalam bahasa Latin, kedaulatan itu supremus dan berarti tertinggi, maka dalam bahasa Inggris, kedaulatan yaitu souvereignty. Dalam bahasa Jerman yaitu souvereniteit dan dalam bahasa Belanda yaitu souveranete.

Sedangkan di Indonesia yang diambil berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi atas pemerintahan negara, daerah, dan sebagainya. Maka dari itu, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi yang ada di dalam suatu negara dan dijalankan oleh sistem pemerintahan pada negara tersebut.

Seperti yang kita tahu bahwa kedaulatan iu berkaitan atau memiliki hubungan dengan negara (baca: pemerintahan), sehingga hampir semua ahli tata negara membahas tentang teori kedaulatan ini terutama tentang sumber kekuasaan negara.. Pada dasarnya, pembahasan tentang kedaulatan yang ada pada suatu negara sudah terjadi sangat lama terutama dikalangan ahli tata negara.

Dikutip dari buku yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan judul Tunduk pada Negara Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Paket B Setara SMP/MTs Kelas IX, Plato mengungkapkan bahwa sumber kekuasaan negara adalah bukan pangkat, kedudukan atau jabatan, juga bukan harta yang dimiliki dan kekayaan, dan bukan pula dewa atau apa pun yang dianggap ilahi. Plato itu sendiri adalah seorang pemikir ketatanegaraan yang berasal dari Yunanni.

Selain itu, dikutip dalam buku yang sama, Plato juga juga membedakan kekuasaan negara menjadi dua bagian yaitu, pathein dan bia. Pathein adalah suatu kekuasaan negara yang berfungsi untuk memiliki kewenangan dalam mengatur urusan yang ada di dalam negeri dengan cara pesuasi. Sedangkan bia  adalah suatu kekuasaan negara yang berfungsi untuk mengurus urusuan luar negeri dan biasa disebuat dengan istilah kedaulatan ke luar.”

Berbeda dari dengan gurunya, Aristoteles yang merupakan seorang murid dari Plato beranggapan bahwa sumber kekuasaan negara berasal dari hukum. Dikutip dari buku yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan judul Tunduk pada Negara Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) Paket B Setara SMP/MTs Kelas IX, Plato mengatakan bahwa hukum yang dijadikan sebagai sumber kekuasaan negara akan mewujudkan beberapa hal, yaitu

1. Hukum dapat menumbuhkan moralitas yang terpuji dan keadaban yang tinggi, baik itu untuk yang memerintah ataupun yang diperintah.

2. Dengan moralitas yang tinggi, maka kita dapat mencegah agar pemerintahan tidak berlaku seenaknya atau sewenang-wenangnya.

3. Jika pemerintahan tidak berlaku seenaknya atau tugas yang dijalankan tidak menyimpang, maka pemerintah akan mendapatkan sambutan positif dari warga negara.

4. Dengan sistem pemerintahan yang baik dan benar serta tugas-tugas yang dikerjakan tidak menyimpang, maka akan memunculkan keharmonisan antara pemerintah dan warga negara.

Hal yang perlu digarisbawahi dalam kedaulatan negara adalah tujuan dari kedaulatan negara itu sendiri. Adapun tujuan utama dari terbentuknya suatu kedaulatan negara untuk kesejahteraan umum. Dalam suatu kedaulatan negara pasti ada pemegang kedaulatan atau seseorang yang memegang kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.

Teori Kedaulatan Menurut Para Ahli

Bukan hanya menurut Plato dan Arsitoteles, teori kedaulatan juga diungkapkan oleh beberapa ahli, di bawah ini akan dijelaskan pengertian teori kedaulatan menurut beberapa ahli di anataranya.

1. Miriam Budiardjo

Miriam Budiardjo menyatakan bahwa kedaulatan adalah suatu kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang betujuan untuk membuat Undang-Undang dan mengatur bagaimana pelaksanaan atau penerapan dari Undang-Undang yang telah dibuat.

Berlangganan Gramedia Digital

Baca SEMUA koleksi buku, novel terbaru, majalah dan koran yang ada di Gramedia Digital SEPUASNYA. Konten dapat diakses melalui 2 perangkat yang berbeda.

Rp. 89.000 / Bulan

Dengan adanya Undang-Undang, maka setiap warga negara yang ada di dalam negara tersebut mempunyai sebuah aturan yang dapat menjaga keteraturan dan keharmonisan hubungan antar masyarakat atau dengan negara itu sendiri. Apabila tidak ada Undang-Undang, kemungkinan besar bisa memunculkan sebuah konflik sesama warga negara.

Mochtar Kusumaatmadja mengungkapkan bahwa kedaulatan adalah suatu sifat yang pasti yang dimiliki oleh suatu negara, sehingga negara tersebut menjadi berdaulat. Akan tetapi suatu kedaulatan itu hanya dapat digunakan di dalam negara saja atau bisa dikatakan bahwa kedaulatan itu dibatasi oleh batas-batas wilayah negara. Hal ini dikarenakan setiap negara mempunyai kedaulatannya masing-masing yang tidak bisa diganggu oleh negara lain.

3. Jean Bodin

Jean Bodin mengatakan bahwa kedaulatan terbagi menjadu dua bagian yaitu “kedaulatan ke dalam” dan “kedaulatan ke luar”. Adapun arti kedaulatan ke dalam adalah kedaulatan negara yang di mana negara (pemerintahan) mengatur semua urusan dalam negeri. Oleh karena itu, pada “kedaulatan ke dalam” ini tidak boleh ada campur tangan orang lain.

Sementara itu, “kedaulatan ke luar” adalah kedaulatan negara yang di mana negara (pemerintahan) sangat berperan dalam melakukan hubungan dengan negara lain atau bisa dibilang sebagai melakukan hubungan internasional. Dalam hal ini, setiap keputusan yang diambil dari hubungan internasional harus berdasarkan kesepakatan bersama dari kedua negara atau lebih.

Dengan demikian, kedaulatan yang ada pada suatu negara sangat berkaitan dengan awal terbentuknya suatu negara. Atas dasar hal itulah, ada banyak sekali teori kedaulatan negara yang perlu kita ketahui, di bawah ini akan dijelaskan  jenis-jenis teori kedaulatan.

Negara yang menganut teori kedaulatan rakyat biasa disebut dengan negara
Negara yang menganut teori kedaulatan rakyat biasa disebut dengan negara

Jenis-Jenis Teori Kedaulatan

Teori kedaulatan memiliki beberapa jenis, yaitu teori kedaulatan raja, teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara, dan teori kedaulatan hukum. Berikut ini akan dijelaskan lebih dalam terkait jenis-jenis teori kedaulatan.

1. Teori Kedaulatan Tuhan

Jenis teori kedaulatan yang pertama adalah teori kedaulatan Tuhan. Teori kedaulatan Tuhan adalah teori yang menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi di dalam sebuah negara berasal dari Tuhan. Setiap hal akan bersumber dari ajaran Tuhan yang kemudian diberikan pada pemimpin negara.

Teori kedaulatan Tuhan ini mulai berkembang di dunia pada abad ke-5 sampai abad ke-15. Perkembangan teori ini tidak bisa dilepaskan dari perkembangan agama Kristen (pada saat itu) yang dipimpin oleh seorang Paus. Selain itu, berkembangnya teori kedaulatan Tuhan ini dikarenakan orang-orang mempercayai bahwa tanpa adanya Tuhan, maka tidak semua hal yang ada di dunia ini tidak dapat terjadi atau diwujudkan.

Menurut teori ini, setiap aturan-aturan yang dibuat oleh pemimpin negara dipercaya oleh warga negaranya berasal dari Tuhan. Hal ini dikarenakan pemimpin negara yang memimpin negara dengan kedaulatan Tuhan dipercaya sebagai utusan atau dari Tuhan di dunia ini. Singkatnya, pemimpin negara itu dianggap memiliki kemampuan memegang kekuasaan dan berperan menjadi utusan Tuhan di dunia ini.

Beberapa negara yang pernah menganut teori ini, seperti Jepang, Ethiopia, dan lain-lain. Jepang pernah menerapkan kedaulatan Tuhan ini pada masa kepemimpinan Tenno Heika. Sementara itu, negara Ethiopia pernah menganut kedaulatan Tuhan pada masa kepemimpunan Raja Haile Selassi.

2. Teori Kedaulatan Raja

Jenis teori berikutnya adalah teori kedaulatan raja. Seperti yang dibahas sebelumnya, jika kedaulatan pada suatu negara pasti ada pemegang kekuasaan. Berdasarkan teori ini, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara berada pada raja. Oleh karena itu, raja sangat berperan penting dalam membuat aturan dan mengatur warga negaranya. Hal ini penting dilakukan oleh raja agar warga negaranya sejahtera, sehingga negara mampu berdiri dengan kuat dan kokoh. Maka dari itu, Suatu negara yang menganut kedaulatan raja ini sering dikatakan sebagai sebagai negara monarki.

Dalam teori ini, rakyat akan mempercayakan raja untuk membuat semua aturan-aturan yang berkaitan dengan sistem tata negara. Dengan kata lain, rakyat “dipaksa” atau “harus rela” untuk mengikuti semua aturan-aturan yang ditetapkan oleh sang raja. Akan tetapi, pada saat ini kedaulatan raja ini mulai ditinggalkan oleh beberapa negara dengan alasan karena kedaulatan raja ini bisa memunculkan suatu kekuasaan yang absolut atau bahkan bisa menyebabkan sistem otoriter dalam suatu negara.

Meskipun sudah mulai ditinggalkan oleh beberapa negara, seperti Perancis dan Jerman pada masa pemerintahan Hitler, tetapi saat ini masih ada beberapa negara yang menggunakan kedaulatan raja ini dalam sistem pemerintahannya. Adapun, negara-negara yang  masih menganut kedaualatan raja, seperti negara Thailand, Brunei Darussalam, dan lain-lain.

Negara Thailand dan negara Brunei Darussalam memang menggunakan sistem pemerintahan raja, tetapi dalam menjalankan setiap tugas negara, kedua negara tersebut dibantu oleh perdana menteri.

Penemu atau pelopor dari teori kedaulatan raja adalah Niccolo Machiavelli. Beliau mengungkapkan teori ini melalui karyanya yang berjudul Il Principle. Menurut Niccolo Machiavelli beranggapan bahwa raja merupakan seorang pemegang kekuasaan yang mutlak dalam suatu negara. Adapun beberapa tokoh yang menganut kedaulatan raja, seperti F. Hegel, Jean Bodin, dan Thomas Hobbes.

Jenis teori kedaulatan yang ketiga yaitu teori kedaulatan rakyat. Teori kedaulatan rakyat adalah sebuah teori yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Meskipun kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, tetapi negara tersbut dipimpin oleh seorang pemimpin negara dan yang menjankan sistem pemerintahan diwakilkan oleh wakil rakyat. Para wakil rakyat itu berada di suatu lembaga eksekutif dan lembaga legislatif.

Negara yang menganut kedaulatan rakyat ini, setiap pemimpin negara dan wakil rakyatnya akan dipilih oleh rakyat. Karena pemimpin dan wakil rakyat dipilih oleh rakyat, maka mereka harus melindungi hak-hak rakyat dan selalu mendengarkan aspirasi rakyat ketika membuat suatu kebijakan atau aturan negara.

Negara-negara yang menganut kedaulatan rakyat ini sering dikenal sebagai negara demokrasi. Pada negara demokrasi ini, warga negara berhak melakukan protes jika kebijakan atau aturan yang dibuat oleh negara tidak sesuai dengan aspirasi rakyat atau hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu saja. Adapun negara-negara yang menganut kedaulatan rakyat, seperti Indonesia, Amerika Serikat, Perancis, dan lain-lain. Setiap negara yang menggunakan kedaulatan ini, akan melaksanakannya atau menerapkannya sesuai dengan ideologi dari masing-masing negara.

Teori kedaulatan Rakyat ini ditemukan oleh beberapa tokoh, seperti Johannes Althusius, Moestesquieu, Jean Jacques Rousseau, dan John Locke.

Negara yang menganut teori kedaulatan rakyat biasa disebut dengan negara
Negara yang menganut teori kedaulatan rakyat biasa disebut dengan negara

4. Teori Kedaulatan Negara

Jenis teori kedaulatan yang keempat yaitu teori kedaulatan negara. Teori kedaulatan negara adalah  teori yang menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi pada suatu negara berasal dari kedaulatan negara.

Menurut teori ini, negara mempunyai hak untuk membuat suatu aturan hukum yang berfungsi untuk menjaga keteraturan yang ada di dalam suatu negara. Akan tetapi, hal yang perlu digarisbawahi pada aturan hukum berdasarkan teori kedaulatan negara adalah negara memiliki kedudukan tertinggi daripada aturan hukum itu sendiri. Hal ini dikarenakan hukum adalah sesuatu aturan yang dibuat oleh negara.

Para pemimpin yang menggunakan teori kedaulatan negara saat memimpin negaranya, biasanya ia merupakan seorang diktator. Para pemimpin diktator itu akan berusaha untuk mendominasi sistem pemerintahan. Beberapa pemimpin contoh pemimpin diktator itu bisa kita temukan pada masa kepemimpinan Hitler, Stain, dan Raja Louis IV.

Pada saat itu, Hitler sangat mendominasi sistem pemerintahan Jerman. Sedangkan Stain menjadi pemimpin diktator ketika memimpin negara Rusia. Raja Louis IV ini merupakan pemimpin diktator ketika memimpin pemerintahan Perancis.

Beberapa tokoh yang mengaunut teori kedaulatan negara ini, seperti Paul Laband dan George Jelinek. Paul Laband lahir pada tahun 1879 dan menghembuskan napas terakhirnya pada tahun 1958. Sedangkan George Jelinek lahir pada tahun 1851 dan meninggal dunia pada tahun 1911.

5. Teori Kedaulatan Hukum

Jenis teori kedaulatan yang terakhir yaitu teori kedaulatan hukum. Teori kedaulatan hukum adalah teori yang menjelaskan bahwa kekuasaan tertinggi pada suatu negara ada di aturan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, pada negara yang menganut kedaulatan hukum, maka hukum itu sendiri dapat dikatakan sebagai suatu landasan atau acuan dari kekuasaan dalam negara.

Aturan hukum yang ada di negara kedaulatan hukum akan berjalan dengan baik jika seluruh warga negara menaati aturan hukum tersebut tak terkecuali para pemimpin atau pemegang kekuasaan. Setiap warga negara yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi yang sudah diterapkan di dalam aturan hukum tersebut.

Teori kedaulatan hukum ini dianut oleh beberapa negara, seperti Indonesia, Swiss, dan lain-lain. Sementara itu, beberapa tokoh yang menganut teori ini, yaitu Immanuel Kant, Leon Duguit, Hugo de Groot, dan Krabbe.

Negara yang menganut teori kedaulatan rakyat biasa disebut dengan negara
Negara yang menganut teori kedaulatan rakyat biasa disebut dengan negara

Kesimpulan

Setiap negara pasti akan memilih teori kedaulatan yang sesuai dengan karakteristik dan ideologi dari negara itu sendiri. Setiap teori kedaulatan selalu berfungsi untuk mensejahterakan masyarakat, walaupun ada teori yang sangat rentan memunculkan pemerintahan yang otoriter. Akan tetapi, teori-teori yang berpotensi memunculkan terjadinya pemerintahan sudah mulai ditinggalkan oleh banyak negara.

Rekomendasi Buku & Artikel Terkait

Negara yang menganut teori kedaulatan rakyat biasa disebut dengan negara
Negara yang menganut teori kedaulatan rakyat biasa disebut dengan negara
Sumber: Dari berbagai macam sumber

Layanan Perpustakaan Digital B2B Dari Gramedia

ePerpus adalah layanan perpustakaan digital masa kini yang mengusung konsep B2B. Kami hadir untuk memudahkan dalam mengelola perpustakaan digital Anda. Klien B2B Perpustakaan digital kami meliputi sekolah, universitas, korporat, sampai tempat ibadah.

  • Custom log
  • Akses ke ribuan buku dari penerbit berkualitas
  • Kemudahan dalam mengakses dan mengontrol perpustakaan Anda
  • Tersedia dalam platform Android dan IOS
  • Tersedia fitur admin dashboard untuk melihat laporan analisis
  • Laporan statistik lengkap
  • Aplikasi aman, praktis, dan efisien