Nilai minimal suatu harta yang wajib dikeluarkan zakatnya disebut
Batas minimal jumlah harta yang dimiliki oleh seseorang sehingga harta itu wajib dikeluarkan zakatnya disebut (B) nisab. Show Zakat artinya menyucikan, zakat ada dua macam yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Nah, zakat yang berkaitan dengan harta namanya zakat mal. Kalau zakat fitrah itu wajib bagi setiap muslim yang dibayarkan pada bulan Ramadhan. Namun kalau zakat mal karen aberupa harta, maka ada ketentuan minimal harta yang dimiliki yang wajib dibayarkan zakatnya. Jumlah minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya itu namanya nisab. Makanya jawabanya B. Jadi kalau misalnya harta yang dimiliki sudah mencapai nisab, maka wajib zakat mal. Batas minimal jumlah harta yang dimiliki oleh seseorang sehingga harta itu wajib dikeluarkan zakatnya disebut ….
Penjelasan
Dalam belajar online kali ini, kata kuncinya adalah zakat harta. Jadi dalam zakat harta / mal ada jumlah harta minimal yang wajib dizakati, kalau sudah mencapai jumlah tersebut maka diwajibkan mengeluarkan zakat. Hal ini disebut dengan nisab. Maka jawabannya adalah B.
A salah, karena kadar berarti jumlah zakat yang dikeluarkan, bukan jumlah hartanya. Misalnya kalau sudah punya emas 93,6 gr selama setahun (jumlah ini namanya nisab), sedangkan kadar zakatnya adalah 2,5 persen. C zakat sudah pasti salah, karena yang ditanya jumlah minimal harta yang wajib dizakati. Sedangkan zakat artinya adalah menyucikan. D salah, karene barang bukan jumlah, melainkan jenis hartanya. Berikut ini keterangan di dalam buku paket kelas 9 ada halaman 69: Kunci JawabanBatas minimal jumlah harta yang dimiliki oleh seseorang sehingga harta itu wajib dikeluarkan zakatnya disebut (B) nisab, karena nisab adalah jumlah minimal harta yang dimiliki yang wajib dibayarkan zakatnya.
Jawaban diverifikasi BENAR 💯
Zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya. Nishab dan Kadar Zakat PenghasilanZakat penghasilan dikeluarkan dari harta yang dimiliki pada saat pendapatan/ penghasilan diterima oleh seseorang yang sudah dikatakan wajib zakat. Lalu siapa orang yang wajib menunaikan zakat penghasilan? Seseorang dikatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan apabila ia penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, bahwa; Nishab zakat pendapatan/ penghasilan pada tahun 2021 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.738.415,- (Tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh delapan empat ratus lima belas rupiah) per tahun atau Rp6.644.868,- (Enam juta enam ratus empat puluh empat ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) per bulan. Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Cara menghitung Zakat Penghasilan: 2,5% x Jumlah penghasilan dalam 1 bulan Contoh: Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.738.415,-. Penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan. Tunaikan zakat penghasilan Anda melalui BAZNAS dengan cara transfer via rekening: BSI 955 555 5400 BCA 686 0148 755 Mandiri 0700 0018 55555 a.n. Badan Amil Zakat Nasional Konfirmasikan zakat Anda untuk mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ) sebagai pengurang pajak (PTKP). Atau melalui baznas.go.id/bayarzakat (Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, SK BAZNAS Tahun 2021 Tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa tahun 2021, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi).
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf). Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5) Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sementara menurut Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam. Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya:
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan. Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
Jenis Zakat Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Zakat Fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lain-lain, sebagaimana yang terdapat dalam UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No 52 Tahun 2014 yang telah diubah dua kali dengan perubahan kedua adalah Peraturan Menteri Agama No 31/2019, dan pendapat Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi serta para ulama lainnya. Zakat mal sebagaimana dimaksud pada paragraf di atas meliputi:
Syarat Zakat Mal dan Zakat Fitrah:
(Sumber: Al Qur'an Surah Al Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Shaikh Yusuf Qardawi). Untuk mengetahui informasi lainnya terkait zakat, simak video berikut. |