Ok google apa saja yang Mempengaruhi hak kita ketika di rumah

  • Pasien berhak memperoleh Informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit

  • Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil, dan jujur

  • Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi

  • Pasien berhak memperoleh Asuhan Keperawatan sesuai dengan standar profesi Keperawatan

  • Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas dapat menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya, tanpa campur tangan pihak luar

  • Pasien berhak mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan

  • Pasien memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi

  • Pasien berhak atas Privacy dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data medisnya

  • Pasien berhak mendapat Informasi yang meliputi :

    • Penyakit yang diderita
    • Tindakan Medik apa yang hendak dilakukan
    • Kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya
    • Alternative terapi lainnya
    • Prognosanya
    • Perkiraan biaya pengobatannya
  • Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya

  • Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawabnya sendiri, sesudah memperoleh Informasi yang jelas tentang penyakitnya

  • Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis

  • Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai dengan agama / kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lain

  • Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit

  • Pasien berhak mengajkan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya

  • Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual

  • Pasien berhak menggugat dan menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit di duga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana

  • Pasien berhak mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undang