Orang yang datang duluan boleh menempati shaf shalat terdepan tanpa memandang kaya dan miskin nya

Orang yang datang duluan boleh menempati shaf shalat terdepan tanpa memandang kaya dan miskin nya
Kredit Foto: Antara/Kornelis Kaha

Warta Ekonomi, Jakarta -

Suatu ketika, Rasulullah SAW akan mengimami shalat berjamaah. Sebelum bertakbir, beliau meratakan shaf (barisan) para sahabatnya sebagaimana barisan tentara.

Ketika akan mulai bertakbir, tiba-tiba ada seorang makmum yang dadanya lebih maju dari yang lainnya. Melihat hal itu kemudian beliau bersabda, "Hai hamba Allah, harus kamu ratakan barisan kamu atau Allah akan membuat hatimu saling berselisih" (HR Abu Dawud).

Baca Juga: Hikmah Ramadan, Nabi Muhammad SAW Mengajarkan Hidup Sederhana

Beliau juga menyuruh para makmum untuk merapatkan barisan mereka. "Jangan kalian biarkan ada celah renggang di tengah barisan untuk jalannya syaitan". Dalam riwayat lain disebutkan nabi bersumpah, "Rapatkan barisan kamu, karena demi Allah, sesungguhnya aku melihat syaitan masuk ke sela-sela barisan shalat."

Begitulah Nabi SAW mewariskan sunnahnya dalam shalat berjamaah kepada umat Islam. Beliau menginspeksi langsung barisan makmumnya. Dengan cara yang lembut beliau mengingatkan para sahabatnya untuk meluruskan barisan. Merapatkan bahu dengan bahu dan kaki dengan kaki mereka.

Rasulullah SAW juga berpesan agar para makmum bersikap lapang dada kalau ada makmum lain yang menarik badannya dalam rangka meluruskan dan merapatkan barisan.

Baca Juga: Palestina: Ramadan di Tengah Dentuman Bom dan Potongan Mayat

Diriwayatkan, bahwa Khalifah Umar bin Khaththab pernah menggunakan pedangnya untuk meluruskan dan merapatkan shaf shalat. Semua tuntunan itu menunjukkan bahwa hal yang tampak sepele ini merupakan sesuatu yang sangat penting. Mengapa?

"Menyempurnakan barisan merupakan bagian dari kesempurnaan shalat," sabda Rasulullah SAW suatu ketika. Dengan demikian shalat jamaah yang barisan berantakan tidak sempurna.

Alangkah tidak pantasnya, kepada Allah Yang Mahasempurna diberikan persembahan (ibadah) yang tidak sempurna. Sedang dalam urusan dunia saja, seorang pembeli tidak akan ada yang mau menerima barang yang tidak sempurna, walau cuma tergores kecil.

Baca Juga: Jangan Biarkan Bisnis Terhambat! Ini Tips Menjaga Produktivitas saat Puasa

Maka dari itu sampai ada aturan garansi dan komplain. Tentu saja Allah tidak akan mengkomplain umat Islam yang tidak sempurna shalatnya. Karena, sesungguhnya manfaat shalat akan kembali kepada mereka sendiri.

Dengan lurus dan rapatnya barisan, seperti kata Nabi SAW, hati umat Islam akan lebur dalam perasaan nikmat karena persatuan dan kebersamaan. Orang yang hatinya tidak menyatu akan merasa risih bila bagian tubuhnya (jari kaki dan bahu) dalam shalat bersentuhan dengan orang lain.

Buktikan sendiri, betapa indahnya shalat bersama orang-orang yang biasa merapatkan dan meluruskan barisan, karena sunnah yang satu ini akan mempengaruhi kekhusyukan yang merupakan nyawa dari ibadah shalat. Tapi sayang, hampir tidak ada masjid yang tidak terdapat orang-orang yang malas menyempurnakan barisan shalatnya.

Disclaimer: Artikel ini merupakan kerja sama Warta Ekonomi dengan Republika. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggung jawab Republika.

Editor: Annisa Nurfitriyani

Tag Terkait:

Siapa yang mendapati tempat lebih dulu -seperti pada shaf pertama-, dialah yang berhak menempatinya. Sehingga tidak boleh ada yang datang belakangan, mengusir orang yang lebih dulu datang, atau mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Padahal tidak boleh menyatakan demikian pada tempat yang masih kosong dan belum ditempati lainnya. Jika kita mengetahui demikian, maka kita akan semangat meraih kebaikan dan berusaha mendapatkan yang terdepan.

Kaedah yang kita angkat kali ini berbunyi,

أحق الناس بها من سبق إليها

“Yang lebih berhak mendapatkan adalah yang lebih dulu meraihnya.” (Syarhul Mumthi’, 5: 98).

Dalil Kaedah

Dari Ibnu ‘Umar, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

لاَ يُقِيمُ الرَّجُلُ الرَّجُلَ مِنْ مَجْلِسِهِ ، ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ

“Tidak boleh seseorang meminta berdiri orang lain dari majelisnya lalu ia duduk di tempat tersebut.” (HR. Bukhari no. 6269 dan Muslim no. 2177).

Dari Asmar bin Mudhorros, ia berkata bahwa ia pernah mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu membaiat beliau, lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ سَبَقَ إِلَى مَا لَمْ يَسْبِقْهُ إِلَيْهِ مُسْلِمٌ فَهُوَ لَهُ

“Siapa yang lebih dulu mendapatkan sesuatu yang tidak ada seorang muslim yang lebih dulu mendapatinya, maka ia yang lebih berhak mendapatkannya.” (HR. Abu Daud no. 3071. Syaikh Al Albani dan Syaikh Al Hafizh Abu Thohir mendho’ifkan hadits ini). Hadits ini walaupun dho’if, namun maknanya benar sebagaimana didukung oleh hadits sebelumnya. Dalam Syarhul Mumthi’ (4: 279), Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Hadits ini umum meliputi segala sesuatu yang seseorang lebih dulu mendapatkannya, maka orang seperti inilah yang berhak menempatinya (memilikinya).”

Dari Abu Hurairah, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَوْ يَعْلَمُ النَّاسُ مَا فِى النِّدَاءِ وَالصَّفِّ الأَوَّلِ ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلاَّ أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لاَسْتَهَمُوا

“Seandainya setiap orang tahu keutamaan adzan dan shaf pertama, kemudian mereka ingin memperebutkannya, tentu mereka akan memperebutkannya dengan berundi.” (HR. Bukhari no. 615 dan Muslim no. 437).

Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin menjelaskan hadits Abu Hurairah di atas, “Siapa yang terdepan mendapatkan shaf, maka dialah yang lebih berhak. Tidak ada selain dirinya lagi yang lebih berhak.” (Syarh Riyadhus Sholihin, 5: 107).

Penerapan Kaedah

1- Jika datang anak kecil lebih dahulu di shaf pertama atau mendapati suatu tempat di Roudhoh (di Masjid Nabawi), maka tidak boleh yang datang telat mengusirnya. Karena kaedah mengatakan, “Siapa yang mendapati suatu tempat lebih dulu, dialah yang berhak menempatinya.”

2- Tidak boleh bagi seorang muslim sengaja memblok suatu tempat di masjid dan mengklaim bahwa itu adalah tempat yang menjadi kebiasaan ia shalat. Jika ia telat dan tempat tersebut sudah ditempati lainnya, maka yang lebih dulu, itulah yang lebih berhak.

3- Kaedah ini berlaku pula ketika berada di Masjidil Haram, yang berhak menempati suatu tempat adalah yang mendapatinya terlebih dahulu.

Jangan lupa membaca artikel Rumaysho.com: Berlomba-lomba di Shaf Pertama.

Kaedah di atas dikecualikan bagi yang biasa memberi fatwa, membacakan Al Qur’an, atau menyampaikan ilmu agama lainnya di masjid. Orang seperti ini lebih berhak daripada yang lainnya jika sudah dimaklumi hal itu. Sebagaimana hal ini disetujui oleh Imam Syafi’i rahimahullah.

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ إِلَى اللَّهِ مَرْجِعُكُمْ جَمِيعًا

“Maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” (QS. Al Ma’idah: 48)

Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah pada kebaikan.

Referensi:

Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah ‘inda Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, Syaikh Turkiy bin ‘Abdillah bin Sholih Al Maiman, terbitan Maktabah Ar Rusyd, tahun 1430 H, 2: 550-556.

@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang-Gunungkidul, 21 Jumadal Akhiroh 1434 H

www.rumaysho.com

Silakan follow status kami via Twitter @RumayshoCom, FB Muhammad Abduh Tuasikal dan FB Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat

1 ; Setuju (S) alasan : karena dengan mengetahui artinya kita jadi bisa lebih fokus dalam sholat. juga lebih bisa merenungi bacaan sholat kita 2 ; Setuju (S) alasan : sholat mengingatkan kita bahwa kita selalu dilihat dan diawasi oleh Alloh SWT, jadi ketika kita ingin berbuat yang tidak baik, kita menjadi takut karena ada yang mengawasi 3 ; Setuju (S) alasan : setelah sholat kita dibiasakan berdoa untuk diri kita sendiri, kedua orang tua kita, saudara, teman, bahkan seluruh muslimin dan muslimat 4 ; Tidak Setuju (TS) alasan : orang yang sholat tepat waktu, merupakan orang yang disiplin dan amanah. Jadi tidak mungkin orang yang sholat tepat waktu, tidak menepati janjinya 5 ; Setuju (S) alasan : karena Alloh SWT Maha Adil, tidak memandang kaya atau miskin, tetapi memandang amalnya. Oleh karena itu, orang yang datang duluan sangat layak untuk menempati shaf sholat terdepan. 6 ; Setuju (S) alasan : karena sholat mengajarkan kita untuk ikhlas, dilihat ataupun tidak dilihat orang, sholat harus semata-mata karena Alloh. Keikhlasan ini juga tercermin dalam hal memberi. 7 ; Setuju alasan : pahala sholat berjamaah 27 kali lipat daripada pahala sholat sendirian

Tolong bantu, beri 5 bintang ya... Terimakasih