Orang yang minum minuman keras mendapat hukuman yaitu dijilid atau di dera sebanyak

Jakarta -

Hukum minuman alkohol yang memabukkan atau Khamr bagi umat muslim telah diatur dalam beberapa ayat Al-Qur'an. Apa saja hukum yang disebutkan?

Dalam Islam, khamr adalah minuman keras yang zaman dahulu dibuat dengan campuran kurma dan anggur. Karena dapat memabukkan, khamr kemudian dilarang dengan cara bertahap karena sudah menjadi kebiasaan sejak zaman jahiliyah.


Hukum Minum Alkohol atau Khamr dalam Al-Quran

Ayat tentang khamr dan judi terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 219. Allah SWT berfirman:

يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah: "pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir." [QS. Al-Baqarah: 219].

Selain itu ada juga dalil yang menerangkan tentang larangan minum khamr yaitu surat An-Nisaa ayat 43:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَقْرَبُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمْ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا۟ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِى سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, [jangan pula hampiri masjid] sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik [suci]; sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." [QS An-Nisa ayat 43].

Hukum Minum Alkohol atau Khamr dalam Hadits

Hadits tentang khamr juga disebutkan dalam Imam Ahmad yang meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Musa al-Asy'ariy bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Tidak akan masuk surga orang yang senantiasa minum khamr, orang yang percaya atau membenarkan sihir, dan orang yang memutuskan tali silaturrahim. Barangsiapa mati dalam keadaan minum khamr [mabuk] maka Allah kelak akan memberinya minum dari sungai Ghuthah. Yaitu air yang mengalir dari kemaluan para pelacur, yang baunya sangat mengganggu para penghuni neraka." [Isnadnya dha'if. Diriwayatkan oleh Ahmad [4/399], Al-Hakim [4/146], Ibnu Hibban [5346]

Artinya siapa saja yang mengonsumsi khamr akan dilaknat dari Allah SWT. Diriwayatkan oleh Abu Dawud bahwa Rasulullah SAW bersabda,

"Khamr atau minuman keras itu telah dilaknat dzatnya, orang yang meminumnya, orang yang menuangkannya, orang yang menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, orang yang meminta untuk diperaskan, orang yang membawanya, orang yang meminta untuk dibawakan dan orang yang memakan harganya." [Diriwayatkan oleh Ahmad [2/25,71], Ath-Thayalisi [1134], Al-Hakim At-Tirmidzi dalam Al-Manhiyaat [hal: 44,58], Abu Dawud [3674]].

Nah, itulah hukum minum alkohol atau khamr dalam Al-Quran dan Hadits. Semoga kita selalu dijauhkan dari perkara yang dilarang Allah SWT ya, detikers!

Simak Video "Batal Konvoi ke Holywings, GP Ansor Curiga Ada yang Ingin Memanfaatkan"


[Gambas:Video 20detik]
[faz/faz]

Aswarudian, - [2020] HUKUMAN HAD BAGI PELAKU PEMINUM KHAMR [STUDI] KOMPARATIF PEMIKIRAN IMAM ABU HANIFAH DAN IMAM ASY-SYAFI’I]. Skripsi thesis, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Text
GABUNGAN SKRIPSI KECUALI BAB IV.pdf

Download [2MB] | Preview
Text [BAB IV]
BAB IV PEMBAHASAN.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download [2MB]

Abstract

ABSTRAK Aswarudian [2020]: Hukuman Had Bagi Pelaku Peminum Khamr [Studi Komparatif Pemikiran Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i] Penelitian ini dilatar belakangi oleh adanya perbedaan pendapat antara Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi‟i tentang hukuman had bagi orang meminum khamr. Dalam penulisan skripsi ini penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: Pertama, bagaimana pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi‟i tentang hukuman had bagi peminum khamr. Kedua, Bagaimana dalil yang digunakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi‟i mengenai hukuman had bagi peminum khamr. Dan yang ketiga, bagaimana analisa fiqih perbandingan menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi‟i tentang hukuman had bagi peminum khamr. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum islam normative yang dilakukan dengan menggunakan metode library research, yaitu dengan mengambil dan membaca serta menelaah literatur-literatur yang berhubungan dengan penelitian ini. Sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum skunder dan bahan hukum tersier. Pendekatan yang penulis gunakan dalam penulisan ini adalah dengan menelaah konsep-konsep atau teori-teori yang dikemukakan oleh Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi‟i. Selanjutnya menggunakan pendekatan perbandingan hukum, yaitu dengan membandingkan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi‟i mengenai hukuman had bagi orang meminum khamr. Penulis berusaha memaparkan perbandingan dua pendapat yang berbeda yaitu Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi‟i yang mempunyai pendapat yang berbeda tentang hukuman had bagi orang meminum khamr. Menurut Imam Abu Hanifah, hukuman had bagi orang meminum khamr dihukum dengan hukuman cambuk sebanyak delapan puluh kali. Manakala, menurut Imam Asy-Syafi‟i, beliau berpendapat bahwa hukuman had bagi orang meminum khamr dihukum dengan hukuman cambuk sebanyak empat puluh kali. Setelah dikaji dan diteliti, maka penulis lebih cenderung memilih untuk menggunakan pendapat Imam Asy-Syafi‟i karena terdapat beberapa kebaikannya. Kata Kunci: Imam Abu Hanifah, Imam Asy-Syafi’i, hukuman had bagi peminum khamr.

Actions [login required]

View Item

بِسْــــــمِ اللهِ الرَّحْمَانِ الرَّحِيْم

Tentang Minuman Keras / Khamr Bg. 4 

Hadits Hukuman Peminum Khamr


عَنْ اَنَسٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص كَانَ يَضْرِبُ فِى اْلخَمْرِ بِالنّعَالِ وَ اْلجَرِيْدِ اَرْبَعِبْنَ. مسلم 3: 1331

Dari Anas, bahwasanya Nabi SAW dahulu memukul peminum khamr [sebgai hukuman] dengan menggunakan sandal dan pelepah kurma sebanyak empat puluh kali dera. [HR. Muslim juz 3, hal. 1331]


عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رض اَنَّ النَّبِيَّ ص ضَرَبَ فِى اْلخَمْرِ بِاْلجَرِيْدِ وَ النّعَالِ وَ جَلَدَ اَبُوْ بَكْرٍ اَرْبَعِيْنَ. البخارى 8: 13

Dari Anas bin Malik RA, sesungguhnya Nabi SAW pernah memukul orang karena minum khamr dengan pelepah kurma dan sandal. Dan Abu Bakar menghukum dengan 40 kali dera. [HR. Bukhari juz 8, hal. 13]

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ اْلحَارِثِ قَالَ: جِيْءَ بِالنُّعْمَانِ اَوْ بِابْنِ النُّعْمَانِ شَارِبًا، فَاَمَرَ النَّبِيُّ ص مَنْ كَانَ فِى اْلبَيْتِ اَنْ يَضْرِبُوْهُ. قَالَ فَضَرَبُوْهُ فَكُنْتُ فِيْمَنْ ضَرَبَهُ بِالنّعَالِ. البخارى 8: 13

Dari 'Uqbah bin Al-Harits, ia berkata, "Nu'man atau anaknya Nu'man pernah dihadapkan [kepada Nabi SAW] karena minum khamr, lalu Nabi SAW menyuruh orang-orang yang di rumah itu supaya memukulnya. ‘Uqbah berkata, “Maka merekapun memukulnya, maka aku [‘Uqbah] termasuk salah seorang yang memukulnya dengan sandal. [HR. Bukhari juz 8, hal. 13]

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ رض قَالَ: اُتِيَ النَّبِيُّ ص بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ قَالَ: اِضْرِبُوْهُ، قَالَ اَبُوْ هُرَيْرَةَ رض فَمِنَّا الضَّارِبُ بِيَدِهِ وَ الضَّارِبُ بِنَعْلِهِ وَ الضَّارِبُ بِثَوْبِهِ، فَلَمَّا انْصَرَفَ قَالَ بَعْضُ اْلقَوْمِ: اَخْزَاكَ اللهُ، قَالَ: لاَ تَقُوْلُوْا هكَذَا لاَ تُعِيْنُوْا عَلَيْهِ الشَّيْطَانَ. البخارى 8: 14

Dari Abu Hurairah RA, ia berkata : Pernah dihadapkan seorang laki-laki yang telah minum khamr kepada Nabi SAW, maka Nabi SAW bersabda, "Pukullah dia". Abu Hurairah RA berkata, "Maka diantara kami ada yang memukulnya dengan tangannya, ada yang memukulnya dengan sandal dan ada pula yang memukul dengan pakaiannya". Kemudian setelah selesai, sebagian kaum itu ada yang berkata, "Semoga Allah menjadikan engkau hina [hai peminum khamr]". Maka Nabi SAW bersabda, "Janganlah kalian berkata begitu, janganlah kalian membantu syaithan terhadapnya". [HR. Bukhari juz 8, hal. 14]

عَنْ اَبِى سَعِيْدٍ قَالَ: اُتِيَ رَسُوْلُ اللهِ ص بِرَجُلٍ نَشْوَانَ فَقَالَ: اِنّى لَمْ اَشْرَبْ خَمْرًا، اِنَّمَا شَرِبْتُ زَبِيْبًا وَ تَمْرًا فِى دُبَّاءَةٍ، قَالَ: فَاَمَرَ بِهِ فَنُهِزَ بِاْلاَيْدِى وَ خُفِقَ بِالنّعَالِ. احمد 4: 69، رقم: 11297

Dari Abu Sa'id, ia berkata, "Pernah terjadi seorang laki-laki yang sedang mabuk dibawa kepada Rasulullah SAW lalu ia berkata, "Sesungguhnya aku tidak minum khamr, tetapi aku hanya minum anggur kering yang dicampur kurma dalam sebuah dubba' [wadah minuman keras yang terbuat dari waluh yang sudah dibuang isinya]". Abu Sa’id berkata, “Lalu beliau menyuruh supaya ia dipukul, lalu ia dipukul dengan tangan dan dipukul dengan sandal". [HR. Ahmad juz 4, hal. 69, no. 11297]

عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص اُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ اْلخَمْرَ فَجَلَدَهُ بِجَرِيْدَتَيْنِ نَحْوَ اَرْبَعِيْنَ، قَالَ وَ فَعَلَهُ اَبُوْ بَكْرٍ. فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ اسْتَشَارَ النَّاسَ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمنِ: اَخَفَّ اْلحُدُوْدِ ثَمَانِيْنَ فَاَمَرَ بِهِ عُمَرُ. مسلم 3: 1330

Dari Anas bin Malik, sesungguhnya pernah dihadapkan kepada Nabi SAW seorang laki-laki yang telah minum khamr. Lalu orang tersebut dipukul dengan dua pelepah kurma sebanyak 40 kali. Anas berkata, "Cara seperti itu dilakukan juga oleh Abu Bakar". Tetapi [di zaman 'Umar] setelah 'Umar minta pendapat para shahabat yang lain, maka 'Abdur Rahman [bin 'Auf] berkata, "Hukumlah [hukuman] yang paling ringan ialah 80 kali. Lalu 'Umar pun memerintahkan untuk hukuman peminum khamr supaya didera 80 kali". [HR. Muslim juz 3, hal. 1330]

عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ اَنَّ نَبِيَّ اللهِ ص جَلَدَ فِى اْلخَمْرِ بِاْلجَرِيْدِ وَ النّعَالِ ثُمَّ جَلَدَ اَبُوْ بَكْرٍ اَرْبَعِيْنَ. فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ وَ دَنَا النَّاسُ مِنَ الرّيْفِ وَ اْلقُرَى قَالَ: مَا تَرَوْنَ فِى جَلْدِ اْلخَمْرِ؟ فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمنِ بْنُ عَوْفٍ اَرَى اَنْ تَجْعَلَهَا كَاَخَفّ اْلحُدُوْدِ. قَالَ: فَجَلَدَ عُمَرُ ثَمَانِيْنَ. مسلم 3: 1331

Dari Anas bin Malik, bahwasanya Nabiyyullah SAW memukul peminum khamr [sebagai hukuman] dengan pelepah kurma dan sandal. Kemudian Abu Bakar juga memukul [peminum khamr] sebanyak 40 kali. Maka ketika pemerintahan ‘Umar [bin Al-Khaththab], orang-orang sudah dekat dengan tempat-tempat yang subur dan kota-kota sudah ditundukkan [keadaan sudah makmur sehingga semakin banyak orang minum khamr], maka ‘Umar bertanya kepada para shahabat, “Bagaimana pendapat kalian tentang hukuman peminum khamr? Maka ‘Abdur Rahman bin ‘Auf berkata, “Saya berpendapat bahwa engkau menjadikannya seperti seringan-ringan hukuman [yaitu 80 kali dera]. Anas berkata, “Lalu ‘Umar menghukum peminum khamr dengan 80 kali dera”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1331]

Keterangan :

  • Yang dimaksud “engkau menjadikannya seperti seringan-ringan hukuman”, ialah di dalam Al-Qur’an disebutkan hukuman bagi pencuri adalah dengan potong tangan, hukuman berzina didera 100 kali, hukuman menuduh zina didera 80 kali, maka 80 kali dera ini merupakan seringan-ringan hukuman yang disebutkan di dalam Al-Qur’an.

عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيْدَ اَنَّ عُمَرَ بْنَ اْلخَطَّابِ خَرَجَ عَلَيْهِمْ فَقَالَ: اِنّى وَحَدْتُ مِنْ فُلاَنٍ رِيْحَ شَرَابٍ، فَزَعَمَ اَنَّهُ شَرَابُ الطّلاَءِ، وَ اَنَا سَائِلٌ عَمَّا شَرِبَ، فَاِنْ كَانَ يُسْكِرُ جَلَدْتُهُ، فَجَلَدَهُ عُمَرُ اْلحَدَّ تَامًّا. مالك فى الموطأ 2: 842

Dari Saaib bin Yazid, sesungguhnya 'Umar bin Khaththab keluar ke tengah-tengah orang banyak, lalu ia berkata, "Sesungguhnya aku mencium dari fulan bau minuman khamr". Lalu ia yaqin bahwa dia itu telah minum thila' [khamr]. [Saaib bin Yazid berkata], “Dan aku sendiri yang bertanya tentang apa yang ia minum. Jika yang dia minum itu minuman memabukkan, maka akan kudera dia. Lalu 'Umar memukulnya dengan hukuman sempurna. [HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ juz 2, hal. 842]


عَنْ اَبِى سَعِيْدِ اْلخُدْرِيّ قَالَ: جُلِدَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيّ ص فِى اْلخَمْرِ بِنَعْلَيْنِ اَرْبَعِيْنَ. فَلَمَّا كَانَ زَمَنُ عُمَرَ جُلِدَ بَدَلَ كُلّ نَعْلٍ سَوْطًا. احمد 4: 135، رقم: 1164

Dari Abu Sa'id Al-Khudriy, ia berkata, "Peminum khamr di zaman Nabi SAW didera dengan dua sandal sebanyak 40 kali. Kemudian di zaman pemerintahan 'Umar, didera dengan masing-masing sandal itu diganti dengan cambuk". [HR. Ahmad juz 4, hal. 135, no. 1164]


عَنْ ثَوْرِ بْنِ زَيْدٍ الدّبَلِيّ اَنَّ عُمَرَ بْنَ اْلخَطَّابِ اِسْتَشَارَ فِى اْلخَمْرِ يَشْرَبُهَا الرَّجُلُ، فَقَالَ لَهُ عَلِيُّ بْنُ اَبِى طَالِبٍ نَرَى اَنْ تَجْلِدَهُ ثَمَانِيْنَ. اِذَا شَرِبَ سَكَرَ وَ اِذَا سَكَرَ هَذَى وَ اِذَا هَذَى افْتَرَى اَوْ كَمَا قَالَ. فَجَلَدَ عُمَرُ فِى اْلخَمْرِ ثَمَانِيْنَ. مالك فى الموطأ 2: 842

Dari Tsaur bin Zaid Ad-Dibaliy, bahwasanya Umar bin Khaththab bermusyawarah tentang hukuman peminum khamr, maka Ali bin Abu Thalib berkata, “Kami berpendapat bahwa hukuman orang yang minum khamr adalah engkau memukulnya 80 kali, karena jika dia minum khamr, maka ia mabuk, jika mabuk, ia berbohong atau ia berkata tidak karuan. Lalu ‘Umar menetapkan hukuman bagi peminum khamr dengan 80 kali dera". [HR. Malik dalam Al-Muwaththa’ juz 2, hal. 842]


عَنِ السَّائِبِ بْنِ يَزِيْدَ قَالَ: كُنَّا نُؤْتَى بِالشَّارِبِ عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ ص وَ فِى اِمْرَةِ اَبِى بَكْرٍ وَ صَدْرًا مِنْ خِلاَفَةِ عُمَرَ فَنَقُوْمُ اِلَيْهِ بِاَيْدِيْنَا وَ نِعَالِنَا وَ اَرْدِيَتِنَا حَتَّى كَانَ آخِرُ اِمْرَةِ عُمَرَ فَجَلَدَ اَرْبَعِيْنَ، حَتَّى اِذَا عَتَوْا وَ فَسَقُوْا جَلَدَ ثَمَانِيْنَ. البخارى 8: 14

Dari Saaib bin Yazid, ia berkata, "Dahulu didatangkan seorang peminum khamr kepada kami di zaman Rasulullah SAW, juga di zaman pemerintahan Abu Bakar dan di permulaan pemerintahan 'Umar, maka kami berdiri menghampiri peminum khamr itu, lalu kami pukul dia dengan tangan-tangan kami, dengan sandal-sandal kami dan dengan pakaian-pakaian kami hingga pada akhir-akhir pemerintahan 'Umar ia memukul peminum khamr itu sebanyak 40 kali. Setelah mereka melampaui batas dan berbuat fasiq [berani mengulangi lagi], maka ‘Umar memukul sebanyak 80 kali". [HR. Bukhari juz 8, hal. 14]


عَنْ حُضَيْنِ بْنِ اْلمُنْذِرِ اَبِى سَاسَانَ قَالَ: شَهِدْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَ اُتِيَ بِاْلوَلِيْدِ قَدْ صَلَّى الصُّبْحَ رَكْعَتَيْنِ، ثُمَّ قَالَ: اَزِيْدُكُمْ؟ فَشَهِدَ عَلَيْهِ رَجُلاَنِ اَحَدُهُمَا حُمْرَانُ اَنَّهُ شَرِبَ اْلخَمْرَ، وَ شَهِدَ آخَرُ اَنَّهُ رَآهُ يَتَقَيَّأُ، فَقَالَ عُثْمَانُ: اِنَّهُ لَمْ يَتَقَيَّأْ حَتَّى شَرِبَهَا، فَقَالَ: يَا عَلِيُّ قُمْ فَاجْلِدْهُ، فَقَالَ عَلِيٌّ: قُمْ يَا حَسَنُ فَاجْلِدْهُ، فَقَالَ اْلحَسَنُ: وَلّ حَارَّهَا مَنْ تَوَلَّى قَارَّهَا، فَكَأَنَّهُ وَجَدَ عَلَيْهِ، فَقَالَ: يَا عَبْدَ اللهِ بْنَ جَعْفَرٍ قُمْ فَاجْلِدْهُ، فَجَلَدَهُ وَ عَلِيٌّ يَعُدُّ حَتَّى بَلَغَ اَرْبَعِيْنَ، فَقَالَ: اَمْسِكْ، ثُمَّ قَالَ: جَلَدَ النَّبِيُّ ص اَرْبَعِيْنَ، وَ اَبُوْ بَكْرٍ اَرْبَعِيْنَ، وَ عُمَرُ ثَمَانِيْنَ وَ كُلٌّ سُنَّةٌ وَ هذَا اَحَبُّ اِلَيَّ. مسلم 3: 1331

Dari Hudlain bi Mundzir Abu Saasaan, ia berkata, "Aku pernah menyaksikan Walid dihadapkan kepada 'Utsman bin 'Affan setelah shalat Shubuh dua rekaat. Kemudian Walid bertanya kepada orang-orang, "Apakah aku menambah [shalat] pada kalian?". Lalu ada dua orang yang menjadi saksi atas Walid, salah satu diantara keduanya itu adalah Humran, [ia berkata] bahwa Walid benar-benar telah minum khamr, sedang yang satu lagi menyaksikan, bahwa ia melihat Walid muntah [khamr]. Lalu 'Utsman berkata, "Sesungguhnya dia tidak akan muntah [khamr] jika dia tidak meminumnya". Lalu 'Utsman berkata, "Hai 'Ali, berdirilah, deralah dia". Maka 'Ali pun berkata, "Hai Hasan, berdirilah, deralah dia". Lalu Hasan berkata, "Serahkanlah pekerjaan yang berat kepada orang yang dapat menguasainya dengan tidak berat". Seolah-olah ia pun merasakan keberatan itu. Lalu ia berkata, "Hai 'Abdullah bin Ja'far, berdirilah, deralah dia". Lalu ia pun menderanya, sedang 'Ali sendiri menghitung hingga sampai 40 kali. Lalu ia berkata, "Berhenti!", lalu ia berkata, "Nabi SAW mendera sebanyak 40 kali, Abu Bakar juga 40 kali, sedang 'Umar mendera 80 kali. Namun semuanya itu adalah sesuai dengan sunnah [Rasul]. Dan inilah yang paling saya senangi". [HR. Muslim juz 3, hal. 1331]

Keterangan :

  • Walid bin ‘Uqbah ini mengimami shalat Shubuh empat rekaat, karena mabuk. Lalu ia dilaporkan kepada Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan, akhirnya ia didera 40 kali.

عَنِ ابْنِ شِهَابٍ اَنَّهُ سُئِلَ عَنْ حَدّ اْلعَبْدِ فِى اْلخَمْرِ، فَقَالَ: بَلَغَنِى اَنَّ عَلَيْهِ نِصْفَ حَدّ اْلحُرّ فِى اْلخَمْرِ، وَ اَنَّ عُمَرَ بْنَ اْلخَطَّابِ وَ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ وَ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ قَدْ جَلَدُوْا عَبِيْدَهُمْ نِصْفَ حَدّ اْلحُرّ فِى اْلخَمْرِ. مالك فى الموطأ 2: 842

Dari Ibnu Syihab, sesungguhnya ia pernah ditanya tentang hukuman seorang budak yang [mabuk] karena minum khamr, maka jawabnya, "Telah sampai berita kepadaku, bahwa dia itu dihukum separuh hukuman orang merdeka yang mabuk karena minum khamr. Dan sesungguhnya 'Umar bin Khaththab, 'Utsman bin ‘Affan, dan 'Abdullah bin 'Umar pernah memukul budak-budak mereka dengan separuh hukuman orang merdeka yang minum khamr". [HR. Malik dalam Al-Muwaththa' juz 2, hal. 842]

Dari hadits-hadits di atas menunjukkan ditetapkannya hukuman bagi peminum khamr. Dan hukuman dera tersebut tidak kurang dari 40 kali. Namun tidak ada riwayat yang menerangkan bahwa Nabi SAW membatasi 40 kali, sehingga Khalifah ‘Umar memukul dengan 80 kali. Adapun alat yang dipakai untuk memukul, ada yang dengan pelepah kurma, ada yang dengan sandal, ada yang dengan pakaian dan ada yang dengan tangan. Oleh karena itu bisa dipahami, alat apa yang akan digunakan untuk memukul terserah kepada Hakim.

Dihapuskannya Hukuman Bunuh Bagi Peminum Khamr Yang Mengulang Hingga 4 Kali


عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرٍو بْنِ اْلعَاصِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَنْ شَرِبَ اْلخَمْرَ فَاجْلِدُوْهُ، فَاِنْ عَادَ فَاجْلِدُوْهُ، فَاِنْ عَادَ فَاجْلِدُوْهُ، فَاِنْ عَادَ فَاقْتُلُوْهُ. قَالَ عَبْدُ اللهِ: اُئْتُوْنِى بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ اْلخَمْرَ فِى الرَّابِعَةِ فَلَكُمْ عَلَيَّ اَنْ اَقْتُلَهُ. احمد 2: 622، رقم: 6805

Dari 'Abdullah bin 'Amr bin Al-‘Aash, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa minum khamr maka deralah ia, kemudian jika kembali minum lagi, maka deralah dia, kemudian jika kembali lagi maka deralah dia, dan jika kembali minum lagi maka bunuhlah dia". 'Abdullah berkata, "Bawalah kemari seseorang dari kalian yang minum khamr yang keempat kalinya, maka aku akan bunuh dia". [HR. Ahmad juz 2, hal. 622, no. 6805]

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِذَا سَكِرَ فَاجْلِدُوْهُ، ثُمَّ اِنْ سَكِرَ فَاجْلِدُوْهُ، ثُمَّ اِنْ سَكَرَ فَاجْلِدُوْهُ فَاِنْ عَادَ الرَّابِعَةَ فَاقْتُلُوْهُ. ابو داود 4: 164، رقم: 4484

Dari Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Apabila [seseorang] mabuk, maka deralah dia, kemudian jika ia mabuk lagi maka deralah dia, kemudian jika ia mabuk lagi maka deralah dia kemudian jika ia kembali lagi yang keempat kalinya, maka bunuhlah dia". [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 164, no. 4484]

عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ اَبِى سُفْيَانَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: اِذَا شَرِبُوا اْلخَمْرَ فَاجْلِدُوْهُمْ، ثُمَّ اِنْ شَرِبُوْا فَاجْلِدُوْهُمْ، ثُمَّ اِنْ شَرِبُوا فَاجْلِدُوْهُمْ، ثُمَّ اِنْ شَرِبُوْا فَاقْتُلُوْهُمْ. ابو داود 4: 164و رقم: 4482

Dari Mu'awiyah bin Abu Sufyan, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Apabila mereka minum khamr, maka deralah mereka, kemudian jika mereka minum lagi, deralah mereka, kemudian jika mereka minum lagi deralah mereka, kemudian jika mereka minum lagi, maka bunuhlah mereka". [HR. Abu Dawud juz 4, hal. 164, no. 4482].

عَنْ مُعَاوِيَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ص: مَنْ شَرِبَ اْلخَمْرَ فَاجْلِدُوْهُ فَاِنْ عَادَ فِي الرَّابِعَةِ فَاقْتُلُوْهُ. التروذى 2: 449، رقم: 1472

Dari Mu'awiyah ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa yang minum khamr maka deralah ia, jika ia mengulangi keempat kalinya maka bunuhlah dia”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 449, no. 1472]

Keterangan :

  • Abu ‘Isa [Tirmidzi] berkata : Sesungguhnya hal ini terjadi pada masa-masa awal, kemudian dihapus setelah itu. Demikianlah Muhammad bin Ishaq meriwayatkan dari Muhammad bin Al Munkadir dari Jabir bin Abdullah dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Barangsiapa yang meminum khamr maka deralah ia, dan jika ia mengulangi keempat kalinya, maka bunuhlah ia”. Kemudian setelah itu didatangkan kepada Nabi SAW seseorang yang telah meminum khamr keempat kalinya, namun beliau hanya memukul dan tidak membunuhnya. Hadits ini menjadi pedoman amal kebanyakan ulama, tidak kami ketahui adanya perbedaan diantara mereka, baik ulama dahulu maupun sekarang. Dan yang menguatkan hal ini adalah hadits yang diriwayatkan dari Nabi SAW bahwasanya beliau bersabda, "Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah, kecuali salah satu dari tiga hal : Jiwa dibalas dengan jiwa [orang yang membunuh orang lain], orang yang sudah menikah berzina, dan orang yang murtad meninggalkan agamanya”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 449] 
  • Orang yang telah berulang kali mendapat hukuman dera karena minum khamr tetapi tidak jera, orang seperti itu jelas orang yang nekad dan sangat jahat, dan dia pantas mendapat hukuman yang lebih berat. Namun karena hukuman bunuh bagi peminum khamr yang keempat kalinya itu telah dihapus, maka bagaimanapun juga hakim tidak boleh menjatuhkan hukuman bunuh bagi peminum khamr, walaupun dia sudah minum yang keempat kali atau lebih.

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề