Pada Komponen kewargaan digital yang mendukung pengguna melakukan transaksi online adalah

KABUPATEN GARUT JABAR CAKRAWALA.CO – Etika kewargaan digital ialah suatu konsep norma perilaku yang tepat dan bertanggung jawab terkait dengan cara menggunakan teknologi.

Komponen dalam kewargaan digital ini yakni sebuah payung besar dari semua dunia digital yang dilaksanakan oleh warga digital. Komponen pertama ialah akses digital. Hak untuk mengakses informasi melalui teknologi. Kedua perdagangan digital bagaimana setiap warga digital itu memiliki hak untuk melakukan transaksi jual beli.

Selanjutnya komunikasi digital, hak menggunakannya dalam bentuk-bentuk komunikasi. Apakah sifatnya itu teks, email atau video dan sebagainya.

Sukma Umaran seorang pendidik menambahkan komponen lainnya ialah literasi digital yang sedang digalakkan oleh Kemenkominfo. Mengenai kemampuan penggunaan teknologi dan media digital yang tentunya harus bertanggung jawab. Etika digital menjadi komponen selanjutnya yang berkaitan dengan kemampuan dan pemahaman dengan netiket.

“Hukum digital juga tidak ketinggalan. Bagaimana aspek hukum penggunaan media digital saat ini sudah banyak digunakan oleh orang Indonesia. Sama juga dengan hak dan kewajiban digital yaitu pemahaman terhadap hak dan kewajiban digital apa yang harus dilakukan ketika dihadapkan pada sebuah kasus atau kejadian yang terjadi di dunia digital,” ungkapnya saat mengisi webinar Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat [8/10/2021] pagi.

Selanjutnya kesehatan digital, bagaimana kesehatan fisik dan psikis dari warga digital itu harus selalu baik. Profesi Sukma sebagai guru yang membuatnya sering menemukan beberapa siswa itu mengantuk bahkan sampai tertidur di kelas.

“Setelah saya selidiki dan tanya anak tersebut kesehariannya bermain game online. Aktivitas diamini memiliki dampak kesehatan yang luar biasa buruk terhadap fisik dan psikis,” jelasnya.

Sukma menambahkan, semenjak pandemi dari awal tahun 2020 bulan Maret sampai beberapa hari lalu ketika kembali ke sekolah. Sebanyak 2-3% dari siswa mengalami serangan kepanikan dan kecemasan berlebihan. Sehingga mereka tidak bisa pergi ke sekolah bahkan tidak bisa mengikuti pelajaran secara daring ataupun luring.Pihak sekolah banyak kesulitan mencari tahu sebenarnya apa yang terjadi pada anak tersebut. Kemudian ketika dilakukan pendekatan didatangi rumahnya ternyata memang siswa tersebut mengalami gejala panic attack atau kecemasan sehingga dia tidak bisa bertemu dengan orang itu menjadi takut. Begitu juga saat akan pergi ke sekolah, dia merasakan cemas. Ini yang cukup penting, bagaimana kesehatan digital ini juga harus diwaspadai oleh orang tua.

Terakhir mengenai keamanan digital, dunia digital kita itu informasinya dapat digunakan secara aman dapat digunakan juga tidak. Dalam arti dapat disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Webinar Gerakan Nasional Literasi Digital [GNLD] 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika [Kemenkominfo] bersama Siberkreasi. Webinar wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat, Jumat [08/10/2021] pagi, juga menghadirkan pembicara, Allana Abdullah [Entrepreneur dan Investor Startup], Ronal Tuhatu [Psikolog], Felix Kusmanto [Peneliti SDM], dan Ida Rhynjsburger sebagai Key Opinion Leader.

Gerakan Nasional Literasi Digital 2021 – untuk Indonesia #MakinCakapDigital melibatkan 110 lembaga dan komunitas sebagai agen pendidik Literasi Digital. Kegiatan ini diadakan secara virtual berbasis webinar di 34 Provinsi Indonesia dan 514 Kabupaten.

Kegiatan ini menargetkan 10.000.000 orang terliterasi digital pada tahun 2021, hingga tercapai 50 juta orang terliterasi digital pada 2024. Berlandaskan 4 pilar utama, Budaya Bermedia Digital [Digital Culture], Aman Bermedia [Digital Safety], Etis Bermedia Digital [Digital Ethics], dan Cakap Bermedia Digital [Digital Skills] untuk membuat masyarakat Indonesia semakin cakap digital.

Full PDF PackageDownload Full PDF Package

This Paper

A short summary of this paper

32 Full PDFs related to this paper

Download

PDF Pack

1.      [Digital Access]Akses Digital : Seluruh warga negara memiliki kemampuan untuk dapat memiliki akses untuk menggunakan internet. Penggunaan internet pada era sekarang ini bukan merupakan suatu kebutuhan tersier atau sekunder, namun sudah termasuk dalam kebutuhan primer. Keberhasilan mendapatkan akses internet di tandai dengan cepat atau lambatnya akses yang di terima, ada tiga hal yang mempengaruhi cepat atgau lambatnya akses yaitu :

·           Faktor ekonomi, seperti hukum ekonomi yang berlaku bahwa semakin besar biaya yang di keluarkan maka akses yang di peroleh semakin cepat.

·           Faktor letak georgrafis, Keberadaan kita ketika mengakses juga sangat mempengaruhi.

·           Faktor cuaca, faktor ini sangat tidak bisa di prediksi, seperti bencana alam, hujan, angin dapat memperlambat akses yang kita punyai meski kapasitas kecepatan dengan pembiayaan yang mahal.

2.       [Digital Commerce]Transaksi Digital : Dengan adanya teknologi informasi yang sangat baik, maka kita akan mendapatkan kemudahan dalam menggunakan pasar e-commerce yang ada di Indonesia. Transaksi yang dilakukan mengarah pada otentikasi dan penggunaan media teknologi berbasis informasi. Bahkan menurut penelitian geliat pasar online serba digital ini ternyata lebih menggairahkan perekonomian baik nasional maupun internasional. Aplikasi jual beli dengan sistem skuritas terjamin sangat menjamur untuk diikuti, tidak hanya jual beli saja namun simpan pinjam juga mulai mewabah di dunia maya saat ini.

3.       [Digital Communication]Komunikasi Digitial : Tujuan dasar di kembangkannya teknologi informasi adalah sebagai mediakomunikasi yang sangat memudahkan, kecepatan akses dan kejernihan suara maupun gambar sangat menguntungkan pengguna. Teknologi yang berkembang secara pesat dimulai dengan kehadiran SMS[Short Message Service] yang bahkan sampai saat ini masih dipergunakan sebagain masyarakat.  Saat sekarang real time dalam berkomunikasi juga sangat mengasikkan untuk terus diikuti perkembangannya. Penyampaian pesan kepada orang lain meskipun dengan jarak ayng jauh seolah-olah bisa seperti dalam ruang dan tempat yang sama. Contoh aplikasi familier yang digunakan saat inin adalah : Whatsapp, Instagram, Skype dll.

4.       [Digital Literacy]Literasi Digital :Literasi digital merupakan proses pembelajaran mengenai teknologi dan pemanfaatannya. Menghadapi munculnya berbagai teknologi baru sebagai warga digital, diharapkan dapat segera menyesuaikan sehingga tidak terpaku pada satu jenis teknologi yang sudah ada. Selalu mempertimbangkan dengan cerdas media yang paling tepat sesuai dengan kebutuhan. Memiliki kemampuan dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi guna untuk mendapatkan pertukaran informasi yang ada

5.       [Digital Law]Hukum Digital : Berguna untuk mengatur seluruh masyarakat digital dengan mengatur etiket digital yang digunakan. Semua data yang di unggah ke dunia maya memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak sembarang orang memperlakukan unggahan tersebut sesuai keinginannya. Adanya kekuatan hukum didunia maya yang di tuangkan dalam undang-undang tentu saja memberikan rasa nyaman terhadap warga digital yang mengunggah data tersebut, sehingga teknologi yang digunakan akan dapat memberikan jaminan terhadap seluruh penggunanya.

6.       [Digital Right]Hak Digital : Semua orang akan memiliki hak yang sama ketika mengakses dunia digital seperti mendapat jaminan privasi, berdiskusi dan mengunggah file text, file gambar maupun file video serta kebebasan untuk mengutarakan suatu pendapat. Namun kebebasan berpendapat bukan berarti sebebas-bebasnya, tetap saja ada batasan-batasan sehingga tidak merugikan orang lain, dengan kata lain tetap saja harus ada sikap tenggang rasa terhadap pengguna lain.

7.       [Digital Etiquette]Etiket Digital : Seringkali pengguna teknologi digital tidak memahami bahkan tidak memedulikan etiket dalam penggunaan teknologi. Banyak pihak yang memanfaatkan konsep, produk, atau layanan digital tanpa memedulikan aturan serta tata krama penggunaannya. Walaupun dalam dunia digital para pengguna tidak saling bertatap muka, seringkali mereka melupakan bahwa di balik setiap posting, di balik setiap akun, terdapat pengguna lainnya yang dapat tersinggung jika melanggar tata krama. Etiket digital bertujuan untuk menjaga kenyamanan perasaan pengguna lainnya. Contoh : ketika menggunakan file harus mencantumkan sumbernya.

8.        [Digital Health]Kesehatan Digital : Penggunaan perangkat digital tentu saja memberikan dampak kurang baik di sisi kesehatan, intensitas dalam penggunaan sangat berpengaruh baik secara fisik maupun psikis. Pengguna harus memiliki kemampuan untuk menjaga kesehatan yang digunakan pada dunia digital seperti mata,otak,  telinga dan badan.

9.       [Digital Scurity]Keamanaan Digital : Faktor keamanan menjadi isu yang sangat penting di dunia komunikasi digital. Dalam dunia nyata, kita membangun pagar, mengunci pintu, menambahkan alarm di rumah kita dengan alasan keamanan. Hal yang sama juga perlu diterapkan dalam dunia digital, seperti meng-install antivirus, firewall, mem-backup data, dan menjaga data sensitif seperti username dan password. Memiliki kemampuan dalam menjaga setiap resiko yang ada dalam seluruh keamanan yang ada. Seperti dalam hal ini melakukan backup data.


Sebutkan dan jelaskan 9 komponen kewargaan digital …

Jawaban :

9 macam komponen kewarganegaraan digital adalah

  1. Komunikasi Digitial : Sebuah bentuk dari kewajiban yang dimana haruslah dilakukan sebagai sbeuah bentuk dari orang yang dimana akan dapat melakukan pertukaran dari informasi dan juga ide.
  2. Akses Digital : Seluruh warga negara memiliki kemampuan untuk dapat memiliki akses untuk menggunakan internet.
  3. Literasi Digital : Memiliki kemampuan dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi guna untuk mendapatkan pertukaran informasi yang ada. Sehingga menjadi proses dalam belajar dan juga mengajar terhadap pemanfaatan teknologi yang ada.
  4. Etiket Digital : Dibuat guna untuk menjaga seluruh perasaan dan juga kenyamanan yang ada dalam menggunakan teknologi.
  5. Keamanaan Digital : Memiliki kemampuan dalam menjaga setiap resiko yang ada dalam seluruh keamanan yang ada. Seperti dalam hal ini melakukan backup data.
  6. Hak Digital : Semua orang akan memiliki hak yang dimana sama ketika mengakses dunia digital seperti hak terhadap seluruh privasi dan kebebasan untuk mengutarakan pendapatan.
  7. Kesehatan Digital : Pengguna memiliki kemampuan untuk menjaga kesehatan yang digunakan pada dunia digital seperti penggunaan mata, telinga dan badan.
  8. Transaksi Digital : Dengan adanya teknologi informasi yang sangatlah baik, maka kita akan mendapatkan kemudahan dalam menggunakan pasar e-commerce yang ada di Indonesia.
  9. Hukum Digital : Berguna untuk mengatur setluruh masyarakat digital dengan mengatur etiket digital yang digunakan. Sehingga teknologi yang digunakan akan dapat memberikan jaminan terhadap seluruh penggunanya.

Back to: Kewargaan Digital

Komponen Kewargaan Digital

Komponen kewargaan digital terdiri dari 9 komponen dimana dari beberapa komponen tersebut dikategorikan menjadi 3 bagian berdasarkan pemanfaatannya. Adapun ketiga kategori tersebut terdiri dari lingkungan belajar, lingkungan sekolah, dan lingkungan luar sekolah. Setiap kategori memiliki tingkatan atau cakupan yang berbeda-beda. Dimulai dari tingkatan atau cakupan yang paling sempit yaitu di lingkungan belajar, hingga tingkatan atau cakupan yang lebih luas seperti lingkungan luar sekolah. Untuk lebih jelasnya, perhatikan ilustrasi berikut.

A. Lingkungan belajar atau akademis

Komponen 1. Akses Digital

Akses digital merupakan salah satu komponen yang paling mendasar untuk menjadi warga digital. Namun karena beberapa faktor, seperti: status sosial ekonomi, domisili, atau keterbatasan lainnya, beberapa individu mungkin tidak memiliki akses digital. Akses digital yang termudah sering didapatkan di sekolah yang menawarkan fasilitas komputer dengan koneksi internet untuk mempermudah siswa dalam mengakses informasi, sekaligus meminimalisir kesenjangan digital akibat beberapa faktor tersebut.

Seorang individu atau kelompok yang tidak mengenal/memiliki akses digital mengakibatkan sulitnya perkembangan suatu lingkungan dikarenakan terbatasnya informasi dari masyarakat dan komunitas dari daerah lain yang telah memanfaatkan teknologi informasi. Setiap warga digital juga harus menyadari faktor-faktor penghambat akses ke teknologi informasi, mulai dari faktor infrastruktur hingga faktor adat dan budaya. Seiring berkembangnya teknologi, akses digital juga semakin mudah diperoleh, sehingga tantangan terbesar selanjutnya adalah pembiasaan terhadap pemanfaatan teknologi itu sendiri.

Komponen 2. Komunikasi Digital

Dalam lingkungan belajar, akademis, maupun lingkungan kerja dan masyarakat umum nantinya, komunikasi merupakan kewajiban yang harus dilakukan setiap orang untuk dapat bertukar informasi dan ide. Komunikasi dapat dilakukan secara satu arah, dua arah, antar pribadi maupun komunikasi dalam forum.

Perkembangan teknologi digital telah mengubah sikap seseorang dalam berkomunikasi. Berbagai bentuk komunikasi digital telah tersedia, seperti sms, e-mail, chatting, forum, dan berbagai bentuk komunikasi lainnya, memungkinkan setiap individu untuk terus dapat terhubung dengan individu lainnya. Setiap warga digital diharapkan dapat mengetahui berbagai jenis komunikasi menggunakan media digital. Warga digital juga diharapkan dapat mengetahui kelebihan dan kekurangan dari setiap jenis komunikasi tersebut, sehingga dapat memilih penggunaan komunikasi yang tepat sesuai dengan kebutuhan.

Komponen 3. Literasi Digital

Hal ini memberi pemahaman tentang bagaimana menggunakan berbagai perangkat digital. Misalnya, bagaimana cara mencari informasi di mesin pencari dengan benar atau bagaimana cara menggunakan berbagai sosial media dalam dunia pendidikan. Biasanya banyak lembaga pendidikan akan membantu tiap individu untuk memahami hal ini.

Dunia pendidikan telah mencoba untuk mengintegrasikan teknologi digital ke dalam proses belajar mengajar, sehingga siswa mampu menggunakan teknologi digital untuk mencari dan bertukar informasi.

B. Lingkungan sekolah

Komponen 4. Hak dan Kewajiban Digital

Hak dan kewajiban digital merupakan seperangkat hak warga negara digital seperti memiliki privasi, berkomunikasi dengan penuh etika, dan sebagainya. Sebagai sesama warga digital yang menggunakan teknologi dan sumber daya yang sama secara bersama, setiap warga digital memiliki hak dan kewajiban yang sama berdasarkan kesepakatan norma. Setiap warga digital memiliki hak atas privasi maupun kebebasan bicara. Akan tetapi, setiap warga digital juga memiliki kewajiban untuk menghormati privasi orang lain maupun berbicara tanpa menyakiti perasaan orang lain.

Perlu diingat, bahwa setiap negara mengatur hak dan kewajiban warga negaranya dalam berinteraksi menggunakan perangkat digital. Untuk itu, sebagai warga negara Indonesia, Anda juga harus memperhatikan hukum yang berlaku di Indonesia, dan di mana pun Anda berada.

Komponen 5. Etika Digital

Etika digital adalah suatu harapan agar berbagai media teknologi informasi di internet mengkomunikasikan sesuatu sesuai dengan etika. Tak jarang beberapa media tertentu menuntut perilaku dan penggunaan bahasa yang lebih tepat dan sesuai.

Seringkali pengguna teknologi digital tidak memahami bahkan tidak memedulikan etika dalam penggunaan teknologi. Banyak pihak yang memanfaatkan konsep, produk, atau layanan digital tanpa memedulikan aturan serta tata krama penggunaannya. Walaupun dalam dunia digital para pengguna tidak saling bertatap muka, seringkali mereka melupakan bahwa di balik setiap posting, di balik setiap akun, terdapat pengguna lainnya yang dapat tersinggung jika melanggar tata krama. Etiket digital bertujuan untuk menjaga kenyamanan perasaan pengguna lainnya.

Komponen 6. Keamanan Digital

Hal ini berarti bahwa seorang warga digital harus mengambil langkah-langkah protektif dengan berlatih menggunakan password yang sulit, perlindungan virus, back-up data, dan lain sebagainya.

Dalam dunia nyata, kita membangun pagar, mengunci pintu, menambahkan alaram di rumah kita dengan alasan keamanan. Hal yang sama juga perlu diterapkan dalam dunia digital, seperti meng-install antivirus, firewall, mem-backup data, dan menjaga data sensitif seperti username dan password. Setiap orang harus berhati-hati dan melindungi informasi dan data dari perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab.

C. Kehidupan siswa di luar lingkungan sekolah

Komponen 7. Hukum Digital

Tak bisa dipungkiri bahwa kegiatan perdagangan digital telah menghadirkan fenomena pembajakan, download ilegal, penyalahgunaan kartu kredit, pencurian identitas, penyebaran virus, mengirim spam, cyber bully, atau tindakan negatif lainnya. Oleh karena itu diaturlah hukum digital untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal tersebut meski tidak bisa sepenuhnya dihilangkan 100%.

Hukum digital mengatur etika penggunaan teknologi dalam masyarakat. Warga digital perlu menyadari bahwa mencuri ataupun mengubah data diri, maupun karya digital orang lain, merupakan perbuatan melanggar hukum. Contoh perbuatan yang melanggar hukum antara lain: mencuri identitas orang lain, plagiarisme, menyebarkan virus, ataupun meretas laman [website].

Hukum yang terkait dengan aktivitas warga digital dikenal dengan nama hukum siber [cyber law]. Di Indonesia, hukum yang terkait dengan kegiatan digital menyangkut 5 aspek:

  1. Hak cipta
  2. Merek dagang
  3. Fitnah dan pencemaran nama baik
  4. Privasi
  5. Yurisdiksi dalam ruang siber

Komponen 8. Transaksi Digital

Mudahnya akses dan semakin tingginya tingkat kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan teknologi komunikasi, ikut mendorong tumbuhnya pasar jual beli dan transaksi daring di Indonesia. Perangkat digital juga menyediakan fasilitas yang memudahkan seseorang berbelanja atau bertransaksi secara daring. Berbagai situs jual-beli dapat dengan mudah diakses seperti bukalapak.com, olx.co.id, fjb.kaskus.co.id, tokopedia.com, dan berbagai toko online lainnya. Transaksi juga dapat dilakukan dengan mudah secara elektronik misalnya melakukan pembelian pulsa melalui Automatic Teller Mechine [ATM], pembelian token listrik, atau pengiriman uang melalui internet banking.

Dalam proses tersebut, penjual dan pembeli perlu menyadari kelebihan dan risiko yang didapatkan dari jual beli atau transaksi daring. Kecepatan bertransaksi, kemudahan akses, kemudahan memperbandingkan spesifikasi dan harga produk atau layanan, merupakan beberapa kelebihan transaksi daring. Sebagai warga digital, kita diharapkan bertindak bijak dan hati-hati, misalnya saja dalam hal penggunaan kartu kredit secara online. Risiko lain yang mungkin muncul seperti, penipuan, perbedaan kualitas barang yang dikirim, jangka waktu pengiriman, atau legalitas barang yang diperjual belikan.

Komponen 9. Kesehatan Digital

Seorang warga digital harus menyadari akibat stres fisik seperti ketegangan mata, sakit kepala, dan lainnya yang mungkin terjadi akibat penggunaan internet yang berlebihan. Tidak hanya kesehatan fisik, kesehatan mental dapat juga terancam jika tidak mengatur penggunaan teknologi digital secara proporsional. Mereka harus sadar untuk tidak tergantung bahkan kecanduan pada internet karena hal itu bisa mengganggu kesehatan mereka.

Video yang berhubungan

Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề