Pada tanggal berapakah dibentuknya Kabinet Presidensial?

Jakarta -

Pada tahun 1959, Dekrit Presiden merupakan jawaban dari Presiden Soekarno yang bertentangan dengan konstitusi atas kekacauan politik dan ekonomi saat itu. Lantas, bagaimana latar belakang selengkapnya dikeluarkan Dekrit Presiden?

Melansir buku yang bertajuk 'Sejarah SMP/MTs' karya Nana Nurliana Soeyono dan Sudarini Suhartono, latar belakang dikeluarkannya Dekrit Presiden bermula pada pemilihan untuk anggota Dewan Konstituante 15 Desember 1955. Pemilihan ini merupakan pemilu tahap kedua yang merupakan lanjutan dari pemilu untuk anggota parlemen [DPR] pada tanggal 29 September 1955.

Konstituante yang dibentuk ini nantinya akan bertugas membuat Undang-Undang Dasar [UUD] untuk mengganti Undang-Undang Dasar Sementara [UUDS 1950] yang disusun pada masa Republik Indonesia Serikat [RIS]. Setelah terpilih, Dewan Konstituante mulai bekerja pada 10 November 1956 di Bandung yang terdiri dari wakil-wakil puluhan partai.

Baca juga: Hari Lahir Pancasila: Kapan Ditetapkan, Diperingati, dan Sejarahnya

Namun sayangnya, hingga dua tahun lamanya tepat pada tahun 1958, Dewan Konstituante masih belum menghasilkan keputusan apa pun. Kelemahan Konstituante ini disebabkan oleh perdebatan yang terus menerus dan berlarut-larut di antara anggota Dewan Konstituante.

Dikutip dari buku 'IPS Terpadu' karya Nana Supriatna, Mamat Ruhimat, dan Kosim, hal ini disebabkan dari partai-partai yang tergabung di dalamnya terpecah dalam berbagai ideologi yang sukar dipertemukan.

Sehingga sidang Konstituante selalu diwarnai dengan perdebatan. Dan hal yang menjadi masalah utama perdebatan tersebut adalah rencana penyusunan Undang Undang Dasar yang akan berlaku di seluruh Indonesia dan merupakan dasar negara.

Presiden Soekarno kemudian melontarkan usulan dalam memperbaiki keadaan. Usulan tersebut disampaikannya saat berpidato yang disebut dengan Konsepsi Presiden Soekarno atau Konsepsi Presiden pada 21 Februari 1957 di Istana Merdeka.

Konsepsi Presiden tersebut kembali menimbulkan perdebatan di berbagai partai, kalangan masyarakat, dan Dewan Perwakilan Rakyat [DPR]. Partai-partai seperti Masyumi, NU, PSII, Katolik, dan PRI menolak konsepsi tersebut. Sebab menurut mereka, mengubah sistem dan susunan ketatanegaraan secara radikal adalah wewenang Konstituante.

Namun, untuk sementara waktu perdebatan mengenai konsepsi terhenti karena Presiden Soekarno mengumumkan negara dalam keadaan perang pada 14 Maret 1957. Keadaan tersebut diberlakukan sebab terjadinya berbagai pemberontakan di daerah.

Sementara itu, di kalangan masyarakat timbul pendapat-pendapat untuk kembali ke UUD 1945. Berbagai demonstrasi dan petisi dilancarkan menuntut agar UUD 1945 digunakan kembali sebagai Undang-Undang Dasar RI.

Di tengah suasana yang kacau tersebut, Soekarno menawarkan Dewan Konstituante untuk kembali saja pada Undang-Undang Dasar [UUD] 1945 sebagai UUD Republik Indonesia.

Mengikuti usulan Soekarno tersebut, Dewan Konstituante akhirnya mengadakan pemungutan suara sebanyak tiga kali, masing-masing pada 30 Mei, 1 Juni, dan 2 Juni 1959. Namun, sidang yang dilakukan kembali menemukan hambatan, yaitu jumlah suara tidak mencapai 2/3 dari jumlah suara yang masuk atau tidak mencapai kuorum atau suara yang memenuhi persyaratan.

Hingga pada akhirnya, pihak militer terutama Angkatan Darat mengetahui bahwa sidang Konstituante tidak kunjung berhasil dalam merumuskan Undang-Undang Dasar. Hal ini dikhawatirkan dapat membawa perpecahan bangsa.

Pimpinan Angkatan Darat Letjen A. H. Nasution kala itu pun langsung memberlakukan larangan kegiatan politik per tanggal 3 Juni 1959. Larangan ini dikeluarkan atas nama pemerintah atau peperpu [penguasa perang pusat] sebagaimana yang tertuang dalam peraturan Nomor PRT/PEPERPU/040/1959.

Konstituante selanjutnya mengadakan reses [istirahat] yang ternyata untuk selama-lamanya. Kegagalan dari Dewan Konstituante tersebut membuat situasi politik dalam negeri semakin kacau, hal ini menjadi latar belakang dikeluarkannya Dekrit Presiden.

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan dalam rangka menjaga keamanan sosial-politik dalam negeri. Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden di dalam upacara resmi di Istana Merdeka.

Baca juga: PPKI Dibentuk Tanggal Berapa? Ini Sejarah dan Tujuannya

Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959, di antaranya adalah:

1. Pembubaran Konstituante;
2. Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya UUDS 1950; dan
3. Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara [MPRS] dan Dewan Penasehat Agung [DPA].

Dalam hal ini, Presiden Soekarno terpaksa melakukan tindakan inkonstitusional dan menyebabkan kabinet presidensial langsung langsung dipimpin oleh Presiden Soekarno. Namun, hal tersebut mendapat dukungan dari kalangan militer sebab mereka lebih memperhitungkan keamanan negara.

Detikers, sudah paham isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan alasan dikeluarkannya kan?



Simak Video "Karangan Bunga Berjejer di Rumduk Mendiang Istri Terakhir Soekarno"

[pay/pay]

Video

Bài mới nhất

Chủ Đề