Pajak penghasilan berapa persen per bulan
Tarif progresif, rumus cara menghitung, perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21, lapor SPT pajak, bayar PPh 21 sesuai RUU HPP terbaru besarnya berapa persen akan diulas oleh Mekari Klikpajak!
Show
Baru baru ini pemerintah telah menambah tarif progresif PPh Pribadi dari sebelumnya tertinggi 30%, menjadi paling tinggi 35% dalam UU HPP. Bukan hanya itu, bracket atau layer Pajak Penghasilan Orang Pribadi juga mengalami perubahan. Lebih jelasnya, Mekari Klikpajak akan mengulas secara lengkap perubahan regulasi Pajak Penghasilan Pribadi, tarif PPh 21 berapa persen, perhitungan PPh 21 dan cara lapor SPT pajaknya bagi Sobat Klikpajak. Sekadar untuk tahu saja, sesuai namanya, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disusun untuk mengatur kembali berbagai jenis peraturan perundang-undangan perpajakan dalam satu paket yang namanya UU HPP ini, salah satunya mengatur kembali soal perubahan tarif PPh Pribadi atau tarif PPh 21 ini. Tentu saja, dengan adanya perubahan tarif PPh Pribadi atau tarif PPh 21 dan layer PPh Orang Pribadi, maka pasti akan mengubah jumlah pajak penghasilan pribadi.
Atau justru sebaliknya, perubahan tarif PPh Pribadi dan bracket penghasilan kena PPh 21 justru bisa membuat pajak penghasilan yang harus dibayarkan jadi lebih rendah? Untuk tahu jawabannya, terus simak ulasannya di bawah ini. Tapi sebelum itu, seperti biasanya Klikpajak.id akan kembali mengingatkan ada cara mudah kelola pajak bisnis. Ingin tahu cara mengelola pajak bisnis yang praktis? Temukan caranya hanya melalui aplikasi pajak online mitra resmi DJP, Klikpajak by Mekari! Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Bicara soal tarif PPh Pribadi, tentu ini tidak hanya berlaku bagi Wajib Pajak (WP) Pribadi sebagai karyawan atau pekerja bebas dan sejenisnya, tapi juga mencakup WP Pribadi yang berstatus memiliki penghasilan dari selain gaji alias sebagai pengusaha. Baik karyawan, pekerja bebas atau orang pribadi pengusaha dan semacamnya, sama-sama memiliki komponen perhitungan tarif dan bracket PPh 21 Orang Pribadi yang sama. Omong-omong soal Pajak Penghasilan Pribadi yang kaitannya dengan tarif PPh Pribadi dalam RUU HPP adalah berapa persen, pembahasan disini akan lebih ditekankan PPh Pasal 21 Karyawan. Karena PPh 21 Karyawan dipungut oleh Wajib Pajak Badan atau Perusahaan. WP Badan atau Perusahaan memotong PPh 21 dari gaji karyawan setiap bulannya. Kemudian perusahaan wajib membayar atau menyetorkan pemungutan pajak PPh 21 atas gaji karyawan tersebut ke kas negara.
Oleh karena itu semua hal terkait kesejahteraan karyawan mulai dari pendapatan, tunjangan serta aspek perpajakannya wajib untuk diperhatikan. Agar pengelolaan pajak perusahaan seperti menghitung, bayar PPh 21 karyawan dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan lebih mudah, gunakan aplikasi pajak online yang terintegrasi dari Klikpajak.id. Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak mengenai perubahan tarif PPh 21 atau tarif PPh Pribadi terbaru dan layer pajak penghasilan pribadi atau tarif progresif PPh 21 dalam RUU HPP yang disahkan DPR pada 7 Oktober 2021 untuk menjadi undang-undang maksimal 30 hari pasca pengesahan di bawah ini. Temukan cara mudah & cepat kelola e-Faktur dengan menarik data langsung dari laporan keuangan online hanya di e-Faktur Klikpajak. Coba Gratis & Buktikan Sekarang! Tentang PPh Pribadi dan Tarif Pajak Progresif PPh 21 Berapa Persen BesarnyaPada dasarnya PPh adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik dari dalam negeri maupun dari luar luar negeri. Sedangkan PPh Pribadi adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak orang pribadi atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Subjek PPh Pribadi adalah bisa terdiri dari beberapa kategori, yakni:
Ilustrasi perhitungan penghasilan yang dikenakan tarif PPh 21 berapa persen. Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah pemotongan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya. PPh Pasal 21 dipotong dari penghasilan yang diterima oleh seorang wajib pajak di dalam negeri. Umumnya PPh 21 ini berkaitan dengan pajak yang digunakan pada sistem penggajian suatu perusahaan. Penggajian sendiri bisa dihitung secara manual, atau dengan bantuan aplikasi seperti Talenta HRIS yang terintegrasi dengan fitur laporan absensi karyawan. Namun, sebenarnya PPh Pasal 21 juga digunakan secara luas untuk berbagai kegiatan lainnya. Perlakuan atas PPh 21, juga berapa persen yang akan dikenakan sangat bervariasi tergantung pada jenis penghasilannya. Ada berbagai kategori jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21, seperti:
PPh 21 Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan karyawan dari uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! a. Undang-Undang PPh Pasal 21 Yang Mengatur Berapa Persen BesarnyaSebelum mengetahui tentang subjek pajak dan objek pajak, ketahui ketentuan hukum yang berlaku untuk PPh Pasal 21 dengan mengacu pada aturan-aturan yang terkait sebagai berikut:
Ilustrasi ketentuan tarif PPh 21 berapa persen dan perhitungan PPh pasal 21 b. Wajib Pajak PPh Pribadi (Peraturan Pajak Pasal 21)Wajib Pajak atas PPh Pribadi Pasal 21 adalah pegawai, penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, ahli waris dan Wajib Pajak kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa. Wajib pajak yang dimaksud kategori bukan pegawai adalah sebagai berikut:
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! c. Objek Pajak PPh Pribadi Pasal 21Apa saja objek PPh Pribadi Pasal 21? Tidak semua objek penghasilan dipotong PPh 21. Berikut adalah objek PPh Pasal 21 dan objek penghasilan yang tidak dipotong PPh 21 berapa persen sebagaimana diatur dalam UU PPh: 1. Penghasilan yang Dipotong PPh Pribadi Pasal 21
Baca Juga : 2. Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
d. Tarif PPh 21 atau Pribadi Terbaru di RUU HPP Berapa Persen?Tarif pajak yang dimuat pada PPh Pasal 21 dibebankan kepada Wajib Pajak yang telah berpenghasilan. Namun, sebelumnya Sobat Klikpajak harus mengetahui terlebih dahulu tentang besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh Pasal 21 yang diatur dalam peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan. Penghasilan Kena Pajak PPh Pribadi Pasal 21 ini nantinya akan dikalikan dengan tarif progresif PPh Orang Pribadi PPh 21 untuk mengetahui besar Pajak Penghasilannya. Seperti yang sudah disinggung di atas, tarif PPh Pribadi atau PPh 21 bertambah satu lapis dan layer penghasilan yang dikenakan PPh Pribadi juga mengalami perubahan. 1. Penghasilan Kena Pajak (PKP) Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena Pajak adalah pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dikenakan PKP sebesar Penghasilan Netto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru. Sementara pegawai tidak tetap dikenakan PKP sebesar Penghasilan Bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru. Sedangkan untuk pegawai yang termuat dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, dikenakan sebesar 50% atas PKP dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP dalam satu bulan. 2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pendapatan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan seperti yang termuat dalam PPh Pasal 21. Menurut DJP, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dijelaskan sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar Wajib Pajak beserta keluarga, dalam satu tahun. Maka tidak termasuk dalam PPh Pasal 21. Singkatnya pph 21 yang dikenakan berapa persen nilainya setelah dikurangi PTKP ini. Seperti diketahui, besar PTKP dapat berubah sewaktu-waktu melalui peraturan pelaksana perundang-undangan perpajakan. Perubahan besar PTKP terakhir kali pada tahun 2016 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK. 010/2016. Berdasarkan PMK 101/2016 tersebut, Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan Wajib Pajak sama dengan atau tidak lebih dari Rp54.000.000 dan tambahan besar PTKP yang disesuaikan dengan status WP. Dalam RUU HPP, besar PTKP tidak berubah, yakni:
3. Tarif Pajak Progresif PPh Pribadi Pasal 21 Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif dengan tarif pajak progresif tertinggi 30%. Dalam RUU HPP yang di dalamnya merevisi beberapa undang-undang perpajakan salah satunya UU PPh, maka tarif pajak progresif atau PPh 21 pribadi berapa persen untuk mengetahui besaran PPh Terutang adalah sebagai berikut:
Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 20% lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Rumus Cara Perhitungan PPh 21 PribadiPerhitungan PPh 21 dilakukan dengan mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari penghasilan yang ditetapkan. Umumnya penghasilan yang diterima atau diperoleh tersebut akan dikurangi dengan unsur pengurang yang juga ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Rumus cara menghitung PPh Pribadi atau PPh 21 yang punya NPWP berapa persen sesuai bracket penghasilan kena pajak dalam RUU HPP sebagai berikut:
Contoh: Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp90.000.000 dan memiliki NPWP. Maka perhitungan PPh Pribadi yang harus dipotong bagi wajib pajak yang memiliki NPWP adalah:
Bagi pihak penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP, perhitungan dilakukan mengalikan 120% dengan tarif PPh Pribadi dan layer penghasilan kena pajak dalam RUU HPP, yaitu:
Contoh: Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp90.000.000 tapi tidak punya NPWP. Maka perhitungan PPh Pribadi yang harus dipotong bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP adalah:
a. Contoh Perhitungan yang Bikin Bayar PPh 21 Pribadi Jadi Lebih Rendah karena RUU HPPKarena ada penambahan bracket atau layer penghasilan kena pajak atas PPh Pribadi dalam RUU HPP, yakni dari sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp60 juta yang dikenakan tarif pajak progresif PPh Orang Pribadi terkecil, maka akan membuat PPh Pribadi Pasal 21 pajak yang dibayarkan jadi lebih rendah jika menggunakan tarif PPh 21 sesuai RUU HPP dibanding jika menggunakan ketentuan tarif PPh Pribadi dalam UU PPh. Agar lebih jelasnya, perhatikan ilustrasi perhitungan PPh Pribadi sesuai dengan tarif dan bracket pajak penghasilan orang pribadi yang sesuai RUU HPP berikut ini: Pak Kelik seorang karyawan swasta yang mulai bekerja di PT AAA pada bulan Januari 2021 dengan status menikah dan mempunyai dua orang anak. Gaji pokok Pak Kelik sebesar Rp10.000.000 per bulan dengan tambahan tunjangan pada bulan Januari 2021 dari perusahaan sebagai berikut:
Selain itu, perusahaan juga mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menimbulkan iuran yang harus dibayarkan sebagai berikut:
Maka perhitungan PPh Pribadi Pasal 21 sesuai tarif PPh 21 terbaru dalam RUU HPP adalah sebagai berikut:
Jadi, PPh Pribadi atau PPh 21 yang harus dipotong oleh PT AAA pada bulan Januari 2021 atas gaji karyawan bernama Pak Kelik berdasarkan tarif PPh 21 dalam RUU HPP adalah sebesar Rp467.948. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! b. Contoh Hitungan Bayar PPh Pribadi jadi Lebih Tinggi jika dengan UU PPhSementara itu, jika masih menggunakan perhitungan tarif PPh Pribadi Pasal 21 sesuai UU PPh sebelumnya dengan bracket PPh Orang Pribadi untuk tarif 5% buat penghasilan kena pajak sebesar Rp50 juta, maka perhitungan PPh 21 dari ilustrasi yang sama dengan contoh di atas akan menunjukkan penggunaan tarif PPh Pribadi berdasarkan UU PPh akan membuat pengenaan PPh dari gaji yang diterima Pak Kelik lebih besar dibanding tarif PPh 21 terbaru dalam RUU HPP tersebut. Masih menggunakan ilustrasi data wajib pajak pribadi di atas, berikut contoh bukti bahwa perhitungan tarif PPh Pribadi berdasarkan UU PPh justru membuat pembayaran PPh 21 jadi lebih besar ketimbang tarif PPh Pribadi dalam RUU HPP. Begini perhitungan PPh 21 Pak Kelik ketika masih menggunakan tarif PPh Pribadi dan bracket pajak penghasilan orang pribadi sesuai UU PPh:
Jadi, PPh Pribadi atau PPh 21 yang harus dipotong oleh PT AAA pada bulan Januari 2021 atas gaji karyawan bernama Pak Kelik berdasarkan tarif PPh 21 dalam UU PPh adalah sebesar Rp551.281,25. Dengan ilustrasi perhitungan PPh 21 di atas, dari besar gaji yang sama tapi menggunakan perhitungan berdasarkan peraturan yang berbeda, maka hasilnya pun berbeda. Dari contoh perhitungan di atas menunjukkan, perhitungan PPh 21 berdasarkan UU PPh lebih tinggi dibanding perhitungan PPh Pribadi berdasarkan ketentuan pada UU HPP.
Tentu saja yang perlu diperhatikan, perhitungan PPh Pribadi Pasal 21 yang menggunakan peraturan berdasarkan UU HPP jadi lebih kecil dibanding jika perhitungan sesuai UU PPh ini, terjadi ketika jumlah Penghasilan Kena Pajak sebesar lebih dari batas nominal yang dikalikan dengan bracket terendah (5%) dan satu tingkat di atasnya (15%). Namun jika Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari bracket terendah yang dikalikan dengan tarif progresif terkecil (5%), maka besar PPh Pribadi ini hasilnya tidak ada perubahan antara perhitungan berdasarkan UU PPH dan UU PPh.
c. Contoh Perhitungan Bayar PPh Pribadi Tidak Berubah antara UU PPh dan UU HPPBegini contohnya; Pak Kelik seorang karyawan swasta yang mulai bekerja di PT AAA pada bulan Januari 2021 dengan status lajang. Gaji pokok Pak Kelik sebesar Rp5.000.000 per bulan dengan tambahan tunjangan pada bulan Januari 2021 dari perusahaan sebagai berikut:
Selain itu, perusahaan juga mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menimbulkan iuran yang harus dibayarkan sebagai berikut:
Begini perhitungan untuk Pak Kelik ketika masih menggunakan tarif PPh 21 Pribadi dan bracket pajak penghasilan orang pribadi sesuai UU PPh:
Jadi, PPh Pribadi atau PPh 21 yang harus dipotong oleh PT AAA pada bulan Januari 2021 atas gaji karyawan bernama Pak Kelik berdasarkan tarif PPh 21 dalam UU PPh adalah sebesar Rp171.050.
Masih berdasarkan data yang sama dengan di atas, begini perhitungan untuk Pak Kelik ketika masih menggunakan tarif PPh 21 Pribadi dan bracket pajak penghasilan orang pribadi sesuai UU HPP:
Jadi, PPh Pribadi atau PPh 21 yang harus dipotong oleh PT AAA pada bulan Januari 2021 atas gaji karyawan bernama Pak Kelik berdasarkan tarif PPh 21 dalam UU HPP adalah sebesar Rp109.850. Dari contoh perhitungan di atas menunjukkan pajak yang harus dibayar Pak Kelik dari gaji bulan Januari 2021 ketika menggunakan skema perhitungan berdasarkan UU PPh adalah Rp109.850. Begitu juga ketika menggunakan perhitungan sesuai UU HPP, pajak yang harus dipotong PT AAA dari gaji Pak Kelik pada Januari 2021 tersebut sebesar Rp109.850.
Tabel Perbandingan Perhitungan PPh Pribadi Berdasarkan UU PPh vs RUU HPPAgar lebih mudah melihat perbandingan PPh Pribadi yang dibayarkan berdasarkan perhitungan antara tarif PPh 21 dalam UU PPh dengan RUU HPP, perhatikan tabel berikut ini: *Ilustrasi tabel via dokumentasi DJP Kementerian KeuanganCara Lapor Pajak Penghasilan Pasal 21 & Setor SPT PPh Kurang BayarBagi karyawan yang dipotong PPh Pribadi atau PPh 21 oleh perusahaan yang memberikan gaji, pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahunnya paling lambat 31 Maret untuk Tahun Pajak sebelumnya. Sementara itu, bagi perusahaan yang telah memungut/memotong PPh 21 atas gaji yang diberikan pada karyawan, wajib menyetorkan PPh 21 Terutang ke kas negara dan melaporkan pemungutan PPh Pasal 21 tersebut bersama perpajakan lainnya pada saat menyampaikan SPT Tahunan Badan setiap tahunnya paling lambat 30 April untuk Tahun Pajak sebelumnya. Cara lapor SPT Tahunan Badan online sangat mudah, begini persiapan dan proses Cara Lapor SPT Tahunan PPh Badan di e-Filing Klikpajak. Selain menggunakan e-Filing, pelaporan SPT PPh 21 dapat dilakukan menggunakan aplikasi eSPT PPh 21 dari Klikpajak. Jika mengalami kurang bayar pada saat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, langsung saja setorkan PPh Kurang Bayar di e-Billing tanpa keluar platform. Sobat Klikpajak dapat membayarkan PPh Kurang Bayar langsung melalui virtual account bank setelah selesai membuat Kode Billing di platform yang sama. Bayar SPT PPh Kurang Bayar pun sangat mudah dan cepat! Ikuti di sini langkah-langkah Cara Bayar Pajak Online di e-Billing Klikpajak. Kelola Pajak jadi Lebih Mudah & Cepat dengan Klikpajak by MekariJika bisa praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang dapat menyita banyak waktu dan tenaga untuk urusan perpajakan? Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan ini melalui Klikpajak.
Melalui teknologi cloud, Sobat Klikpajak bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu. Jadi, membuat Faktur Pajak elektronik pun tak perlu ribet install atau donwload dan update e-Faktur terlebih dahulu. Cukup miliki akun Klikpajak, beragam fitur kelola pajak bisnis jadi lebih mudah dan praktis!
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang! Nah, diatas adalah informasi tarif progresif, rumus cara menghitung, perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21, lapor SPT pajak, bayar PPh 21 sesuai RUU HPP terbaru besarnya berapa persen telah diulas oleh blog Mekari Klikpajak. Semoga bisa berguna untuk Anda. Berapa persen PPh 21 karyawan per bulan?Besaran komponen ini adalah 5% dari gaji pokok, dengan potongan maksimal sebesar Rp 500.000 per bulan. Itu berarti biaya jabatan hanya akan memiliki nilai lebih kecil atau sama dengan Rp 500.000, berapapun nilai persentase 5% yang dihasilkan dari total gaji pokok.
Gaji 4 5 juta kena pajak berapa?Adapun masyarakat yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta ke bawah tidak wajib membayar pajak karena tergolong dalam kelompok Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebab, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan PTKP tetap sebesar Rp 4,5 juta perbulan atau Rp 54 juta per tahun.
Gaji 1 juta apakah kena pajak?tidak harus. kan penghasilannya tersebut belum dikenai pajak.
Apakah PPh 21 dibayar setiap bulan?PPh 21 ini merupakan pajak atas penghasilan berdasarkan pekerjaan yang dilakukan karyawannya. PPh 21 dibayarkan setiap bulannya. Biasanya, perusahaan memungut PPh 21 dengan melakukan pemotongan secara langsung dari gaji bulanan karyawan.
|