Pajak penghasilan berapa persen per bulan

Tarif progresif, rumus cara menghitung, perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21, lapor SPT pajak, bayar PPh 21 sesuai RUU HPP terbaru besarnya berapa persen akan diulas oleh Mekari Klikpajak!

Baru baru ini pemerintah telah menambah tarif progresif PPh Pribadi dari sebelumnya tertinggi 30%, menjadi paling tinggi 35% dalam UU HPP.

Bukan hanya itu, bracket atau layer Pajak Penghasilan Orang Pribadi juga mengalami perubahan.

Lebih jelasnya, Mekari Klikpajak akan mengulas secara lengkap perubahan regulasi Pajak Penghasilan Pribadi, tarif PPh 21 berapa persen, perhitungan PPh 21 dan cara lapor SPT pajaknya bagi Sobat Klikpajak.

Sekadar untuk tahu saja, sesuai namanya, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) disusun untuk mengatur kembali berbagai jenis peraturan perundang-undangan perpajakan dalam satu paket yang namanya UU HPP ini, salah satunya mengatur kembali soal perubahan tarif PPh Pribadi atau tarif PPh 21 ini.

Tentu saja, dengan adanya perubahan tarif PPh Pribadi atau tarif PPh 21 dan layer PPh Orang Pribadi, maka pasti akan mengubah jumlah pajak penghasilan pribadi.

Benarkah perubahan tarif PPh Pribadi atau tarif PPh 21 dan layer pajak penghasilan orang pribadi ini bikin bayar pajak penghasilan jadi lebih tinggi?

Atau justru sebaliknya, perubahan tarif PPh Pribadi dan bracket penghasilan kena PPh 21 justru bisa membuat pajak penghasilan yang harus dibayarkan jadi lebih rendah?

Untuk tahu jawabannya, terus simak ulasannya di bawah ini. Tapi sebelum itu, seperti biasanya Klikpajak.id akan kembali mengingatkan ada cara mudah kelola pajak bisnis.

Ingin tahu cara mengelola pajak bisnis yang praktis?

Temukan caranya hanya melalui aplikasi pajak online mitra resmi DJP, Klikpajak by Mekari!

Pajak penghasilan berapa persen per bulan

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Bicara soal tarif PPh Pribadi, tentu ini tidak hanya berlaku bagi Wajib Pajak (WP) Pribadi sebagai karyawan atau pekerja bebas dan sejenisnya, tapi juga mencakup WP Pribadi yang berstatus memiliki penghasilan dari selain gaji alias sebagai pengusaha.

Baik karyawan, pekerja bebas atau orang pribadi pengusaha dan semacamnya, sama-sama memiliki komponen perhitungan tarif dan bracket PPh 21 Orang Pribadi yang sama.

Omong-omong soal Pajak Penghasilan Pribadi yang kaitannya dengan tarif PPh Pribadi dalam RUU HPP adalah berapa persen, pembahasan disini akan lebih ditekankan PPh Pasal 21 Karyawan.

Karena PPh 21 Karyawan dipungut oleh Wajib Pajak Badan atau Perusahaan.

WP Badan atau Perusahaan memotong PPh 21 dari gaji karyawan setiap bulannya.

Kemudian perusahaan wajib membayar atau menyetorkan pemungutan pajak PPh 21 atas gaji karyawan tersebut ke kas negara.

Dalam mengelola suatu badan atau perusahaan, karyawan memiliki peran penting untuk membantu memajukan bisnis yang Sobat Klikpajak kelola.

Oleh karena itu semua hal terkait kesejahteraan karyawan mulai dari pendapatan, tunjangan serta aspek perpajakannya wajib untuk diperhatikan.

Agar pengelolaan pajak perusahaan seperti menghitung, bayar PPh 21 karyawan dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan lebih mudah, gunakan aplikasi pajak online yang terintegrasi dari Klikpajak.id.

Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak mengenai perubahan tarif PPh 21 atau tarif PPh Pribadi terbaru dan layer pajak penghasilan pribadi atau tarif progresif PPh 21 dalam RUU HPP yang disahkan DPR pada 7 Oktober 2021 untuk menjadi undang-undang maksimal 30 hari pasca pengesahan di bawah ini.

Temukan cara mudah & cepat kelola e-Faktur dengan menarik data langsung dari laporan keuangan online hanya di e-Faktur Klikpajak. Coba Gratis & Buktikan Sekarang!

Tentang PPh Pribadi dan Tarif Pajak Progresif PPh 21 Berapa Persen Besarnya

Pada dasarnya PPh adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik dari dalam negeri maupun dari luar luar negeri.

Sedangkan PPh Pribadi adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak orang pribadi atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.

Subjek PPh Pribadi adalah bisa terdiri dari beberapa kategori, yakni:

  • Wajib pajak pribadi pekerja formal atau karyawan/pegawai
  • Wajib pajak pribadi pekerja bebas
  • Wajib pajak pribadi sebagai pekerja sekaligus pengusaha
  • Wajib pajak pribadi sebagai pengusaha

Bagaimana dengan PPh Pasal 21?

Pajak penghasilan berapa persen per bulan
Ilustrasi perhitungan penghasilan yang dikenakan tarif PPh 21 berapa persen.

Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 adalah pemotongan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) dalam negeri atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya.

PPh Pasal 21 dipotong dari penghasilan yang diterima oleh seorang wajib pajak di dalam negeri.

Umumnya PPh 21 ini berkaitan dengan pajak yang digunakan pada sistem penggajian suatu perusahaan.

Penggajian sendiri bisa dihitung secara manual, atau dengan bantuan aplikasi seperti Talenta HRIS yang terintegrasi dengan fitur laporan absensi karyawan.

Namun, sebenarnya PPh Pasal 21 juga digunakan secara luas untuk berbagai kegiatan lainnya.

Perlakuan atas PPh 21, juga berapa persen yang akan dikenakan sangat bervariasi tergantung pada jenis penghasilannya.

Ada berbagai kategori jenis penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 21, seperti:

  1. Penghasilan bagi Pegawai/karyawan Tetap
  2. Penghasilan bagi Pegawai/karyawan Tidak Tetap
  3. Penghasilan bagi Bukan Pegawai/karyawan
  4. Penghasilan yang dikenakan PPh 21 Final
  5. Penghasilan Lainnya

PPh 21 Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan karyawan dari uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua.

Pajak penghasilan berapa persen per bulan

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

a. Undang-Undang PPh Pasal 21 Yang Mengatur Berapa Persen Besarnya

Sebelum mengetahui tentang subjek pajak dan objek pajak, ketahui ketentuan hukum yang berlaku untuk PPh Pasal 21 dengan mengacu pada aturan-aturan yang terkait sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 sampai Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 252/PMK.03/2008 tentang petunjuk pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi.
  3. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang pedoman teknis tata cara pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan Orang Pribadi.
  4. Peraturan Menteri Keuangan No. 102/PMK.010/2016 tentang penetapan bagian penghasilan sehubungan dengan pekerjaan dari pegawai harian dan mingguan serta pegawai tidak tetap lainnya yang tidak dikenakan pemotongan menimbang Pajak Penghasilan.
  5. Peraturan Pemerintah No. 68/2009 tentang tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus.
  6. Peraturan Menteri Keuangan No. 16/PMK.03/2010 tentang tata cara pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ( UU Cipta Kerja )
  8. Dasar hukum PPh Pribadi diatur dalam RUU HPP yang sudah disahkan DPR untuk menjadi undang-undang perpajakan.

Pajak penghasilan berapa persen per bulan
Ilustrasi ketentuan tarif PPh 21 berapa persen dan perhitungan PPh pasal 21

b. Wajib Pajak PPh Pribadi (Peraturan Pajak Pasal 21)

Wajib Pajak atas PPh Pribadi Pasal 21 adalah pegawai, penerima uang pesangon, pensiun, tunjangan hari tua, jaminan hari tua, ahli waris dan Wajib Pajak kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa.

Wajib pajak yang dimaksud kategori bukan pegawai adalah sebagai berikut:

  1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari akuntan, arsitek, pengacara, dokter, konsultan, aktuaris, penilai, dan notaris.
  2. Bintang film, pemain musik, penyanyi, pembawa acara, bintang iklan, bintang sinetron, peragawan, kru film, sutradara, foto model, pelukis, pemain drama, penari, pemahat, dan seniman lainnya.
  3. Olahragawan, pelatih, penyuluh, pengajar, penasihat, moderator, dan penceramah.
  4. Peneliti, pengarang, dan penerjemah.
  5. Penyedia jasa komputer dan sistem aplikasi, fotografi, teknik, telekomunikasi, ekonomi, elektronika, sosial dan penyedia jasa kepanitiaan.
  6. Petugas dinas luar asuransi, direct selling, distributor perusahaan multi-level marketing, petugas penjaja barang dagangan.
  7. Dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap perusahaan atau anggota dewan komisaris. Penerima penghasilan atas keikutsertaan dalam kegiatan seperti peserta perlombaan dan seni dalam segala bidang termasuk perlombaan olahraga,ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ketangkasan dan jenis perlombaan lainnya.
  8. Peserta pertemuan, sidang, konferensi, kunjungan kerja, dan peserta rapat. Peserta pendidikan dan pelatihan, peserta kegiatan lainnya.
  9. Mantan pegawai.

Baca juga tentang regulasi perpajakan terbaru dalam RUU HPP tentang Tarif PPN Naik Jadi 11% & 12% di RUU HPP. Kapan Mulai Berlaku?

Pajak penghasilan berapa persen per bulan

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

c. Objek Pajak PPh Pribadi Pasal 21

Apa saja objek PPh Pribadi Pasal 21?

Tidak semua objek penghasilan dipotong PPh 21.

Berikut adalah objek PPh Pasal 21 dan objek penghasilan yang tidak dipotong PPh 21 berapa persen sebagaimana diatur dalam UU PPh:

1. Penghasilan yang Dipotong PPh Pribadi Pasal 21

  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
  • Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis.
  • Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
  • Imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
  • Imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

Baca Juga : Aturan Pajak Karyawan Magang dan Cara Menghitung Pajak Pegawai Magang

Pajak penghasilan berapa persen per bulan
Ilustrasi perhitungan gaji yang dikenakan tarif pajak progresif PPh 21 sebesar berapa persen.

2. Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21

  • Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
  • Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, termasuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan.
  • Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau Badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.
  • Zakat yang diterima oleh Orang Pribadi yang berhak dari Badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf l UU PPh.

d. Tarif PPh 21 atau Pribadi Terbaru di RUU HPP Berapa Persen?

Tarif pajak yang dimuat pada PPh Pasal 21 dibebankan kepada Wajib Pajak yang telah berpenghasilan.

Namun, sebelumnya Sobat Klikpajak harus mengetahui terlebih dahulu tentang besaran Penghasilan Kena Pajak (PKP) PPh Pasal 21 yang diatur dalam peraturan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Penghasilan Kena Pajak PPh Pribadi Pasal 21 ini nantinya akan dikalikan dengan tarif progresif PPh Orang Pribadi PPh 21 untuk mengetahui besar Pajak Penghasilannya.

Seperti yang sudah disinggung di atas, tarif PPh Pribadi atau PPh 21 bertambah satu lapis dan layer penghasilan yang dikenakan PPh Pribadi juga mengalami perubahan.

1. Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Penghasilan Kena Pajak adalah pegawai tetap dan penerima pensiun berkala dikenakan PKP sebesar Penghasilan Netto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru.

Sementara pegawai tidak tetap dikenakan PKP sebesar Penghasilan Bruto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) terbaru.

Sedangkan untuk pegawai yang termuat dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak No. PER-32/PJ/2015 Pasal 3 huruf c, dikenakan sebesar 50% atas PKP dari jumlah penghasilan bruto dikurangi PTKP dalam satu bulan.

2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan pendapatan yang tidak dikenai Pajak Penghasilan seperti yang termuat dalam PPh Pasal 21.

Menurut DJP, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dijelaskan sebagai pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar Wajib Pajak beserta keluarga, dalam satu tahun.

Maka tidak termasuk dalam PPh Pasal 21. Singkatnya pph 21 yang dikenakan berapa persen nilainya setelah dikurangi PTKP ini.

Seperti diketahui, besar PTKP dapat berubah sewaktu-waktu melalui peraturan pelaksana perundang-undangan perpajakan.

Perubahan besar PTKP terakhir kali pada tahun 2016 yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK. 010/2016.

Berdasarkan PMK 101/2016 tersebut, Wajib Pajak tidak akan dikenakan pajak penghasilan apabila penghasilan Wajib Pajak sama dengan atau tidak lebih dari Rp54.000.000 dan tambahan besar PTKP yang disesuaikan dengan status WP.

Dalam RUU HPP, besar PTKP tidak berubah, yakni:

  1. Rp54.000.000 per tahun / Rp4,5 juta per bulan untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi lajang tanpa tanggungan.
  2. Tambahan Rp4.500.000 untuk Wajib Pajak yang kawin.
  3. Rp54.000.000 untuk istri yang memiliki jumlah penghasilan tersebut telah digabung dengan penghasilan suami.
  4. Tambahan Rp4. 500.000 untuk setiap anggota keluarga kandung serta keluarga dalam garis keturunan serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.

Juga ada dalam RUU HPP, ketahui Tax Amnesty Jilid 2 Dibuka, Begini Cara Isi Formulir Amnesti Pajak

3. Tarif Pajak Progresif PPh Pribadi Pasal 21

Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif dengan tarif pajak progresif tertinggi 30%.

Dalam RUU HPP yang di dalamnya merevisi beberapa undang-undang perpajakan salah satunya UU PPh, maka tarif pajak progresif atau PPh 21 pribadi berapa persen untuk mengetahui besaran PPh Terutang adalah sebagai berikut:

Lapisan Tarif Rentang Penghasilan

(UU PPh)

Tarif Rentang Penghasilan

(RUU HPP)

Tarif
I 0 – Rp50 juta 5% 0 – Rp60 juta 5%
II >Rp50-250 juta 15% >Rp60 – 250 juta 15%
III >Rp250-500 juta 25% >Rp250 – 500 juta 25%
IV >Rp500 juta 30% >Rp500 juta – 5 miliar 30%
V >Rp5 miliar 35%

Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 20% lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP.

Pajak penghasilan berapa persen per bulan

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Rumus Cara Perhitungan PPh 21 Pribadi

Perhitungan PPh 21 dilakukan dengan mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah bruto dari penghasilan ​yang ditetapkan.

Umumnya penghasilan yang diterima atau diperoleh tersebut akan dikurangi dengan unsur pengurang yang juga ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rumus cara menghitung PPh Pribadi atau PPh 21 yang punya NPWP berapa persen sesuai bracket penghasilan kena pajak dalam RUU HPP sebagai berikut:

PPh 21 = (Tarif PPh Pribadi x Penghasilan Kena Pajak)

Contoh:

Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp90.000.000 dan memiliki NPWP.

Maka perhitungan PPh Pribadi yang harus dipotong bagi wajib pajak yang memiliki NPWP adalah:

5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% x Rp40.000.000 = Rp6.000.000 (+)
Jumlah PPh 21 Terutang = Rp9.000.000

Bagi pihak penerima penghasilan yang belum memiliki NPWP, perhitungan dilakukan mengalikan 120% dengan tarif PPh Pribadi dan layer penghasilan kena pajak dalam RUU HPP, yaitu:

PPh 21 yang harus dibayar = ( Tarif PPh Pribadi x 120% x Penghasilan Kena Pajak )

Contoh:

Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp90.000.000 tapi tidak punya NPWP.

Maka perhitungan PPh Pribadi yang harus dipotong bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP adalah:

5% x 120 x Rp60.000.000 = Rp3.600.000
15% x 120 x Rp40.000.000 = Rp7.200.000 (+)
Jumlah PPh 21 Terutang = Rp10.800.000

a. Contoh Perhitungan yang Bikin Bayar PPh 21 Pribadi Jadi Lebih Rendah karena RUU HPP

Karena ada penambahan bracket atau layer penghasilan kena pajak atas PPh Pribadi dalam RUU HPP, yakni dari sebelumnya Rp50 juta menjadi Rp60 juta yang dikenakan tarif pajak progresif PPh Orang Pribadi terkecil, maka akan membuat PPh Pribadi Pasal 21 pajak yang dibayarkan jadi lebih rendah jika menggunakan tarif PPh 21 sesuai RUU HPP dibanding jika menggunakan ketentuan tarif PPh Pribadi dalam UU PPh.

Agar lebih jelasnya, perhatikan ilustrasi perhitungan PPh Pribadi sesuai dengan tarif dan bracket pajak penghasilan orang pribadi yang sesuai RUU HPP berikut ini:

Pak Kelik seorang karyawan swasta yang mulai bekerja di PT AAA pada bulan Januari 2021 dengan status menikah dan mempunyai dua orang anak.

Gaji pokok Pak Kelik sebesar Rp10.000.000 per bulan dengan tambahan tunjangan pada bulan Januari 2021 dari perusahaan sebagai berikut:

1. Tunjangan Lembur = Rp1.000.000
2. Tunjangan Komunikasi = Rp300.000
3. Tunjangan Transportasi = Rp500.000

Selain itu, perusahaan juga mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menimbulkan iuran yang harus dibayarkan sebagai berikut:

  1. Jaminan Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang ditanggung Perusahaan 4% dan oleh Karyawan 1%
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh Perusahaan 0,24%
  3. Jaminan Kematian (JKM) ditanggung Perusahaan 0,3%
  4. Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Perusahaan 3,7% dan ditanggung Karyawan 2%
  5. Jaminan Pensiun ditanggung Perusahaan 2% dan oleh Karyawan 1%

Maka perhitungan PPh Pribadi Pasal 21 sesuai tarif PPh 21 terbaru dalam RUU HPP adalah sebagai berikut:

Januari 2021
– Gaji Pokok = Rp10.000.000
– Tunjangan Lembur = Rp1.000.000
– Tunjangan Komunikasi = Rp300.000
– Tunjangan Transportasi = Rp500.000 (+)
Penghasilan dari pemberi kerja = Rp11.800.000
Jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja:
– Jaminan Kesehatan (4%) = Rp472.000
– JKK (0,24%) = Rp28.320
– JKM (0,3%) = Rp35.400
– JHT (3,7%) = Rp436.600
– Jaminan Pensiun (2%) = Rp236.000 (+)
Penghasilan Bruto Per Bulan = Rp13.008.320
Pengurang:
– Biaya Jabatan (5% x Penghasilan Bruto) Maksimal Rp500.000 = Rp500.000
– Jaminan Kesehatan (1%) = Rp118.000
– JHT (2%) = Rp236.000
– Jaminan Pensiun (1%) = Rp118.000 (-)
Penghasilan Neto Per Bulan = Rp12.036.320
Penghasilan Neto Per Tahun:
– Rp12.036.320 x 12 bulan = Rp144.435.840
PTKP (K/2) = Rp67.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak = Rp77.435.840
PPh Terutang:
– 5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
– 15% x Rp17.435.840 = Rp2.615.376 (+)
PPh Terutang setahun = Rp5.615.376
PPh Terutang Januari 2021 = Rp5.615.376 / 12 bulan = Rp467.948
   

Jadi, PPh Pribadi atau PPh 21 yang harus dipotong oleh PT AAA pada bulan Januari 2021 atas gaji karyawan bernama Pak Kelik berdasarkan tarif PPh 21 dalam RUU HPP adalah sebesar Rp467.948.

Pajak penghasilan berapa persen per bulan

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

b. Contoh Hitungan Bayar PPh Pribadi jadi Lebih Tinggi jika dengan UU PPh

Sementara itu, jika masih menggunakan perhitungan tarif PPh Pribadi Pasal 21 sesuai UU PPh sebelumnya dengan bracket PPh Orang Pribadi untuk tarif 5% buat penghasilan kena pajak sebesar Rp50 juta, maka perhitungan PPh 21 dari ilustrasi yang sama dengan contoh di atas akan menunjukkan penggunaan tarif PPh Pribadi berdasarkan UU PPh akan membuat pengenaan PPh dari gaji yang diterima Pak Kelik lebih besar dibanding tarif PPh 21 terbaru dalam RUU HPP tersebut.

Masih menggunakan ilustrasi data wajib pajak pribadi di atas, berikut contoh bukti bahwa perhitungan tarif PPh Pribadi berdasarkan UU PPh justru membuat pembayaran PPh 21 jadi lebih besar ketimbang tarif PPh Pribadi dalam RUU HPP.

Begini perhitungan PPh 21 Pak Kelik ketika masih menggunakan tarif PPh Pribadi dan bracket pajak penghasilan orang pribadi sesuai UU PPh:

Januari 2021
– Gaji Pokok = Rp10.000.000
– Tunjangan Lembur = Rp1.000.000
– Tunjangan Komunikasi = Rp300.000
– Tunjangan Transportasi = Rp500.000 (+)
Penghasilan dari pemberi kerja = Rp11.800.000
Jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja:
– Jaminan Kesehatan (4%) = Rp472.000
– JKK (0,24%) = Rp28.320
– JKM (0,3%) = Rp35.400
– JHT (3,7%) = Rp436.500
– Jaminan Pensiun (2%) = Rp236.000 (+)
Penghasilan Bruto Per Bulan = Rp13.008.320
Pengurang:
– Biaya Jabatan (5% x Penghasian Bruto) Maksimal Rp500.000 = Rp500.000
– Jaminan Kesehatan (1%) = Rp118.000
– JHT (2%) = Rp236.000
– Jaminan Pensiun (1%) = Rp118.000 (-)
Penghasilan Neto Per Bulan = Rp12.036.320
Penghasilan Neto Per Tahun:
– Rp12.036.320 x 12 bulan = Rp144.435.840
PTKP (K/2) = Rp67.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak = Rp77.435.840
PPh Terutang:
– 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
– 15% x Rp27.435.840 = Rp4.115.376 (+)
PPh Terutang setahun = Rp6.615.376
PPh Terutang Januari 2021 = Rp6.615.376 / 12 bulan = Rp551.281,25
   

Jadi, PPh Pribadi atau PPh 21 yang harus dipotong oleh PT AAA pada bulan Januari 2021 atas gaji karyawan bernama Pak Kelik berdasarkan tarif PPh 21 dalam UU PPh adalah sebesar Rp551.281,25.

Dengan ilustrasi perhitungan PPh 21 di atas, dari besar gaji yang sama tapi menggunakan perhitungan berdasarkan peraturan yang berbeda, maka hasilnya pun berbeda.

Dari contoh perhitungan di atas menunjukkan, perhitungan PPh 21 berdasarkan UU PPh lebih tinggi dibanding perhitungan PPh Pribadi berdasarkan ketentuan pada UU HPP.

Jika berdasarkan perhitungan sesuai UU HPP, Pak Kelik dikenakan PPh 21 atas gaji di bulan Januari sebesar Rp467.948, sedangkan perhitungan PPh 21 berdasarkan UU PPh, PPh 21 atas gaji Pak Kelik yang dipotong PT AAA sebesar Rp551.281,25.

Tentu saja yang perlu diperhatikan, perhitungan PPh Pribadi Pasal 21 yang menggunakan peraturan berdasarkan UU HPP jadi lebih kecil dibanding jika perhitungan sesuai UU PPh ini, terjadi ketika jumlah Penghasilan Kena Pajak sebesar lebih dari batas nominal yang dikalikan dengan bracket terendah (5%) dan satu tingkat di atasnya (15%).

Namun jika Penghasilan Kena Pajak lebih kecil dari bracket terendah yang dikalikan dengan tarif progresif terkecil (5%), maka besar PPh Pribadi ini hasilnya tidak ada perubahan antara perhitungan berdasarkan UU PPH dan UU PPh.

Tahukah? Kini bayar/setor Pajak Pertambahan Terutang makin praktis! Temukan di sini Cara Bayar PPN Terutang Melalui Halaman SPT Masa PPN

c. Contoh Perhitungan Bayar PPh Pribadi Tidak Berubah antara UU PPh dan UU HPP

Begini contohnya;

Pak Kelik seorang karyawan swasta yang mulai bekerja di PT AAA pada bulan Januari 2021 dengan status lajang.

Gaji pokok Pak Kelik sebesar Rp5.000.000 per bulan dengan tambahan tunjangan pada bulan Januari 2021 dari perusahaan sebagai berikut:

1. Tunjangan Lembur = Rp1.000.000
2. Tunjangan Komunikasi = Rp300.000
3. Tunjangan Transportasi = Rp500.000

Selain itu, perusahaan juga mengikuti program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang menimbulkan iuran yang harus dibayarkan sebagai berikut:

  1. Jaminan Kesehatan dan BPJS Kesehatan yang ditanggung Perusahaan 4% dan oleh Karyawan 1%
  2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) oleh Perusahaan 0,24%
  3. Jaminan Kematian (JKM) ditanggung Perusahaan 0,3%
  4. Jaminan Hari Tua (JHT) oleh Perusahaan 3,7% dan ditanggung Karyawan 2%
  5. Jaminan Pensiun ditanggung Perusahaan 2% dan oleh Karyawan 1%

Begini perhitungan untuk Pak Kelik ketika masih menggunakan tarif PPh 21 Pribadi dan bracket pajak penghasilan orang pribadi sesuai UU PPh:

Januari 2021
– Gaji Pokok = Rp5.000.000
– Tunjangan Lembur = Rp1.000.000
– Tunjangan Komunikasi = Rp300.000
– Tunjangan Transportasi = Rp500.000 (+)
Penghasilan yang diberikan pemberi kerja = Rp6.800.000
Jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja:
– Jaminan Kesehatan (4%) = Rp200.000
– JKK (0,24%) = Rp12.000
– JKM (0,3%) = Rp15.000
– JHT (3,7%) = Rp185.000
– Jaminan Pensiun (2%) = Rp100.000 (+)
Penghasilan Bruto Per Bulan = Rp7.309.000
Pengurang:
– Biaya Jabatan (5% x Penghasian Bruto) = Rp340.000
– Jaminan Kesehatan (1%) = Rp68.000
– JHT (2%) = Rp136.000
– Jaminan Pensiun (1%) = Rp68.000 (-)
Penghasilan Neto Per Bulan = Rp6.697.000
Penghasilan Neto Per Tahun:
– Rp6.697.000 x 12 bulan = Rp80.364.000
PTKP (K/0) = Rp54.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak = Rp26.364.000
PPh Terutang:
– 5% x Rp26.364.000 = Rp1.318.200
PPh Terutang setahun = Rp1.318.200
PPh Terutang Januari 2021 = Rp171.050 / 12 bulan = Rp109.850
   

Jadi, PPh Pribadi atau PPh 21 yang harus dipotong oleh PT AAA pada bulan Januari 2021 atas gaji karyawan bernama Pak Kelik berdasarkan tarif PPh 21 dalam UU PPh adalah sebesar Rp171.050.

Bagaimana penghitungan tarif jika menggunakan perhitungan PPh 21 pribadi berdasarkan UU HPP?

Masih berdasarkan data yang sama dengan di atas, begini perhitungan untuk Pak Kelik ketika masih menggunakan tarif PPh 21 Pribadi dan bracket pajak penghasilan orang pribadi sesuai UU HPP:

Januari 2021
– Gaji Pokok = Rp5.000.000
– Tunjangan Lembur = Rp1.000.000
– Tunjangan Komunikasi = Rp300.000
– Tunjangan Transportasi = Rp500.000 (+)
Penghasilan dari pemberi kerja = Rp6.800.000
Jaminan yang dibayar oleh pemberi kerja:
– Jaminan Kesehatan (4%) = Rp200.000
– JKK (0,24%) = Rp12.000
– JKM (0,3%) = Rp15.000
– JHT (3,7%) = Rp185.000
– Jaminan Pensiun (2%) = Rp100.000 (+)
Penghasilan Bruto Per Bulan = Rp7.309.000
Pengurang:
– Biaya Jabatan (5% x Penghasian Bruto) = Rp340.000
– Jaminan Kesehatan (1%) = Rp68.000
– JHT (2%) = Rp136.000
– Jaminan Pensiun (1%) = Rp68.000 (-)
Penghasilan Neto Per Bulan = Rp6.697.000
Penghasilan Neto Per Tahun:
– Rp6.697.000 x 12 bulan = Rp80.364.000
PTKP (K/0) = Rp54.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak = Rp26.364.000
PPh Terutang:
– 5% x Rp26.364.000 = Rp1.318.200
PPh Terutang setahun = Rp1.318.200
PPh Terutang Januari 2021 = Rp1.318.200 / 12 bulan = Rp109.850
   

Jadi, PPh Pribadi atau PPh 21 yang harus dipotong oleh PT AAA pada bulan Januari 2021 atas gaji karyawan bernama Pak Kelik berdasarkan tarif PPh 21 dalam UU HPP adalah sebesar Rp109.850.

Dari contoh perhitungan di atas menunjukkan pajak yang harus dibayar Pak Kelik dari gaji bulan Januari 2021 ketika menggunakan skema perhitungan berdasarkan UU PPh adalah Rp109.850.

Begitu juga ketika menggunakan perhitungan sesuai UU HPP, pajak yang harus dipotong PT AAA dari gaji Pak Kelik pada Januari 2021 tersebut sebesar Rp109.850.

Kesimpulan dari contoh perhitungan PPh Pribadi dengan jumlah Penghasilan Kena Pajak yang masih di bawah batas layer pajak penghasilan orang pribadi, baik dalam UU HPP maupun UU PPh, maka tidak ada perbedaan jumlah PPh 21 yang harus dibayarkan pekerja atau yang dipungut perusahaan tersebut.

Tabel Perbandingan Perhitungan PPh Pribadi Berdasarkan UU PPh vs RUU HPP

Agar lebih mudah melihat perbandingan PPh Pribadi yang dibayarkan berdasarkan perhitungan antara tarif PPh 21 dalam UU PPh dengan RUU HPP, perhatikan tabel berikut ini:

Pajak penghasilan berapa persen per bulan
*Ilustrasi tabel via dokumentasi DJP Kementerian Keuangan

Cara Lapor Pajak Penghasilan Pasal 21 & Setor SPT PPh Kurang Bayar

Bagi karyawan yang dipotong PPh Pribadi atau PPh 21 oleh perusahaan yang memberikan gaji, pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahunnya paling lambat 31 Maret untuk Tahun Pajak sebelumnya.

Sementara itu, bagi perusahaan yang telah memungut/memotong PPh 21 atas gaji yang diberikan pada karyawan, wajib menyetorkan PPh 21 Terutang ke kas negara dan melaporkan pemungutan PPh Pasal 21 tersebut bersama perpajakan lainnya pada saat menyampaikan SPT Tahunan Badan setiap tahunnya paling lambat 30 April untuk Tahun Pajak sebelumnya.

Cara lapor SPT Tahunan Badan online sangat mudah, begini persiapan dan proses Cara Lapor SPT Tahunan PPh Badan  di e-Filing Klikpajak.

Selain menggunakan e-Filing, pelaporan SPT PPh 21 dapat dilakukan menggunakan aplikasi eSPT PPh 21 dari Klikpajak.

Jika mengalami kurang bayar pada saat melaporkan SPT Tahunan PPh Badan, langsung saja setorkan PPh Kurang Bayar di e-Billing tanpa keluar platform.

Sobat Klikpajak dapat membayarkan PPh Kurang Bayar langsung melalui virtual account bank setelah selesai membuat Kode Billing di platform yang sama.

Bayar SPT PPh Kurang Bayar pun sangat mudah dan cepat!

Ikuti di sini langkah-langkah Cara Bayar Pajak Online di e-Billing Klikpajak.

Kelola Pajak jadi Lebih Mudah & Cepat dengan Klikpajak by Mekari

Jika bisa praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang dapat menyita banyak waktu dan tenaga untuk urusan perpajakan?

Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan ini melalui Klikpajak.

“Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Sobat Klikpajak inginkan.”

Melalui teknologi cloud, Sobat Klikpajak bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.

Jadi, membuat Faktur Pajak elektronik pun tak perlu ribet install atau donwload dan update e-Faktur terlebih dahulu.

Cukup miliki akun Klikpajak, beragam fitur kelola pajak bisnis jadi lebih mudah dan praktis!

Sudah punya Akun Klikpajak? Langsung saja gunakan fiturnya untuk mengurus perpajakan perusahaan yang efektif.

Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

Pajak penghasilan berapa persen per bulan

Nah, diatas adalah informasi tarif progresif, rumus cara menghitung, perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21, lapor SPT pajak, bayar PPh 21 sesuai RUU HPP terbaru besarnya berapa persen telah diulas oleh blog Mekari Klikpajak. Semoga bisa berguna untuk Anda.

Berapa persen PPh 21 karyawan per bulan?

Besaran komponen ini adalah 5% dari gaji pokok, dengan potongan maksimal sebesar Rp 500.000 per bulan. Itu berarti biaya jabatan hanya akan memiliki nilai lebih kecil atau sama dengan Rp 500.000, berapapun nilai persentase 5% yang dihasilkan dari total gaji pokok.

Gaji 4 5 juta kena pajak berapa?

Adapun masyarakat yang memiliki penghasilan Rp 4,5 juta ke bawah tidak wajib membayar pajak karena tergolong dalam kelompok Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebab, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan PTKP tetap sebesar Rp 4,5 juta perbulan atau Rp 54 juta per tahun.

Gaji 1 juta apakah kena pajak?

tidak harus. kan penghasilannya tersebut belum dikenai pajak.

Apakah PPh 21 dibayar setiap bulan?

PPh 21 ini merupakan pajak atas penghasilan berdasarkan pekerjaan yang dilakukan karyawannya. PPh 21 dibayarkan setiap bulannya. Biasanya, perusahaan memungut PPh 21 dengan melakukan pemotongan secara langsung dari gaji bulanan karyawan.