Panduan cara pakai aplikasi medis care

Dalam dunia kesehatan, medical record atau rekam medis umum digunakan untuk menggambarkan dokumentasi sistematis atas riwayat medis dan perawatan kesehatan seorang pasien. Rekam medis ini dikumpulkan oleh penyedia layanan kesehatan dan dapat digunakan kapan saja dan di mana saja. Untuk tahu lebih banyak tentang medical record, mari simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Catatan Dalam Medical Record di Fasilitas Kesehatan

Medical record dapat mencakup berbagai ‘catatan’ yang dimasukan ke dalam sebuah sistem perekaman dari waktu ke waktu. Proses ini dilakukan oleh profesional kesehatan, mulai dari pencatatan pengamatan terhadap kondisi medis pasien, pemberian obat dan terapi, hasil tes apa pun di rumah sakit (RS), rontgen, laporan kesehatan, dan lainnya.

Meskipun umumnya perangkat penyimpanan medical record adalah milik fasilitas kesehatan (faskes), tetapi sebagian besar yurisdiksi menganggap bila catatan tersebut sebenarnya adalah milik pasien sehingga pasien dapat memperoleh salinannya. Bagi faskes sendiri, menggunakan informasi yang terkandung dalam medical record memungkinkan faskes dapat menentukan riwayat medis pasien untuk memberi perawatan yang tepat.

EMR Dalam Perawatan Kesehatan

Catatan kesehatan dan informasi mengenai pasien dapat disimpan secara elektronik maupun dalam bentuk kertas yang berisi data hasil identifikasi pasien. Informasi lebih lanjut dapat membedakan riwayat medis pasien yang satu dan lainnya, di mana isinya ditulis oleh dokter dan tenaga medis yang merawat pasien.

Secara konvensional, medical record disusun, disimpan, dan dikelola oleh penyedia layanan kesehatan, seperti puskesmas, klinik, dan rumah sakit. Namun kini, pemeliharaan electronic medical record (EMR) makin populer untuk mendapatkan data yang lengkap dan akurat, bahkan menjadi persyaratan penyedia layanan kesehatan. Hal ini karena EMR diberlakukan sebagai pra-syarat perizinan atau sertifikasi untuk sebuah RS.

Medical record ini dapat dipakai sebagai catatan tertulis (kertas), fisik (film, gambar), dan digital yang digunakan sebagai kumpulan informasi medis penting dari seorang pasien. Tidak hanya itu, inovasi dalam hal penyimpanan data secara online memungkinkan seorang pasien dapat melakukan pengumpulan dan penyimpanan tersebut secara mandiri.

Namun, isu keamanan dari data medical record yang disimpan secara online pun timbul. Medical record merupakan informasi pribadi sensitif yang harus dilindungi, oleh karena itu pihak ketiga diharuskan menggunakan teknologi keamanan data yang sangat baik untuk menjaga informasi rahasia pasien dan mengantisipasi kebocoran data.

Fungsi dan Catatan Dalam Medical Record

Medical record memiliki fungsi sebagai pusat informasi medis sebagai acuan dalam  perencanaan perawatan pasien dan juga sebagai dokumentasi komunikasi antara pasien, penyedia layanan kesehatan, dan profesional yang berkontribusi pada perawatan pasien. Tujuan peningkatan kualitas medical record adalah untuk memastikan dokumentasi atas kepatuhan terhadap peraturan institusional, profesional, dan pemerintah.

Pada awalnya, catatan medis tradisional untuk perawatan rawat inap dapat mencakup catatan masuk, catatan layanan, catatan kemajuan, catatan pra operasi, catatan operasi, catatan pasca operasi, catatan prosedur, catatan postpartum, dan lainnya. Sementara itu, catatan kesehatan pribadi dalam sistem EMR menggabungkan banyak fitur di atas.

Dengan ini, sangat memungkinkan pasien untuk berbagi catatan medis ke seluruh unit dalam faskes dan sistem perawatan kesehatan. EMR atau rekam medis elektronik juga dapat dipelajari untuk menganalisis banyak hal di dunia kesehatan.EMR dapat digunakan untuk membantu mengidentifikasi faktor dan kontributor suatu penyakit yang kemudian dapat menjadikan acuan dalam promosi pencegahan suatu penyakit.

Kementerian Kesehatan melalui Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu menginstruksikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan untuk segera memasukkan data hasil vaksinasi ke dalam aplikasi Pcare milik BPJS Kesehatan. Instruksi ini disampaikan melalui surat no SR.02.06/I/193/2021 per tanggal 20 Januari 2021.

“Hal ini Sebagai upaya untuk mempercepat proses vaksinasi terhadap 1,48 Juta Tenaga Kesehatan yang diharapkan selesai di Februari,” kata dr. Maxi

Saat ini sudah tidak ada SMS blast untuk registrasi ulang sehingga sasaran yang telah terdaftar di Sistem Informasi SDMK (SISDMK) per tanggal 6 Januari sudah otomatis memiliki e-tiket sehingga dapat melakukan vaksinasi pada Fasyankes yang telah teregistrasi sebagai fasilitas yang mampu vaksin di manapun dan kapanpun.

Untuk antisipasi terjadi penumpukan sasaran maka diharapkan masing-masing daerah dapat membuat kebijakan mengatur pelaksanaan sesuai kapasitas pasien serta kebijakan daerah setempat.

Jumlah vaksin dan logistik lainnya ke masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan dikelola oleh masing-masing kabupaten/kota sesuai jumlah sasaran yang telah ditentukan fasilitas penyelenggara

SDM kesehatan yang belum terdaftar sebagai penerima vaksin masih dapat didaftarkan berjenjang melalui verifikasi dinas kesehatan kabupaten /kota untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada Pusat Data dan Informasi Kemenkes melalui pengelola aplikasi SISDMK data tersebut paling lambat diterima tanggal 23 Januari 2021.

Selain itu, untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang mudah, Kementerian Kesehatan telah membuka posko vaksinasi COVID-19 yang dapat diakses melalui call center 119 atau email [email protected]

Aplikasi Pcare vaksin COVID-19 sendiri merupakan bagian dari sistem informasi satu data vaksinasi COVID-19. Pcare mendukung proses registrasi sasaran penerima vaksin, screening status kesehatan, serta mencatat dan melaporkan hasil pelayanan vaksinasi COVID-19.

Sebagai tambahan informasi bahwa akses pencatatan pelayanan vaksinasi COVID-19 dalam aplikasi Pcare dibuka sampai tanggal 25 Januari 2021.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected] (D2/NI)

Langkah registrasi pasien menggunakan p Care?

- Kunjungi situs resmi PCare BPJS Kesehatan https://pcare.bpjs-kesehatan.go.id/eclaim atau Google Playstore. Unduh aplikasi PCare. - Bikin username dan password. Anda hanya perlu memasukkan username dan password apabila sudah melakukan registrasi.

Apakah aplikasi p Care BPJS itu?

PCare atau Primary Care adalah aplikasi baru yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan untuk masyarakat.

Apa aplikasi BPJS yang dipakai untuk memproses klaim di puskesmas?

Pcare BPJS Kesehatan atau Primary Care BPJS adalah aplikasi yang menyediakan akses untuk peserta BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, dan dokter.

Apa itu aplikasi PCare vaksin?

Aplikasi Pcare vaksin COVID-19 sendiri merupakan bagian dari sistem informasi satu data vaksinasi COVID-19. Pcare mendukung proses registrasi sasaran penerima vaksin, screening status kesehatan, serta mencatat dan melaporkan hasil pelayanan vaksinasi COVID-19.