Pemanfaatan sumber daya kelautan harus dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan

Tujuan 14 TPB adalah melestarikan dan memanfaatkan secara berkelanjutan sumber daya kelautan dan samudera untuk pembangunan berkelanjutan. Dalam rangka mencapai tujuan nasional ekosistem lautan pada tahun 2030, ditetapkan 10 target yang diukur melalui 15 indikator. Target-target tersebut terdiri dari tata ruang laut dan pengelolaan wilayah laut berkelanjutan, penangkapan ikan dalam batasan biologis yang aman (MSY) dan pemberantasan IUU fisihing, peningkatan kawasan konservasi perairan dan pemanfaatan berkelanjutan, serta dukungan dan perlindungan nelayan kecil. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mencapai target-target tersebut dijabarkan pada kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah maupun organisasi nonpemerintah.

Kebijakan Tujuan 14. Kebijakan pengelolaan ekosistem lautan yang dilakukan pemerintah telah termuat dalam RPJMD 2017-2022 terkait pengembangan ekonomi maritim dan kelautan. Visi Misi Gubernur DIY pada RPJMD 2017-2022 yaitu “Menyongsong Abad Samudera Hindia untuk Kemuliaan Martabat Manusia Jogja”. Tujuan 14 Ekosistem Lautan merupakan bagian dari pembangunan Daerah Istimewa Yogyakarta, utamanya bidang Kelautan dan pesisir dan Bidang Perikanan. Dalam rangka pemeliharaan sumber daya dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kelautan untuk pembangunan, serta peningkatan produksi dan kesejahteraan nelayan, arah kebijakan pembangunan terkait pengelolaan Tujuan 14 Ekosistem Lautan difokuskan pada dua arah kebijakan utama, yaitu: (1) pengelolaan pesisir serta pengembangan ekonomi kelautan berkelanjutan, (2) pengelolaan kawasan konservasi perairan.

Arah kebijakan tersebut, dilaksanakan melalui upaya-upaya sebagai berikut: (1) Meningkatkan tata kelola sumber daya kelautan, termasuk upaya penataan ruang laut dan harmonisasinya, (2) Meningkatkan konservasi, rehabilitasi dan peningkatan ketahanan masyarakat terhadap bencana di pesisir dan laut, termasuk penambahan luasan kawasan konservasi perairan dan penguatan kelembagaan serta efektivitas pengelolaannya, (3) Mengendalikan IUU fishing dan kegiatan yang merusak di laut, (4) Menguatkan peran SDM dan iptek kelautan serta budaya maritim, (5) Meningkatkan produktivitas, optimalisasi kapasitas dan kontinuitas produksi perikanan, termasuk alokasi yang proporsional antara stok sumber daya ikan, serta penyediaan dan pengembangan teknologi penangkapan ikan yang efisien dan ramah lingkungan;

Program Tujuan 14. Berdasarkan arah kebijakan yang selaras dengan pencapaian Tujuan 14 TPB, program yang akan dilaksanakan antara lain: (1) Konservasi Ekosistem dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, (2) Pengelolaan Pelabuhan.

Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki laut yang dapat dikelola sebesar 5.8 juta km² dan memiliki potensi serta keanekaragaman sumber daya kelautan dan perikanan yang sangat besar.

Perikanan, salah satu sektor yang diandalkan untuk pembangunan nasional serta sumber mata pencaharian nelayan, perlu dipertahankan keberlanjutannya. Bukan sekedar tingkat penangkapan perikanan, namun juga aspek-aspek lain seperti ekosistem, struktur sosial ekonomi, komunitas nelayan dan pengelolaan kelembagaannya.

Pengembangan perikanan haruslah mempertimbangkan bio-technico-socio-economic approach yaitu secara biologi tidak merusak atau mengganggu kelestarian sumber daya ikan, secara teknis alat tangkap harus efektif untuk dioperasikan, secara sosial alat tangkap dapat diterima oleh masyarakat nelayan, secara ekonomi harus menguntungkan.

Adapun alat penangkap ikan yang dilarang menurut peraturan perundangan :

UU No. 45 Tahun 2009

  1. Bahan peledak
  2. Bahan Kimia (contoh: Potasium Sianida)
  3. Bahan Biologis (contoh: racun tumbuhan)
  4. Alat, cara, bangunan yang dapat merugikan atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungan (contoh: setrum)

Permen KP No. 2 Tahun 2015

  1. Pukat Hela (trawls)
  2. Pukat Tarik
  3. Lampara, Dongol, Cantrang, Payang

Permen KP No. 71 Tahun 2016

  1. Pukat Hela
  2. Pukat Tarik
  3. Perangkap (Aerial dan Muro Ami)

Namun apalah arti diterapkannya kebijakan jika pelaku utama kebijakan tersebut tidak mengerti sepenuhnya mengapa kebijakan tersebut dibuat?

Oleh karena itu, langkah utama haruslah dengan dilakukan pencerdasan terhadap masyarakat nelayan tentang keberlanjutan ekosistem laut, meliputi tingkat dan teknik penangkapan, ukuran ikan layak tangkap, keragaman spesies tangkapan, dan pemahaman tentang ekosistem bawah laut.

Alat Penangkapan Ikan yang tidak ramah lingkungan antara lain :

  1. Bom
  2. Potasium Sianida
  3. Setrum
  4. Pukat Harimau
  5. Cantrang
  6. Perangkap ikan peloncat (Aerial traps)

Kriteria Alat Penangkap Ikan yang Ramah Lingkungan (berdasarkan Code of Conduct for Responsible Fisheries, FAO 1995) :

  1. Selektivitas Tinggi
    • Diupayakan hanya menangkap ikan target
  2. Tidak Merusak Habitat
    • Alat tangkap tidak merusak habitat, tempat tinggal dan perkembangbiakan ikan
  3. Aman Bagi Nelayan
    • Alat tangkap tidak membahayakan pemakai
  4. Menghasilkan Ikan Bermutu Baik
    • Ikan yang ditangkap dalam keadaan hidup/segar
  5. Produk Tidak Membahayakan Kesehatan Konsumen
    • Ikan yang ditangkap aman dimakan, tidak menyebabkan gangguan kesehatan
  6. Hasil Tangkapan Sampingan Rendah
    • Hasil tangkapan sampingan kurang dari 3 jenis dan berharga tinggi
  7. Memberikan Dampak Minimum Terhadap Biodiversity
    • Alat tangkap aman bagi keanekaragaman sumberdaya hayati
  8. Tidak Menangkap Spesies Yang Dilindungi
    • Alat tangkap tidak menangkap jenis yang dilindungi undang-undang atau yang terancam punah
  9. Diterima Secara Sosial
    • Tidak bertentangan dengan budaya setempat, dan peraturan yang ada

Kondisi lautan yang baik juga berdampak pada hasil penangkapan yang baik pula. Maka dari itu, nelayan juga harus menjaga laut dari pencemaran dengan memulai kebiasaan penggunaan alat penangkap ikan yang ramah lingkungan.

(CW/Sekret)

5. Objek material adalah objek studi geografi yang berbentuk material, yaitu fenomen​

contoh pendekatan historikal​

cari 20 kawasan konservasi di Indonesia ,flora dan fauna yang dilindungi,nama latin, perbesaran tipe. tolong bantu jawab tabel di bawah ka plissss:v​

persamaan MAPPA dengan taplak meja ​

Apabila suatu kota ingin maju harus mengembangkan beberapa sektor. Apa saja sektor nya

nomor 2 dan 3 kemudian berikan solusi dari permasalahan tersebut​

-soal berikut! 1. Perhatikan gambar berikut! Fotografer: Suryo Hartono Deskripsikan fenomena pada gambar meng- gunakan konsep morfologi dan nilai guna … !​

Lahan pertanian di wilayah pinggiran kota terus berkurang. hal ini menyebabkan ketidak stabilan fungsi dari wilayah hinterland. Analisis lah mengapa h … al itu dapat terjadi! tolong dibantu​ ys

Pernyataan: Terjadinya likuifaksi di Palu pada beberapa tahun silam menyebabkan banyak korban jiwa dan kerugian material yang tidak sedikit. Pendekata … n geografi yang digunakan untuk mengkaji kejadian tersebut adalah.

Identifikasilah karakteristik wilayah kota yangditunjukkan oleh tanda X!​.