Pemerintah belanda kemudian mengeluarkan undang-undang agraria dengan tujuan

Assalammualaikum, Selamat datang di Kelas IPS. Disini Ibu Guru akan membahas tentang pelajaran Sejarah yaitu Tentang “Undang-Undang Agraria 1870“. Berikut dibawah ini penjelasannya:

Pemerintah belanda kemudian mengeluarkan undang-undang agraria dengan tujuan

Pengertian Uundang-Undang Agraria 1870

Istilah agrarian berasal dari kata Akker (Bahasa Belanda), Agros (Bahasa Yunani) berarti tanah pertanian, Agger (Bahasa Latin) berarti tanah atau sebidang tanah, Agrarius (Bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian, Agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian.

Yang dimaksudkan dengan UUPA dengan “hukum agrarian yang berdasarkan tujuan dengan sendi-sendi dari pemerintah jajahan” adalah Hukum Tanah Administratif pemerintah belanda, yang seperti di kemukakan di atas, di adakan dalam rangka melaksanakan politik pertanahan kolonial yang di tuangkan dalam Undang-Undang Agraria 1870.

Ketentuan Undang-Undang Agraria 1870 yang memungkinkan seseorang mendapat tanah dengan hak erfpacht selama tujuh puluh lima tahun, telah memacu kaum pemodal Belanda berbondong-bondong datang ke “Nederlands-Indië”  dengan tujuan memekarkan modal mereka lewat pendayagunaan tanah-tanah erfpacht tersebut.

Jika di zaman “Cultuurstelsel” pemerintah kolonial sendirilah yang beraksi, maka di zaman  Undang-Undang Agraria 1870 kaum pemilik modallah yang mendominasi pengurasan sumber daya alam dan pemerasan sumber daya manusia Indonesia. Ketentuan-ketentuan yang tampak menguntungkan kaum pribumi, telah dilindas tanpa bekas oleh ketentuan-ketentuan lain yang menjamin agar pengurasan sumber daya alam Indonesia berjalan mulus.

Apa yang disebut “Undang-Undang Agraria 1870” adalah suatu undang-undang (dalam bahasa belanda disebut “wet”) yang di buat di negeri belanda pada tahun 1870. Undang-Undang Agraria 1870 di undangkan dalam S 1870-55 sebagai tambahan ayat-ayat baru pada pasal 62 Regerings Reglement hindia belanda tahun 1854. Semula Regerings Reglement (RR) tersebut terdiri atas 3 ayat. Dengan tambahan 5 ayat baru ( ayat 4 s/d8 ) oleh Undang-Undang Agraria 1870. Maka pasal RR terdiri atas 8 ayat. Yakni:

  1. Gubernur Jendral tidak boleh menjual tanah.
  2. Dalam larangan diatas tidak termasuk tanah- tanah yang tidak luas, yang diperuntukkan bagi perluasan kota dan desa serta pembangunan  kegiatan- kegiatan usaha kerajinan.
  3. Gubernur Jendral dapat menyewakan tanah menurut ketentuan- ketentuan yang ditetapkan dengan Ordonansi. Tidak termasuk yang boleh disewakan adalah tanah- tanah kepunyaan orang- orang pribumi asal pembukaan hutan, demikian juga tanah- tanah yang sebagai tempat penggembalaan umum atas dasar lain merupakan kepunyaan desa.
  4. Menurut  ketentuan yang ditetapkan dengan ordonansi, di berikan tanah dengan hak erfpach selama waktu tidak lebih dari tujuh puluh lima tahun.
  5. Gubernur Jendral menjaga jangan sampai tejadi pemberian tanah yang melanggar hak- hak rakyat pribumi.
  6. Gubernur Jendaral tidak boleh mengambil tanah- tanah kepunyaan rakyat asal pembukaan hutan yang digunakan untuk keperlua sendiri, demikian juga tanah- tanah yang sebagai tempat penggembalaan umum atau atas dasar lain merupakan kepunyaan desa, kecuali untuk kepentingan umum berdasarkan pasal 133 atau untuk keperluan penanaman tanaman- tanaman yang diselenggarakan atas perintah penguasa menurut peraturan-peraturan yang bersangkutan, semuanya dengan pemberian ganti kerugian yang layak.
  7. Tanah yang dipunyai oleh orang- orang pribumi dengan hak pakai pribadi yang turun- temurun ( yang dimaksud adalah: hak milik adat) atas permintaan pemiliknya yang sah dapat diberikan kepadanya dengan hak eigendom, denagn pembatasan- pembatasan yang diperlukan sebagai yang ditetapkan dengan ordonansi dan dicantumkan dalam surat eigendomnya yaitu yang mengenai kewajibannya terhadap Negara dan desa yang bersangkutan, demikian juga mengenai kewenangannya untuk menjualnya kepada non-pribumi.
  8. Persewaan atau serahpakai tanah oleh orang- orang pribumi kepada non-pribumi dilakukan menurut ketentuan yang diatur dengan ordonansi.

Faktor Yang Mendorong di Keluarkannya Undang-Undang Agraria 1870

Pada waktu tengah giat di laksanakannya apa yang di kenal sebagai cultuur-stelsel ( peraturan tanam paksa ) sejak tahun 1830, sangatlah terbatas kemungkinannya bagi para pengusaha besar swasta untuk berusaha di bidang perkebunan besar. Sejalan dengan politik monopoli negara dalam pengusahaan tanaman-tanaman untuk ekspor, bagi pengusaha besar swasta yang belum memiliki sendiri tanah yang luas dengan hak eigendom, sebagai apa yang di kenal dengan sebutan “ tanah partikelir”. Tidak ada kemungkinan untuk memperolehtanah yang di perlukannya dengan hak yang kuat dan dengan jangka waktu penguasaan yang cukup lama.

Sebelum terbentuknya uu agraria pada tahun 1870 satu-satunya cara yang terbuka adalah menyewa tanah dari pemerintah.
Sebelum tahun 1839 memang ada tanah-tanah yang belum di kuasai dan di usahakan oleh rakyat ( tanah-tanah Negara yang “ kosong”) yang di sewakan oleh pemerintah untuk usaha-usaha perkebunan swasta.

Tetapi sejak tahun 1839 sejalan dengan di laksanaknnya cultuur stelse, tidak lagi di adakan persewaan baru. Baru dengan adanya RR 1854/pasal 62 ayat 3 di atas secara tegas di buka kembali kesempatan untuk menyewa tanah dari pemerintah yang peraturannya, di muat dalam Algemeene Maatregel van Bestuur ( AMVB ) yang di undang-undangkan dalam S.1854-64.

Persewaan boleh diadakan dengan jangka waktu paling lama 20 tahun, kecuali untuk tanaman kelapa yang jangka waktunya boleh sampai 40 tahun ( Koninklijk Besluit 7 November 1856). Persewaan atas dasar ketentuan pasal 62 RR 1854 tersebut ternyata tidak mampu membawa perkembangan yang berarti pada perusahaan kebun besar di Hindia Belanda.

Artikel Terkait:  Sejarah Berdirinya Kerajaan Tidore

Hal itu, disebabkan karena jangka waktu sewa maksimal 20 tahun tidak mencukupi untuk pengusahaan tanaman-tanaman keras yang berumur panjang. Lagipula penguasaan tanah dengan hak sewa tidak memungkinkan pengusaha memperoleh kredit yang diperlukannya dengan pemberian jaminan hypotheek. Hak sewa bukan obyek hypoteek. (pasal 1164 KUUHPdt).

Pemberian hak lebih kuat misalnya dengan hak erfpacht, tidak mungkin. Karena pemberian wewenang kepada Gubernur Jendral untuk menyewaka tanahdalam pasal 62 RR tersebut, ditafsirkan sebagai pembatasan kewenangannya hanya pada penyewaan saja, bukan pemberian hak yang lebih kuat. Penjualan tanah yang luas juga tidak mungkin lagi, karena tegas- tegas dilarang oleh pasal 62 RR ayat 1.

Menyewa tanah kepunyaan rakyat juga tidak dimungkinkan, karena menurut Bijblad nomor 148 penjualan maupun persewaan tanah kepada rakyat nonpribumi dilarang. Satu- satunya cara untuk bias memperoleh hasil tanaman yang diingin kan dengan menggunakan tanah rakyat, adalah mengadalan perjanjian, bahwa petani yang empunya tanah akan menanam tanaman-tanaman yang ditentukan, yang hasilnya dijual kepada pengusaha.

Dikenal dengan sebutan “leveringscontract”. Karena sesuatunya tergantung pada kesediaan petani yang bersangkutan untuk mengadakan perjanjian dalam memenuhi apa yang diperjanjikan, bagi pengusaha tidak terdapat cukup jaminan akan memperoleh hasil tanaman yang diinginkan.

Sementara itu pengusaha besar Belanda di negeri Belanda karena keberhasilan usahanya mengalami kelebihan modal. Karenanya memerlukan bidang usaha baru untuk menginvestasikannaya. Mengingat masih banyak tersedia tanah hutan di Hindia Belanda yang belum dibuka dan diusahakan, maka sejak pertengahan abad 19, mereka menuntut diberikannya kesempatan untuk berusaha di bidang perkebunan besar.

Sejalan dengan semangat liberalismeyang sedang berkembang dituntut penggantian system monopoli Negara dan kerja paksa dalam melaksanakan cultuur stelsel, dengan system persaingan bebas dan system kerja bebasberdasarkan konsepsi kapitalisme liberal.

Tuntutan untuk mengahiri system tanam paksa dan kerja paksa dengan tujuan bisnis tersebut, sejalan denagn tuntutan berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dari golongan lain di negeri Belanda, yang melihat terjadinya penderitaa yang sangat hebat dikalangan petani di Jawa, sebagai akibat penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan cultuur stelsel oleh para pejabat yang bersangkutan.

Sebaliknya ada juga golongan yang ingin melaksanakan sistem yang ada, atas pertimbangan bahwa pelaksannaan cultuuur stelseltelah mampu menyelamatkan negeri Belanda, yang pernah mengalami krisis keuangan sebagai akibat perang pemisahan dengan Belgia di eropa dan perang Diponegoro di Jawa. Golongan ini berpendapat bahwa cultuur stelsel dan monopoli Negara masih perlu dipertahankan sebagai sumber utama pengisi “schatkist negerinya”, dari Hindia Belanda, sebagai daerah jajahanyang merupakan “wingewest”.

Tetapi akhirnya perjuangan para pengusaha besar tersebut berhasil juga setelah melalui perdebatan yang memakan waktu. Pada tahun 1870 lahirlah suatu undang-undang, yang rancangannnya diajukan oleh menteri jajahan daerah jajahan de Waal menambahkan 5 ayat baru pada pasal 62 RR 185. Undang-undang ini kemudian dikenal dengan sebutan Agrarische Wet sebelum itu pernah diajukan rancangan oleh menteri jajahn Fransen van der Putte tetapi kemudian ditarik kembali.

Rancangan tersebut dikenal dengan sebutan Otwerp Cultuutwet Fransen van der Putte menjadi terkenal karena setelah ditarik kembali diperintahkan oleh pemerintah Belanda kepada Gubernur Jendral Hindia Belanda pada tahun 1866 untuk mengeluarkan suatu maklumat. Pernyataan yang kemudian dikenal kemudian sebagai Proklamasi Gubernur Jendral Sloet van de Beele tersebut, dimuat dalam S. 1866-80. Adaun tujuannya adalah untuk mencegah jangan sampai penarikan kembali RUU van de Putte tersebut disalah-artikan. Seakan- akan pemerintah Belanda tidak akan melindungi rakyat Pribumi.

Maka dinyatakan dalam Proklamasi tersebut, bahwa oleh raja Belanda diberikan jaminan kepada rakyat pribumi di Jawa, bahwa hak-hak mereka atas tanah tetap dihormati dan akan dijaga dengan sungguh-sungguh agar idak dilanggar oleh pihak manapun. Jelaslah kiranya dari apa yang dikemukakan diatas bahwa uu agraria benar membawa politik pertahanan baru bagi Hindia Belanda, dari sitem monopoli Negara menjadi sitem berusaha bebas berusaha bagi swasta dibidang perkebunan besar.

Tujuan Dikeluarkannya Undang-Undang Agraria 1870

Dikeluarkannya UU Agraria ini mempunyai tujuan yaitu:

  • Memberi kesempatan dan jaminan kepada swasta asing (Eropa) untuk membuka usaha dalambidang perkebunan di Indonesia,
  • Melindungi hak atas tanah penduduk agar tidak hilang (dijual).

Dari uraian yang telah dikemukakan diatas jelaslah kiranya bahwa tujuan utama uu agraria adalah untuk membuka kemungkinan dan memberikan jaminan hukum kepada para pengusaha swasta agar dapt berkembang di Hindia Belanda. Pertama-tama diberikan kemungkinan memperoleh dari pemerintah tanah yang masih berupa hutan, untuk dibuka dan dijadikan perkebunan besar dengan hak erfpacht, berjangka waktu sampai 75 tahun.

Artikel Terkait:  Perang Jawa (1741-1743)

Berbeda dengan ayat-ayat yang lain, rumusan pasal 1 uu agraria atau pasal 62 ayat 4 RR 1854 bersifat “imperative”, yaitu dengan menggunakan kata- kata worden gronden afgestaan bukan “kunnen” atau “mogen”.

Rumusan tersebut menunjukkan adanya komitmen dan kesungguhan akan memberikan hak erfpacht yng diperlukan bagi pengembangan usaha swasta dibidang perkebunan besar. Menurut pasal 720 dan 721 KUUHPdt hak erfpacht merupakan hak kebendaan yang memberikan kewenangan yang paling luas kepada pemegang haknya untuk menikmati sepenuhnya akan kegunaan tanah kepunyaan pihak lain. Pemegang hak erfpachtbolehmenggunakan semua kewenangan yang terkandung dalam hak eigendom atas tanah.

Selain itu hak erfpacht dapat dibebani hypotheek, hingga terbuka kemungkinan bagi pengusaha untuk memperoleh kredit yang diperlukan dengan menunjuk tanahnya sebagai agunan (pasal 724 dan 1164 KUUHPdt). Jangka wahtu penguasaan dan penggunaan tanahnya selama 75 tahun memungkinkan pengusaha menyelenggarakan penanaman tanaman- tanaman keras yang berumur panjang dan memperoleh laba yang lebih besar dari hak sewa, yang berjangaka waktu pemberiannya hanya sampai 20 tahun.

Selain penguasaan tanah dengan hak erfpacht yang diperolehnya dari pemerintah, uu agraria membuka juga kemungkinan menggunakan tanah kepunyaan rakyat atas dasar sewa kemungkinan ini disediakan bagi perusahaan- perusahaan kebun besar tanah datar, terutama perusahaan gula dan tembakau. Hal- hal mengenai pemberian hak erfpacht menurut AW harus diatur dengan ordonansi. Maka dalam pelaksanaannya kita jumpai berbagai peraturan mengenai hak erfpacht, yaitu :

a. Untuk Jawa dan Madura kecuali daerah- daerah suwapraja:

  • Agrarisch Besluit ( S. 1870/118) pasal 9 s/d 17

b. Ordonasi yang dimuat S. 1872-237 a, yang beberapa kali mengalami perubahan, terakhir dalam tahun1913 disusun kembali dan diundangkan dalam S. 1913- 699

c. Untuk luar Jawa dan Madura, kecuali daerah- daerah suwapraja: semula ada berbagai ordonansi yang mengatur hal- hal mengenai pemberian hak erfpacht yang berlaku di daerah- daerah tertentu,

  1. S. 1874 f untuk Sumatra
  2. S. 1877-55 untuk karesidenan Menado
  3. S. 1888-58 untuk daerah Zuider-en Oosterafdeling Borneo.

Dalam tahun 1914 diundangkan suatu ordonansi untuk semua daerah pemerintahan langsung diluar Jawa dan dimuat dalam S. 1914-367 Ordonansi yang baru dikenal dengan sebutan “ Erftachtordonnantie Buitendewesten”. Berlakunya dimasing-masing swapraja menurut penunjukan gubernur Jendral. Sebelum adanya ordonansi tersebut didaerah-daerah swapraja diluar Jawa tidak diberikan hak erfpacht, melainkan hak konsesi untuk perusahaan kebun besar.

Persewaan tanah rakyat kepada perusahaan kebun besar diatur pula dengan ordonansi, yang telah mengalami perubahan-perubahan menjadi :

  • “Grondhuurordonnantie” (S. 1918-88), yang berlaku di Jawa dan Madura, kecuali Surakarta dan Yogyakarta.
  • “Vorstenlands Grondhuur Reglement” (S. 1918-20), yang berlaku didaerah Swapraja ,Surakarta, dan Yogyakarta.

Uu agraria yang pada pertengahan ke 2 abad 19 memuat politik agrarian colonial baru itu, ternyata berhasil memberi dasar dan dukungan bagi berkembangnya perusahaan-perusahaan kebun besar di Hindia Belanda. Menurut Indisch Versslag tahun 1941/ Statistisch Jaaroverzicht tahun 1940, pada tahun 1940 luas tanah yang diberikan dengan hak erfpacht ada lebih dari 1.100.000 hektar kepada lebih dari 2.200 pengusaha (paling luas tahun 1930 1.750.000 hektar). Tanah yang disewakan kepada perusahaan perkebunan di Jawa ( termasuk tanha swapraja) 150.000 hektar kepada 200 pengusaha ( paling luas tahun 1930 275.000 hektar).

Selain itu terdapat “ tanah partikelir” seluas lebih kurang 500.000 hektar dengan 200 pengusaha dan “ tanah konsesi” 1.000.000 hektar dengan 300 pengusaha, seluruhnya 1.500.000 hektar dengan 500 pengusaha ( paling luas tahun 1930 1.700.000 hektar). Maka keseluruhan ada 2.750.000 hektar denagn 2900 pengusaha pada tahun 1930 jumlah luas seluruhnya jumlah luas seluruhnya 3.725.000 hektar.

Dari isi pasal 51 IS ( pasal 62 RR ) ayat 5 dan ayat 6 kita mengetahui bahwa uu agraria juga menggariskan perlindungan bagi rakyat pribumi. Harus di jaga agar pemberian tanah kepada para pengusaha besar tidak melanggar hak-hak rakyat pribumi (ayat 5). Pengambilan tanah-tanah rakyat pribumi hanya boleh bagi kepentingan umum, melalui acara pencabutan hak dan di sertai pemberian ganti rugian yang layak.

Tetapi penggarisan pemberian perlindungan hokum kepada rakyat pribumi itu bukan merupakan tujuan uu agraria. Tujuan uu agraria adalah memberikan dasar bagi perkembangannya perusahaan-perusahaan kebun besar swasta. Di khawatirkan bahwa dalam usaha dan kegiatan mengembangkan perusahaan-perusahaan kebun besar tersebut, yang akan memerlukan tanah yang luas, hak-hak rakyat akan dilanggar atau di korbankan.

Kekhawatiran tersebut tercermin dalam pembahasan uu agraria di perlemen belanda dan rancangan-rancangan sebelumnya serta dalam pemberian perintah kepada gubernur Jenderal Sloet van de beele untuk membuat suatu pernyataan pada tahun 1886. Tetapi bagaimana pun bukan merupakan tujuan uu agraria untuk juga mensejahterakan rakyat pribumi.

Artikel Terkait:  Kerajaan Mataram Kuno

Terhadap rakyat pribumi pendekatannya “pasif” bukan “aktif” seperti halnya terhadap pihak pengusaha. Dalam praktik pelaksanaan uu agraria, kenyataanya kepentingan pengusaha dalam banyak hal lebih di dahulukan dari pada kepentingan rakyat pribumi.

Isi Undang-Undang Agraria 1870

Berikut ini terdapat beberapa isi undang-undang agraria 1870, yaitu sebagai berikut:

  1. Gubernur jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah.
  2. Gubernur jenderal dapat menyewakan tanah menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
  3. Tanah-tanah diberikan dengan hak penguasaan selama waktu tidak lebih dari 75 tahun sesuai ketentuan.
  4. Gubernur jenderal tidak boleh mengambil tanah-tanah yang dibuka oleh rakyat.
  5. Gubernur Jenderal tidak diperbolehkan menjual tanah milik pemerintah, tanah itu dapat disewakan paling lama 75 tahun.
  6. Tanah milik pemerintah antara lain hutan yang belum dibuka, tanah yang berada di luar wilayah milik desa dan penghuninya, dan tanah milik adat.
  7. Tanah milik penduduk antara lain semua sawah, ladang dan sejenisnya yang dimiliki langsung oleh penduduk desa. Tanah semacam ini boleh disewa oleh penguasa swasta selama 5 tahun.

Pengaruh Positif Undang-Undang Agraria

Pengaruh positif pemberlakuan Undang-Undang Agraria adalah:

  • Rakyat Indonesia diperkenalkan kepada pentingnya peranan lalu lintas uang (modal) dalam kehidupan ekonomi.
  • Tumbuhnya perkebunan-perkebunan besar meningkatkan jumlah produksi tanaman ekspor jauh melebihi produksi semasa berlakunya sistem tanam paksa, sehingga Indonesia mampu menjadi penghasil kina terbesar nomor 1 di dunia.
  • Rakyat Indonesia merasakan manfaat sarana irigasi dan transportasi yang dibangun pihak perkebunan.

Karena mendapat sorotan tajam, akhirnya pada tahun 1900 pemerintah Belanda menghentikan Undang-Undang Agraria 1870 tersebut.

Dampak Undang-Undang Agraria 1870

Dampak dikeluarkannya UU Agraria antara lain. Perkebunan diperluas, baik di Jawa maupun diluar pulau Jawa. Dengan berlakunya uu agraria, politik monopoli (politik kolonial konservatif) dihapuskan dan diganti dengan politik liberal yaitu pemerintah tidak mencampuri di bidang usaha, pengusaha diberikan kesempatan dan kebebasan mengembangkan usaha dan modalnya di bidang pertanian di Indonesia. Uu agraria adalah hasil dari rancangan Wet (undang-undang) yang diajukan oleh Menteri Jajahan de Waal.

UU Agraria tahun 1870 mendorong pelaksanaan politik pintu terbuka yaitu membuka Jawa bagi perusahaan swasta. Kebebasan dan keamanan para pengusaha dijamin. Pemerintah kolonial hanya memberi kebebasan para pengusaha untuk menyewa tanah, bukan untuk membelinya. Hal ini dimaksudkan agar tanah penduduk tidak jatuh ke tangan asing. Tanah sewaan itu dimaksudkan untuk memproduksi tanaman yang dapat diekspor ke Eropa.

Selain UU Agraria 1870, pemerintah Belanda juga mengeluarkan. Undang-Undang Gula (Suiker Wet) tahun 1870. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada para pengusaha perkebunan gula. Isi dari UU ini yaitu:

  1. Perusahaan-perusahaan gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap, dan
  2. Pada  tahun1891semua perusahaan gula milik  pemerintah harus sudah diambil alih oleh swasta.

Dengan adanya UU Agraria dan UU Gula tahun 1870, banyak swasta asing yang menanamkan modalnya di Indonesia, baik dalam usaha perkebunan maupun pertambangan. Berikut ini beberapa perkebunan asing yang muncul di Indonesia :

  • Perkebunan tembakau di Deli, Sumatra Utara.
  • Perkebunan tebu di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
  • Perkebunan kina di Jawa Barat.
  • Perkebunan karet di Sumatra Timur.
  • Perkebunan kelapa sawit di Sumatera Utara.
  • Perkebunan teh di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Politik pintu terbuka yang  diharapkan   dapat   memperbaiki kesejahteraan rakyat, justru membuat rakyat semakin menderita. Eksploitasi terhadap sumber-sumber pertanian maupun tenaga manusia semakin hebat. Rakyat semakin menderita dan sengsara. Adanya UU Agraria memberikan pengaruh bagi kehidupan rakyat, seperti berikut:

  1. Dibangunnya fasilitas perhubungan dan irigasi.
  2. Rakyat menderita dan miskin.
  3. Rakyat mengenal system upah dengan uang,juga mengenal barang ekspor dan impor.
  4. Timbul pedagang perantara. Pedagang-pedagang tersebut pergi kedaerah pedalaman, mengumpulkan hasil pertanian dan menjualnya kepada grosir.
  5. Industri atau usaha pribumi mati karena pekerja-pekerjanya banyak yang pindah bekerja di perkebunan dan pabrik-pabrik.

Demikian Penjelasan Pelajaran IPS-Sejarah Tentang Undang-Undang Agraria 1870: Pengertian, Faktor, Tujuan, Isi, Pengaruh & Dampak

Semoga Materi Pada Hari ini Bermanfaat Bagi Siswa-Siswi, Terima Kasih !!!

Baca Artikel Lainnya: