Penataan dan penerapan saat mengemban tugas termasuk dalam brainly

Sejarah

Pada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Kehutanan digabungkan dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berikut nama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum di gabung:

Kementerian Lingkungan Hidup:

Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup [Kemeneg PPLH, 1978-1983]

Kementerian Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup [Kemeneg KLH, 1983-1993]

Kementerian Negara Lingkungan Hidup [Kemeneg LH, 1993-2005]

Kementerian Lingkungan Hidup [Kemen LH, 2005-2014]

Kementerian Kehutanan:

Direktorat Jenderal Kehutanan, Departemen Pertanian [sampai dengan tahun 1983]

Departemen Kehutanan [1983-1998]

Departemen Kehutanan dan Perkebunan [1998]

Departemen Kehutanan [1998-2005]

Kementerian Kehutanan [2005-2014]

Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2020, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengelolaan hutan lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  2. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, bahan berbahaya dan beracun, dan limbah bahan berbahaya dan beracun, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penegakan hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  3. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  4. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  5. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di daerah; dan
  7. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Page 2

Dr. Ir. Siti Nurbaya, M.ScMenteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan“Seorang profesional, pekerja keras, beliau kitaminta untuk mengawal lingkungan hidup dan kehutanan...

Alue Dohong, PhDWakil Menteri Lingkungan Hidup dan KehutananData Pribadi:Nama                       :  Alue Dohong, PhDTempat/Tanggal lahir :  Tbg. Kalang, 5 Oktober Jabatan                     : ...

Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M.Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  Data Pribadi:Nama                       :  Dr. Ir. Bambang Hendroyono, M.M.Tempat/Tanggal lahir :  Tanjung Pinang,...

SejarahPada masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Kementerian Kehutanan digabungkan dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berikut...

Badan Penelitian, Pengembangan dan Inovasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan adalah unsur pendukung yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada...

Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan merupakan ditjen yang terbentuk pada Juli 2015 untuk memperkuat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup...

Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan peran serta masyarakat...

Direktorat Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim [DJPPI] adalah salah satu unit kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menangani perubahan iklim...

Tugas : menyelenggarakan perumusan dan serta pelaksanaan kebijakan, sinkronisasi kebijakan di bidang sampah, bahan berbahaya beracun dan limbah bahan berbahaya...

Pengendalian Kerusakan Lahan GambutKebijakan dan Program Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut   Ekosistem Gambut merupakan sumber daya alam yang mampu menghasilkan...

Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan hutan produksi secara lestari....


Video yang berhubungan

Bài mới nhất

Chủ Đề