Penerapan ham di Amerika

Penerapan ham di Amerika

Outline Perbedaan dari Ketiga Sistim Perlindungan HAM di 3 region

by Erna Dyah Kusumawati - Monday, 18 October 2021, 10:19 AM
Number of replies: 4

Buatlah semacam outline mengenai proteksi regional, berkiaytan dengan konvensi inti yang berlaku di dalam region tersebut, juga organisasi HAM, yang dibentuk berdasarkan KOnvensi regional atau Konvensi Khusus yang berada dalam region serta masing masing mandat yang mereka miliki.

Permalink
Penerapan ham di Amerika
In reply to Erna Dyah Kusumawati

Re: Outline Perbedaan dari Ketiga Sistim Perlindungan HAM di 3 region

by Zidane Haikal - Wednesday, 20 October 2021, 7:31 PM
1. Europe
1.1. The European Convention on Human Rights

Konvensi ini menjamin sebagian besar dari hak sipil dan politik pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, ditandatangani di Roma pada tahun 1950 dan mulai berlaku pada tahun 1953. The European Convention on Human Rights (ECHR) melindungi hak asasi manusia di negara-negara yang tergabung dalam Council of Europe (COE). COE didirikan setelah Perang Dunia Kedua untuk melindungi hak asasi manusia dan supremasi hukum, serta untuk mempromosikan demokrasi. Konvensi ini menjamin hak-hak dan kebebasan-kebebasan tertentu dan melarang praktek-praktek yang tidak adil dan merugikan. Beberapa contoh hak yang diatur dalam konvensi ini :
freedom from slavery (Article 4)
freedom of thought, conscience and religion (Article 9)
the abolition of the death penalty (Protocol 13)
Mekanisme laporan pelanggaran terhadap Konvensi ini adalah sebagai berikut, European Commissions of Human Rights berkompeten untuk menerima petisi individu oleh para korban pelanggaran oleh suatu Negara Pihak. Jika tidak ada solusi yang tercapai, Komisi tersebut membuat laporan untuk dikirimkan kepada Committee of Minister di mana Komisi tersebut menyatakan pendapatnya apakah fakta-fakta yang ditemukan mengungkapkan pelanggaran oleh Negara yang bersangkutan terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi. Jika Negara Pihak yang bersangkutan telah mengakui kompetensi Pengadilan Eropa, baik Komisi Eropa atau Negara Pihak yang bersangkutan dapat mengajukan pertanyaan tersebut kepada The European Court of Human Rights (Pengadilan) yang melindungi dan menjamin konvensi tersebut dipatuhi negara anggota. Jika dalam 3 bulan laporan tersebut tidak diserahkan kepada Pengadilan, maka Komite harus memutuskan apakah laporan yang disampaikan kepada mereka bertentangan dengan Konvensi atau tidak.

2. America
2.1. American Convention on Human Rights

Konvensi ini berlaku pada tanggal 18 Juli 1978, berisikan banyak hak dan kebebasan yang mirip dengan ketentuan yang ada di Civil Covenant. Konvensi ini merupakan salah satu hasil dari agenda Inter-American Commission on Human Rights (IACHR). IACHR Juga membentuk Pengadilan HAMnya bernama Inter-American Court of Human Rights. Mekanisme yang diterapkan dalam Konvensi adalah sebagai berikut, pengajuan keberatan diberikan kepada Komisi (IACHR), jika keberatan atau laporan tersebut diterima dan negara dikatakan bersalah, Komisi membuat rekomendasi untuk memperbaiki kesalahan tersebut, jika negara gagal mematuhi rekomendasi tersebut, Komisi memutuskan apakah kasus tersebut diajukan ke Pengadilan atau tidak (kasus ke pengadilan dapat dianggap sebagai upaya terakhir, yang diambil hanya setelah komisi gagal menyelesaikan masalah dengan cara yang tidak kontroversial). Jurisdiksi dari Pengadilan adalah Adjudicatory dan Advisory

3. Africa
3.1. African Charter on Human dan Peoples Rights (Banjul Charter)

Piagam ini mengakui semua hak tidak dapat dibagi-bagi, Piagam ini memiliki tujuan utama untuk mempromosikan dan melindungi kebebasan dan hak-hak asasi manusia di Benua Afrika. Organisasi regional dalam penegakan HAM di Afrika adalah African Commission on Human and Peoples Rights yang bertugas menerima laporan dari negara anggota dan menunjuk special representative (Rapporteur) untuk memeriksa beberapa perasalahan seperti penyiksaan dan kebebasan berpendapat di suatu negara (anggota). Piagam ini juga membuat protokol yang dijadikan sebagai legal basis berdirinya Pengadilan HAM di Afrika (African Court of Human and Peoples Rights) yang menangani seluruh kasus yang berkaitan dengan Piagam dan Protokol dari African Charter ini.
Permalink Show parent
In reply to Erna Dyah Kusumawati

Re: Outline Perbedaan dari Ketiga Sistim Perlindungan HAM di 3 region

by Eka Rismawati - Wednesday, 20 October 2021, 8:15 PM
Region Eropa
Di Region Eropa tentang Hak Asasi Manusia atau European Convetion on Human Rights, diadopsi di bawah naungan Dewan Eropa pada 1950 untuk melindungi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Konvensi ini ditandatangani di Roma, Italia pada 14 November 1950 dan berlaku pada 3 September 1958. Konvensi ini mengandung peraturan terkait perlindungan hak sipil dan politik. Mekanisme jika terdapat laporan terhadap Konvensi tersebut, pertama Europan Commisisions of Human Rights berkompeten untuk menerima laporan tersebut, jika tidak ditemukan solusi, Komisi tersebut akan mengirimkan laporan kepada Committee of Minister yang akan menyatakan pendapatnya apakah fakta yang ditemukan mengungkap pelanggaran oleh Negara yang bersangkutan terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi. Jika Negara pihak mengakui juridiksi dari Pengadilan Eropa, maka kasus tersebut dapat diselesaikan di sana.

Region Amerika
Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia ditandatangani di San Jose pada 22 November 1969 dan mulai berlaku pada 18 Juli 1978. Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia diadopsi oleh Konferensi Khusus Inter-Amerika tentang Hak Asasi Manusia. Di Tiga Belas Koloni Amerika Britania, organisasi hak asasi manusia pertama kali didirikan oleh Anthony Benezet pada tahun 1775 dengan tujuan menghapus perbudakan. Setahun kemudian, Deklarasi Kemerdekaan Amerika menganjurkan kemerdekaan sipil. Pandangan kemerdekaan manusia ini menerima sebagai dalil bahwa hak-hak fundamental tidak diberikan oleh pemerintah, melainkan tidak dapat disangkal dan melekat pada setiap individu. Dengan Dengan menjunjung prinsip-prinsip tersebut, Konstitusi Amerika Serikat diadopsi pada tahun 1787, sehingga terbentuk sebuah republic yang menjamin sejumlah kemerdekaan sipil dan hak-hak. Kemerdekaan dan hak-hak tersebut lebih lanjut dikodifikasi dalam Bill of Rights (sepuluh amendemen Konstitusi) dan selanjutnya diperluas dari masa ke masa untuk dapat diterapkan secara menyeluruh melalui putusan yudisial dan undang-undang, serta mencerminkan norma-norma masyarakat yang terus berkembang. Perbudakan dihapus secara konstitusional pada tahun 1865, dan hak pilih wanita ditetapkan secara nasional pada tahun 1920.
Pada abad ke-20, Amerika Serikat memegang peran utama dalam pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa dan penyusunan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Sebagian besar Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia mengambil model sebagian dari U.S. Bill of Rights

Region Afrika
Piagam Afrika tentang Hak Asasi manusia dan Hak Penduduk atau disebut sebagai Piagam Banjul adalah sebuah instrument hak asasi manusia internasional yang ditujukan untuk melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar di benua Afrika. Piagam tersebut dibuat di bawah naungan Organisasi Kesatuan Afrika yang mengadopsi resolusi untuk menyerukan pembentukan komite pakar untuk merancang instrument ham tingkat benua, yang mirip dengan Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa dan di Amerika yaitu Konvensi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika. Komite tersebut dibentuk dan menghasilkan rancangan yang disepakati di Majelis OAU ke-18, diadakan pada Juni 1981 di Nairobi, Kenya.
Permalink Show parent
Penerapan ham di Amerika
In reply to Erna Dyah Kusumawati

Re: Outline Perbedaan dari Ketiga Sistim Perlindungan HAM di 3 region

by Gergorius Francisco - Wednesday, 20 October 2021, 8:42 PM
Regional Eropa :
- Diatur secara spesifik oleh The European Convention on Human RIghts yang diadopsi oleh Council of Europe dan mulai mengikat secara hukum pada 3 September 1953 yang berisi peraturan terkait hak sipil dan politik.
- Terdapat tiga organ yang bertanggung jawab langsung terkait perlindungan dan penegakan HAM di daerah Eropa, yakni the European Commission of Human Rights , the European Court of Human Rights dan the Committee of Ministers.
- European Commission of Human Rights memiliki kompetensi dalam menerima petisi korban individual pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara anggota untuk kemudian ditentukan apakah kasus tersebut dapat diterima dan diproses atau tidak, serta untuk meningkatkan relasi yang baik antar negara anggota.
- Bila kasus tidak dapat diselesaikan, maka kasus akan dilimpahkan penanganannya kepada Committee of Ministers yang nantinya akan memberikan opini terkait fakta yang telah dilaporkan, kemudian dibandingkan dengan kewajiban dari negara anggota yang dituduh/digugat kepada konvensi HAM Eropa. Bila negara anggota yang berkaitan mengakui yurisdiksi Pengadilan Eropa, maka dapat membawa kasus tersebut ke Pengadilan Eropa.
- Memiliki pengadilan khusus menindaklanjuti kasus HAM yakni European Court of Human Rights yang sejak berlakunya Protokol Nomor 11 pada 1 November 1998, menjadi sebuah organ yang tetap dengan kompetensi untuk menentukan diterima atau tidaknya gugatan terkait HAM yang dilakukan oleh negara anggota kepada seorang individu, organisasi swasta (NGO), ataupun kelompok.
- Untuk mengikuti perkembangan jaman yang mengakibatkan munculnya perubahan pandangan dan nilai-nilai dalam masyarakat, maka dikeluarkanlah European Social Charter yang direvisi dan mulai berlaku sejak 1 Juli 1999. Yang terkandung dalam piagam tersebut adalah terkait hak sosial dan hak keamanan sosial dari manusia.
Region Amerika
- Berlaku konvensi the American Convention on Human Rights yang mengatur terkait dengan HAM. Konvensi tersebut banyak mengatur terkait hak dan kebebasan manusia. Konvensi ini telah diratifikasi oleh 25 negara Amerika Latin pada 10 September 2012.
- Mengikuti konvensi tersebut, terdapat beberapa konvensi lanjutan yaitu American Convention to Prevent and Punish Torture at Cartagena de Indias (28 Februari 1987); The Inter-American Convention on Forced Disappearance of Persons (28 Maret 1996); The Prevention, Punishment and Eradication of Violence against Women (5 Maret 1995); The Inter-American Convention on the Elimination of All Forms of Discriminating against Persons with DIsabilities at Guatemala CIty (14 September 2011); dan the Inter-American Convention against All Forms of Discrimination and Intolerance at La Antigua (6 Juni 2013). Menunjukkan bahwa penegakan, perlindungan dan perhatian terhadap HAM semakin berkembang pesat seiring waktunya di Region Amerika.
- Organ yang bertanggung jawab langsung terkait kasus HAM di region Amerika adalah the Inter-American Commission of Human Rights yang dibentuk pada tahun 1959.
- Organ tersebut dibentuk dengan tujuan untuk mempromosikan pengawasan dan perlindungan dari HAM di daerah Amerika. Berbeda dengan pengadilan HAM di Eropa, Inter-American Commission of Human Rights memiliki kompetensi untuk memeriksa komunikasi antar negara yang opsional dan untuk memeriksa komunikasi kasus individu adalah wajib.
Region Afrika
- Afrika memiliki konvensi yang khusus mengatur terkait dengan HAM yang mulai diadopsi pada tanggal 21 Oktober 1986 dengan negara anggota sebanyak 53 negara, yakni the African Charter on Human and Peoples.
- Memiliki tujuan untuk mempromosikan dan melindungi setiap manusia/individu dengan mempertimbangkan kepentingan hak dan kebebasan di Afrika.
- Bersumber dari piagam tersebut, dibentuklah organ the African Commission. Komisi ini memegang peranan penting dalam memastikan perlindungan atas hak dari setiap individu. Komisi dapat menerima pesan/komunikasi dari negara anggota yang kemudian disalurkan pada negara anggota lainnya.
Permalink Show parent
In reply to Erna Dyah Kusumawati

Re: Outline Perbedaan dari Ketiga Sistim Perlindungan HAM di 3 region

by Ragil Meiliana Nur Fitri - Wednesday, 20 October 2021, 9:36 PM
Region Eropa
Di region Eropa konvensi yang mengatur terkait HAM yaitu European Convention of Human Rights (ECHR), diadopsi di bawah naungan Dewan Eropa pada1950 untuk melindungi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak Asasi dan Kebebasan Fundamental Manusia (1950), Konvensi ini ditandatangani di Roma Italy pada 14 November 1950 dan berlaku pada 3 September 1958. Konvensi ini memiliki beberapa protokol. Salah satu contohnya misalnya, melarang hukuman mati kecuali dalam waktu perang. Dengan mekanisme pelaporan ham yaitu melalui pemeriksaan pengaduan pada ECtHR berdasarkan protokol ECHR. Dimulain dari Pengaduan à hakim perorangan à komite hakim à majelis hakim (atau grand chamber) à komite menteri (committee of ministers) à eksekusi.
Region Amerika
Di Amerika terdapat Konvensi Hak Asasi Manusia serta Komisi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika dibentuk oleh Negara- Negara Amerika pada 1960. Komisi tersebut diberi mandat yang luas yaitu menyiapkan laporan, membuat rekomendasi, dan menjalankan penelitian mengenai negara-negara tertentu. Beberapa tahun kemudian Komisi itu diberi kuasa untuk menerima dan bertindak terhadap petisi perorangan, tetapi mandatnya terbatas pada hak-hak tertentu yang diproklamasikan dalam Deklarasi Amerika. Diterimanya Konvensi Hak Asasi Manusia Amerika pada 20 November 1969 memperkuat Yurisdiksi Komisi. Dengan berlakunya pada 18 Juli 1978, Konvensi memberi Komisi dua tugas yang terpisah yaitu pertama sebagai badan yang didasarkan pada piagam dan yang kedua sebagai badan yang didasarkan pada perjanjian internasional. Bagian mana yang akan dipakai Komisi bergantung pada apakah negara yang bersangkutan telah atau belum meratifikasi Konvensi. Kebanyakan negara Kawasan Amerika, kecuali Amerika Serikat, Kanada, dan beberapa negara Karibia yang lebih kecil telah meratifikasi Konvensi tersebut. Mandat Komisi yang luas itu membuka pendirian Institusi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika pada tahun 1980 di Kosta Rika, suatu institusi mandiri yang bertugas memajukan penghormatan hak asasi manusia melalui pelatihan, pengkajian dan pendokumentasian.

Region Afrika
Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk (Piagam Banjul) adalah sebuah instrumen hak asasi manusia internasional yang ditujukan untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar di benua Afrika. Banjul charter disusun pada tahun 1981 di Monrovia, Liberia disebelah timur Pantai Gading oleh African Unity (AU). Piagam/konvenan ini disusun untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak individu dan hak-hak kolektif warga Afrika yang pada saat itu dilanda oleh zionisme, kolonialisme dan aparthide (diskriminasi politik warna kulit). Oleh karena itu, piagam ini mendapat legitimasi untuk menegakkan keadilan, kebebasan dan martabat serta menjadi wadah aspirasi seluruh rakyat Afrika meskipun sudah ada UN charter dan DUHAM. Adapun fungsi utama didirikannya AU adalah untuk mengembangkan integrasi negara anggota, serta memperkuat persatuan dan solidaritas antar anggota organisasi. Sedangkan untuk mencapai itu semua ataupun merealisasikan visinya, AU menjunjung keamanan, kedamaian dan stabilitas rakyat afrika seluruhnya. Adapun African Court on Human and Peoples Rights merupakan lembaga pengadilan internasional yang didirikan berdasarkan dengan penetapan African Charter, yang berfungsi untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia dan masyarakat di Afrika demi melengkapi dan memperkuat fungsi komisi Afrika tentang hak asasi manusia. Sedangkan protokol yang dibuat oleh AU sendiri menjadi landasan adanya lembaga pengadilan ini, karena menurut protokol sebelumnya sudah dibahas mengenai komplain ataupun protes yang dianggap akan dihadapi oleh lembaga ini.
Permalink Show parent
In reply to Erna Dyah Kusumawati

Re: Outline Perbedaan dari Ketiga Sistim Perlindungan HAM di 3 region

by Zidane Haikal - Wednesday, 20 October 2021, 7:31 PM
1. Europe
1.1. The European Convention on Human Rights

Konvensi ini menjamin sebagian besar dari hak sipil dan politik pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa, ditandatangani di Roma pada tahun 1950 dan mulai berlaku pada tahun 1953. The European Convention on Human Rights (ECHR) melindungi hak asasi manusia di negara-negara yang tergabung dalam Council of Europe (COE). COE didirikan setelah Perang Dunia Kedua untuk melindungi hak asasi manusia dan supremasi hukum, serta untuk mempromosikan demokrasi. Konvensi ini menjamin hak-hak dan kebebasan-kebebasan tertentu dan melarang praktek-praktek yang tidak adil dan merugikan. Beberapa contoh hak yang diatur dalam konvensi ini :
freedom from slavery (Article 4)
freedom of thought, conscience and religion (Article 9)
the abolition of the death penalty (Protocol 13)
Mekanisme laporan pelanggaran terhadap Konvensi ini adalah sebagai berikut, European Commissions of Human Rights berkompeten untuk menerima petisi individu oleh para korban pelanggaran oleh suatu Negara Pihak. Jika tidak ada solusi yang tercapai, Komisi tersebut membuat laporan untuk dikirimkan kepada Committee of Minister di mana Komisi tersebut menyatakan pendapatnya apakah fakta-fakta yang ditemukan mengungkapkan pelanggaran oleh Negara yang bersangkutan terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi. Jika Negara Pihak yang bersangkutan telah mengakui kompetensi Pengadilan Eropa, baik Komisi Eropa atau Negara Pihak yang bersangkutan dapat mengajukan pertanyaan tersebut kepada The European Court of Human Rights (Pengadilan) yang melindungi dan menjamin konvensi tersebut dipatuhi negara anggota. Jika dalam 3 bulan laporan tersebut tidak diserahkan kepada Pengadilan, maka Komite harus memutuskan apakah laporan yang disampaikan kepada mereka bertentangan dengan Konvensi atau tidak.

2. America
2.1. American Convention on Human Rights

Konvensi ini berlaku pada tanggal 18 Juli 1978, berisikan banyak hak dan kebebasan yang mirip dengan ketentuan yang ada di Civil Covenant. Konvensi ini merupakan salah satu hasil dari agenda Inter-American Commission on Human Rights (IACHR). IACHR Juga membentuk Pengadilan HAMnya bernama Inter-American Court of Human Rights. Mekanisme yang diterapkan dalam Konvensi adalah sebagai berikut, pengajuan keberatan diberikan kepada Komisi (IACHR), jika keberatan atau laporan tersebut diterima dan negara dikatakan bersalah, Komisi membuat rekomendasi untuk memperbaiki kesalahan tersebut, jika negara gagal mematuhi rekomendasi tersebut, Komisi memutuskan apakah kasus tersebut diajukan ke Pengadilan atau tidak (kasus ke pengadilan dapat dianggap sebagai upaya terakhir, yang diambil hanya setelah komisi gagal menyelesaikan masalah dengan cara yang tidak kontroversial). Jurisdiksi dari Pengadilan adalah Adjudicatory dan Advisory

3. Africa
3.1. African Charter on Human dan Peoples Rights (Banjul Charter)

Piagam ini mengakui semua hak tidak dapat dibagi-bagi, Piagam ini memiliki tujuan utama untuk mempromosikan dan melindungi kebebasan dan hak-hak asasi manusia di Benua Afrika. Organisasi regional dalam penegakan HAM di Afrika adalah African Commission on Human and Peoples Rights yang bertugas menerima laporan dari negara anggota dan menunjuk special representative (Rapporteur) untuk memeriksa beberapa perasalahan seperti penyiksaan dan kebebasan berpendapat di suatu negara (anggota). Piagam ini juga membuat protokol yang dijadikan sebagai legal basis berdirinya Pengadilan HAM di Afrika (African Court of Human and Peoples Rights) yang menangani seluruh kasus yang berkaitan dengan Piagam dan Protokol dari African Charter ini.
Permalink Show parent
In reply to Erna Dyah Kusumawati

Re: Outline Perbedaan dari Ketiga Sistim Perlindungan HAM di 3 region

by Eka Rismawati - Wednesday, 20 October 2021, 8:15 PM
Region Eropa
Di Region Eropa tentang Hak Asasi Manusia atau European Convetion on Human Rights, diadopsi di bawah naungan Dewan Eropa pada 1950 untuk melindungi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Konvensi ini ditandatangani di Roma, Italia pada 14 November 1950 dan berlaku pada 3 September 1958. Konvensi ini mengandung peraturan terkait perlindungan hak sipil dan politik. Mekanisme jika terdapat laporan terhadap Konvensi tersebut, pertama Europan Commisisions of Human Rights berkompeten untuk menerima laporan tersebut, jika tidak ditemukan solusi, Komisi tersebut akan mengirimkan laporan kepada Committee of Minister yang akan menyatakan pendapatnya apakah fakta yang ditemukan mengungkap pelanggaran oleh Negara yang bersangkutan terhadap kewajibannya berdasarkan Konvensi. Jika Negara pihak mengakui juridiksi dari Pengadilan Eropa, maka kasus tersebut dapat diselesaikan di sana.

Region Amerika
Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia ditandatangani di San Jose pada 22 November 1969 dan mulai berlaku pada 18 Juli 1978. Konvensi Amerika tentang Hak Asasi Manusia diadopsi oleh Konferensi Khusus Inter-Amerika tentang Hak Asasi Manusia. Di Tiga Belas Koloni Amerika Britania, organisasi hak asasi manusia pertama kali didirikan oleh Anthony Benezet pada tahun 1775 dengan tujuan menghapus perbudakan. Setahun kemudian, Deklarasi Kemerdekaan Amerika menganjurkan kemerdekaan sipil. Pandangan kemerdekaan manusia ini menerima sebagai dalil bahwa hak-hak fundamental tidak diberikan oleh pemerintah, melainkan tidak dapat disangkal dan melekat pada setiap individu. Dengan Dengan menjunjung prinsip-prinsip tersebut, Konstitusi Amerika Serikat diadopsi pada tahun 1787, sehingga terbentuk sebuah republic yang menjamin sejumlah kemerdekaan sipil dan hak-hak. Kemerdekaan dan hak-hak tersebut lebih lanjut dikodifikasi dalam Bill of Rights (sepuluh amendemen Konstitusi) dan selanjutnya diperluas dari masa ke masa untuk dapat diterapkan secara menyeluruh melalui putusan yudisial dan undang-undang, serta mencerminkan norma-norma masyarakat yang terus berkembang. Perbudakan dihapus secara konstitusional pada tahun 1865, dan hak pilih wanita ditetapkan secara nasional pada tahun 1920.
Pada abad ke-20, Amerika Serikat memegang peran utama dalam pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa dan penyusunan Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Sebagian besar Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia mengambil model sebagian dari U.S. Bill of Rights

Region Afrika
Piagam Afrika tentang Hak Asasi manusia dan Hak Penduduk atau disebut sebagai Piagam Banjul adalah sebuah instrument hak asasi manusia internasional yang ditujukan untuk melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar di benua Afrika. Piagam tersebut dibuat di bawah naungan Organisasi Kesatuan Afrika yang mengadopsi resolusi untuk menyerukan pembentukan komite pakar untuk merancang instrument ham tingkat benua, yang mirip dengan Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa dan di Amerika yaitu Konvensi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika. Komite tersebut dibentuk dan menghasilkan rancangan yang disepakati di Majelis OAU ke-18, diadakan pada Juni 1981 di Nairobi, Kenya.
Permalink Show parent
In reply to Erna Dyah Kusumawati

Re: Outline Perbedaan dari Ketiga Sistim Perlindungan HAM di 3 region

by Gergorius Francisco - Wednesday, 20 October 2021, 8:42 PM
Regional Eropa :
- Diatur secara spesifik oleh The European Convention on Human RIghts yang diadopsi oleh Council of Europe dan mulai mengikat secara hukum pada 3 September 1953 yang berisi peraturan terkait hak sipil dan politik.
- Terdapat tiga organ yang bertanggung jawab langsung terkait perlindungan dan penegakan HAM di daerah Eropa, yakni the European Commission of Human Rights , the European Court of Human Rights dan the Committee of Ministers.
- European Commission of Human Rights memiliki kompetensi dalam menerima petisi korban individual pelanggaran HAM yang dilakukan oleh negara anggota untuk kemudian ditentukan apakah kasus tersebut dapat diterima dan diproses atau tidak, serta untuk meningkatkan relasi yang baik antar negara anggota.
- Bila kasus tidak dapat diselesaikan, maka kasus akan dilimpahkan penanganannya kepada Committee of Ministers yang nantinya akan memberikan opini terkait fakta yang telah dilaporkan, kemudian dibandingkan dengan kewajiban dari negara anggota yang dituduh/digugat kepada konvensi HAM Eropa. Bila negara anggota yang berkaitan mengakui yurisdiksi Pengadilan Eropa, maka dapat membawa kasus tersebut ke Pengadilan Eropa.
- Memiliki pengadilan khusus menindaklanjuti kasus HAM yakni European Court of Human Rights yang sejak berlakunya Protokol Nomor 11 pada 1 November 1998, menjadi sebuah organ yang tetap dengan kompetensi untuk menentukan diterima atau tidaknya gugatan terkait HAM yang dilakukan oleh negara anggota kepada seorang individu, organisasi swasta (NGO), ataupun kelompok.
- Untuk mengikuti perkembangan jaman yang mengakibatkan munculnya perubahan pandangan dan nilai-nilai dalam masyarakat, maka dikeluarkanlah European Social Charter yang direvisi dan mulai berlaku sejak 1 Juli 1999. Yang terkandung dalam piagam tersebut adalah terkait hak sosial dan hak keamanan sosial dari manusia.
Region Amerika
- Berlaku konvensi the American Convention on Human Rights yang mengatur terkait dengan HAM. Konvensi tersebut banyak mengatur terkait hak dan kebebasan manusia. Konvensi ini telah diratifikasi oleh 25 negara Amerika Latin pada 10 September 2012.
- Mengikuti konvensi tersebut, terdapat beberapa konvensi lanjutan yaitu American Convention to Prevent and Punish Torture at Cartagena de Indias (28 Februari 1987); The Inter-American Convention on Forced Disappearance of Persons (28 Maret 1996); The Prevention, Punishment and Eradication of Violence against Women (5 Maret 1995); The Inter-American Convention on the Elimination of All Forms of Discriminating against Persons with DIsabilities at Guatemala CIty (14 September 2011); dan the Inter-American Convention against All Forms of Discrimination and Intolerance at La Antigua (6 Juni 2013). Menunjukkan bahwa penegakan, perlindungan dan perhatian terhadap HAM semakin berkembang pesat seiring waktunya di Region Amerika.
- Organ yang bertanggung jawab langsung terkait kasus HAM di region Amerika adalah the Inter-American Commission of Human Rights yang dibentuk pada tahun 1959.
- Organ tersebut dibentuk dengan tujuan untuk mempromosikan pengawasan dan perlindungan dari HAM di daerah Amerika. Berbeda dengan pengadilan HAM di Eropa, Inter-American Commission of Human Rights memiliki kompetensi untuk memeriksa komunikasi antar negara yang opsional dan untuk memeriksa komunikasi kasus individu adalah wajib.
Region Afrika
- Afrika memiliki konvensi yang khusus mengatur terkait dengan HAM yang mulai diadopsi pada tanggal 21 Oktober 1986 dengan negara anggota sebanyak 53 negara, yakni the African Charter on Human and Peoples.
- Memiliki tujuan untuk mempromosikan dan melindungi setiap manusia/individu dengan mempertimbangkan kepentingan hak dan kebebasan di Afrika.
- Bersumber dari piagam tersebut, dibentuklah organ the African Commission. Komisi ini memegang peranan penting dalam memastikan perlindungan atas hak dari setiap individu. Komisi dapat menerima pesan/komunikasi dari negara anggota yang kemudian disalurkan pada negara anggota lainnya.
Permalink Show parent
In reply to Erna Dyah Kusumawati

Re: Outline Perbedaan dari Ketiga Sistim Perlindungan HAM di 3 region

by Ragil Meiliana Nur Fitri - Wednesday, 20 October 2021, 9:36 PM
Region Eropa
Di region Eropa konvensi yang mengatur terkait HAM yaitu European Convention of Human Rights (ECHR), diadopsi di bawah naungan Dewan Eropa pada1950 untuk melindungi hak asasi manusia dan kebebasan fundamental. Konvensi Eropa untuk Perlindungan Hak Asasi dan Kebebasan Fundamental Manusia (1950), Konvensi ini ditandatangani di Roma Italy pada 14 November 1950 dan berlaku pada 3 September 1958. Konvensi ini memiliki beberapa protokol. Salah satu contohnya misalnya, melarang hukuman mati kecuali dalam waktu perang. Dengan mekanisme pelaporan ham yaitu melalui pemeriksaan pengaduan pada ECtHR berdasarkan protokol ECHR. Dimulain dari Pengaduan à hakim perorangan à komite hakim à majelis hakim (atau grand chamber) à komite menteri (committee of ministers) à eksekusi.
Region Amerika
Di Amerika terdapat Konvensi Hak Asasi Manusia serta Komisi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika dibentuk oleh Negara- Negara Amerika pada 1960. Komisi tersebut diberi mandat yang luas yaitu menyiapkan laporan, membuat rekomendasi, dan menjalankan penelitian mengenai negara-negara tertentu. Beberapa tahun kemudian Komisi itu diberi kuasa untuk menerima dan bertindak terhadap petisi perorangan, tetapi mandatnya terbatas pada hak-hak tertentu yang diproklamasikan dalam Deklarasi Amerika. Diterimanya Konvensi Hak Asasi Manusia Amerika pada 20 November 1969 memperkuat Yurisdiksi Komisi. Dengan berlakunya pada 18 Juli 1978, Konvensi memberi Komisi dua tugas yang terpisah yaitu pertama sebagai badan yang didasarkan pada piagam dan yang kedua sebagai badan yang didasarkan pada perjanjian internasional. Bagian mana yang akan dipakai Komisi bergantung pada apakah negara yang bersangkutan telah atau belum meratifikasi Konvensi. Kebanyakan negara Kawasan Amerika, kecuali Amerika Serikat, Kanada, dan beberapa negara Karibia yang lebih kecil telah meratifikasi Konvensi tersebut. Mandat Komisi yang luas itu membuka pendirian Institusi Hak Asasi Manusia Antar-Amerika pada tahun 1980 di Kosta Rika, suatu institusi mandiri yang bertugas memajukan penghormatan hak asasi manusia melalui pelatihan, pengkajian dan pendokumentasian.

Region Afrika
Piagam Afrika tentang Hak Asasi Manusia dan Hak Penduduk (Piagam Banjul) adalah sebuah instrumen hak asasi manusia internasional yang ditujukan untuk mempromosikan dan melindungi hak asasi manusia dan kebebasan dasar di benua Afrika. Banjul charter disusun pada tahun 1981 di Monrovia, Liberia disebelah timur Pantai Gading oleh African Unity (AU). Piagam/konvenan ini disusun untuk mempromosikan dan melindungi hak-hak individu dan hak-hak kolektif warga Afrika yang pada saat itu dilanda oleh zionisme, kolonialisme dan aparthide (diskriminasi politik warna kulit). Oleh karena itu, piagam ini mendapat legitimasi untuk menegakkan keadilan, kebebasan dan martabat serta menjadi wadah aspirasi seluruh rakyat Afrika meskipun sudah ada UN charter dan DUHAM. Adapun fungsi utama didirikannya AU adalah untuk mengembangkan integrasi negara anggota, serta memperkuat persatuan dan solidaritas antar anggota organisasi. Sedangkan untuk mencapai itu semua ataupun merealisasikan visinya, AU menjunjung keamanan, kedamaian dan stabilitas rakyat afrika seluruhnya. Adapun African Court on Human and Peoples Rights merupakan lembaga pengadilan internasional yang didirikan berdasarkan dengan penetapan African Charter, yang berfungsi untuk memastikan perlindungan hak asasi manusia dan masyarakat di Afrika demi melengkapi dan memperkuat fungsi komisi Afrika tentang hak asasi manusia. Sedangkan protokol yang dibuat oleh AU sendiri menjadi landasan adanya lembaga pengadilan ini, karena menurut protokol sebelumnya sudah dibahas mengenai komplain ataupun protes yang dianggap akan dihadapi oleh lembaga ini.
Permalink Show parent