Pengaruh sistem hukum Anglo Saxon di Indonesia

Pengaruh sistem hukum Anglo Saxon di Indonesia

Loading Preview

Sorry, preview is currently unavailable. You can download the paper by clicking the button above.

Pengaruh sistem hukum Anglo Saxon di Indonesia

Pengaruh sistem hukum Anglo Saxon di Indonesia
Lihat Foto

Shutterstock

Ilustrasi hukum

KOMPAS.com - Sistem hukum dibedakan menjadi dua. Beberapa negara menggunakan sistem Hukum Eropa Kontinental dan beberapa lainnya menggunakan sistem Hukum Anglo Saxon.

Fajar Nurhardianto dalam jurnal Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia (2015) mengatakan sistem Hukum Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi.

Yurispudensi merupakan keputusan-keputusan hakim terdahulu yang kemudian menjadi dasar putusan hakim-hakim selanjutnya.

Sistem hukum Anglo Saxon

Sistem hukum ini memiliki nama lain Common Law. Sistem hukun yang berasal dari Inggris kemudian menyebar ke Amerika Serikat dan negara-negara bekas jajahannya.

Kata Anglo Saxon berasal dari nama bangsa yaitu Angel-Sakson yang pernah menyerang Inggris kemudian ditaklukkan oleh Hertog Normandia, William.

Nama Anglo Saxon sudah digunakan sejak abad ke-18 untuk menyebut penduduk Britania Raya, yaitu suku Anglia, Saks, dan Yut.

Baca juga: Apa itu Sistem Hukum Eropa Kontinental?

Sistem Hukum Anglo Saxon merupakan suatu sistem hukum yang didasarkan pada yurispudensi.

Sistem hukum ini cenderung lebih mengutamakan hukum kebiasaan, hukum yang berjalan dinamis sejalan dengan dinamika masyarakat.

Dibentuk melalui lembaga peradilan dengan sistem jurispudensi dianggap lebih baik, agar hukum selalu sejalan dengan rasa keadilan dan manfaat yang dirasakan langsung ke masyarakat.

Sistem hukum ini diterapkan di Irlandia, Inggris, Australia, Selandia Baru, Afrika Selatan, Kanada, dan Amerika Serikat.

Jelaskan pengertian Hak! dan sebutkan hak di sekolah!peraturan seperti biasa___jwbn yg paling pnjng Ba​

Jelaskan pengertian sekunder dan primer!peraturan sprti biasa___jawaban yg paling panjang BeA^^​

Soal :Pengertian kewajiban! dan sebutkan kewajiban di masyarakat!peraturan sprti biasa __jawaban yg paling panjang di BeA^^​

kenapa banyak orang yang tidak setuju kalo RKUHP disahkan ?​

Membuat makalah dengan tema Lingkungan hidup berkaitan dengan perlindungan terhadap kebakaran hutan​

Quis :Dapa fungsi UUD bagi suatu negaraNt:______________________________Ternyata lebih susah melupakan seseorang yang belum sempat di miliki ​

6 Profil Pelajar Pancasila: 1. Beriman dan beratakwa kepada Tuhan YME dan berakhlak mulia. 2. Kebhinekaan global. 3. Gotong royong. 4. Mandiri. 5. Ber … nalar kritis. 6. Kreatif. Bagaimanakah menurut tanggapan siswa tentang adanya 6 pilar Profil Pelajar Pancasila, yang diterapkan dan selaraskan dengan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di sekolah? Tolong d Jawab ya kak

quizsebutkan makanan yang berasal dari Jawa timur!? (10 saja)nt = no copas✓ no ngasal✓ teliti✓aaa selebew ​

Dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan utama. Jelaskan pertimbangan tersebut!

4komponen ketrampilan bertanya tingkat lanjut tentang keragaman suku bangsa dan budaya .

Buku/Jurnal/Makalah

Abdul Manan, (2009), Aspek-Aspek Pengubah hukum, Prenada Media Group, Jakarta, hml. 35.

Bellefoid dalam Titik Triwulan Tutik, Pengantar ilmu Hukum, Jakarta: Prestasi Pustaka,2006, Hal 88.

Fabri, Marco. The challenge of change for judicial sistems, page 137(IOS press 2000)

Fikahati, (2010), Perbandingan Hukum Pidana Kontemporer.

Hamilton, marci. God vs. The gavel, page 296 (cambridge universty Press 2005)

Hilman H, (1992), Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Mandar maju, Bandung.

shak, (2008). Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Sinar Grafika: Jakarta.

Kitab Advokat Indonesia, (2007), PT. Alumni, Penerbit PT. Alumni.

Koerniatmanto Soetoprawiro, Sejarah Rumpun Civil Law, Bahan Ajar Sejarah dan Politik Hukum Program Pascasarjana Universitas Katolik Parahyangan, (2014).

Kusumadi Pudjosewojo, (1997), Pedoman Pembelajaran Tata Hukum, Jakarta : Sinar Grafika.

M. Fauzan, (2006). Hakim Sebagai pembentuk "Hukum Yurisprudensi" di Indonesia, Majalah Hukum Varia Peradilan Edisi Maret.

Marwan, (2004), Pengantar Ilmu Hukum, Ghaila Indonesia: Bogor

Muchsin, (2005). Ikthisar Hukum Indonesia, Jakarta : Badan Penerbit IBLAM.

Munir fuady. (2013) Teori –Teoribesar (Grand Theory) dalam hukum. Prenadamedia Group: Jakarta.

Riduan Syahrani, (1999). Rangkuman Inti Sari Ilmu Hukum, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Rosalie Targonski, (2007). Pemerintahan Amerika Serikat, United States Department of State, Romli Atmasasmita.

Rosjidi Ranggawidjaja, (1998). Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, Mandar Maju, Bandung.

Soebekti, (1974). Hukum Adat Indonesia Dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung, Bandung : Alumni.

Soedjono dirdjsisworo, (2012) Pengantar Ilmu Hukum. PT Rajagrafindo persada: Jakarta.

Titik Triwulan Tutik, (2006). Pengantar ilmu Hukum, Jakarta: Prestasi Pustaka.

Zaeni Asyhadie, Arief Rahman, (2013) Pengantar Ilmu Hukum, PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.

Internet

Andi sunarto, Perbandingan Sistem Hukum Anglosaxon dan Eropa Kontinental.Nartocalonlegislator.blogspot.comdiakses. 24 desember 2014

Susi Dwi Harijanti, Bolehkah Mengunakan Sistem Hukum Eropa Kontinental dan Angloxosan Bersamaan. http//www.Hukumonline.com.

(http://suriyadiadhi.blogspot.com/2011/04/perbandingan-sistem¬-hukumeropa.html)

http://nge-posting46.blogspot.com/2013/03/makalah-sistem-hukum-di-dunia.html

http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt52d0dd1656749/bolehkah-Menggunakan-sistem-hukum-eropa-kontinental-dan-anglo-saxon bersamaan?, di unduh pada tanggal 10 oktober 2014, pada pukul 11:03 WIB

http://salmantabir.wordpress.com/2011/05/05/pembangunan-hukum-yang-berkeindonesiaan/, di unduh pada tanggal 10 Oktober 2014

https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum/kekuatanmoralyangmendasarisistemhukum/ di unduh pada tanggal 10 Oktober 2014