Pengertian hak dan kewajiban menurut soerjono soekanto

Definisi Hak dan Kewajiban - Setiap warga negara memiliki hak serta kewajiban yang sama di mata hukum, asasi manusia, maupun yang diatur menurut undang-undang dasar 45, pengertian secara umum hak merupakan suatu peran yang bersifat fakultatif yang memiliki arti boleh dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, sedangkan makna kewajiban adalah peran yang bersifat imteratif dalam arti khusus harus dilaksanakan. Lalu bagaimana pengertian hak dan kewajiban menurut para pakar dan ahli serta apa contohnya. pengertianartidefinisidari.blogspot.com:

Pengertian hak dan kewajiban menurut soerjono soekanto


Pengertian Hak Pendapat Para Ahli

Hak adalah Sesuatu yang mutlak milik pemiliknya dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya hak mengeluarkan pendapat, hak mendapatkan pengajaran, dan lain lain. Hak dapat dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:
  1. Hak searah atau relatif. Pada umumnya hak ini muncul dalam hukum perikatan atau perjanjian. Contohnya hak menagih atau hak melunasi prestasi.
  2. Hak jamak arah atau absolut, terdiri dari:
    • Hak dalam HTN (Hukum Tata Negara) pada penguasa menagih pajak, pada warga hak asasi.
    • Hak kepribadian, hak atas kehidupan, hak tubuh, hak kehormatan dan kebebasan.
    • Hak kekeluargaan, hak suami istri, hak orang tua, hak anak.
    • Hak atas objek imateriel, hak cipta, merek dan paten.
Dari pendapat para pakar seperti Soerjono Soekanto bahwa:
  • Hak Mutlak (absolut) adalah memberikan kekuasaan atau wewenang kepada yang bersangkutan untuk bertindak, dipertahankan dan dihormati oleh orang lain. Contohnya:
    • Hak asasi manusia.
    • Hak publik. seperti hak atas kemerdekaan atau kedaulatan, hak negara memungut pajak.
    • Hak keperdataan, hak menuntut kerugian, hak kekuasaan orang tua, hak perwalian, hak pengampuan, hak kebendaan dan hak imateriel.
  • Hak relatif (nisbi) adalah memberikan hak kekuasaan atau wewenang kepada orang tertentu untuk menuntut kepada orang kain tertentu untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan menyerahkan sesuatu. Contohnya:
    • Hak publik relatif, seperti: hak untuk memungut pajak atas pihak tertentu.
    • Hak keluarga relatif, hak suami istri.
    • Hak kekayaan relatif, hak dalam hukum perikatan atau perjanjian, seperti jual beli.
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Hak memiliki 4 pengertian:
  1. Hak dalam arti sempit, hak berpasangan dengan kewajiban. Contohnya:
    • Hak yang melekat pada seseorang sebagai pemilik.
    • Hak yang tertuju kepada orang lain sebagai pemegang kewajiban antara hak dan kewajiban berkorelatif.
    • Hak dapat berisikan untuk kewajiban kepada pihak lain agar melakukan perbuatan (comission) atau tidak melakukan (omission) suatu perbuatan.
    • Hak dapat memiliki objek yang timbul dari comission dan omission.
    • Hak memiliki titel, ialah suatu peristiwa yang menjadi dasar sehingga hak itu melekat pada pemiliknya.
  2. Hak Kemerdekaan. Adalah hak memberikan kemerdekaan kepada seseorang untuk melakukan kegiatan yang diberikan oleh hukum namun tidak untuk menggangu, melanggar, menyalahgunakan sehingga melanggar hak orang lain, dan pembebasan dari hak orang lain.
  3. Hak Kekuasaan. Merupakan hak yang diberikan untuk melalui jalan dan cara hukum, untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban atau lain-lain dalam hubungan hukum.
  4. Hak Kekebalan atau imunitas. Yaitu hak untuk dibebaskan dari kekuasaan hukum orang lain.
Hak dikelompokan menjadi 5, yaitu:
  1. Hak Sempurna. Contoh hak dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum, dan hak tidak sempurna, misal hak yang dibatasi oleh kadaluwarsa.
  2. Hak utama, yaitu hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama.
  3. Hak publik, marupakan hak yang ada pada masyarakat, negara dan hak perdata, ada pada seseorang.
  4. Hak positif, adalah hak menuntut dilakukannya perbuatan, hak negatif agar tidak melakukan.
  5. Hak milik, yaitu hak yang berkaitan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang;

Pengertian Kewajiban Menurut Para Ahli

Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan. Kewajiban dikelompokan menjadi 5, yaitu:
  1. Kewajiban Mutlak. tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak.
  2. Kewajiban Publik. Dalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
  3. Kewajiban Positif. Kewajiban ini menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu.
  4. Kewajiban Universal atau Umum. Kawajiban yang ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.
  5. Kewajiban Primer. Kewajiban ini tidak timbul dari perbuatan melawan hukum. Contoh kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.

Kesimpulan

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Kewajiban adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. HAM (Hak Asasi Manusia) adalah hak-hak yang melekat pada diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia. Hak tersebut diperoleh bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya bisa dikatakan HAM sudah ada sejak kita masih ada dalam kandungan dan melekat pada diri kita saat kita lahir. Demikianlah artikel pengertianartidefinisidari.blogspot.com, semoga bermanfaat!
Daftar Pustaka

Soerjono Soekanto; 2009, Sosiologi Suatu Pengantar, Edisi Baru, Rajawali Pers, Jakarta.

Prof. Dr. Satjipto Raharjo, SH, 2000, Ilmu Hukum, Cet. V, Citra Aditya Bakti, Bandung.

perbedaan dan persamaan cara pandang dan cara pendiri bangsa terkait ide dan perumusan ​

Tabel No aspek imformasi Aktivitas kelompok1. Pengertian hak dan kuwajiban 3. Hak dan kewajiban warga negara 2.Jelaskan apa yang dimaksud pelanggaran4 … .Berikan contoh Hak warga negara Indonesia Berikan contoh ke watiban warga negara Indonesia uuraianPKN tolong jawabannya

Sebutkan kasus yang sesuai dengan pasal 28i ayat 4 (Bukan isinya, ya)!​

no 2 aja tolong dibantu ya kk​

sebutkan isi pokok pikiran Pancasila​

isi pokok pikiran Pancasila?​

Tuliskan usulan dasar negara secara lisan yang dikemukakan oleh Muhammad Yamin pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei tahun 1945​

bantu dong ngabbbbbb​

A Pertanyaan 1 Mengapa Pemilih tidak menggunakcam hak Pilihnya ?​

sebutkan 9 pikiran yang di usulkan oleh para anggota bpupk​