Pengurusan stnk mobil baru berapa lama

VIVA – Meski masih dilanda pandemi COVID-19, namun transaksi pembelian kendaraan bermotor tetap berjalan. Terbukti, selama wabah ada ribuan unit mobil dan motor yang laku dibeli konsumen.

Setelah menyelesaikan transaksi, maka unit yang dibeli bisa langsung dibawa pulang ke rumah. Tapi, kendaraan itu belum dapat digunakan di jalan raya, karena tidak dibekali surat-surat kelengkapan.

Agar mobil atau motor bisa secara resmi melintas di jalan raya, maka harus ada surat tanda kendaraan bermotor dan pelat nomor. Biasanya, pihak diler menginformasikan bahwa proses pengurusan surat-surat kendaraan memakan waktu cukup lama.

Dikutip VIVA Otomotif dari keterangan resmi Auto2000, Rabu 8 Juli 2020, agar polisi dapat memproses STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, mereka membutuhkan faktur kendaraan. Dokumen ini tersedia dalam waktu yang berbeda, tergantung dari status dari kendaraan itu.

Baca Juga: Jangan Sampai Ketipu, Ini Cara Beli Motor Bekas

Apabila mobil dirakit dan diproduksi di dalam negeri atau completely knock down, maka untuk kendaraan dengan pelat B (Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang) pengurusan STNK maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.

Sementara itu, untuk mobil yang didatangkan secara utuh dari luar negeri atau completely built up, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.

Jakarta -

Saat membeli mobil baru biasanya konsumen diminta menunggu dokumen kendaraan seperti BPKB dan STNK. Tak jarang pula pengurusan BPKB dan STNK memakan waktu yang lama sehingga bikin khawatir kalau digunakan ke jalan raya.

Tanpa dokumen itu, legalitas mobil yang baru saja dibeli bisa diragukan. Akan ada ancaman sanksi untuk pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan, terutama STNK.

Biasanya, BPKB dan STNK sudah diurus oleh pihak dealer mobil jika dealer itu menjualnya dengan harga on the road. Konsumen tinggal menunggu sampai kepengurusan surat-surat selesai. Berapa lama sih biasanya dealer mobil mengurus BPKB dan STNK?

Auto2000 sebagai salah satu dealer resmi Toyota menyebut, kedua dokumen tersebut akan diurus oleh Auto2000. Pengurusan surat-surat kendaraan dibagi dalam dua jenis, yaitu mobil Completely Knock Down (CKD) yang dirakit secara lokal di Indonesia dan Completely Built Up (CBU) yaitu mobil yang diimpor dari luar negeri.

Auto2000 mengatakan, setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi tidak terpaut jauh.

Misalnya, mobil dengan pelat B untuk wilayah Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang, mobil CKD waktu pengurusan STNK maksimal 14 hari kerja. Sementara BPKB maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.

Sedangan untuk mobil CBU biasanya lebih lama. Pengurusan STNK mobil CBU maksimal 30 hari kerja dan BPKB maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.

Perlu diingat, waktu pengurusan BPKB dan STNK itu menghitung waktu berdasarkan hari kerja. Untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional tidak dihitung. Jadi, jika banyak hari libur di saat pengurusan, maka ada potensi waktunya semakin lama.

Simak Video "BPKB Hilang atau Rusak? Ini Syarat Mengurusnya"


[Gambas:Video 20detik]
(rgr/din)

STNK Mobil Baru– Setiap pembelian mobil maupun motor baru, akan ada beberapa surat – surat kendaraan yang harus Anda miliki seperti STNK dan BPKB. Surat kendaraan tersebut pada dasarnya diurus langsung oleh pihak dealer namun dengan waktu yang berbeda – beda.

Berapa lama proses mengurus STNK mobil dan motor baru?

Lama mengurus STNK mobil dan motor baru CKD (dirakit di Indonesia) adalah 14 hari kerja. Sedangkan lama mengurus STNK motor dan mobil baru CBU (di impor dari luar negeri) adalah 30 hari kerja.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap tentang STNK mobil baru, Anda bisa baca artikel di bawah ini.

Daftar Isi :

  • Waktu Pengurusan STNK Mobil dan Motor Baru
  • Syarat Pembuatan STNK Mobil dan Motor Baru
  • Cara Pembuatan STNK Mobil dan Motor Baru
  • Cara Cek Proses STNK Motor dan Mobil Baru Online
  • Pertanyaan Seputar STNK Motor dan Mobil Baru

Lamanya proses yang dibutuhkan untuk mengurus STNK mobil dan motor baru tergantung pada jenis kendaraan tersebut.

Mobil dan motor Completely Knock Down (CKD), atau mobil dan motor baru yang dirakit di Indonesia proses pembuatan STNK kurang lebih 14 hari.

Sedangkan mobil dan motor Completely Built Up (CBU), atau mobil baru diimpor langsung dari luar negeri proses pembuatan STNK-nya kurang lebih 30 hari.

Lalu apakah mobil dan motor baru bisa langsung dipakai di jalan sebelum STNK jadi?

Anda tetap bisa mengendarai mobil dan motor baru meski STNKnya belum keluar, dengan syarat harus ada STCK (Surat Tanda Coba Kendaraan).

STCK tersebut sama dengan STNK sementara, yang memiliki berlaku selama 1 bulan dan bisa digunakan sebelum STNK asli selesai diproses.

Pengurusan STCK biasanya dilakukan oleh pihak dealer. Namun Anda juga bisa urus sendiri di Kantor Samsat jika semua berkas yang dibutuhkan lengkap dan telah mendapatkan izin dari dealer.

Syarat Pembuatan STNK Mobil dan Motor Baru

Berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat STNK baru, antara lain:

  • Fotocopy KTP
  • Faktur Pembelian Mobil Baru
  • PIB (Pemberitahuan Impor Barang) untuk mobil yang diimpor
  • Hasil Pemeriksaan  Cek Fisik Kendaraan
  • Sertifikat Uji Type (dari dealler)
  • Tanda Bukti Lulus Uji Type (dari dealler)

Dari semua persyaratan tersebut ada beberapa berkas yang hanya bisa Anda dapatkan dari dealler. Oleh sebab itu, Anda bisa menuju ke dealler tempat pembelian mobil tersebut untuk mengurus berkas – berkasnya.

Cara Pembuatan STNK Mobil dan Motor Baru

Setelah semua berkas lengkap, Anda bisa langsung menuju ke Kantor Samsat untuk pengurusan STNK mobil dan motor baru. Berikut cara pembuatan STNK baru di Samsat :

  1. Siapkan semua berkas yang diperlukan.

    Datanglah ke dealler terlebih dahulu untuk meminta beberapa berkas yang diperlukan. Setelah semua berkas lengkap, lakukan fotocopy dan jadikan satu ke dalam map.

  2. Datang ke Kantor Samsat masing – masing daerah

    Bawa semua berkas tersebut beserta dengan membawa mobil baru Anda Kantor Samsat sesuai domisili Anda.

  3. Lakukan cek fisik kendaraan di Lokasi Cek Fisik Samsat.

    Setelah itu, parkirkan kendaraan Anda di Lokasi Cek Fisik Samsat. Minta formulir terlebih dahulu di Loket Cek Fisik, kemudian bawa ke petugas cek fisik.

  4. Isi formulir pengajuan pembuatan STNK di Loket Formulir.

    Setelah selesai cek fisik, minta formulir pembuatan STNK di Loket Formulir. Isi formulir tersebut dengan lengkap di meja pengisian formulir yang sudah disediakan.

  5. Menuju ke Loket Pendaftaran untuk penyerahan dan pengecekan berkas.

    Bawa formulir beserta semua berkas lainnya ke Loket Pendaftaran. Serahkan semua berkas tersebut untuk di cek oleh petugas. Kemudian tunggu hingga petugas selesai mnginput data.

  6. Lakukan pembayaran STNK baru di kasir.

    Setelah itu, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK di kasir yang sudah disediakan.

  7. Ambil STNK di Loket Pengambilan STNK.

    Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa mengambil STNK yang sudah disahkan di Loket Pengambilan STNK.

Cara Cek Proses STNK Motor dan Mobil Baru Online

Bagi Anda yang penasaran kapan STNK mobil baru selesai diproses, ada cara mudah untuk mengeceknya yaitu melalui Aplikasi Daya Auto.

Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi dari Honda, jadi pengecekan STNK mobil dan motor baru tersebut hanya bisa dilakukan untuk mobil dan motor produksi Honda.

Aplikasi ini memiliki cakupan jaringan Honda untuk wilayah Jawa Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara. Berikut cara cek kapan STNK mobil baru jadi via online :

  1. Download aplikasi Daya Auto di Playstore.
  2. Buka aplikasi tersebut.
  3. Klik menu “Aktivitas” > “Tracking”
  4. Kemudian masukkan nomor tracking yang Anda miliki.
  5. Setelah itu pilih menu “Tracking STNK & BPKB”
  6. Kemudian masukkan nomor mesin mobil atau motor Honda yang Anda beli.
  7. Informasi proses STNK mobil atau motor pun akan muncul.

Pertanyaan Seputar STNK Motor dan Mobil Baru

Kenapa pengurusan STNK motor dan mobil baru lama sekali?

Karena pihak dealer menjual kendaraan dalam jumlah banyak sehingga pengurusan STNK dilakukan sekaligus. Inilah yang membuat STNK lama jadinya. Sebenarnya lama proses pengurusan STNK mobil baru tergantung dari dealer.

Dimana buat STNK untuk motor dan mobil baru?

Di Kantor Samsat sesuai dengan domisili tempat tinggal Anda.