Peran budaya sebagai salah satu pilar kehidupan bangsa

UNTUK PERTAMA KALINYA, Indonesia memiliki undang-undang tentang kebudayaan nasional. Pada 27 April 2017, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan disahkan Pemerintah sebagai acuan legal-formal pertama untuk mengelola kekayaan budaya di Indonesia.

Istilah “pemajuan kebudayaan” tidak muncul tiba-tiba. Istilah tersebut sudah digunakan para pendiri bangsa pada UUD 1945 dalam Pasal 32, yaitu “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”, untuk menegaskan bahwa kebudayaan merupakan pilar kehidupan bangsa. Saat terjadi perubahan UUD 1945 pada awal masa reformasi melalui proses amandemen, pemajuan kebudayaan tetap menjadi prioritas bahkan makin ditegaskan. Pasal 32 UUD 1945 dikembangkan menjadi, “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”

Dengan kehadiran UU Pemajuan Kebudayaan, cita-cita pendiri bangsa agar Indonesia menjadi bangsa dengan masyarakat berkepribadian secara budaya, berdikari secara ekonomi, serta berdaulat secara politik, kini siap diwujudkan.

UU PEMAJUAN KEBUDAYAAN mengakui dan menghargai keragaman budaya masyarakat Indonesia. Ada lebih dari 700 suku bangsa dan bahasa beserta adat istiadatnya yang membentuk masyarakat Indonesia. Keragaman inilah yang mendasari kebudayaan nasional kita. Oleh karenanya, dibutuhkan perspektif yang adil dan tidak mengkotak-kotakkan dalam melihat budaya masyarakat kita. Setiap unsur kebudayaan perlu dipertimbangkan untuk dilindungi, dikelola, dan diperkuat. Itulah sebabnya undang-undang ini menggunakan pengertian kebudayaan yang paling netral, ramah, dan terbuka, yakni “segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat”. Sehingga, kebudayaan nasional diartikan sebagai “keseluruhan proses dan hasil interaksi antarkebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.”

Perhatikan bagaimana kata “proses” dan “hasil” berada dalam satu kalimat. Artinya, UU Pemajuan Kebudayaan tidak hanya membahas wujud-wujud yang tampak dari kebudayaan—seperti alat maupun bangunan—tapi turut memperhitungkan proses hidup masyarakat yang melatari lahirnya setiap produk dan praktik kebudayaan. Selama ini, masyarakat saling berhubungan untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, kelompoknya, juga lingkungannya. Ketika kebutuhan masyarakat berubah, berubah pula corak hubungannya, begitu juga dengan produk dan praktik kebudayaannya. Kebudayaan tak pernah berhenti menghasilkan sesuatu. Ia selalu berada dalam proses.

PERKEMBANGAN KEBUDAYAAN tak bisa dipisahkan dari perkembangan masyarakatnya. UU Pemajuan Kebudayaan menempatkan masyarakat sebagai pemilik dan penggerak kebudayaan nasional. Masyarakat sebagai pelaku aktif kebudayaan, dari tingkat komunitas sampai industri, adalah pihak yang paling akrab dan paling paham tentang kebutuhan dan tantangan untuk memajukan ekosistem kebudayaan.

Oleh karena itu, pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan wajib melibatkan masyarakat. Sebagai dasar bagi perancangan arah pemajuan kebudayaan nasional, UU Pemajuan Kebudayaan mensyaratkan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan—dokumen berisi kondisi dan permasalahan nyata yang dihadapi di daerah masing-masing beserta tawaran solusinya. Pokok Pikiran Kebudayaan itu disusun oleh masyarakat. Jika tidak, dokumen tersebut akan dianggap tidak sah oleh negara. Pokok Pikiran Kebudayaan pertama-tama disusun pada tingkat kabupaten/kota, lalu diolah pada tingkat provinsi. Hasil dari setiap provinsi kemudian dihimpun pada tingkat nasional sebagai bahan untuk merumuskan Strategi Kebudayaan dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan oleh pemerintah pusat.

Dalam semua proses itu, negara lebih berperan sebagai pendamping masyarakat. Negara hadir sebagai regulator yang mewadahi partisipasi dan aspirasi seluruh pemangku kepentingan. Berdasarkan rancangan-rancangan tersebut, negara bersama masyarakat bersama-sama mengupayakan pemajuan kebudayaan, dari tingkat lokal hingga nasional.

UU PEMAJUAN KEBUDAYAAN menempatkan kebudayaan sebagai haluan pembangunan nasional. Karena mencakup segenap sistem kehidupan sosial di Indonesia, kebudayaan sepantasnya ditempatkan sebagai garda terdepan dalam kehidupan berbangsa. Kebudayaan semestinya tidak dipandang sebagai salah satu sektor pembangunan, tapi justru sebagai tujuan dari semua sektor pembangunan.

Selain sebagai tujuan, kebudayaan adalah pondasi pembangunan. Kebudayaan mendorong pembangunan dengan cara membentuk mentalitas dan wawasan masyarakat yang diperlukan bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi. Kebudayaan juga memberdayakan pembangunan, karena menghadirkan sikap dan perspektif yang mengutamakan keselarasan antara manusia dan lingkungannya. Sikap dan perspektif berlandaskan kesadaran budaya akan menjaga pembangunan, sehingga tidak menguras habis kekayaan alam ataupun meminggirkan kaum lemah demi akumulasi ekonomi bagi segelitir orang.

Singkat kata, pemajuan kebudayaan nasional berdampak terhadap banyak sektor kehidupan. Ia berpengaruh terhadap kepribadian, ketahanan, kerukunan, dan kesejahteraan bangsa. Oleh karenanya, proses perumusan undang-undang menyepakati sepuluh prinsip sebagai panduan, yang terangkum pada Pasal 4 UU Pemajuan Kebudayaan, supaya upaya pemajuan kebudayaan tidak memicu pertikaian dan penindasan yang mengancam keragaman masyarakat, yang merupakan identitas bangsa Indonesia.

BENGKALIS-Membangun rasa nasionalisme terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus terus digelorakan. Terlebih lagi letak geografis Kabupaten Bengkalis yang berbatasan dengan negara tetangga, sangat rentan terhadap potensi pengikisan rasa nasionalisme serta persatuan dan kesatuan berbangsa.

Untuk itu melalui kegiatan Sosialisasi 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang ditaja MPR RI bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bengkalis, diharapkan bisa memperkokoh rasa nasionalisme terhadap NKRI dan semangat kebangsan.

“Kita semua punya tanggungjawab terhadap 4 pilar ini (Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika). Empat  pilar inilah yang memperkokoh persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis, H Burhanuddin ketika membuka Sosialisasi 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Benegara di Hotel Marina, Rabu (18/6).

Ditambahkan Sekda, salah satu pemerintah untuk memperkokoh rasa persatuan dan kesatuan itu melalui pemerataan pembangunan sehingga tidak terjadi ketimpangan sosial. Dalam upaya pemerataan pembangunan itu, Pemkab Bengkalis telah menetapkan 4 kawasan dan 6 jaminan.

“Untuk itu saya berharap kepada peserta yang mengikuti sosialisasi ini agar sungguh-sungguh. Pahami betul 4 pilar ini, rasa nasionalis dan cinta tanah air tidak boleh luntur dalam diri kita,” ingat Sekda Sekda.

Khusus kepada kepala desa yang juga ikut dalam sosialisasi ini, Sekda mengharapkan betul-betul memahami dan sampaikan kembali kepada masyarakat di daerah masing-masing. Semangat persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara harus benar-benar terpatri, jangan sampai luntur oleh pengaruh budaya asing.

Sebelumnya Ketua Panitia Pelaksana, Yuhelmi menyampaikan bahwa kegiatan yang berlangsung dua hari ini, 18-19 Juni 2014, diikuti 150 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarat, mahasiswa dan perangkat desa se-kabupaten Bengkalis. Sebagai narasumber anggota MPR RI, H Wan Abubakar,  Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis, H Zulfan Herri, 

Sementara Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Bengkalis, H Zulfan Herri dalam materinya menyampaikan bahwa tujuan sosialisasi ini memberikan pengetahuan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan lambang dan cita-cita bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

“Sosialisasi empat pilar kebangsaan harus dilakukan secara terus menerus kepada semua kalangan. Dengan sosialisasi secara berkesinambungan ini, diharapkan dapat meminimalisir perselisihan antar kelompok atau golongan yang dipicu pandangan,” ujar Zulfan. ***

KOMPAS.com - Salah satu karakteristik Indonesia sebagai negara-bangsa adalah kebesaran, keluasan dan kemajemukannya.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan terdapat 1.128 suku bangsa dan bahasa, ragam agama dan budaya, dari sekitar 16.056 pulau.

Untuk itu perlu konsepsi, kemauan dan kemampuan yang kuat dan memadai untuk menopang kebesaran, keluasan dan kemajemukan keIndonesiaan.

Konsepsi tersebut disebut sebagai Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara atau Empat Pilar Kebangsaan.

Baca juga: Lewat Ludruk, MPR Sosialisasikan Empat Pilar ke Masyarakat Sumenep

Pengertian Empat Pilar Kebangsaan

Dalam Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI (2015) dijelaskan tentang pengertian empat pilar kebangsaan dan isinya.

Empat pilar kebangsaan adalah tiang penyangga yang kokoh (soko guru) agar rakyat Indonesia merasa nyaman, aman, tenteram dan sejahtera serta terhindar dari berbagai macam gangguan dan bencana.

Pilar adalah tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang rapuh maka bangunan akan mudah roboh.

Baca juga: Menerjang Berbagai Tantangan Bangsa Melalui Empat Pilar MPR RI

Empat pilar disebut juga fondasi atau dasar yang menentukan kokohnya bangunan.

Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara adalah kumpulan nilai-nilai luhur yang harus dipahami seluruh masyarakat.

Dan menjadi panduan dalam kehidupan ketatanegaraan untuk mewujudkan bangsa dan negara yang adil, makmur, sejahtera dan bermartabat.

Konsep Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara terdiri dari:

  1. Pancasila
  2. UUD 1945
  3. NKRI
  4. Bhinneka Tunggal Ika

Baca juga: Wakil Ketua MPR: Empat Pilar Buah Perjuangan Reformasi Mahasiswa

Empat pilar tersebut tidak dimaksudkan memiliki kedudukan sederajat. Setiap pilar memiliki tingkat, fungsi dan konteks yang berbeda.

Pada prinsipnya, Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, kedudukannya berada di atas tiga pilar yang lain.

Empat pilar tersebut merupakan prasyarat minimal bagi bangsa Indonesia untuk berdiri kukuh dan meraih kemajuan berlandaskan karakter kepribadian bangsa Indonesia sendiri.

Setiap warga negara Indonesia harus memiliki keyakinan bahwa empat pilar tersebut adalah prinsip moral keIndonesiaan yang memandu tecapainya kehidupan bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Baca juga: Dalam Pagelaran Wayang Sunda, Cepot Ikut Mensosialisasikan Empat Pilar

Berikut penjelasan 4 Pilar Kebangsaan:

Pancasila

Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara. Sebagai dasar NKRI, Pancasila memiliki fungsi sangat fundamental.

Pancasila disebut sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sifat Pancasila yuridis formal maka mengharuskan seluruh peraturan perundang-undangan berlandaskan pada Pancasila.

Pancasila sebagai dasar filosofis dan sebagai perilaku kehidupan. Artinya, Pancasila merupakan falsafah negara dan pandangan atau cara hidup bagi bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita nasional.

Pancasila menjadi karakter masyarakat Indonesia sehingga menjadi identitas atau jati diri bangsa Indonesia. Pancasila merupakan rujukan, acuan sekaligus tujuan dalam pembangunan karakter bangsa.

Baca juga: Sosialisasi Empat Pilar, Mahyudin Singgung Papua

Dalam proses perumusan dasar negara, Presiden Soekarno menuangkan konsep dasar negara ke dalam pengertian dasar falsafah (philosofische grondslag) dan pandangan komprehensif dunia (weltanschauung) secara sistematik dan koheren.

Pada 1 Juni 1945, Soekarno mengemukakan pemikirannya tentang Pancasila, yaitu nama dari lima dasar negara Indonesia, di depan sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Rumusan lima dasar negara sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
  2. Kemanusaiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Sesjen MPR RI Ajak Warganet Jogja Sebarluaskan Empat Pilar

Kelima sila tersebut sebagai satu kesatuan nilai kehidupan masyarakat Indonesia dan dasar negara Republik Indonesia.

Dasar negara ini kukuh karena digali dan dirumuskan dari nilai kehidupan rakyat Indonesia yang merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa.

Karena itu Pancasila disepakati secara nasional, merupakan perjanjian luhur yang harus dijadikan pedoman bagi bangsa, pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia.

Baca juga: Pentas Wayang Di Muara Enim Untuk Sosialisasi Empat Pilar

UUD 1945

Nilai-nilai luhur Pancasila tertuang dalam norma-norma yang terdapat dalam Pembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945.

Norma konstitusional UUD 1945 menjadi acuan dalam pembangunan karakter bangsa.

Keluhuran nilai dalam Pembukaan UUD 1945 menunjukkan komitmen bangsa Indonesia untuk mempertahankan pembukaan dan bahkan tidak mengubahnya.

Terdapat empat kandungan dalam Pembukaan UUD 1945 yang menjadi alasan komitmen untuk tidak mengubahnya, yaitu:

  1. Terdapat norma dasar universal bagi tegaknya sebuah negara yang merdeka dan berdaulat.
  2. Terdapat empat tujuan negara yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darahnya, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
  3. Pembukaan UUD 1945 mengatur ketatanegaraan Indonesia khususnya tentang bentuk negara dan sistem pemerintahan
  4. Nilainya sangat tinggi bagi bangsa dan negara Indonesia sebab dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat rumusan dasar negara yaitu Pancasila.

Baca juga: Olly Dondokambey Ajarkan Empat Pilar Kebangsaan di Minahasa

Dalam Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 disebutkan negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk republik.

Dalam pembangunan karakter bangsa dibutuhkan komitmen terhadap NKRI.

Karakter yang dibangun pada manusia dan bangsa Indonesia dalah karakter yang memperkuat dan memperkukuh komitmen terhadap NKRI.

Bukan karakter yang berkembang secara tidak terkendali, apalagi menggoyahkan NKRI.

Maka rasa cinta terhadap tanah air perlu dikembangkan dalam pembangunan karakter bangsa.

Pembangunan karakter bangsa melalui pengembangan sikap demokratis dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Pembangunan karakter harus diletakkan dalam bingkai menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa, bukan memecah belah NKRI.

Baca juga: Empat Pilar MPR RI untuk Generasi Muda

Bhinneka Tunggal Ika

Bhinneka Tunggal Ika bertujuan menghargai perbedaan atau keragaman namun tetap bersatu dalam ikatan sebagai bangsa Indonesia.

Tidak bisa dipungkiri, Indonesia terdiri dari beragamnya suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Keberagaman ini harus dipandang sebagai kekayaan khasanah sosio-kultural, bersifat kodrati dan alamiah.

Keberagaman bukan untuk dipertentangkan apalagi diadu antara satu dengan yang lain sehingga berakibat pada terpecah belah.

Oleh sebab itu, Bhinneka Tunggal Ika harus dapat menjadi penyemangat terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca juga: Peran Ormas dalam Penyempurnaan Sosialisasi Empat Pilar MPR

Tujuan Empat Pilar Kebangsaan

Pemilihan nilai-nilai empat pilar adalah untuk mengingatkan kembali kepada seluruh komponen bangsa agar pelaksanaan dan penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara terus dijalankan.

Dengan tetap mengacu kepada tujuan negara yang dicita-citakan, serta bersatu padu mengisi pembangunan agar bangsa Indonesia lebih maju dan sejahtera.

Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

Seluruh anggota MPR melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan menyasar pada penyelenggara negara dan kelompok masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Sosialisasi dilaksanakan dengan berbagai metode dan melalui praktik di lingkungan instansi-instansi di setiap tingkatan pemerintahan, perusahaan negara dan swasta, organisasi kemasyarakatan, partai politik dan kelompok masyarakat lainnya.

Baca juga: Sosialisasi Empat Pilar MPR Kepada Mahasiswa UMJ di Bogor

Dasar pelaksanaan sosialisasi empat pilar kebangsaan adalah Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 ayat 1.

Dalam UU tersebut disebutkan, salah satu tugas MPR adalah mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan UUD 1745.

Kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan dinilai penting karena MPR menilai masih banyak penyelenggara negara dan kelompok masyarakat yang belum memahami dan mengerti tentang nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

Tanpa gerakan nasional pemasyarakatan dan pembudayaan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara, esksistensi dan peranannya dari waktu ke waktu akan memudar.

Kemudian pada gilirannya akan memengaruhi penyelenggaraan negara.

Peran budaya sebagai salah satu pilar kehidupan bangsa

Peran budaya sebagai salah satu pilar kehidupan bangsa

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.