Peranan TNI dalam upaya bela negara ditunjukkan Nomor


PERANTNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

FUNGSI

(1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;

  • penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
  • penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
  • pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

TUGAS

(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:    a. operasi militer untuk perang;

    b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:

  1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
  2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
  3. Mengatasi aksi terorisme;
  4. Mengamankan wilayah perbatasan;
  5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
  6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
  7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
  8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
  9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
  10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
  11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
  12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
  13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
  14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.


(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

Peranan TNI dalam upaya bela negara ditunjukkan Nomor
Ilustrasi TNI. ©2020 Merdeka.com/tni.mil.id

JABAR | 11 November 2021 14:50 Reporter : Novi Fuji Astuti

Merdeka.com - Tugas dan fungsi TNI (Tentara Nasional Indonesia) sangat penting dalam pertahanan dan keamanan negara. TNI merupakan bagian dari masyarakat umum yang dipersiapkan secara khusus untuk melaksanakan tugas pembelaan negara dan bangsa, serta memelihara pertahanan dan keamanan nasional.

Tugas dan Fungsi TNI dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Disebutkan bahwa TNI adalah alat pertahanan negara yang berfungsi sebagai penangkal dan penindak terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri, terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, dan pemulih terhadap terganggunya keamanan negara yang berakibat kekacauan keamanan. Guna memelihara dan meningkatkan keamanan negara atau keamanan nasional tersebut TNI melaksanakan tugas pokok, baik dalam rangka Operasi Militer Untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Lebih jauh berikut ini informasi lengkap mengenai tugas dan fungsi TNI dalam pertahanan dan keamanan negara, lengkap dengan penjelasannya telah dirangkum Merdeka.com melalui seskoad.mil.id dan lib.ui.ac.id pada Kamis, (11/11/2021).

2 dari 4 halaman


Seperti yang tercantum dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, tugas dan fungsi TNI merupakan kekuatan utama dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, di mana TNI diposisikan sebagai alat pertahanan Negara yang berfungsi sebagai berikut:

1. Penangkal
Tugas dan fungsi TNI yang pertama sebagai penangkal terhadap setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Kekuatan TNI yang mempunyai aspek psikologis untuk diperhitungkan oleh lawan sehingga mengurungkan niat lawan sekaligus juga mencegah niat lawan yang akan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.

2. Penindak
Tugas dan fungsi TNI  berikutnya adalah sebagai penindak terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, yaitu kekuatan TNI yang mampu menghancurkan kekuatan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.

3. Pemulih
Selain sebagai pengkal dan penindak, Tugas dan fungsi TNI lainnya adalah sebagai pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. Kekuatan TNI bersama-sama dengan instansi pemerintah lainnya membantu fungsi pemerintah untuk mengembalikan kondisi keamanan negara yang telah terganggu akibat kekacauan keamanan karena perang, pemberontakan, konflik komunal, huru hara, terorisme, dan bencana alam. Dalam konteks internasional, TNI turut berperan aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia melalui upaya penciptaan dan pemeliharaan perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri.

3 dari 4 halaman

TNI memiliki tugas dan fungsi yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi TNI dalam pertahanan dan keamanan negara. Ketahui tugas pokok TNI. Berikut penjelasan tentang tugas-tugas pokok TNI:

a. Operasi Militer untuk Perang merupakan segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap Indoensia dan atau dalam konflik bersenjata dengan satu negara atau lebih yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional. Tugas poko ini meliputi:

1. Kampanye Militer
2. Operasi Gabungan TNI terdiri atas :

  • Operasi Darat Gabungan
  • Operasi Laut Gabungan
  • Operasi Amfibi
  • Operasi Pendaratan Administrasi
  • Operasi Lintas Udara
  • Operasi Pertahanan Pantai
  • Operasi Pertahanan Udara

3. Operasi Darat4. Operasi Laut5. Operasi Udara

6. Operasi Bantuan

4 dari 4 halaman

b. Operasi Militer Selain Perang merupakan tugas-tugas TNI melalui pelibatan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI di luar Operasi Militer untuk Perang. 

Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Operasi dalam rangka mengatasi gerakan separatis bersenjata
  2. Operasi dalam rangka mengatasi pemberontakan bersenjata
  3. Operasi dalam rangka mengatasi aksi terorisme
  4. Operasi dalam rangka mengamankan wilayah perbatasan
  5. Operasi dalam rangka mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
  6. Operasi dalam rangka melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
  7. Operasi dalam rangka mengamankan Presiden dan Wakil Presiden RI beserta keluarganya.
  8. Operasi dalam rangka memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini dalam rangka sistem pertahanan semesta.
  9. Operasi dalam rangka membantu tugas pemerintah di daerah.
  10. Operasi membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
  11. Operasi dalam rangka mengamankan tamu negara setingkat Kepala Negara dan perwakilan Pemerintah Asing yang sedang berada di Indonesia.
  12. Operasi dalam rangka membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan.
  13. Operasi dalam rangka membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
  14. Operasi dalam rangka membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perampokan dan penyelundupan.
(mdk/nof)