Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 Tentang apa?

Peraturan Pemerintah ini merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 32 ayat (2) yang menyatakan bahwa standar akuntansi pemerintah disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan peraturan pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan. Standar akuntansi pemerintahan dimaksud dibutuhkan dalamr angka penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan yang setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. PP ini juga merupakan pelaksanaan pasal 184 ayat (1) dan (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa laporan keuangan pemerintah daerah disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Tidak tersedia versi lain

Mendengar kata akuntansi mungkin sudah biasa, namun pola pikir kita pasti langsung mengarah pada perusahaan. Namun bagaimana bila yang dimaksud adalah akuntansi pemerintahan? Tentu tidak sedikit dari anda mengernyitkan dahi, ”apa bedanya?”. Akuntansi pemerintahan sebenarnya tetap berinduk pada kata akuntansi yang mengharuskan adanya suatu proses berupa siklus akuntansi untuk menghasilkan laporan keuangan. Namun bedanya, transaksi yang terjadi adalah transaksi keuangan pemerintah dan laporannya pun adalah laporan keuangan dengan format khusus untuk pemerintah, sebagaimana diatur dalam PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), yang dikembangkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP). SAP ini hanya mengatur pengakuan, penilaian, dan pengungkapan. Sedangkan untuk sistem dan prosedur akan diatur oleh masing-masing pemerintah (pemerintah pusat oleh Departemen Keuangan dan pemerintah daerah oleh masing-masing pemerintah daerah dengan arahan dari Departemen Dalam Negeri).

PP No. 24 Tahun 2005 terdiri dari Pengantar, Kerangka Konseptual, dan 11 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP), yaitu:

1. PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan

2. PSAP 02 tentang Laporan Realisasi Anggaran

3. PSAP 03 tentang Laporan Arus Kas

4. PSAP 04 tentang Catatan atas Laporan Keuangan

5. PSAP 05 tentang Akuntansi Persediaan

6. PSAP 06 tentang Akuntansi Investasi

7. PSAP 07 tentang Akuntansi Aset Tetap

8. PSAP 08 tentang Akuntansi Konstruksi dalam Pengerjaan

9. PSAP 09 tentang Akuntansi Kewajiban

10. PSAP 10 tentang Koreksi Kesalahan, Perubahan Kebijakan Akuntansi, dan Peristiwa Luar Biasa

11. PSAP 11 tentang Laporan Keuangan Konsolidasian

Memahami SAP memang tidak semudah kita membaca novel atau majalah, tetapi memerlukan kajian lebih lanjut atas setiap paragraf yang ada. KSAP yang mempunyai tugas untuk sosialisasi awal telah melaksanakan beberapa kali Trainning of Trainers, workshop, dan sosialisasi. Sedangkan untuk mempermudah implementasi SAP, KSAP telah mengembangkan 5 buah pedoman lebih lanjut berupa Buletin Teknis yaitu:

1. Bultek 01 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Pusat

2. Bultek 02 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah

3. Bultek 03 tentang Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dengan Konversi

4. Bultek 04 tentang Penyajian dan Pengungkapan Belanja Pemerintah

5. Bultek 05 tentang Penyusutan

SAP yang telah diimplementasikan sekarang ini berbasis Kas menuju Akrual (Cash towards Accrual) dimana untuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan berbasis kas, sedangkan untuk aset, kewajiban, dan ekuitas dana berbasis akrual. Basis ini memang tidak lazim dipergunakan dalam akuntansi di sector komersial, namun itulah yang sekarang bisa mengakomodir transaksi sehari-hari yang masih berbasis kas namun harus menghasilkan neraca yang berbasis akrual. Untuk selanjutnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, tahun 2008 seharusnya kita harus menganut basis Akrual penuh, dan sekarang KSAP sedang dalam tahap finalisasi draft SAP Akrual. Sesuai due process, sebelum menjadi suatu PP, draft SAP harus melalui tahapan limited hearing, public hearing, dan permintaan pertimbangan kepada BPK-RI.

Oleh: Farida Aryani, anggota Kelompok Kerja Komite Standar Akuntansi Pemerintahan