Golongan tarif listrik subsidi
Kementerian Keuangan [Kemenkeu] melalui laman resminya menjelaskan bahwa dalam APBN, subsidi adalah transfer dana dari Pemerintah yang membuat harga suatu barang atau jasa menjadi lebih murah.
Dengan begitu, subsidi listrik adalah bentuk bantuan dari Pemerintah agar masyarakat bisa membayar tarif listrik lebih murah dari tarif keekonomiannya.
UU 30 Tahun 2007 tentang Energi memandatkan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok masyarakat tidak mampu.
Navigasi pos
Pos sebelumnya Update Corona 4 April 2020: 2.092 Positif, 191 Meninggal, 150 Sembuh
Pos berikutnya Update Corona 5 April: 2.273 Positif, 164 Sembuh, 198 Meninggal Dunia